- 1999
- 2003
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- Perma ini mengisi kekosongan hukum mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU yang…
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- 2005
- 2011
-
-
Memberikan Pedoman atas Ketentuan
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- pasal : 19; ayat : D; varian : Pedoman Pasal 19 Huruf D UU 5/1999
-
Memberikan Pedoman atas Ketentuan
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- 2016
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- pasal : 22, 23 dan 24; frasa : "Pihak Lain", "Penyelidikan"
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- 2019
-
-
Mencabut
PERMA No 3 Tahun 2005
- Dalam Perma 3 Tahun 2019, Mahkamah Agung melakukan pembaruan teknis yudisial dalam pengajuan keberatan…
-
Mencabut
PERMA No 3 Tahun 2005
- 2020
-
-
Mengubah
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- pasal : 118
-
Mengubah
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
Jenis | PERMA |
Nomor | 3 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Latar belakang yuridis lahirnya Perma ini untukmenggantikan Perma Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya HukumKeberatan terhadap Putusan KPPU yang dinilai tidak memadai lagi untuk menampungperkembangan permasalahan penanganan perkara keberatan terhadap putusan KPPU.Dalam Perma 3 Tahun 2019, Mahkamah Agung melakukan pembaruan teknis yudisialdalam pengajuan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha,antara lain pengajuan keberatan dapat diajukan secara elektronik dengan layanane-Court. |