- 1999
- 2003
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- Perma ini mengisi kekosongan hukum mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU yang…
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- 2005
- 2011
-
-
Memberikan Pedoman atas Ketentuan
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- pasal : 19; ayat : D; varian : Pedoman Pasal 19 Huruf D UU 5/1999
-
Memberikan Pedoman atas Ketentuan
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- 2016
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- pasal : 22, 23 dan 24; frasa : "Pihak Lain", "Penyelidikan"
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- 2019
-
-
Mencabut
PERMA No 3 Tahun 2005
- Dalam Perma 3 Tahun 2019, Mahkamah Agung melakukan pembaruan teknis yudisial dalam pengajuan keberatan…
-
Mencabut
PERMA No 3 Tahun 2005
- 2020
-
-
Mengubah
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- pasal : 118
-
Mengubah
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 11 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Cipta Kerja |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil |
Materi Muatan Pokok |
mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: 1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2. ketenagakerjaan; 3. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M; 4. kemudahan berusaha; 5. dukungan riset dan inovasi; 6. pengadaan tanah; 7. kawasan ekonomi; 8. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9. pelaksanaan pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10. pengenaan sanksi. |