Ditemukan 896217 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 27-07-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 25-09-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1595/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 25 September 2023 — Penuntut Umum:
DARWIS,SH.,MH
Terdakwa:
SANDHI NALENDRA PUTRA BIN SOEMALI
980
  • selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Sisa labfor nomor : 11297/2023
      /NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 32,850 gram;
    • Sisa labfor nomor : 11298/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 5,313 gram;
    • Sisa labfor nomor : 11299/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 4,606 gram;
    • Sisa labfor nomor : 11300/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji
      dengan berat netto 4,403 gram;
    • Sisa labfor nomor : 11301/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 4,282 gram;
    • Sisa labfor nomor : 11302/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 3,445 gram;
    • Sisa labfor nomor : 11303/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 3,717 gram;
    • Sisa labfor nomor : 11304/2023
      1595/Pid.Sus/2023/PN Sby
Register : 01-09-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN BANGKALAN Nomor 172/Pid.B/LH/2023/PN Bkl
Tanggal 11 Januari 2024 — Penuntut Umum:
HAIDIR RAHMAN, S.H
Terdakwa:
ZAINAL ABIDIN Bin MARSUKI (alm)
7244
  • buah gunting yang terbuat dari besi warna silver; 1 (satu) buah korek api merk tokai warna kuning; 1 (satu) buah kompor gas; 1 (satu) tungku warna silver lengkap dengan selang warna hitam serta regulator warna kuning emas; dan 1 (satu) buah tabung LPG ukuran 3 Kg warna hijau;

Dikembalikan kepada Terdakwa;

  • 1 (satu) lembar SK Penetapan Dewan Kehormatan dan Pengesahan Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Bangkalan masa bakti tahun 2022-2027, Nomor 008/02.06.00/I/2023
    tanggal 2 Januari 2023; 1 (satu) lembar Keputusan Ketua Palang Merah Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor 010/KEP/02.06.00/I/2023 tanggal 2 Januari 2023; 1 (satu) lembar Struktur Organisasi Pengurus Keputusan Palang Merah Indonesia Kabupaten Bangkalan Periode 2022 - 2027; 11 (sebelas) lembar Struktur Pengurus; 5 (lima) lembar foto copy surat perjanjian kerja sama Nomor 496/SPKS/LEG/INUSA-UPB/IX/2022 tanggal 17 September 2022; 2 (dua) lembar foto copy laporan pemusnahan darah bulan Januari 2023; 2
    (dua) lembar foto copy laporan pemusnahan darah bulan Februari 2023; 2 (dua) lembar foto copy buku donor (kantor) Palang Merah Indonesia Kabupaten Bangkalan 2022; 5 (lima) lembar foto copy buku donor (kantor) Palang Merah Indonesia Kabupaten Bangkalan 2023; dan 11 (sebelas) lembar foto copy buku donor (mobil unit) Palang Merah Indonesia Kabupaten Bangkalan 2023;

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
    172/Pid.B/LH/2023/PN Bkl
Register : 21-05-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 03-07-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 235/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal 2 Juli 2024 — Penuntut Umum:
BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa:
DWI NURHAYATI Als DWI Binti (alm) ABDUL WAHIB
450
  • alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar bukti pengambilan barang dari Toko Agung yang ditandatangani oleh sdri DWI NURHAYATI tanggal 19 September 2023
    • 1 (satu) lembar bukti pengambilan barang dari Toko Agung yang ditandatangani oleh sdri DWI NURHAYATI tanggal 25 September 2023.
    • 1 ( satu ) bendel Rekening koran BRI Britama Bisnis No Rekening 24701988888566 an GAYANINGRUM HENIK WIDYASTUTI periode transaksi tanggal 01 /09 /2023 sd 30 /09/2023 .
    • Surat Pernyataan pembelian barang dari Dwi Nurhayati tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh sdri RINA PURNAMA PUTRI .
    • Surat Pernyataan pembelian barang dari Dwi Nurhayati tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh sdri LIQUINZA ATNAN .
    • Surat Pernyataan pembelian barang dari Dwi Nurhayati tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh sdri KHOIRUL ANAM SUBEKTI.
    • 46 (empat puluh enam ) lembar bukti chating antara sdr NUR IKA RADIYANTI dengan DWI NURHAYATI guna pemesanan barang di Toko Agung.
Register : 22-04-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 47/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal 29 April 2024 — Pemohon:
T. MARWAN
1916
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak-anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-03072023-0004 tertanggal 03-07-2023 atas nama Cut Najiwa Zahira dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03072023-0005 tertanggal 03-07-2023, atas nama Cut Najiwa Nazira;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak-anak Pemohon sebagaimana
    tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-03072023-0004 tertanggal 03-07-2023 atas nama Cut Najiwa Zahira dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03072023-0005 tertanggal 03-07-2023, atas nama Cut Najiwa Nazira yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
    salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-03072023-0004 tertanggal 03-07-2023 atas nama Cut Najiwa Zahira dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03072023-0005 tertanggal 03-07-2023, atas nama Cut Najiwa Nazira, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon yang baru, yang semula tercantum nama anak Pemohon Cut Najiwa Zahira dan Cut Najiwa Nazira
Register : 12-09-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 211/Pid.B/2023/PN Pgp
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.META HENDAYANI, S.H.
2.Muhammad Ikbal
Terdakwa:
RUSMANITA SARI DEWI, SE Binti AMINUDIN SITOMPUL
390
  • pidana kepada terhadapTerdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    1. 1 (satu) Buku Rekapan Pendapatan AYAM GEPREK FAVORITE 3;
    2. 1 (satu) lembar Hasil AUDIT Pendapatan AYAM GEPREK FAVORITE 3 bulan Februari 2023
    s.d Bulan Mei 2023;
  • 4 (empat) lembar Rekening Tahapan Bank BCA KCP kas Semabung atas nama SURYANTO nomor Rekening : 0416000161 Bulan Februari 2023;
  • 4 (empat) lembar Rekening Tahapan Bank BCA KCP kas Semabung atas nama SURYANTO nomor Rekening : 0416000161 Bulan Maret 2023;
  • 4 (empat) lembar Rekening Tahapan Bank BCA KCP kas Semabung atas nama SURYANTO nomor Rekening : 0416000161 Bulan April 2023;
  • 4 (empat) lembar Rekening Tahapan Bank BCA KCP kas Semabung atas
    nama SURYANTO nomor Rekening : 0416000161 Bulan Mei 2023,;
  • Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

    211/Pid.B/2023/PN Pgp
Register : 22-08-2024 — Putus : 08-11-2024 — Upload : 10-11-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 750/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 8 Nopember 2024 — Penuntut Umum:
1.Erma Octora, SH.
2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.FARAH VANESSA Binti (alm) RONALD ZARIFUDIN TOOY
2.ADIYAAT JUNA BIKHAR Bin SOBIKHUN SANWIARDJA
4924
  • Sanwiarjda masing-masing dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Surat pengangkatan karyawan;
    • Slip gaji atas nama Farah Vanessa dan Adiyaat Juna Bikhar;
    • Surat pernyataan tanggal 23 Juni 2023
      dan 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Farah Vanessa dan Adiyat Juna Bikhar;
    • Bukti transfer tanggal 22 Mei 2023 sebesar Rp.3.433.000,00;
    • Dokumen invoice dan CSR periode Juni 2023 s/d Juli 2023;
    • 1 (satu) invoice nomor 447-0013276.0 tanggal 29 Juni 2023 customer atas nama Kerenhappuch Mazelda Ambarita;
    • Dokumen CSR 01-447-2300018.
Register : 05-02-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PT MATARAM Nomor 11/PID.SUS/2024/PT MTR
Tanggal 7 Februari 2024 — Pembanding/Penuntut Umum I : ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
Terbanding/Terdakwa : HAJI LALU SUJIAN, SH Diwakili Oleh : MUNAWIR HARIS, SH
7757
  • tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti
    1. Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/88/PMD /2018 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Masa Jabatan 2018-2024, tanggal 20 Januari 2018;
    2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
      Tentang Kampanye Pemilihan Umum;
    3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 100 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 03 November 2023;
    4. Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTP/153/XII/2023/Dit.
      Intelkam, tanggal 22 Desember 2023;
    5. 1 (satu) buah Flashdisk Merk SanDisk warna Hitam List Merah Berisikan Video Pengawasan Panwascam Sikur;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara

    f. 1 (satu) buah HP Redmi Note 12 Warna Biru IMEI 1 868763061570440, IMEI 2 868763061570457;

    Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Wilman Asyri

    Sedangkan barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa berupa

    • Asli Proposal Permohonan Bantuan Dana Pengaspalan Jalan Pemukiman, tahun 2022, yang diberi tanda T-1;
    • Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Konstruksi, tahun anggaran 2023, yang diberi tanda T-2;
    • Fotokopi Photo Kegiatan Pengaspalan Jalan Dusun Benteng Desa Kembang Kuning Tahun 2023, yang diberi tanda T-3;
    • Asli Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa Nomor 20.007-18/BA-STBJ/ Disperkrim/2023, tanggal 19 Desember 2023, yang diberi tanda T-4;
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTP/153/XII/ 2023/Dit.Intelkam, tanggal 22 Desember 2023, yang diberi tanda T-5;

Juga tetap terlampir dalam berkas perkara

  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang didalam tingkat banding sejumlah Rp5000.00 (lima ribu rupiah);-
Register : 21-03-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 96/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal 10 Juni 2024 — Penuntut Umum:
NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH
Terdakwa:
REZA PRASETYA Als REZA Bin GUNTUR PATRIA KUSUMA alm
390
  • melakukan tindak pidana Penipuan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    - 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 03/10/2023
    dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    - 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 03/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    - 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 04/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga
    ratus ribu rupiah);
    - 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BRI tanggal 17/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
    - 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 26/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
    - 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 26/10/2023
    dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
    - 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 27/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
    - 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 27/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima
    ratus ribu rupiah);
    - 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BRI tanggal 28/10/2023 dengan nomor rekening penerima 769101016074535 a.n REZA PRASETYA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
    - 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 1180801428 a.n SELVIA DESY periode Oktober 2023;
    - 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 769101015074535 a.n REZA PRASETYA periode Oktober 2023
    Dikembalikan
Register : 04-04-2024 — Putus : 11-09-2024 — Upload : 08-10-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 135/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 11 September 2024 — Penggugat:
PT Mukti Sawit Kahuripan
Tergugat:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
133142
  • Dalam Penundaan:

    - Menolak permohonan penundaan pelaksanaan pelaksanaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023.

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/ GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023;
    3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
    Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023;
  • Mewajibkan kepada Tergugat agar menerbitkan keputusan yang baru untuk menetapkan besaran denda administratif yang dikenakan kepada PT.
Register : 01-04-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 359/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal 22 Mei 2024 — Penuntut Umum:
RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa:
NIKEN DWI RAHAYU Binti H.SUYADI.M
3049
  • oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar cek No.XAAA 546252 atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang sejumlah : tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) SRI REJEKI SEJAHTERA, CV 0011583482. samarinda 03 Juli 2023
      dan 1 (satu) lebar cek No.XAAA 546251 atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang sejumlah : tiga puluh lima juta rupiah) SRI REJEKI SEJAHTERA, CV 0011583482. samarinda 03 Juli 2023
    • 1 (satu) lembar cek No.XAAA 546252 atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang sejumlah : tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) SRI REJEKI SEJAHTERA, CV 0011583482. samarinda 03 Juli 2023 dan 1 (satu) lebar cek No.XAAA 546251 atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang
      sejumlah : tiga puluh lima juta rupiah) SRI REJEKI SEJAHTERA, CV 0011583482. samarinda 03 Juli 2023
    • Surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank BPDKaltimtara tanggal 07 Juli 2023 dengan cek/bilyet giro Nomor : XAAA 546252 tanggal penarikan 07/07/2023, Nominal Rp. 352.000.000,- Nama Nasabah SRI REJEKI SEJAHTERA, CV.
      Loa Janan Ilir Kota Samarinda alasan penolakan : Rekening telah ditutup
    • Surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank BPDKaltimtara tanggal 07 Juli 2023 dengan cek/bilyet giro Nomor : XAAA 546251 tanggal penarikan 07/07/2023, Nominal Rp. 35.000.000,- Nama Nasabah SRI REJEKI SEJAHTERA, CV. Alamat Jalan Rukun Gg. Anggrek Rt 005 Kel. Rapak dalam Kec.
Register : 04-07-2023 — Putus : 14-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1280/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 14 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
95
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1280/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    1280/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 08-08-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1565/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
97
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1565/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    1565/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 07-06-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PA RENGAT Nomor 336/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Tanggal 21 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
150
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 336/Pdt.G/2023/PA.Rgt dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Rengat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rengat Tahun Anggaran 2023;
    336/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Register : 14-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PA CIMAHI Nomor 1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1411
    1. Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023;
    1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi
Register : 27-01-2023 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PA BIMA Nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 6 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
222
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225.000,- ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    238/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 21-12-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan MS KUTACANE Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC
Tanggal 11 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
179
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
    3. Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
    235/Pdt.P/2023/MS.KC
Register : 16-03-2023 — Putus : 31-03-2023 — Upload : 31-03-2023
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 24/Pdt.P/2023/MS.Str
Tanggal 31 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
240
    1. Menyatakan perkara nomor 24/Pdt.P/2023/MS.Str yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Simpang Redelong, tanggal 16 Maret 2023, gugur;
    2. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
    24/Pdt.P/2023/MS.Str
Register : 06-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 665/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Tanggal 24 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
160
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 665/Pdt.P/2023/PA.Tsm. tanggal 06 Oktober 2023 oleh para Pemohon ;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003.
    665/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Register : 20-02-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Tanggal 7 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
228
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Pkj dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pangkajene Tahun 2023 sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    96/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Register : 28-07-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 308/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 24 Agustus 2023 — Pembanding melawan Terbanding
4920
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pacitan Nomor 326/Pdt.G/2023/ PA.Pct tanggal 19 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqaidah 1444 Hijriyah;III Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    308/Pdt.G/2023/PTA.Sby