Ditemukan 16366 data
22 — 14
Begitu juga dalam Undangundang Nomor 1 Tahun 1974Pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, dalam perkaraa quo, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat,perceraian di pandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya, Tasrih bi IhsanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 273/K/AG/1998, tanggal 17( pisah dengan cara baik ), hal
9 — 0
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
11 — 2
orang yang menjadi tanggung jawabnya (istrinya)Menimbang, bahwa berdasarkan hadist diatas dan berdasarkan kenyataan dalamrumah tangga Penggugat dan Tergugat yang selalu bertengkar masalah Tergugat tidakmampu memberi nafkah kepada Penggugat yang akhirnya Tergugat pulang kerumah orangtuanya selama 5 bulan dan selama itu pula Tergugat sudah tidak memperdulikan kepadaPenggugat maka menurut Malelis Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sebaiknya diceraikan saja dengan tasrih
13 — 5
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
12 — 3
No. 944/Pdt.G/2017/PA.GrtMenimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih bi insan, hal ini relevan dengan pendapat abhliHukum Islam yang terdapat dalam Kitab At Thalaq Min Asy Syariatil IslamiyahWal Qonun halaman 40 yang diambil alin sebagai bahan pertimbangan dalamputusan ini yang menyatakan sebagai berikut
8 — 0
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
41 — 3
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
23 — 3
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
10 — 1
Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) sertaPasal 22 (ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, makadalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan dan hal ini relevan denganHujjah Syar'iyyah yang tertuang dalam Qur'an surat Al Akhzab ayat 49 yang berbunyi;Mom La I!
21 — 11
selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis sebagai berikut:aflls nolall ats sll lero 5J amy jJI arc, prc rial slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
31 — 5
adalah merupakan fakta hukum yangcukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (b)Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan pasal82 ayat (1) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 ternyata tidak berhasil, makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
13 — 8
Pasal 82 ayat (2)UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganperubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun 2009 dan Pasal 31 ayat (1)dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagaisolusi terbaik Tasrih bi ihsan:Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersiratdalam surat ArRum ayat 21 dan juga ketentuan Pasal 1 UndangUndangNomor 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa tujuan
16 — 20
rukun harmonis sepertisedia kala, karena kerukunan dan kebahagiaan rumah tangga harus ditentukandan atas keinginan kedua belah pihak suami isteri, sementara dalam perkara aquo Terbanding tetap pada keputusannya untuk menceraikan Pembandingwalaupun telah diupayakan untuk rukun kembali oleh berbagai pihak denganberbagai cara, namun usaha itu tidak berhasil;Menimbang, bahwa dengan melihat fakta dalam rumah tanggaPembanding dengan Terbanding tersebut, maka dalam hal ini perceraiandipandang sebagai Tasrih
13 — 4
, cekcok, hidup berpisah, tidak dalamsatu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskankehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yangcukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf(f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975.Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf(f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975, maka dalamhal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
20 — 11
perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 serta Pasal 31 dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 ternyata tidak berhasil,maka dalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
9 — 0
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
13 — 3
perceraian telah terbukti Sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telan gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
8 — 0
No.2075/Pdt.G/2017/PA.Grtquo dipandang sebagai Tasrih bi ihsan, hal ini relevan dengan pendapat ahliHukum Islam yang terdapat dalam Kitab At Thalaq Min Asy Syariatil IslamiyahWal Qonun halaman 40 yang diambil alin sebagai bahan pertimbangan dalamputusan ini yang menyatakan sebagai berikut;Artinya:Sesungguhnya sebab diperbolehkannya melakukan perceraianadalah adanya kehendak untuk melepaskan ikatan Perkawinan ketika terjadipertengkaran (berlatar belakang) akhlaq dan timbulnya rasa benci antara suamiisteri
10 — 0
perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 11566 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
28 — 8
selama kurang lebih 5 bulan dan selamaitu pula Tergugat sudah tidak memperdulikan dan memberi kannafkah kepada PenggugatSoe ee re ee ee ee ee ee eee eee ee Meni mbang, bahwarumah tangga seperti ini tidak akan bisa mencapai rumahtangga yang sakinah (tenteram, mawaddah (sali ngmencintai) dan rahmah (saling menyayangi) sebagaimanayang diharapkan oleh AlQuran Surat Ar Rum ayat 21 danUndang Undang Perkawinan Nonor 1 tahun 1974 ~ makaMijelis berpendapat rumh tangga Penggugat dan Tergugatsebaiknya adalah tasrih