Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 18-09-2023 — Putus : 30-10-2024 — Upload : 08-11-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 887/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Oktober 2024 — Penggugat:
PT. Global Oceania Sejahtera diwakili oleh Agus Winarko Direktur Utama PT. Global Oceania Sejahtera,
Tergugat:
PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II
2.Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan
3.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor pusat Jakarta
4.Bank Indonesia kantor Pusat Jakarta
5.Kementerian Perdagangan Cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
7769
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
    2. Menyatakan perkara perdata Register Nomor 887/Pdt.G/2023/PN JKT SEL yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 September 2023, dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 887/Pdt.G/2023/PN JKT SEL, dari Buku Register perkara
    887/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Register : 11-12-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 01-07-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 702/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat:
ENDI SUKANDI (Direktur PT Nalah Kontruksi Mandiri)
Tergugat:
PT GUNA ROGATE INDAH
Turut Tergugat:
PLTU JAWA UNIT 9 dan 10
430
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan surat permohonan Kuasa Penggugat untuk mencabut gugatannya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Perkara Perdata No.702/Pdt.G/2023/PN Jkt Tim tanggal 11 Desember 2023;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mencoret perkara Gugatan Perdata dalam Register Nomor 702/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim, tanggal 11 Desember
    702/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM
Register : 23-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PA PEMALANG Nomor 1447/Pdt.G/2023/PA.Pml
Tanggal 6 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • Menyatakan perkara Nomor 1447/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 23 Mei 2023 telah selesai karena dicabut.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.495.000,00 ( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah );
  • 1447/Pdt.G/2023/PA.Pml
Register : 01-11-2023 — Putus : 10-11-2023 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1199/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 10 Nopember 2023 — Pemohon:
Farah Fathira Meutia
32
  • MENETAPKAN:

    1. Menyatakan perkara permohonan Nomor 1199/Pdt.P/2023/PN Mdn dicabut;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret perkara permohonan Nomor 1199/Pdt.P/2023/PN Mdn dari register yang tersedia untuk itu;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);
    1199/Pdt.P/2023/PN Mdn
Register : 27-07-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 3543/Pdt.G/2023/PA.Sby
Tanggal 21 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
96
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 3543/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 21 September 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    3543/Pdt.G/2023/PA.Sby
Register : 05-01-2024 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PTA SURABAYA Nomor 4/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Tanggal 18 Januari 2024 — Pembanding melawan Terbanding
270
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 908/Pdt.G/2023/PA.Mgt. tanggal 14 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Awwal 1445 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 28-02-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 1221/Pdt.G/2023/PA.Sby
Tanggal 9 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
204
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 1221/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 09 Maret 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
    1221/Pdt.G/2023/PA.Sby
Register : 12-01-2023 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 26-01-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 297/Pdt.P/2023/PA.Sby
Tanggal 26 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
1810
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 297/Pdt.P/2023/PA.Sby, tanggal 26 Januari 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
    297/Pdt.P/2023/PA.Sby
Register : 20-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PN BANGIL Nomor 350/Pdt.P/2023/PN Bil
Tanggal 25 September 2023 — Pemohon:
M. SOLEH
139
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon yang diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangil tanggal 20 September 2023 dalam Register Nomor 350/Pdt.P/2023/PN Bil, dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara permohonan sejumlah Rp147.400,00 (seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
    350/Pdt.P/2023/PN Bil
Register : 17-04-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PA MALANG Nomor 165/Pdt.P/2023/PA.MLG
Tanggal 16 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
111
  • Menyatakan perkara Nomor 165/Pdt.P/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 16 Mei 2023,dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
165/Pdt.P/2023/PA.MLG