Ditemukan 896162 data
14 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1344/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1344/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp445.000,00 (empat ratus empat puluh limaribu rupiah);
1344/Pdt.G/2023/PA.Btg
27 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1776/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp134.000,00 (seratus tiga puluh empatribu rupiah);
1776/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2118/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 30 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluhribu rupiah).
2118/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 3
- Menyatakan perkara Nomor 70/Pdt.P/2023/PA.Buk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
70/Pdt.P/2023/PA.Buk
32 — 9
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Penetapan Ahli Waris Nomor 199/Pdt.P/2023/MS.Bna, tanggal 24 Agustus 2023;
- Menetapkan perkara Penetapan Ahli Waris Para Pemohon dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 114.000,00 (seratus empat belas ribu rupiah);
199/Pdt.P/2023/MS.Bna
12 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 268/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 268/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
268/Pdt.P/2023/MS.Tkn
16 — 8
Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 181/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor : 181/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);181/Pdt.P/2023/MS.Tkn
18 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023./PA.Kla dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023./PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000 (lima ratus empat puluh lima riburupiah);
200/Pdt.G/2023/PA.Kla
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1075/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 6 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1075/Pdt.G/2023/PA.Kis
17 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1583/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 9 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah.
1583/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 273/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 273/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
273/Pdt.P/2023/MS.Tkn
27 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal04 Januari 2023 Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
10/Pdt.G/2023/PA.Tg
25 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 672/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
672/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1900/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 02 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp140.800,00 (seratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah);
1900/Pdt.G/2023/PA.Mdn
14 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1609/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilanpuluh limaribu rupiah);
1609/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1395/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 12 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1395/Pdt.G/2023/PA.Kis
YULYS MINARTO OHNY
20 — 7
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 284/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencatatkan penetapan pencabutan perkara nomor 284/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
284/Pdt.P/2023/PN Blt
3 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2152/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
2152/Pdt.G/2023/PA.Kis
25 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 794/Pdt.G/2023/PA.Bm dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan biaya perkara ini di bebankan kepada Dipa Pengadilan Agama Bima tahun 2023
794/Pdt.G/2023/PA.Bm
25 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 620/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
620/Pdt.G/2023/PA.Kis