Ditemukan 16369 data
56 — 11
faktafakta yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, MajelisHakim menilai bahwa unsurunsur untuk dikabulkanya sebuah perceraianberdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, telah terpenuhi;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
73 — 5
buktinya atau dengan pengakuan suami danpenderitaan itu tidak bisa untuk mempertahankan kelangsungankehidupan rumah tangga diantara keduanya dan hakim tidak dapatmendamaikan keduanya, maka hakim dapat menjatuhkan talaknyasuami terhadap istrinya dengan talak bain;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
9 — 5
Ghayatul Maram hal. 162 yang selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:plyoll ale) aalb wolall)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
12 — 2
Menimbang, bahwa bisa dianggap sebagai penyalahgunaan danberdosa jika Ssuami istri, tanpa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk perkosaan terhadap hukum dan moral, jika memaksakan suamiistri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang kehidupan interpersonal tidaklagi terkordinasi dan hilangnya tujuan bersama dalam rumah tangga, sementaraupaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan, maka perceraiandipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggapsebagai Tasrih
23 — 15
Putusan Nomor 41/Padt.G/2020/PA.Ngpperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yangdidalamnyasering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit untukmewujudkan rumah tangga bahagia yang penuh rahmah dan kasih sayangseperti yang diharapkan setiap pasangan suami istri, justru sebaliknyamempertahankan perkawinan seperti itu.
29 — 2
Putusan Nomor 934/Pdt.G/2019/PA.BknMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
46 — 9
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
44 — 24
Putusan No.37/Pdt.G/2020/PA.Ngbdalam panji mitsagan gholizhan, serta untuk menghindari ekses negatif yang lebihbesar atau aspek mudharat yang ditimbulkan daripada asas kemanfaatan yangdiperoleh apabila Penggugat dan Tergugat tetap dipersatukan dalam sebuahrumah tangga, maka dalam hal ini perceraian dipandang lebih baik atau dianggapsebagai "Tasrih bi Ihsan sehingga secara yuridis gugatan penggugat dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas tanpa mempersoalkan
16 — 3
faktafakta yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, MajelisHakim menilai bahwa unsurunsur untuk dikabulkanya sebuah perceraianberdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, telah terpenuhi;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
49 — 29
diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:plyoll alt) asll Golall ale gle gros) aro ill arty pre risul Sly)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
20 — 9
Putusan Nomor 0568/Padt.G/2020/PA.BtmMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
57 — 8
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWT menyediakan bagi merekapasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolehketenangan dan kedamaian .Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor
12 — 0
Menimbang, bahwa bisa dianggap sebagai penyalahgunaan danberdosa jika suami istri, tanpa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk perkosaan terhadap hukum dan moral, jika memaksakan suamiistri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang kehidupan interpersonal tidaklagi terkordinasi dan hilangnya tujuan bersama dalam rumah tangga, sementaraupaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan, maka perceraiandipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggapsebagai Tasrih
15 — 3
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
10 — 3
buktinya atau dengan pengakuan suami danpenderitaan itu tidak bisa untuk mempertahankan kelangsungankehidupan rumah tangga diantara keduanya dan hakim tidak dapatmendamaikan keduanya, maka hakim dapat menjatuhkan talaknyasuami terhadap istrinya dengan talak bain;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai Tasrih
19 — 8
membahayakan, sesungguhnya yanglebin baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antara dua orang suamiistri inii Mudahmudahan (sesudah itu) Allan menyediakan bagi merekapasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolehketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
16 — 8
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
13 — 8
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
15 — 7
dari Kitab Ghayatul Maram halaman 162 yang selanjutnya diambilalin sebagai pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
22 — 12
No. 377/Pdt.G/2017/Ms.Idi116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi jo.Pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 danPasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih bi ihsan, hal ini relevan dengan pendapat abhliHukum Islam yang terdapat dalam