Ditemukan 896385 data
PT LUNDIN INDUSTRY INVEST
Tergugat:
1.MD POWERTRAIN AB
2.Marinediesel Sweden AB
3.Exportkreditnamnden/The Swedish Export Credit Agency
74 — 26
MENETAPKAN
- Membatalkan Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Byw;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Byw dicoret dari Buku Register Perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
14/Pdt.G/2023/PN Byw
19 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 1789/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan biaya sejumlah Rp.312.500,00 (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023;
1789/Pdt.G/2023/PA.Cbn
58 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2361/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 04 Desember 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
2361/Pdt.G/2023/PA.Kis
95 — 58
MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 21/G/TF/2023/PTUN.SMD, tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
84/B/TF/2023/PT.TUN.BJM
41 — 17
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 424/Pdt.G/2023/PA.Lmj tanggal 23 Mei 2023 bertepatan dengan tanggal 3 Zulkaidah 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
281/Pdt.G/2023/PTA.Sby
57 — 126
- Menyatakan perkara Register Nomor 1525/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 08 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp980.000.00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
1525/Pdt.G/2023/PA.Krw
14 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1866/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 01 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp161.00,00 (seratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah);
1866/Pdt.G/2023/PA.Mdn
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1291/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 04 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh limaribu rupiah).
1291/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 6
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1336/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 04 Mei 2023, dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).1336/Pdt.G/2023/PA.Tsm
41 — 5
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 678/Pdt.G/2023/PA.Mr tanggal 13 April 2023 yang bertepatan dengan dengan tanggal 22 Ramadhan 1444 Hijriah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
237/Pdt.G/2023/PTA.Sby
15 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 300/Pdt.G/2023/PA.Sidrap tanggal 15 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
300/Pdt.G/2023/PA.Sidrap
10 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 630/Pdt.P/2023/PA.Krw tanggal 22 September 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
630/Pdt.P/2023/PA.Krw
25 — 8
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2023/PA.Bgi, tanggal 6 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp865.000,00 (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
135/Pdt.G/2023/PA.Bgi
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 427/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluhribu rupiah).
427/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 412/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 08 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
412/Pdt.G/2023/PA.Kdr
10 — 8
- Menyatakan perkara Nomor 2151/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 24 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
2151/Pdt.G/2023/PA.Pml
16 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 234/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 234/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah);
234/Pdt.G/2023/PA.Tnk
18 — 0
MENETAPKAN
Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 108/Pdt.P/2023/PA. Mdn tertanggal 25 Mei 2023 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 14 Juni 2024;
Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
108/Pdt.P/2023/PA.Mdn
9 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1854/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 28 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 227.200,00 (dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
1854/Pdt.G/2023/PA.Mdn
82 — 52
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 92/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 8 November 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Pengadilan yang untuk Tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00(Dua ratus limapuluh ribu rupiah);
183/B/2023/PT.TUN.SBY.