Ditemukan 16360 data
15 — 6
slgaalb wolalArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus
27 — 10
tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak laintelah menunjukan perselisihan yang berkepanjangan, sehingga oleh Majelis Hakimdapat dikonstituir secara yuridis dan dapat menerima sebagai alasan perceraiansebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum, maka cukup beralasan hukum bagi MajelisHakim untuk menceraikan Penggugat dengan Tergugat, karena dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai solusi terbaik tasrih
19 — 11
162 yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis sebagai berikut:auls oll Leroi arg l duty pre riul SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
19 — 17
yang berkepanjangan yang akan membawamudharat kepada kehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumah tanggatetap dipertahankan, sedangkan kemudharatan harus disingkirkansebagaimana kaidah fighiyah yang berbunyi:Jl wallArtinya: Kemudharatan harus disingkirkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
14 — 12
antara Penggugat dan Tergugatmengakibatkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah dinyatakanterbukti dan beralasan hukum, sedangkan usaha perdamaian sesuai denganPerma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat(2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telahgagal), maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
24 — 3
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
16 — 3
Mudahmudahan(sesudah itu) Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolen ketenangan dankedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9
43 — 25
bertetap pada gugatannya, maka dalamperkara ini dapat diterapkan dalil dari kitab Ghoyatul Marom berbunyi :ath poli ate Gh Yass Aasi ee) ste Lio)Artinya : Di waktu si isteri sudah sangat tidak senang terhadap suaminya,maka hakim dapat menjatuhkan talak si suam;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
14 — 10
Putusan No. 0155/Pdt.G/2018/PA.LKMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan Tergugat tidak hadir sesuai denganpasal 149 ayat (1) R.bg dan telah terbukti rumah tangga antara Penggugat danTergugat
10 — 6
pihak laintelah menunjukan perselisinan yang berkepanjangan, sehingga olehMajelis Hakim dapat dikonstituir secara yuridis dan dapat menerimasebagai alasan perceraian sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf fPeraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f KompilasiHukum, maka cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim untukHalaman 13 dari 16 halaman perkara No.0046/Pdt.G/2016/PA.Gsgmenceraikan Penggugat dengan Tergugat, karena dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai solusi terbaik tasrih
34 — 5
Putusan Nomor 23/Pdt.G/2016/PA.SdkSampai pada pertengkaran dan perselisihan yang tidak mungkin didamaikanlagi, maka dalam hal ini perceraian dipandang lebih baik untuk menentukankehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa meskipun salah satu prinsip UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah mempersulit perceraian danAgama Islam sangat membenci perceraian, namun mempertahankanperkawinan Penggugat dan Tergugat dengan kondisi tersebut di atas, Majelisberpendapat
53 — 14
slyArtinya:Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap sSuaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan telah terbukti
13 — 11
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT; Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
16 — 10
diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:adlb juolall ade ol Igrgj) aog jl ant, pre riul slyel oll ale))Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
16 — 11
Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentangMediasi juncto Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Peradilan Agama dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telahgagal), maka pada perkara ini perceraian dipandang sebagai tasrih
20 — 3
: Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkanhukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
23 — 16
Igo jt yyArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis berkesimpulan alasan perceraian
94 — 21
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentangMediasi juncto Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ternyata tidak berhasil, makaperceraian a quo dipandang sebagai tasrih
14 — 11
perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasijo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat(2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telahgagal), maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
10 — 5
adlle nolall ade sll lerg;) amg jJI at, prs riwl sig)Halaman 10 dari 13 halaman Putusan Nomor 1515/Pdt.G/2018 /PA.LPKArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih