Ditemukan 896162 data
18 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 884/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 25 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).
884/Pdt.G/2023/PA.Sub
26 — 6
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 485/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 14 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
485/Pdt.G/2023/PA.Tnk
12 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 360/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 360/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
360/Pdt.P/2023/MS.Tkn
RENI PUSPITA SARI
94 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata permohonan Nomor 205/Pdt.P/2023/PN Met;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Metro untuk mencatat dalam register perkara permohonan Nomor 205/Pdt.P/2023/PN Met, atas pencabutan tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
205/Pdt.P/2023/PN Met
21 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
45/Pdt.G/2023/PA.Tnk
10 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1563/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 19 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1563/Pdt.G/2023/PA.Tsm
45 — 17
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 772/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 772/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
772/Pdt.G/2023/PA.Tnk
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2473/Pdt.G/ 2023/PA.JU, tanggal 09 Oktober 2023, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp855.000,00 (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
2473/Pdt.G/2023/PA.JU
14 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2309/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 06 Juli 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
2309/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Hj. NOVIANTI MAVIKASARI bin P. HERMAN (Alm)
Tergugat:
RIA RURI LESTARI
57 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Pbl;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo untuk mencoret perkara Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Pbl dari register perkara yang sedang berjalan;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp440.000,00 (Empat ratus empat puluh ribu rupiah)
6/Pdt.G/2023/PN Pbl
FATIMAH
31 — 6
- Menyatakan perkara perdata Permohonan Nomor : 173/Pdt.P/2023/PN Ptk GUGUR;
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mencoret perkara perdata Nomor : 173/Pdt.P/2023/PN Ptk dari register perkara perdata Permohonan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah);
173/Pdt.P/2023/PN Ptk
15 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon IIuntuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 69/Pdt.P/2023/PA.Kla selesai karena dicabut;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kalianda Tahun Anggaran 2023;
69/Pdt.P/2023/PA.Kla
25 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 569/Pdt.G/2023/PA.Sidrap, tanggal 06 September 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
569/Pdt.G/2023/PA.Sidrap
16 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3149/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 18 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3149/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Marsheilla Setiabudhi
23 — 17
- Menetapkan bahwa nama MARSHEILLA SETIABUDHI yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : T.320/1982 tanggal 07 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surakarta, dan didalam Kartu Keluarga Nomor : 3372013003100026 tanggal 23 Pebruari 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta tertulis atas nama : MARSHEILLA SETIABUDHI, dan didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 0830/2004 tanggal
02 Oktober 2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surakarta tercatat atas nama : MARSHELLA SETIA BUDHI dan didalam Catatan Pinggir Pembetulan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surakarta tanggal 06 Maret 2023 tertulis nama Pemohon : MARSHEILLA SETIABUDHI serta didalam Paspor Pemohon Nomor : E3287422 tanggal 04 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Surakarta tertulis nama Pemohon : MARSHELLA SETIA BUDHI adalah satu
185/Pdt.P/2023/PN Skt
63 — 10
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa IWAN GONIBALA Alias IWAN tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Ktg tanggal 3 April 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun serta denda sejumlah
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Ktg tanggal 3 April 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan biaya
45/PID/2023/PT MND
PT Steel Pipe Industry Of Indonesia,Tbk
Tergugat:
1.PUK FSP LEM SPSI Unit I, II, VI PT. SPINDO,Tbk
2.PUK FSP LEM SPSI Unit III PT. SPINDO,Tbk
85 — 59
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;
- Menyatakan perselisan dalam perkara ini adalah perselisihan kepentingan;
- Menyatakan Surat Keputusan Direksi Nomor 039/SK-Dir HRD&GA/II/2023 tentang Tunjangan Transportasi tertanggal 8 Februari 2023 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan pelaksanaan Pasal 33 ayat (33.3) Perjanjian Kerja Bersama PT.
SPINDO, Tbk, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 039/SK-Dir HRD&GA/II/2023 tentang Tunjangan Transportasi tertanggal 8 Februari 2023 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menetapkan Tunjangan Transportasi Para Tergugat adalah sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah) setiap kehadiran karyawan PT. SPINDO, Tbk Unit I,II,III,VI & Kantor Pusat.
63/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby
Terbanding/Terdakwa : ALI TAHER PATTY ALIAS OPAN
49 — 30
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 13/Pid.Sus/ 2023/PN Msh tanggal 8 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang amarnya sebagai berikut :
- Menghukum terdakwa ALI TAHER PATTY Alias OPAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milayard
rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 13/Pid.Sus/ 2023/PN Msh tanggal 8 Juni 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar
66/PID.SUS/2023/PT AMB
ALI HASMI, SE., M.Si.
Tergugat:
Pj. BUPATI ACEH SINGKIL
236 — 191
MENGADILI:
Eksepsi :
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
Pokok Sengketa :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor : Peg.188.45/336/2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah kepada Pegawai Negeri Sipil atas nama Ali Hasmi, S.E., M.Si. tanggal 23
Mei 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor : Peg.188.45/336/2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah kepada Pegawai Negeri Sipil atas nama Ali Hasmi, S.E., M.Si. tanggal 23 Mei 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, memulihkan hak dan kedudukan Penggugat atas nama Ali Hasmi, S.E., M.Si. sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
17/G/2023/PTUN.BNA
PT. Dabi Biofuels
Tergugat:
1.Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
2.Direktur Pembinaan Program, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
107 — 92
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Batal Surat Direktur Pembinaan Program, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: B-3053/MG.03/DMB/2023 tanggal 21 Maret 2023 Perihal: Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP dalam
rangka Permohonan Keringanan Pokok PNBP dan Denda atas Ketidakpatuhan Mandatori Biodiesel pada PT Dabi Biofuels Tahun 2018 s.d Tahun 2020;
- Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Direktur Pembinaan Program, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: B-3053/MG.03/DMB/2023 tanggal 21 Maret 2023 Perihal: Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP dalam rangka Permohonan Keringanan Pokok PNBP dan Denda atas Ketidakpatuhan Mandatori Biodiesel pada
419/G/2023/PTUN.JKT