Ditemukan 22784 data
61 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang Nomor 114/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg,tanggal 31 Oktober 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatputus sejak tanggal 1 Juni 2022;3.
140 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr tanggal3 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat:Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
25 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
61 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
111 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
120 — 49
Masalah pembayaran manfaat pensiun Para Penggugat, pembayarannyatidak sesuai dengan Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas I.A Bandung, Nomor : 26/G/2011/PHI/PN.BDG,dan juga Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas I.A Bandung, nomor : 125/G/2011.PHI/PN.BDG, serta telahdiperkuat oleh Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor852K/ PDT.SUS/2011, tertanggal 2 Mei 2012, dimana acuanperhitungannya sesuai Putusan Mahkamah Agung tersebut
Dirgantara Indonesia (Persero) melalui KuasaHukumnya tertanggal 10 Januari 2012 melalui Eksepsi dan JawabanGugatan Nomor : 125/G/2011/PHI/PN.BDG pada saat sidang diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Klas A Bandung ,pada poin 19 halaman 22, yang menyatakan / diakui oleh Tergugatbahwa SKEP 248 tahun 2009 tidak mengikat kepada ParaPenggugat .D.11Bahwa sesuai uraian diatas, dan diperkuat dengan pendapatMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas .A Bandung yang
Bahwa untuk menjamin gugatan Para Penggugat ini tidak siasia, makamohon agar supaya Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeriKlas I.A Bandung cq.
Industrial pada PengadilanNegeri setempat.(2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilaksanakan dengan mengajukan gugatan oleh salah satu pihak diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.Bahwa dari ketentuanketentuan sebagaimana terurai tersebut diatas, dapatditaik kesimpulan:. bahwa pengajuan gugatan mengenai sengketa Perselisihan HubunganIndustrial sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial wajibmelakukan penyelesaikan terlebin dahulu melalui
Dirgantara Indonesia (SPEDI), dalamperselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT. DirgantaraIndonesia dengan Serikat Pekerja PT.
49 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agarmemberikan putusan sebagai berikut :1.
No.72/G/2011/PHI.SBY yang dibuat oleh WakilPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya,permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yangditerima di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebutpada tanggal 1 Agustus 2011 ;bahwa setelah itu oleh para Penggugat yang pada tanggal 22 Agustus2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat dan tidak diajukanjawaban memori kasasi ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta
CITRA PETALA tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya No.72/G/2011/PHI.SBY. tanggal Juli 2011 ;MENGADILI SENDIRI :e Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;e Menghukum Tergugat membayar hakhak para Penggugatdengan perincian sebagai berikut :1.
233 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SURADI MUSTAKIM tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mnd tanggal 13 Juli 2020;MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tahun 2014;3.
PUTUSANNomor 1301 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SURADI MUSTAKIM, bertempat tinggal di KelurahanLawangirung I, Lingkungan Ill, Kecamatan Wenang, KotaManado, dalam hal ini memberikan kuasa kepada PutraAkbar Saleh, S.H., Advokat berkantor di Jaga I, Desa Wori,Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, berdasarkanSurat Kuasa
Menghukum Tergugat untuk memberikan/nembayarkan hakhakPenggugat sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masakerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti haksesuai dengan Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, serta membayar upah selama dalam prosespenyelesaian perselisinan hubungan industrial sesuai dengan ketentuanPasal 155 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, dengan jumlah keseluruhan hak Penggugat
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul disemua tingkat sesuaiundangundang yang berlaku;Subsidair:Apabila Majelis Hakim Pengadilan hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Manado berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:Gugatan a quo tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalamHalaman 2 dari 6 hal.Put.Nomor 1301 K/Pdt.SusPHI/2020Pasal 82 UndangUndang Nomor 2 tahun 2004 tentang
PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan oleh karena itu seharusnyadinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut oleh PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado telah memberikanPutusan Nomor 5/Pdt.SusPHI/2020/PN Mnd tanggal 13 Juli 2020 yangamarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
;Halaman 5 dari 6 hal.Put.Nomor 1301 K/Pdt.SusPHI/2020 Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Manado Nomor 5/Pdt.SusPHI/2020/PN Mnd tanggal 13 Juli 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
244 — 85
P UT US AN Nomor : 114 / PHI.G / 2013 / PN.Jkt.PstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan PerselisihanHubungan Industrial pada tingkat pertama telah memberikan putusansebagai berikut dalam perkara antara:Citibank, N.A. Indonesia, diwakili oleh Tigor Marsahala Siahaan, WargaNegara Indonesia dalam hal ini bertindak selaku CitiCountry Officer of Indonesia Citibank N.A.
Putusan PHI No. 114/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst.aquo melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat;Berdasarkan halhal yang telah diuraikan di atas, mohon kepada yangterhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat untuk menerima, memeriksa dan memberikan putusansebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya;2.
Indonesia periode 2010 2011seharusnya menjadi acuan dalam hubungan industrial bukanmenggunakan Code of Conduct Citigroups. Bahwa Tergugat tidakpernah melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkanPenggugat. Bahwa proses mengotorisasi yang dilakukan oleh Tergugatadalah tugas keseharian Tergugat.
Putusan PHI No. 114/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst.Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Subsidair Penggugat;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugattidak pernah terputus;3. Memerintahkan Penggugat memanggil Tergugat untuk bekerjakembali pada jabatan semula;4.
Membebankan biaya perkara kepada negara yang keseluruhannyaberjumlah sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013, oleh kami R.
303 — 208 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SUSILIA INDAH SYNTHETIC FIBERS INDUSTRIES (SULINDAFIN) tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg, tanggal 3 Juni 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
PUTUSANNomor 1382 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SUSILIA INDAH SYNTHETIC FIBERS INDUSTRIES(SULINDAFIN), yang diwakili oleh Presiden Direktur, HendraHermijanto, berkedudukan di Jalan H. O. S.
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp596.000,00(lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPara Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 3 Juni 2020, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan12 Maret 2020 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 15 Juni 2020, sebagaimana ternyata dariAkta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 53/Kas/G/2020
/PHI/PN Bdg,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilankuasanya,berdasarkan Surat Kuasa KhusustanggalNegeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada tanggal 25 Juni 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang
Menyatakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 44/Pdt.SusPHI/2020/PN Bdg, tanggal 3 JuniHalaman 29 dari 37 hal. Put.
Terhadap amar ke3 (tiga), yaitu uang pesangon seharusnya 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (2) dan upah proses karena hubungan kerjaantara Para Penggugat dengan Tergugat Putus sejak tanggal 28November 2019 dan perbaikan terhadap amar ke 3 oleh karena PHKputus sejak tanggal 28 November 2019 maka Para Penggugat tidakberhak upah proses;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataPutusan Judex Facti/Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 44/Pdt.SusPHI
91 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
130 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
252 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
BMB EKSPORT tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Yyk tanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah sejak 27 Maret 2019;3.
PUTUSANNomor 1241 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisisihnan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. BMB EKSPORT, yang diwakili oleh Sharon Vincentselaku Direktur, berkedudukan di Jalan Magelang, Kilometer14, Kawasan Industry, Caturharjo, Sleman, Yogyakarta,dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Anmad Mustaqim,S.H., CPL., 2.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta tersebut telah diberitahukan kepada KuasaTergugat pada tanggal 8 Juli 2020, kemudian terhadapnya oleh Tergugatdengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21Juli 2020, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Juli 2020,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi NomorHalaman 3 dari 7 hal. Put.
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta perkara Nomor 4/Pdt.SusPHI/2020/PN Yyk;4.
Industrial pada Pengadilan NegeriHalaman 5 dari 7 hal.
BMB EKSPORTtersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 4/Pdt.SusPHI/2019/PN Yyktanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat adalah sah sejak 27 Maret 2019;3.
311 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAPI TECHNIK tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn tanggal 28 Mei 2020;MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSANNomor 1409 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:REDY INDRA, sebagai pengusaha CV. RAPI TECHNIK,beralamat di Jalan Asahan Kilometer 18, Desa PematangAsilum, Kecamatan Gunung Pamela, Kabupaten Simalungun,dalam hal ini memberi kuasa kepada Landen Marbun, S.H.
Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 28 Mei 2020, kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 9 Juni 2020 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Juni 2020,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor70/Kas/2020/PHI Mdn juncto Nomor 25/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn yangdibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri
Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada tanggal 24 Juni 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamHalaman 4 dari 7 hal.
Industrial pada PengadilanNegeri Medan, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah salahHalaman 5 dari 7 hal.
RAPI TECHNIK tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 25/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn tanggal 28 Mei 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 24 November 2020 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.
59 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 320 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :CV. ALFA SURYA SURABAYA, berkedudukan di Jalan Karah TamaNomor 62 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada ANAMZAUHAR, Staff Operasional CV.
Alfa Surya, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 16 Januari 2012, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:HERMAN, beralamat di Jalan Tambak Asri Kembang Sepatu Nomor28 Surabaya, Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon PutusanYang Adil (Ex Aequo Et Bono) ;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 169/G/2011/PHI.Sby. tanggal 28 Desember 2011 yang amarnya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela := Menolak Permohonan Putusan Sela Penggugat tentangupah proses ;Dalam Pokok Perkara :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
Sehingga berdasarkanPasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor : 5 Tahun 2004 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; putusanPengadilan Hubungan Industrial tersebut secara hukum harus dibatalkan.Adapun kesalahan dalam menerapkan hukumnya atas putusan Pengadilan HubunganIndustrial tersebut dapat disampaikan sebagai berikut :e Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial dalam putusannya mendalilkanPerjanjian Kerja untuk Waktu tertentu yang dibuat antara Pemohon Kasasidengan
Termohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan UndangUndang Nomor :13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); makademi hukum Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerjauntuk Waktu Tidak Tertentu adalah salah.e Karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial tidak mengindahkan buktiPerjanjian/Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu keI, keII, dan keII yangkesemuanya untuk jangka waktu hanya 1 Tahun (Perjanjian/Kesepakatan KerjaHal. 7 dari 11 hal.
141 — 48
PUTUSANNOMOR : 23/G//2013/PHI.BDG* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkaraantara :PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA berkedudukan hukum di The Plaza Office TowerJl. MH.
Bekasi Barat, untuk selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT.Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandungtersebut ;Setelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara yangbersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi kedua belah pihak ;Setelah melihat buktibukti diajukan kedua belah pihak ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 04 Maret 2013yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
Apabila PihakPihak atau salah satu Pihak yang berselisih tidak menerima Anjuranmaka sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 2 Tahun2004 dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Propinsi JawaBarat Jl. Soekarno Hatta No.584 Bandung.(bukti P7)10.
tertentu. yangmengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruhdan pengusaha.Pengertian PHK menurut Undangundang adalah sebuah tindakan hukumpengakhiran hubungan kerja antara Pengusaha (Penggugat) dan pekerja/buruh(Tergugat) yang berakibat berakhirnya hak dan kewajiban masingmasing ;2 Bahwa yang dimaksud dengan Schorsing adalah bentuk penyimpanganyang diperbolehkan oleh Undangundang apabila proses PHK belum adakeputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari lembagaperselisihan hubungan
"Menimbang, bahwa perselisihan hubungan Industrial antara Para Penggugat denganTergugat telah metatui tahapantahapan proses penyelesaian perselisihan hubunganindustrial sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 83 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004,yaitu Risalah Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 06 Maret2013 dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Bekasi, maka dengan demikian gugatan ParaPenggugat telah memenuhi syarat formil ;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat telah dibantah oleh
150 — 308 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kuncoro Diky Prawito (Nomor KTA.321519071852) dan Kusnadi (Nomor KTA. 321519073245);Tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan menurut hukum danbertentangan dengan semangat hubungan industrial sebagaimanadimaksud dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo UndangUndang Nomor 21 Tahun 2000 = yakni menjalin danmenumbuhkembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,dan demokratis serta menghargai hakhak pekerja dan memberikankesejahteraan kepada pekerja;16.Bahwa karena Para Penggugat melakukan
Tindakan pengusaha demikian sangatbertentangan hakhak asasi pekerja sebagaimana diatur dalam KonvensiPBB dan peraturan perundangundangan yang berlaku;.Bahwa praktik hubungan industrial demikian dapat dibuktikansebagaimana terjadi pada beberapa pekerja dari banyak pekerja yangmengalami keadaan yang sama sebagai berikut:a. Sdr.
Priyo Hadi tidak pernah dilakukan pemutusan hubungankerja oleh PT Jaya Smart Technology;Bahwa dengan demikian jelaslah praktik hubungan industrial yangterjadi diperusahaan Tergugat telah melanggar prinsipprinsip hak dasarpekerja. menjadi tugas dan wewenang Turut Tergugat.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.
peninjauan kembaliyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada tanggal 17 Juni 2016;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agungmengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan Undang Undang Nomor
142 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 141 K/PDT.SUS/20122004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, oleh karenaanjuran mediator ditolak olen Tergugat selaku Pengusaha, maka gugatan initelah memenuhi syarat untuk diajukan kepada Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Palu ;15.
Menghukum Tergugat untuk tetap wajib membayar upah beserta hakhaklainnya yang biasa diterima oleh Penggugat, selama proses penyelesaianperselisihan hubungan industrial ini yang belum ditetapkan ;8.
Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, permohonan mana disertaioleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 16 Januari 2012;Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal20 Januari 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/PemohonKasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Olehnya itu adalah sangat kelirupertimbangan hukum dan putusan hukum yang demikian disebabkan adanyadualisme pertanggungjawaban hukum yang dibebankan pada PemohonKasasi ;Dengan demikian adalah patut menurut hukum jika dinyatakan bahwaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu telah melampaui kewenangannya dalam memberikan putusannya sebagaimana yangdiberikan oleh UndangUndang meskipun Judex Facti beranggapan halpenyelesaian perselisihan Hubungan Industrial ini telah diatur dalam UURINo
. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,tetapi perlu ditekankan disini bahwa dalam Pasal 57 UU No.2 Tahun 2004tersebut secara letterlate mengemukakan bahwa :Tata Cara beracara pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah HukumAcara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan PeradilanUmum, kecuali yang diatur secara knusus dalam UndangUndang ini ;Dengan dasar ketentuan tersebut secara Otomatis tata cara beracara dalamPengadilan inipun harus tunduk dan patuh terhadap
41 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 277 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :YASER ARAFAT, beralamat di Jalan Yusuf Adiwinata No.66 RT/RW001/005 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. JOGI SITUMORANG, SH., 2.ANDREW MARIO SITUMORANG, SH., para Advokat, berkantor diKantor Advokad J.S.
., berkedudukan di SentralSenayan II Lt.2 Jalan Asia Afrika No.8 Jakarta Pusat;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Tergugat adalah pekerja Penggugat terhitung
industrial dengan Nomor Registrasi :333/ PHI.G/ 2009/ PN.JKT.PST.
;Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tuduhan Tergugat di persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperoleh faktabahwa tuduhannya ternyata tidak dapat dibuktikan dan karena itu Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya No. 333/PHI.G/2009/PN.JKT.PST., gugatan Tergugat dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterimadengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003Hal. 3 dari
Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20Januari 2011;Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 16 Februari 2011 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 01 Maret 2011;Menimbang, bahwa permohonan