Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 12-09-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PA BATANG Nomor 1344/Pdt.G/2023/PA.Btg
Tanggal 26 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
146
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1344/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1344/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp445.000,00 (empat ratus empat puluh limaribu rupiah);
    1344/Pdt.G/2023/PA.Btg
Register : 11-09-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1776/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 19 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
276
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1776/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 September 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp134.000,00 (seratus tiga puluh empatribu rupiah);
    1776/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 30-10-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2118/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
185
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2118/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 30 Oktober 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluhribu rupiah).
    2118/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 28-08-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PA BUNGKU Nomor 70/Pdt.P/2023/PA.Buk
Tanggal 19 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
123
    1. Menyatakan perkara Nomor 70/Pdt.P/2023/PA.Buk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
    2. Membebankan biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
    70/Pdt.P/2023/PA.Buk
Register : 24-08-2023 — Putus : 06-09-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 199/Pdt.P/2023/MS.Bna
Tanggal 6 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
329
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Penetapan Ahli Waris Nomor 199/Pdt.P/2023/MS.Bna, tanggal 24 Agustus 2023;
    2. Menetapkan perkara Penetapan Ahli Waris Para Pemohon dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 114.000,00 (seratus empat belas ribu rupiah);
    199/Pdt.P/2023/MS.Bna
Register : 11-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 06-11-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 268/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
120
    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 268/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor : 268/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
    268/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Register : 01-08-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 181/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Tanggal 22 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
168
  • Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 181/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor : 181/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);

    181/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Register : 20-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PA KALIANDA Nomor 200/Pdt.G/2023/PA.Kla
Tanggal 2 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
181
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023./PA.Kla dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023./PA.Kla selesai dengan pencabutan;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000 (lima ratus empat puluh lima riburupiah);

    200/Pdt.G/2023/PA.Kla
Register : 06-06-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1075/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 4 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1075/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 6 Juni 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
    1075/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 09-08-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1583/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 13 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
178
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1583/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 9 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah.
    1583/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 11-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 14-11-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 273/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Tanggal 14 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
200
    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 273/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor : 273/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
    273/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Register : 05-01-2023 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 17-01-2023
Putusan PA TEGAL Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tg
Tanggal 17 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2713
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal04 Januari 2023 Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    10/Pdt.G/2023/PA.Tg
Register : 29-03-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 672/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 4 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
259
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 672/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    672/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 02-08-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 1900/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
128
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1900/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 02 Agustus 2023;
    2. Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp140.800,00 (seratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah);
    1900/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Register : 15-08-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 23-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1609/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 23 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
149
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1609/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilanpuluh limaribu rupiah);
    1609/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 12-07-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1395/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 1 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
117
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1395/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 12 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    1395/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 27-11-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 284/Pdt.P/2023/PN Blt
Tanggal 5 Desember 2023 — Pemohon:
YULYS MINARTO OHNY
207
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 284/Pdt.P/2023/PN Blt;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencatatkan penetapan pencabutan perkara nomor 284/Pdt.P/2023/PN Blt;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    284/Pdt.P/2023/PN Blt
Register : 07-11-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2152/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 20 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
33
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2152/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
    2152/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 15-05-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PA BIMA Nomor 794/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 22 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
251
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 794/Pdt.G/2023/PA.Bm dari Penggugat.
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan biaya perkara ini di bebankan kepada Dipa Pengadilan Agama Bima tahun 2023
    794/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 21-03-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 620/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 12 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
252
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 620/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    620/Pdt.G/2023/PA.Kis