Ditemukan 896217 data
59 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AHMAD MARASABESSY alias MAD tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 61/PID.SUS/ 2023/PT AMB tanggal 17 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 57/Pid Sus/2023/PN Amb tanggal 29 Mei 2023 tersebut mengenai redaksi kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1.
TEGUH PRABOWO, S.H
Tergugat:
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
244 — 94
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: Kep/115/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sepanjang atas nama Brigadir Teguh Prabowo, S.H.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: Kep/115/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sepanjang atas nama Brigadir Teguh Prabowo, S.H.
- Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat pada posisi semula sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20/G/2023/PTUN.PTK
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HJ RAHMAWATI SH
29 — 0
- MENGADILIMenerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 17 Juli 2023 Nomor 550/Pid.Sus/2023/PN Mks sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Vernando Kristov Alias Nando Bin Troyke oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000
.- (delapan ratus juta rupiah) apabila dnda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 17 Juli 2023 Nomor 550/Pid.Sus/2023/PN Mks untuk selebihnya;- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua660/PID.SUS/2023/PT MKS
185 — 75
Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu :a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kabinda Aceh Nomor R/Sket/0001/BINDA-ACEH/XI/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Keterangan a.n. Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dansat terhitung mulai tanggal 25 Desember 2020; dan b. 36 (tiga puluh enam) lembar Absensi personel Binda Aceh a.n. Mayor Inf Amri Nico Dewantoro, S.H.
NRP 11030028280881 jabatan Pengolah Data Intelijen Binda Aceh terhitung tanggal 25 Desember 2023 s.d. bulan November 2023.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
ROMOALDUS FERDINANDUS MEO
47 — 32
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan anak Pemohon yang bernama Marcia Achiera Bay, lahir di Nagekeo, tanggal 2 Maret 2023, jenis kelamin perempuan yang telah dicatatkan pada Kutipan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo pada tanggal 5 April 2023 adalah anak sah secara hukum antara Pemohon Romoaldus Ferdinandus Meo dengan istri Pemohon yang bernama Matilde Nolvisis Rupa;
- Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk melaporkan dan mendaftarkan pengesahan anak kesatu Pemohon yang bernama Marcia Achiera Bay, lahir di Nagekeo, tanggal 2 Maret 2023, jenis kelamin perempuan yang telah dicatatkan pada kutipan akta kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo pada tanggal 5 April 2023 ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
20 — 1
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 210/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 15 Maret 2023;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
210/Pdt.G/2023/PA.Sub
24 — 0
- Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 321/Pdt.G/2023/PA. KBr dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Koto Baru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Koto Baru tahun 2023
351/Pdt.G/2023/PA.KBr
1.Cristhorion Seoula
2.Belatrix Marylion
Tergugat:
1.Herlina Hudojo
2.Ir. Subianto
35 — 23
- Mengabulkan permohonan pencabutan perlawanan Para Pelawan;
- Menyatakan perkara perlawanan tanggal 16 Januari 2023 yang terdaftar dalam register Nomor 11/Pdt.Bth/2023/PN Mlg dicabut;
- Menghukum Para Pelawan membayar biaya perkara perlawanan sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
11/Pdt.Bth/2023/PN Mlg
31 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 16/Pdt.P/2023/PA.Pst tanggal 24 Juli 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
16/Pdt.P/2023/PA.PST
16 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat tatus tujuhpuluhribu rupiah).
1/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 464/Pdt.P/2023/PA.ME dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Muara Enim tahun Anggaran 2023;
464/Pdt.P/2023/PA.ME
66 — 42
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 268/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 12 Oktober 2023 yang dimohonkanbanding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
381/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Terbanding/Penggugat : Umar M Andi Atjo bin. Marsidin Andi Atjo
108 — 61
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Poso Nomor 103/Pdt.G/2023/ PA.Pso. tanggal 7 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1445 Hijriyah ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
14/Pdt.G/2023/PTA.Pal
107 — 33
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 196/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 8 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
346/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
56 — 10
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 22/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :22/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
22/Pdt.G/2023/MS.Tkn
13 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 317/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 10 Mei 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 420.000,00,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
317/Pdt.G/2023/PA.Sgta
142 — 42
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 46/Pdt.G/2023/PA.Mtw, tanggal 25 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
46/Pdt.G/2023/PA.Mtw
14 — 7
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1317/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 28 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
1317/Pdt.G/2023/PA.Tnk
18 — 19
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 298/Pdt.G/2023/PA.Una tanggal 31 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Unaaha, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
298/Pdt.G/2023/PA.Una
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1965/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tigaratus dua puluhribu rupiah).
1965/Pdt.G/2023/PA.Kis