Ditemukan 896162 data
13 — 1
1. Membatalkan Perkara nomor 373/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 25 Mei 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mencoret nomor perkara tersebut dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
373/Pdt.P/2023/PA.Bkl
PT BANK MEGA, TBK Cq BANK MEGA KANTOR CABANG MANADO
Tergugat:
1.ASTRIA LAIJA
2.ACHMAT ASRAH
81 — 78
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat tanggal 7 Agustus 2023 Nomor register perkara 54/Pdt.G.S/2023/PN Mnd tersebut dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.752.000.- (tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah);
54/Pdt.G.S/2023/PN Mnd
Terbanding/Penggugat : PHILIPUS ODORIKUS CURUK RIBERU Diwakili Oleh : YOHANES BAPTISTA KOU, SH. M.hum.
77 — 42
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 12 Desember 2023, Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Rtg, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlahRp150.000,00(seratus limapuluh ribu Rupiah);
Ida Nurliana, S.H.
Terdakwa:
RASID AL HADI bin CASMARI
39 — 33
Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 22 (dua puluh dua) lembar foto print out data penjualan harian dari tanggal 16 April 2023
sampai dengan 7 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan laporan penjualan Toko Mixue Pringlangu alamat Jl.
Pekalongan Barat Kota Pekalongan periode tanggal 16 April 2023 - 7 Mei 2023 dengan transaksi cash sebesar Rp.252.150.000,- yang dikeluarkan oleh PT. ZHISHENG PACIFIC TRADING tanggal 29 Agustus 2023;
- 1 (satu) bendel surat lamaran pekerjaan atas nama RASID AL HADI.
Dikembalikan kepada saksi Melita Listiono Binti Listono
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
316/Pid.B/2023/PN Pkl
5 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2590/Pdt.G/ 2023/PA.JU, tanggal 23 Oktober 2023, dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
2590/Pdt.G/2023/PA.JU
21 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 180/Pdt.G/2023/PA.Mdn tanggal 16 Januari 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
180/Pdt.G/2023/PA.Mdn
55 — 17
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Cerai Talak Nomor 437/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 27 November 2023;
- Menetapkan perkara Cerai Talak Pemohon dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
437/Pdt.G/2023/MS.Bna
21 — 13
M E N G A D I L I
- Menyatakan perkara Nomor 77/Pdt.G/2023/PA.Drhtanggal 25 Oktober 2023 Gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp.163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah);
77/Pdt.G/2023/PA.Drh
51 — 17
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 312/Pdt.G/2023/PA. Kdg tanggal 13 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kandangan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
312/Pdt.G/2023/PA.Kdg
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2122/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal30 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluhribu rupiah).
2122/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0718/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 14 Maret 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
0718/Pdt.G/2023/PA.Pml
22 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 1610/Pdt.G/2023/PA.Wng tanggal 12 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp247.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
1610/Pdt.G/2023/PA.Wng
17 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 107/Pdt.G/2023/PA.Crp dicabut;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Curup tahun 2023;
107/Pdt.G/2023/PA.Crp
24 — 13
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 338/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 338/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
338/Pdt.P/2023/MS.Tkn
12 — 11
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 27 Februari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 220.000,00,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
203/Pdt.G/2023/PA.Sgta
23 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/MS.Mrd dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Meureudu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Meureudu Tahun Anggaran 2023;
131/Pdt.G/2023/MS.Mrd
54 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PA.Lwb dari Para Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Menyatakan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Lewoleba Tahun 2023;
9/Pdt.P/2023/PA.Lwb
36 — 18
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 345/Pdt.G/2023/PA.Br tanggal 27 Novemver 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
345/Pdt.G/2023/PA.Br
89 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 349/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 26 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
376/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
236 — 36
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.P/2023/PA.Kfn dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kefamenanu Tahun 2023 sejumlah Rp 305.0000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
4/Pdt.P/2023/PA.Kfn