Ditemukan 1084 data
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
236 — 143
Bahwa dapat Ahli jelaskan sekat / batas antara delik pertambangandan delik korupsi dapat saya contohkan dalam suatu modus, sebagaiberikut :Bahwa DELIK PERTAMBANGANO Pertambangan tanpa izin;O Laporan Palsu RKAB;O Izin eksplorasi, tapi melakukan operasi produksi;O Menampungan memanfaatkan, melakukan pengolahan danpemurnian, pengangkutan, penjualana mineral dan batubara yangbukan pemegang IUP;O Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan;O Pejabat yang mengeluarkan izin tidak sesuai (dinapus
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
275 — 183
Bahwa dapat Ahli jelaskan sekat / batas antara delik pertambangandan delik korupsi dapat saya contohkan dalam suatu modus, sebagaiberikut :Bahwa DELIK PERTAMBANGANO Pertambangan tanpa izin;O Laporan Palsu RKAB;O Izin eksplorasi, tapi melakukan operasi produksi;O Menampungan memanfaatkan, melakukan pengolahan danpemurnian, pengangkutan, penjualana mineral dan batubara yangbukan pemegang IUP;O Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan;O Pejabat yang mengeluarkan izin tidak sesuai (dinapus
MALINO PRANDUK, S.H.,M.H.
Terdakwa:
YUSMIN, S.Pd
1091 — 1550
Bahwa dapat Ahli jelaskan sekat / batas antara delik pertambangandan delik korupsi dapat saya contohkan dalam suatu modus, sebagaiberikut : Bahwa DELIK PERTAMBANGANO Pertambangan tanpa izin;O Laporan Palsu RKAB;O Izin eksplorasi, tapi melakukan operasi produksi;O Menampungn memanfaatkan, melakukan pengolahan danpemurnian, pengangkutan, penjualana mineral dan batubara yangbukan pemegang IUP;O Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan;O Pejabat yang mengeluarkan izin tidak sesuai (dihapus
- Tentang : Cipta Kerja
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 128.(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajibanpenerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nolpersen).(3) Ketentuan...SK No 050722 A PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 222 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentusebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamPeraturan Pemerintah.Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 162Setiap orang yang merintangi