Ditemukan 896217 data
40 — 0
1. Menyatakan perkara Nomor 1336/Pdt.G/2023/PA.Srg berakhir dengan perdamaian;
2. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Kesepakatan Damai Perkara Nomor 1336/Pdt.G/2023/PA.Srg, tanggal 27 Juni 2023;
3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya
perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah1336/Pdt.G/2023/PA.Srg
MARLIA
Tergugat:
1.iriansyah
2.Yanti
36 — 20
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara gugatan tersebut;
- Menyatakan bahwa Perkara Nomor 629/Pdt.G/2023/PN-Mdn, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan atau wakilnya yang sah untuk mencatat pencabutan perkara perdata register Nomor 629/Pdt.G/2023/PN-Mdn dalam register perkara perdata gugatan Pengadilan Negeri Medan tahun 2023;
- Membebankan biaya
629/Pdt.G/2023/PN Mdn
JO HOK AN
Tergugat:
1.J. SUPRIYANTO
2.MUHAMMAD FACHRUROZY
Turut Tergugat:
PT. BANK PANIN DUBAI SYARIAH (dahulu bernama PT. BANK PANIN SYARIAH Tbk)
35 — 20
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Juni 2023, Register perkara Nomor 566/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 566/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dari dalam Register Perkara Perdata;
- Menghukum
566/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
1.I KOMANG KAMAJAYA
2.LUH PUTU AYU MULYANTINI
39 — 9
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Perdata Permohonan Nomor: 15/Pdt.P/2023/PN Srp yang diajukan Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Perdata Pemohonan yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 15/Pdt.P/2023/PN Srp dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarapura untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan register Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Srp pada register perkara perdata
15/Pdt.P/2023/PN Srp
YOSI LUKI NOVITA
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) tbk Cabang 129 Kantor Cabang Lubuklinggau dalam hal ini diwakili oleh Faishal Rahman selaku pimpinan Cabang PT. bank Rakyat Indonesia (BRI) Lubuklinggau
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C/Q KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C/Q DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA C/Q KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA SUMATERA SELATAN,JAMBI, DAN BANGKA BELITUNG C/Q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) LAHAT
3.MEGA INDAH DAHLIA
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA LUBUKLINGGAU
Turut Tergugat:
4.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
5.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
92 — 70
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Gugatan Penggugat Nomor 30/Pdt.G/2023/PN Llg;
- Menyatakan Perkara Gugatan Nomor 30/Pdt.G/2023/PN Llg yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada tanggal 21 Agustus 2023 dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah
30/Pdt.G/2023/PN Llg
INDAH LARASATI
21 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Permohonan Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Tnr;
- Menyatakan sah pencabutan Perkara Permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Tnr;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk mencatat Pencabutan perkara permohonan Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Tnr. dalam register perkara perdata yang sedang berjalan untuk itu;
25/Pdt.P/2023/PN Tnr
Shouli Ma
Termohon:
PT Aditya Aryaprawira
133 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 19 Desember 2023 antara Termohon PKPU / PT Aditya Aryaprawira dengan Para Kreditornya;
- Menghukum Termohon PKPU / PT Aditya Aryaprawira dan Para Kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 19 Desember 2023;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 273/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
273/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
12 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 24/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 14 Februari 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
24/Pdt.P/2023/PA.Kis
11 — 11
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 528/Pdt.P/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 528/Pdt.P/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.315.000,- ( tiga ratus lima belas ribu rupiah);
528/Pdt.P/2023/PA.Tsm
21 — 7
- Menyatakan perkara Register Nomor 420/Pdt.P/2023/PA.Krw 11 Juli 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00.- (seratus dua puluh ribu rupiah).
420/Pdt.P/2023/PA.Krw
28 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Penggugat
- Menyatakan perkara Nomor 138/Pdt.G/2023/PA.Ktg telah selesai karena dicabut;
- MembebaskanPenggugat dari biaya perkaraini dan membebankannya kepada DIPA Pengadilan Agama Kotamobagu tahun anggaran 2023;
138/Pdt.G/2023/PA.Ktg
23 — 8
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor: 353/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :353/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
353/Pdt.G/2023/MS.Tkn
11 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1300/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1300/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 123/Pdt.P/2023/PA.Bbs oleh para Pemohon ;
- Menyatakan perkara Nomor 123/Pdt.P/2023/PA.Bbs telah selesai dengan dicabut ;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah )
123/Pdt.P/2023/PA.Bbs
16 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1470/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
1470/Pdt.G/2023/PA.Lpk
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor774/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara Melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu Tahun 2023;
774/Pdt.G/2023/PA.Dp
26 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 80/Pdt.G/2023/PA. Batg. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 80/Pdt.G/2023/PA. Batg. dicabut;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
80/Pdt.G/2023/PA.Batg
15 — 13
Mengadili
- Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 21 Nopember 2023 dengan Nomor 634/Pdt.P/2023/PA.Sgta, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
634/Pdt.P/2023/PA.Sgta
28 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 48/Pdt.G/2023/MS.Ksg oleh Pemohon;
- Menyatakan Perkara Nomor 48/Pdt.G/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
48/Pdt.G/2023/MS.Ksg
41 — 1
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 358/Pdt.G/2023/PA.Kag;
- Menyatakan Perkara Nomor 358/Pdt.G/2023/PA.Kag selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
358/Pdt.G/2023/PA.Kag