- 1999
- 2003
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- Perma ini mengisi kekosongan hukum mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU yang…
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- 2005
- 2011
-
-
Memberikan Pedoman atas Ketentuan
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- pasal : 19; ayat : D; varian : Pedoman Pasal 19 Huruf D UU 5/1999
-
Memberikan Pedoman atas Ketentuan
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- 2016
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- pasal : 22, 23 dan 24; frasa : "Pihak Lain", "Penyelidikan"
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- 2019
-
-
Mencabut
PERMA No 3 Tahun 2005
- Dalam Perma 3 Tahun 2019, Mahkamah Agung melakukan pembaruan teknis yudisial dalam pengajuan keberatan…
-
Mencabut
PERMA No 3 Tahun 2005
- 2020
-
-
Mengubah
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- pasal : 118
-
Mengubah
Undang-Undang No 5 Tahun 1999
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 5 |
Tahun | 1999 |
Tentang | Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Perdata Khusus KPPU |
Materi Muatan Pokok | Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 22, 23, 24, 36, 41 dilakukan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor85/PUU-XIV/2016 https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/85_PUU-XIV_2016.pdf |