Ditemukan 16315 data
9 — 1
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:bal he jo Ugh nt 53Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
10 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
92 — 30
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:eb he Se D5) Ae lall 552Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
20 — 17
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
28 — 15
Penggugat selaku ibunya atauTergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhak untukdiberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah
Zuhaily dalam Kitab FiqhulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VIl hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
21 — 6
Wahbah azZuhaily yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis, mengartikan nusyuz adalahketidakpatuhan salah satu pasangan terhadap apa yang seharusnya dipatuhidan/atau rasa benci terhadap pasangannya.
Putusan Nomor 260/Pdt.G/2018/PA.Pndikemukakan oleh Wahbah alZuhayliy dalam kitab alFigh alIslamiy waAdillatuh Juz 7, halaman 816:rior Jel Weird slight gl Uiia Yous gl Ja WiocalgaArtinya: Para ulama dari kalangan Hanafiyyah mewajibkan nafkahdalam ketiga bentuknya tersebut disebabkan terkungkungnyaistri tersebut karena memenuhi hak suaminya,Menimbang, bahwa di dalam tuntutannya Penggugat Rekonvensimenuntut nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam jutarupiah), dan sebagaimana yang telah
7 — 3
bahkanPenggugat tetap dan tidak lagi berkeinginan untuk meneruskan rumahtangganya dengan Tergugat, maka agar kedua belah pihak berperkara tidak lagilebin jauh melanggar norma agama dan norma hukum dan atau untukmenghindari ekses negatif (mudarat) yang ditimbulkan lebin besar daripadamanfaat yang diperoleh, Majelis Hakim berpendapat lebih layak rumah tanggaPenggugat dan Tergugat diceraikan daripada tetap dipersatukan;Halaman 13 dari 16 Putusan Nomor 2354/Pdt.G/2020/PA.TngMenimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
7 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
4 — 1
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cllall le ye D5 eal 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
14 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,Hal. 11 dari 16 Hal. Putusan Nomor 81/Padt.G/2021/PA. Tlghalaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:and ers na og oe) ede Oe Ol ee We yl ee? aug!
14 — 6
Hukum Islam, serta maksud firman Allah SWT dalam QS Ar Rumayat 21:Lg cI IgsScusl ls 5 kmail 43 aS) 315 ol ad'bese3ala U5 29 Jil 4aa>5 e5g8 Asa; Sass05 358%Dan di antara tandatanda (kebesaran)Nya talah Dia menciptakan pasanganpasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasatenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.Sungguh, pada yang demikian itu benarbenar terdapat tandatanda(kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
7 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
7 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PBI 585 andl Sha ge jen Ge ge BM le Lye atl GUAM eae GISEY 5e jell gh plete piel GalleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis
10 — 5
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oV fgslb ob glaw wold! ardg, sill gb!
7 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BME gS apd She Ge pert Gee oy BL fe Lye atl GUY pacArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan
7 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BME gS apd She Ge pert Gee oy BL fe Lye atl GUY pacArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan
13 — 10
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oV ysl gb slau Wola! arsq, sill ob!
6 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
7 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BME gS apd She Ge pert Gee oy BL fe Lye atl GUY pacArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan
14 — 10
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:qwoi VY i> EU lei) po! Glau & Hail6dMaS ale agalg s SLg Lume ding pU & LeUjlveVs 510 Y pullyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.