Ditemukan 896165 data
H UHI SULHI
Tergugat:
Hj. NENG AYU RAHAYU
Turut Tergugat:
1.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG
2.III. Hj. RATU IYUM KULSUM
3.Hj. BABAY
49 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Srg, yang dimohonkan Penggugat;
- Menyatakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, dalam Register Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Srg, dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang, untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Srg, atas pencabutan
19/Pdt.G/2023/PN Srg
Caecillia Sri Rahayu
30 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara lisan untuk mencabut Permohonannya tertanggal9 Januari 2023yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawahNo 16/ Pdt P/2023/ PN.
Dpstanggal10 Januari 2023
- Memerintahkan untuk mengeluarkan perkara tersebut dari daftar perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.200.000,-( dua ratus ribu rupiah);
16/Pdt.P/2023/PN Dps
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
1.SUNDARNO
2.SITI SHOLIKAH
53 — 39
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2023/PN Bjn tersebut di atas;
- Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam register perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2023/PN Bjn dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk mencoret perkara Perdata Nomor 58/Pdt.G/2023/PN Bjn dari register
58/Pdt.G/2023/PN Bjn
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya
Tergugat:
PT. DELTA UTAMA ELEKTRIKAL
60 — 30
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk pencabutan perkara Nomor 210/Pdt.G/2023/PN Plk;
- Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dalam register Perkara Perdata Nomor 210/Pdt.G/2023/PN Plk, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palangkaraya atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, mencoret Perkara Perdata Nomor 210/Pdt.G/2023/PN Plk tersebut dari daftar register
210/Pdt.G/2023/PN Plk
Pembanding/Penggugat II : Drs. H.HAMZAH MURSALI Diwakili Oleh : Suherman Bahran, S.H
Pembanding/Penggugat III : HJ ROSMIATI,S.Pd Diwakili Oleh : Suherman Bahran, S.H
Pembanding/Penggugat IV : HJ EDAWATI,S.Pd Diwakili Oleh : Suherman Bahran, S.H
Pembanding/Penggugat V : M.RUSLI MURSALI Diwakili Oleh : Suherman Bahran, S.H
Terbanding/Tergugat : RUSTAM MURSALI
79 — 87
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Penggugat ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar tanggal 8 Agustus 2023, Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Tka yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Pengadilan Negeri Takalar berwenang mengadili Perkara No.9/Pdt.G/2023/PN.Tka
Menyatakan Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima Niet Ontvankelikj Verklaard, (NO)
Menghukum Para Penggugat336/PDT/2023/PT MKS
DRS KARYOSO
Tergugat:
BUDI RUSTANDI, S.E
Turut Tergugat:
1.Notaris BERLIANA UTAMI, S.H
2.ACHMAD ISMAIL
3.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Kabupaten Serang
35 — 21
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor 187/Pdt.G/2023/PN Srg, yang dimohonkan Penggugat;
- Menyatakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, dalam Register Perkara Perdata Nomor 187/Pdt.G/2023/PN Srg, dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang, untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Nomor 187/Pdt.G/2023/PN Srg, atas pencabutan
187/Pdt.G/2023/PN SRG
88 — 26
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 129-K/PM.III-12/ AL/X/2023 tanggal 18 Desember 2023, sekedar mengenai pemidanaannya sehingga menjadi sebagai berikut:
Pidana: Penjara selama 8 (delapan) bulan.
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor Nomor 129-K/ PM.III-12/AL/X/2023 tanggal 18 Desember 2023, untuk selebihnya.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NOFITA KRISTIARINI
49 — 29
BONDENG SYARA BINTI RAMANG dan Penuntut Umum tersebut ;
2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 19 Juni 2023 Nomor 311/Pid.Sus/2023/PN Mks sekedar mengenai perintah penahanan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HJ.
BONDENG SYARA BINTI RAMANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) Bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 19 Juni 2023 Nomor 311/Pid.Sus/2023/PN Mks untuk selebihnya;
3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
564/PID/2023/PT MKS
ARIP KRISTANTO
Tergugat:
Kepala Desa Tanon
267 — 239
M E N G A D I L I I.
DALAM PENUNDAAN;- Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Nomor: 140/29/418.73.13/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri atas nama Sdr.
ARIP KRISTIANTO, SH tanggal 24 Mei 2023 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Nomor : 140/29/418.73.13/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri atas nama Sdr.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Nomor: 140/29/418.73.13/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri atas nama Sdr.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat kedalam status, jabatan, harkat dan martabatnya semula sebagai Sekretaris Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sejumlah Rp.484.000 (empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
II. DALAM EKSEPSI;
III.
DALAM POKOK PERKARA;
ARIP KRISTIANTO, SH tertanggal 24 Mei 2023;
ARIP KRISTIANTO, SH tertanggal 24 Mei 2023;
88/G/2023/PTUN.SBY
51 — 48
Perjanjian Kredit No. 0293/K/BDC/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017,sejumlah Rp. 175.000.000, (seratus tujuh puluh lima rupiah).Halaman 16 dari 44 Putusan Nomor 232/Pdt/2019/PT DPS.e Syaratsyarat dan ketentuanketentuan dalam perjanjian kredit,antara lain dan pada pokoknya adalah : jangka waktu pinjaman adalah 72 (tujuh puluh dua) bulan terhitungsejak tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 22Desember 2023;bunga atas pinjaman sebesar 21.00% (dua puluh satu persen)pertahun, bunga pinjaman dihitung
Perjanjian Kredit No. 0293/K/BDC/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017,sejumlah Rp. 175.000.000, (Seratus tujuh puluh lima rupiah).e Syaratsyarat dan ketentuanketentuan dalam perjanjian kredit,antara lain dan pada pokoknya adalah : jangka waktu pinjaman adalah 72 (tujuh puluh dua) bulan terhitungsejak tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 22Desember 2023;bunga atas pinjaman sebesar 21.00% (dua puluh satu persen)pertahun, bunga pinjaman dihitung secara menurun; jumlah angsuran pokok kredit setiap
Terbanding/Terdakwa : OMRI TAMONOB
54 — 32
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri SoE Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN SoE tanggal 18 Desember 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Omri Tamonob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang;
- Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri SoE Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN SoE tanggal 18 Desember 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa/Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah) ;
ESRAWATI HUTAGALUNG
30 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Esrawati Hutagalung adalah ibu kandung Holong Sitorus sebagaimana yang tertulis pada Surat Keterangan Kelahiran Nomor 010/SKK/KES/2023 yang ditandatangani Sri Hotma Sari Tambunan pada tanggal 12 Juni 2023;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan status Pemohon sebagai ibu kandung dari Holong Sitorus kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas untuk
selanjutnya Pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas melakukan pembetulan nama ibu kandung anak Pemohon yang bernama Holong Sitorus pada Kartu Keluarga Nomor 1221022509080043 untuk dibetulkan menjadi Esrawati Hutagalung, sebagaimana yang tertulis pada Surat Keterangan Kelahiran Nomor 010/SKK/KES/2023 yang ditandatangani Sri Hotma Sari Tambunan pada tanggal 12 Juni 2023, setelah menerima salinan resmi penetapan ini;
- Membebankan ongkos
16/Pdt.P/2023/PN Sbh
BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO (Tbk) KANTOR CABANG KUDUS
Tergugat:
1.KODARI
2.Kusmono
42 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Penggugat dan Para Tergugat Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 104447287/5929/07/2023 tanggal 14 Juli 2023;
- Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan
Hutang Nomor SPH: 104447287/5929/07/2023 tanggal 14 Juli 2023;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp134.534.168,00 (seratus tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh empat ribu seratus enam puluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp263.000,00 (dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
79 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUS/2023/PT BTN tanggal 5 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN.
Tng tanggal 17 Mei 2023 tersebut mengenai pidana pengganti denda menjadi menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Terdakwa II dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa III dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan pidana denda terhadap para Terdakwa masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama
5880 K/Pid.Sus/2023
Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa:
I MADE SENADIPA
34 — 0
kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 4 (empat) lembar Nota pengambilan Beras di Penyosohan Beras Sari Bumi Jl.Raya Sangsit, tertanggal 17 Pebruari 2023
, 18 Pebruari 2023, tanggal 19 Pebruari 2023 dan tanggal 20 Pebruari 2023.
- 4 (empat) lembar Nota pengambilan Beras di Penyosohan Beras Sari Bumi Jl.Raya Sangsit, tertanggal 17 Pebruari 2023
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1280/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1280/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1565/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1565/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 336/Pdt.G/2023/PA.Rgt dari Penggugat;
- Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Rengat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rengat Tahun Anggaran 2023;
336/Pdt.G/2023/PA.Rgt
14 — 11
- Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023;
1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi
22 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225.000,- ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
238/Pdt.G/2023/PA.Bm