Ditemukan 896162 data
Yuni Hartini
37 — 61
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonannya yang di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah Register Nomor : 561/Pdt.P/2023/PN Dps, tanggal 13 Juli 2023;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara Nomor 561/Pdt.P/2023/PN Dps, dari register perkara bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar;
3.
561/Pdt.P/2023/PN Dps
Nur Yani Ita Yulianti Soares
29 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk mencabut perkara perdata Nomor : 810/Pdt.P/2022/PN.Kpg, tanggal 1 Desember 2023 ;
- Menyatakan permohonan Pemohon tersebut yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang, dalam register perkara Perdata Nomor : 810/Pdt.P/2022/PN.Kpg., tanggal 1 Desember 2023 dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kupang untuk mencoret perkara Nomor : 810/Pdt.P/2022/PN.Kpg, tanggal 1 Desember
2023 dari dalam buku register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp 110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah) ;
810/Pdt.P/2023/PN Kpg
25 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut; ---------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 10 November 2023 dibawah Register Nomor 731/Pdt.G/2023/PN Sgr di cabut ------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mencoret perkara Nomor 731/Pdt.G/2023/PN Sgr dari buku
731/Pdt.G/2023/PN Sgr
RONNY TANUSAPUTRA
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA KPK RI
88 — 8
Menyatakan perkara Praperadilan Nomor 44/Pid.Pra/2023/PN Jkt. Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 5 Mei 2023, dicabut;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus untuk mencatat pencabutan permohonan Praperadilan Nomor 44/Pid.Pra/2023/PN Jkt. Sel, pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
4.
44/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
JONI LIM
27 — 16
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tentang pencabutan permohonan tersebut;
- Menyatakan bahwa Perkara Nomor 1218/Pdt.P/2023/PN-Mdn, sah dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan atau wakilnya yang sah untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan Register Nomor 1218/Pdt.P/2023/PN-Mdn dalam register perkara perdata permohonan tahun 2023 pada Pengadilan Negeri Medan;
1218/Pdt.P/2023/PN Mdn
Lailatul Kaumala
Tergugat:
PT. Partner Sejati Internasional
95 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat tersebut;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Nomor 126/Pdt.G/2023/PN.Kpn yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepanjen tanggal 26 Juni 2023 Dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen agar gugatan Penggugat Nomor 126/Pdt.G/2023/PN.Kpn dicoret dari daftar Register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir
126/Pdt.G/2023/PN Kpn
TONNY PERMANA
Termohon:
DIREKTUR RESKRIM KHUSUS POLDA METRO JAYA
44 — 22
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara Pra Peradilan Register Nomor 69/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Juli 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Pra Peradilan Nomor 69/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register
69/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
PT. BPR ANUGERAHDHARMA YUWANA BANYUWANGI
Tergugat:
1.SUYANTI
2.PAIRIN TOHADI
26 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Gugatan sederhana Nomor 74/Pdt.G.S/2023/PN Byw oleh kuasa Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan sederhana Nomor 74/Pdt.G.S/2023/PN Byw dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk mencatatkan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor 74/Pdt.G.S/2023/PN Byw tersebut kedalam buku register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
74/Pdt.G.S/2023/PN Byw
DAVID ANGDREAS
Tergugat:
3.ROMEO
4.FRANSISCA
Turut Tergugat:
2.Rudy
3.Alam Surya Wijaya
34 — 17
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan perkara perdata Nomor 171/Pdt.G/2023/PN.Lbp;
- Menyatakan perkara Perdata Nomor : 171/Pdt.G/2023/PN.Lbp dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mencoret perkara perdata gugatan Nomor 171/Pdt.G/2023/PN.Lbp dari buku register perkara perdata;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya
171/Pdt.G/2023/PN Lbp
79 — 65
Fotokopi legalisir minuta pernyataan keputusan tanpa rapat para pemegang saham dalam perseroan terbatas PT.Makalu Abadi No.59 tanggal 31 Mei 2023. Fotokopi legalisir sidik jari tanggal 31 Mei 2023. Fotokopi legalisir Kitap atas nama Ema Asari. Fotokopi pasport atas nama Ema Asari. Fotokopi legalisir KTP atas nama Hendry Himawan. Fotokopi legalisir Sertifikat Pencatatan Keluarga. Fotokopi legalisir NPWP atas nama Ema Asari.
Fotokopi legalisir SP tanggal 31 Mei 2023. Fotokopi legalisir Profil Perusahaan PT.Makalu Abadi. Fotokopi legalisir permohonan upload ulang akta PT. Makalu Abadi di Kemenkumham RI tanggal 05 Agustus 2023. Fotokopi legalisir tanda terima Kemenkumham RI tanggal 09 Agustus 2023. Fotokopi legalisir salinan akta No.25, tanggal 13 September 2012 PT.Makalu Abadi yang dibuat oleh Notaris Irene Yovita Lumban Tobing, SH.
Fotokopi legalisir perihal: Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017017/MA/RA.IV/2023, tanggal 28 April 2023. Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-002786.AH.01.02. Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017. Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor:AHU-0092267.AH.01.02. Tahun 2019, tanggal 08 November 2019.
Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT.Makalu Abadi No.59 tanggal 31 Mei 2023. Fotokopi legalisir Surat PT. Makalu Abadi No. 104.MA-VI/ 2023 tanggal 08 Juni 2023. Fotokopi legalisir Resi Pengiriman TIKI tanggal 29 Mei 2023.Terlampir dalam berkas perkara. Fotokopi legalisir 1 (satu) bundel laporan keuangan PT. Makalu Abadi per 31 Mei 2023.Dikembalikan kepada terdakwa Ryuta Asari. 6.
DONGSI PANJAITAN
24 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan yang sah secara hukum atas perkawinan yang dilakukan Pemohon dan Suami Pemohon Mayasin Siregar (Alm) secara HKBP-Huria Kristen Batak Protestan (HKBP Sidorame) pada tanggal 6 Mei 1965, sebagaimana dalam bunyi Surat Keterangan Nikah Nomor 144/03.7/VII/2023 tertanggal 5 Juli 2023;
- Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon : Dongsi Panjaitan, adalah sebagai istri sah dari Mayasin Siregar
(suami Pemohon) telah menikah sah secara HKBP-Huria Kristen Batak Protestan (HKBP Sidorame) pada tanggal 6 Mei 1965, sebagaimana dalam bunyi Surat Keterangan Nikah Nomor 144/03.7/VII/2023 tertanggal 5 Juli 2023;
- Memerintahkan Instansi pelaksana perkawinan pada Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatat perkawinan tersebut dalam register untuk itu dan segera menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan antara Pemohon Dongsi Panjaitan dengan Mayasin Siregar (alm);
- Membebankan
777/Pdt.P/2023/PN Mdn
SURATI
29 — 24
Gunung, RT12 RW4, Desa Gunung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh Kepala Desa Gunung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali Nomor: 474.2/032/008/2023 tertanggal 14 Juli 2023;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus akta kematian seorang perempuan atas nama SATINI ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera
melaporkan dan menyerahkan 1 (satu) helai Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah agar dapat dilakukan pencatatan pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian seorang perempuan bernama SATINI sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.2/032/008/2023 tertanggal 14 Juli 2023;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga
109/Pdt.P/2023/PN Byl
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Rosmarlina Sembiring,SH.,M.Hum
Terbanding/Penuntut Umum II : ABDULLAH, SH
67 — 41
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa IRWAN AFTORA dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 302/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa IRWAN AFTORA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa
anak untuk dilakukan perbuatan cabul oleh orang tua, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 302/Pid.Sus/2023/PN Btm, tanggal 7 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
111/PID.SUS/2023/PT TPG
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum IV : TETTY SITOHANG, S.H
Terbanding/Penuntut Umum I : KISTI ARTIASHA,S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
44 — 19
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 137/Pid.Sus/2023/PN Sbs, tanggal 27 September 2023 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 137/Pid.Sus/2023/PN Sbs tanggal 27 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam Tahanan;
- Membebankan biaya perkara
352/PID.SUS/2023/PT PTK
129 — 0
M E N G A D I L I:Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 114/Pid.Sus/2023/PN Tte tanggal 28 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa ALIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sengaja mentranmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALIMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 2 (dua) tahun berakhir;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 114/Pid.Sus/2023
/PN.Tte tanggal 28 Agustus 2023 untuk selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
44/PID.SUS/2023/PT TTE
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bumiayu
Tergugat:
1.MUDRIKAH
2.SURITNO
25 — 15
MENGADILI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor 101447479/5869/03/2023 tanggal 30 Maret 2023;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101447479/5869/03/2023 tanggal 30 Maret 2023;
4.
1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa:
NURIANIDA AYU LESTARI Binti NURIKIN
67 — 60
NURIANIDA AYU LESTARI dengan nomor rekening 0450161769 terhitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan November 2023;
- 1 (satu) bundel cetakan transaksi rekening koran Bank Danamon An. NURIANIDA AYU LESTARI dengan nomor rekening 003655173387 terhitung dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan November 2023;
- 1 (satu) bundel cetakan transaksi rekening koran Sea Bank An.
NISKA VERLIANA dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 08 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 26 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
- Pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
- Pada tanggal 04 Oktober 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh
- Pada tanggal 26 Agustus 2023 dengan jumlah sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 06 Oktober 2023 dengan jumlah sebesar Rp120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 21 Oktober 2023 dengan jumlah sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).
NURIANIDA AYU LESTARI dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 09 Mei 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Pada tanggal 02 Juli 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Pada tanggal 09 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
- Pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- 2 (
NURIANIDA AYU LESTARI dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 08 Juli 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 26 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
- Pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah)
- Pada tanggal 08 September 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp225.000,00 (dua ratus
AMBAR MARGONO
25 — 1
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 10 November 2004 Ayah Pemohon yang bernama RASMAD telah meninggal dunia berdasarkan pada surat keterangan kematian Nomor : 474.3/206/44/2023 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Tegalkamulyan tertanggal 11 Mei 2023;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 18 februari 2008 Ibu pemohon yang bernama SUDIMAH telah meninggal dunia berdasarkan
pada surat keterangan kematian Nomor : 474.3/027/44/2023 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Tegalkamulyan tertanggal 11 Mei 2023;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap untuk mencatatkan kematian atas nama tersebut di atas tersebut dalam Buku Register Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama RASMAD dan SUDIMAH;
- Membebankan
100/Pdt.P/2023/PN Clp
Rohani Hasibuan
109 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk melaporkan pencatatan kematian dari Orangtua (Ayah) dan (Ibu) Pemohon yakni:
- SAHAT MANGOLU HASIBUAN meninggal dunia karena sakit di Perdagangan, pada tanggal 25 Maret 1992 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/SK.M/1201/XI/2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Perdagangan
I pada tanggal 06 November 2023;
- ERIKA Br.
MANURUNG meninggal dunia karena sakit di sakit di Perdagangan, pada tanggal 26 Desember 2012 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/SK.M/1200/XI/2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Perdagangan I pada tanggal 06 November 2023;
- Memberikan ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun agar mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut dalam register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya kepada Pemohon
347/Pdt.P/2023/PN Sim
Terbanding/Penuntut Umum I : Ratna Sepytadiva, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Lucky Kresna Aji, S.H.
42 — 28
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Barabai 126/Pid.Sus/2023/PN Brb tanggal 27 Desember 2023 yang dimohonkan banding, mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru dirampas untuk dimusnahkan
;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 126/Pid.Sus/2023/PN Brb tanggal 27 Desember 2023 Untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah