Ditemukan 727 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana Pemilu
Putus : 20-05-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN BIAK Nomor -34/Pid.Sus/2014/PN.Bik
Tanggal 20 Mei 2014 — -DODI UTREX MUDUMI
5620
  • Menyatakan terdakwa DODI UTREX MUDUMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu Dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3.
    Saksi ABRAHAM RUMAIKEUW dibawah janji sesuai agama Kristen Protestan padapokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa benar saksi pernah di periksa di penyidik dan keterangan yang di berikan benar ;e Bahwa keterangan yang hendak saksi berikan mengenai tindak pidana pemilu yaitumasalah pencoblosan lebih dari satu kali yang di lakukan oleh terdakwa pada hari Rabutanggal 9 April 2014 jam 12.00 Wit bertempat di tempat pemungutan suara (TPS) 15Kampung Wari Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor ;e
    pemilu ;Bahwa terdakwa melakukan pencoblosan lebih dari (satu) kali yang di lakukan olehterdakwa pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar jam 11.30 Wit bertempat di tempatpemungutan suara (TPS) 15 Kampung Wari Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor ;Bahwa saksi melihat terdakwa melakukan pencoblosan sebanyak 2 (dua) kali ;Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencoblosan, saksi berada di TPS tersebut dansaksi melihat langsung kejadian tersebut ;e Bahwa selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut
    melakukan pencoblosan berulangulangkali ;e Bahwa barang bukti yang di tunjukkan oleh majelis hakim di persidangan benar ;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;Menimbang, bahwa di persidangan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi saksi yang meringankan (saksi adecharge);Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa DODI UTREX MUDUMI juga telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa terdakwa mengerti di hadapkan di persidangan sehubungan denganmasalah tindak pidana
    pemilu yaitu melakukan pencoblosan lebih dari satu kaliyang di lakukan pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 jam 11 .30 Wit bertempat ditempat pemungutan suara (TPS) 15 Kampung Wari Distrik Biak Utara KabupatenBiak Numfor ;e Bahwa benar terdakwa masuk dalam daftar pemilihan tetap (DPT) di TPS 15Kampung Wari;e Bahwa benar terdakwa menerima undangan untuk melakukan pencoblosan padahari Rabu tanggal 9 April 2014 ;e Bahwa benar adik terdakwa yaitu LENNI RUMAIKEUW juga terdaftar dalamDPT di TPS tersebut
    Menyatakan terdakwa DODI UTREX MUDUMLI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu Dengan sengaja pada saatpemungutan suara memberikan suaranya lebih dari (satu) kali ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dandenda sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak di bayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3.
Register : 17-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT KENDARI Nomor 70/PID.SUS/2019/PT KDI
Tanggal 23 Juli 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8033
  • Bahwa Terbanding (Para Terdakwa) atas tindak pidana pemilu sangatkecewa dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakumdu(Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu) yang tidak profesional dalampenanganan tindak pidana pemilu yang menjerat Terbanding (ParaTerdakwa) sebab dalam perkara pidana tersebut ada 10 (Sepuluh) orangPenyelenggara Pemilu (7 orang KPPS, 2 Orang Panwas TPS dan 1Halaman 10 Dari 15 Halaman Putusan.No. 70/PID.SUS./2019/PT KDIOrang PPS) yang kesemuanya ini terlibat Secara bersamasamamelakukan
    tindak pidana pemilu pada tanggal 17 april 2019 yang lalu,dengan bukti bukti dan fakta dilapangan saling menyaksikan satu denganyang lain dalam perbuatan tindak pidana pemilu tersebut.
Putus : 18-12-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 K/Pdt/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — SUHARTIN,S.H vs OPI SAFRI BASRI, S.Sos, Dk
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian kejadian;Ayat (9): Laporan pelanggaran pidana pemilu diteruskan kepada penyidikKepolisian Negara Republik Indonesia;Maka, apabila terjadi tindak pidana pemilu (/n casu penggelembungan danpencurian suara) seharusnya Tergugat melaporkannya ke PanwasluProvinsi Jawa Timur dan apabila benar ada tindak pidana pemilu, Panwasakan meneruskan ke Penyidik Polri, maka perbuatan Tergugat melaporkanadanya tindak pidana pemilu (pencurian suara dan penggelembungan suara)ke Dewan Kehormatan Pusat Partai Demokrat
    pasif maupun aktif, sesuai teori sifat melawan hukum, yaitu:Tindakan melawan hukum pasif:Seharusnya Tergugat dapat menggunakan tata cara mekanisme yangditentukan oleh peraturan perundangundangan apabila merasa hasilpenghitungan perolehan suaranya tidak sesuai dengan jumlah yangsebenarnya;Tindakan melawan hukum aktif:Bahwa Tergugat dan Tergugat Il sangatlah mengetahui sebenarnyamekanisme yang diatur oleh peraturan perundangundangan yang mengaturtata cara penyelesaian apabila terjadi dugaan tindak pidana
    pemilu(penggelembungan ataupun pencurian suara), namun sebaliknya justruHal. 7 dari 29 Hal.
    Menyatakan perbuatan Tergugat yang melaporkan adanyapenggelembungan dan/atau pencurian suara (tindak pidana pemilu) yangseolaholah dilakukan Penggugat, ke Dewan Kehormatan Pusat PartaiDemokrat merupakan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menghitung dan/atau melakukanrekapitulasi Suara sendiri dengan menyatakan dirinya memperoleh suarasebesar 28.041 suara merupakan perbuatan melawan hukum;4.
    Tergugat Para Termohon Kasasi (Terbanding l) melaporkan adanyapenggelembungan dan/atau pencurian suara (tindak pidana pemilu) yangseolaholah dilakukan Penggugat, ke Dewan Kehormatan Pusat PartaiDemokrat yang seharusnya dilaporkan ke Panwas (/nprosedural/melawanketentuan/melawan hukum);C.
Register : 14-03-2019 — Putus : 22-03-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN TILAMUTA Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN Tmt
Tanggal 22 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMADONG, SH
2.MUHAMMAD RACHMADHANI, SH
3.SYAHRIANTO SUBUKI, SH
Terdakwa:
Awaludin Mopangga Alias Salim Mopangga
11450
  • Pemilu;o Pelanggaran peraturan perundangundangan lainnya;Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan kajian awal.Dengan hasil, dugaan tindak pidana Pemilu yang memenuhi syarat formildan syarat materil, sehingga laporan pelapor/korban Hardi Syam Mopanggadiregistrasi dan dilakukan pembahasan pada Gakkumdu untukditindaklanjuti;Bahwa syarat formil yang dimaksud:oO Identitas pelapor yang melaporkan;0 Pihak terlapor;o Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejakdiketahui
    Syarat formilyang dimaksud meliputi identitas pelapor, pihak terlapor dan waktu laporan tidakmelebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dan/atauditemukan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu. Syarat materil yangdimaksud meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa, saksi yangmengetahui peristiwa terjadi dan bukti.
    Dari hasil pemeriksaan/klarifikasi yangdilakukan bersama Gakumdu menemukan adanya dugaan pelanggaran tindakpidana pemilu dari perbuatan Terdakwa sehingga bawaslu menetapkannyasebagai tindak pidana pemilu dan dalam jangka waktu 1X24 jam meneruskannyakepada penyidik;Bahwa dari keterangan Saputra Harun, saksi korban Hardi SyamMopangga merupakan pengurus partai dengan jabatan sebagai Ketua PartaiDemokrat Cabang Boalemo;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakimberpendapat atas keterangan
    Pengetahuandan kehendak dalam hal ini adalah untuk melanggar larangan pelaksanaankampanye pemilu;Menimbang, bahwa melanggar larangan pelaksanaan kampanye dalamunsur ini adalah segala perbuatan yang ditentukan secara tegas dalam Undangundang ini sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu yang ditujukan kepadapelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu;Menimbang, bahwa merusak dan/atau menghilangkan alat peragakampanye peserta pemilu adalah merobek atau melubangi atau membuat tidakdapat dipakai lagi atau
    Kebenaran formil yang dimaksud adalahkebenaran dari Suatu perkara pidana pemilu dengan menerapkan hukum acarapidana secara jujur dan tepat. Guna menemukan terbuktinya suatu tindak pidanapemilu yang dilakukan Terdakwa dan dapat dipersalahkan.
Putus : 19-03-2014 — Upload : 21-03-2014
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 32/Pid/2014/PT.TK.
Tanggal 19 Maret 2014 — Ir. EFAN TOLANI, M.AP Bin DAMSIK
3719
  • Hakim tidak berwenang mengadili perkara tindak pidana pemilu sebabtidak memiliki surat penetapan dari Ketua Mahkamah Agung;12Bahwa putusan perkara pidana Nomor:34/Pid.B/2014/PN.LW. tanggal 06Maret 2014 tidak menyebutkan hakim berwenang mengadili berdasarkansurat ketetapan dari Ketua Mahkamah Agung selaku hakim ad hoc tindakpidana pemilu pada Pengadilan Negeri Liwa;.
    Keberatan ke1:Menimbang, bahwa keberatan pertama adalah Hakim tidakberwenang mengadili perkara tindak pidana Pemilu sebab tidak memilikisurat penetapan dari Ketua Mahkamah Agung RI dan putusan perkarapidana Nomor:34/Pid.B/2014/PN.LW. tanggal O6 Maret 2014 tidakmenyebutkan hakim berwenang mengadili berdasarkan surat ketetapan dari14Ketua Mahkamah Agung selaku Hakim ad hoc tindak pidana pemilu padaPengadiiai NGQ6t LIWG, =
Register : 20-05-2019 — Putus : 14-06-2019 — Upload : 14-07-2019
Putusan PN MAKALE Nomor 112/Pid.Sus/2019/PN Mak
Tanggal 14 Juni 2019 — Penuntut Umum:
UMARUL FARUQ, SH.
Terdakwa:
FEBRIAS TUTI alias MAMA RAYA alias TUTI
11848
  • Adapunprosedur penanganan temuan atau laporan sebagai berikut :> Apabila terdapat temuan atau Laporan dari masyarakat terkaitdengan Dugaan Tindak pidana pemilu, di lakukan pembahasanpertama oleh Sentra Gakkumdu, untuk menentukan terpenuhisyarat Formil dan syarat materiil terhadap Suatu temuan ataulaporan dugaan Tindak Pidana pemilu tersebut;> Dalam pembahasan pertama oleh sentar gakkumdu apabilasyarat Formil dan syarat materil penuhi maka laporan tersebutakan di registrasi dalam buku register sentra
    pemilu memenuhi nsur pasar yang diduga dilanggar akan direkomendasikan untuk di terusakanketahap penyidikan, selanjutnya Bawaslu kab. tana TorajaHalaman 5 dari 28 Putusan Nomor 112/Pid.
    Atas nama pelapor FRASISKUS SULLEPASENO dengan terlapor FEBRIAS TUTI memenuhi Unsurunsrupelanggaran Tindak Pidana pemilu sebagaimana di maksuddalam rumusan pada ketentuan pasal 523 Ayat (1) Jo pasal 280Ayat (1) huruf J Jo pasal 270 Ayat (3) UndangUndang RI Nomor7 tahun 2017 Tentang pemilihan Umum;> Rekomendasi : laporan tersebut di tingkatkan ke penyidikan olehKepolisian Resor Tana Toraja;> Selanjutnya Bawaslu kabupaten tana Toraja membuat pelaporansecara resmi kepada pihak kepolisian resor tana
    Pemilu; Bahwa terdakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu dengancara memberikan uang kepada LUDIA LANDA sebanyak Rp 200.000,(dua ratus ribu rupiah) untuk mencoblos/memilih calon anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja, daerah pemilihan 2 dari partaiHalaman 21 dari 28 Putusan Nomor 112/Pid.
    Pemilu dengan cara memberikanuang sebanyak Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) untuk mencoblos/memilihcalon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja, daerahpemilihan 2 dari partai berkarya nomor urut 7 atas nama Drs.
Register : 14-06-2019 — Putus : 21-06-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Wkb
Tanggal 21 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.YULI PARTIMI, SH
2.JOJON D. LUMBAN GAOL, SH
3.ALAN DHARMASAPUTRA SILALAHI, SH
Terdakwa:
NICODEMUS LALO Alias NIKO
153163
  • lama 7 (tujuh) Hariterhitung setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh PengawasPemilu, kemudian berdasarkan pada Pasal 20 Ayat (5) Berdasarkan hasilPembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilumenyusun kajian atas temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu;Menimbang, bahwa berdasarkan pada lampiran Peraturan BadanPengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2018 tentangSentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) point B Cek ListLaporan/ Temuan
    Pemilu telah melampaui batas waktu yaitu lebih dari 7 (tujuh) hari;Menimbang, bahwa berdasarkan pada berkas perkara yaitu mulai dariproses dugaan terjadainya tindak pidana Pemilu sampai dengan prosespelaporan adanya dugaan tindak pidana pemilihan umum tidak ditemukanadanya beberapa formulir bentuk laporan yang seharusnya dilampirkan dalamberkas perkara sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 31tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu misalnya lampiranperihal pernyataan Bawaslu
    Tindak pidana Pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidanaPemilu yang diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada KepolisianNegara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluhempat) jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atautindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu;Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara Penyidikan tidak ditemukanadanya
    Pemilu (videPasal 476 Ayat (1 dan 2) Undangundang Nomor 7 tahun 2017 tentangPemilihnan Umum) kemudian pernyataan tersebut dilakukan setelahberkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan KejaksaanAgung Republik Indonesia dalam Gakkumdu;Menimbang, bahwa laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diteruskanoleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau PaswasluKecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1x 24(satu kali dua puluh empat) jam sejak
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatanatau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu;Halaman 31 dari 42 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Wkb.Menimbang, bahwa oleh karena dari proses penerimaan laporan dugaantindak pidana Pemilu sampai dengan proses Penuntutan sudah lewat bataswaktu yang ditentukan namun berdasarkan pada Pasal 476 Ayat 1 dan 2Undangundang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2huruf a dan b Peraturan
Register : 01-11-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN TILAMUTA Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN Tmt
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMADONG, SH
2.MUHAMMAD RACHMADHANI, SH
3.SYAHRIANTO SUBUKI, SH
Terdakwa:
Suharni Djabani Alias Ura
142389
  • Boalemo ;
  • Asli Berita Acara rapat pleno dugaan info awal menjadi temuan (Form B) ;
  • Asli Berita Acara rapat pleno perihal penerusan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ;
  • Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab. Boalemo tertanggal 31 Juli 2018 (dilegalisir);
  • Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.
    Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana Pemilu sebagaimana tuntutan Penuntut Umum dalam pasal 520UndangUndang R.I. Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;3. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum;4. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan Penuntut Umum;5. Membebankan biaya perkara pada negara;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap PembelaanTertulis Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya:1.
    Gawi Djafar;oSuharni Djabani;o Siti Rohma;Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan kajian awal.Dengan hasil, dugaan tindak pidana Pemilu yang memenuhi syarat formildan syarat materil, diregistrasi dan dilakukan pembahasan pada Gakkumduuntuk ditindaklanjuti;Halaman 22 dari 60 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN TmtBahwa selanjutnya dalam jangka waktu 1X24 jam Bawaslu KabupatenBoalemo meneruskan laporan dugaan tindak pidana Pemilu kepadakepolisian sejak diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan
    Asli berita acara rapat pleno perihal penerusan dugaan pelanggarantindak pidana pemilu;15. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 31 Juli 2018 (dilegalisir);16. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 9 Juli 2018 (dilegalisir);17. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 24 Agustus 2018 (dilegalisir);18.
    Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana tuntutan PenuntutUmum dalam pasal 520 UndangUndang R.I. Nomor 7 Tahun 2017 TentangPemilihan Umum;3. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan PenuntutUmum;4. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan PenuntutUmum;5.
    Boalemo;Asli berita acara rapat pleno dugaan info awal menjadi temuan (fromB);Asli berita acara rapat pleno perihal penerusan dugaan pelanggarantindak pidana pemilu;Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 31 Juli 2018 (dilegalisir);Halaman 59 dari 60 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN Tmt7. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 9 Juli 2018 (dilegalisir);8.
Register : 01-11-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN TILAMUTA Nomor 76/Pid.Sus/2018/PN Tmt
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMADONG, SH
2.MUHAMMAD RACHMADHANI, SH
3.SYAHRIANTO SUBUKI, SH
Terdakwa:
Rustam Bokings
15169
  • Boalemo ;
  • Asli Berita Acara rapat pleno dugaan info awal menjadi temuan (Form B) ;
  • Asli Berita Acara rapat pleno perihal penerusan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ;
  • Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab. Boalemo tertanggal 31 Juli 2018 (dilegalisir);
  • Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.
    Asli berita acara rapat pleno perihal penerusan dugaan pelanggarantindak pidana pemilu;15. Fotokopi 1 (Satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTNKab. Boalemo tertanggal 31 Juli 2018 (dilegalisir);Halaman 2 dari 60 Putusan Nomor 76/Pid.Sus/2018/PN Tmt16. Fotokopi 1 (Satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTNKab. Boalemo tertanggal 9 Juli 2018 (dilegalisir);17. Fotokopi 1 (Satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTNKab.
    Gawi Djafar;O Suharni Djabani;Oo Siti Rohma; Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan kajian awal.Dengan hasil, dugaan tindak pidana Pemilu yang memenuhi syarat formildan syarat materil, diregistrasi dan dilakukan pembahasan pada Gakkumduuntuk ditindaklanjuti; Bahwa selanjutnya dalam jangka waktu 1X24 jam Bawaslu KabupatenBoalemo meneruskan laporan dugaan tindak pidana Pemilu kepadaHalaman 22 dari 60 Putusan Nomor 76/Pid.Sus/2018/PN Tmtkepolisian sejak diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan
    Asli berita acara rapat pleno perihal penerusan dugaan pelanggarantindak pidana pemilu;15. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTNKab. Boalemo tertanggal 31 Juli 2018 (dilegalisir);Halaman 37 dari 60 Putusan Nomor 76/Pid.Sus/2018/PN Tmt16. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTNKab. Boalemo tertanggal 9 Juli 2018 (dilegalisir);17. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTNKab.
    Dengan temuan berupa Terdakwa dan bakalcalon lainnya pada tanggal 31 Juli 2018 berdasarkan register pendaftaran danregister penomoran pelayanan tidak terdaftar melakukan pemeriksaan kesehatanjasmani;Bahwa berdasarkan hal itu, Bawaslu Kabupaten Boalemo meneruskanlaporan dugaan tindak pidana Pemilu kepada kepolisian dalam jangka waktu1X24 jam sejak diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan kajian PengawasPemilu terhadap:Oo Rustam Bokings;Oo Djumlian B. Onto;Oo Abd.
    Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana tuntutan Penuntut Umum dalampasal 520 UndangUndang R.1I. Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;3. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum;4. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan Penuntut Umum;5.
Register : 13-06-2014 — Putus : 18-06-2014 — Upload : 09-07-2019
Putusan PT AMBON Nomor 31/PID/2014/PT AMB
Tanggal 18 Juni 2014 — Pembanding/Terdakwa : SALIM MALAWAT, SH. Diwakili Oleh : HAMDANY LATURUA, SH.MH
Terbanding/Jaksa Penuntut : HUBERTUS TANATE, SH
8621
  • Bahwa pokok masalah dalam perkara a quo sesuai Surat DakwaanPenuntut Umum dan Surat Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umumtanggal 06 Juni 2014 No.Reg.Perk : PDM03/Ambon/05/2014, berkaitandengan dugaan tindak pidana pemilu terkait perpndahan suara sebanyak153 suara hasil pemilinan umum dari Terdakwa Yusuf Uweng alias Ucukepada Terdakwa II Johanis Herman Serang alias Herman.Halaman 11 dari 27 Putusan Nomor 31/PID. SUS/2014/PT.AMB.
    Bahwa karena perbuatan Pemohon Banding tidak terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum sesuai dakwaan kesatu sebagaitindak pidana pemilu, maka pasal penyertaan tidak perlu lagidiuraikan.f.
    pemilu sebagaimana diatur dan diancamdalam pasal 309 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentangpemilinan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPdan bukan perkara sengketa pemilu sehingga yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemilu adalahPengadilan Negeri Ambon, serta berdasarkan pasal 2 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2013 tentangTata Cara Penyelesaian Tindak Pidana pemilu
    menyebutkan bahwaPengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa,mengadili dan memutus tindak pidana pemilu sebagaimana disebutdalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung ini.Halaman 21 dari 27 Putusan Nomor 31/PID.
    ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan di persidanganPengadilan Negeri Ambon oleh Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan melakukantindak pidana pemilu sebagaimana tersebut diatas dan diancam pidana dalam pasal309 UndangUndang Nomor : 8 Tahun 2012, maka sudah Jjelas Pengadilan NegeriAmbon berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilutersebut, dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan bahkan pulakewenangan Partai Politik yang menyelesaikan secara internal kasus tersebut
Register : 01-11-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN TILAMUTA Nomor 77/Pid.Sus/2018/PN Tmt
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMADONG, SH
2.MUHAMMAD RACHMADHANI, SH
3.SYAHRIANTO SUBUKI, SH
Terdakwa:
Djumlian B. Onto Alias Yuli
169110
  • Boalemo ;
  • Asli Berita Acara rapat pleno dugaan info awal menjadi temuan (Form B) ;
  • Asli Berita Acara rapat pleno perihal penerusan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ;
  • Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab. Boalemo tertanggal 31 Juli 2018 (dilegalisir);
  • Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.
    Asli berita acara rapat pleno perihal penerusan dugaan pelanggarantindak pidana pemilu;15. Fotokopi 1 (Satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 31 Juli 2018 (dilegalisir);Halaman 2 dari 60 Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2018/PN Tmt16. Fotokopi 1 (Satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 9 Juli 2018 (dilegalisir);17.
    Gawi Djafar;oSuharni Djabani;o Siti Rohma;Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan kajian awal.Dengan hasil, dugaan tindak pidana Pemilu yang memenuhi syarat formildan syarat materil, diregistrasi dan dilakukan pembahasan pada Gakkumduuntuk ditindaklanjuti;Halaman 22 dari 60 Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2018/PN TmtBahwa selanjutnya dalam jangka waktu 1X24 jam Bawaslu KabupatenBoalemo meneruskan laporan dugaan tindak pidana Pemilu kepadakepolisian sejak diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan
    Asli berita acara rapat pleno perihal penerusan dugaan pelanggarantindak pidana pemilu;15. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 31 Juli 2018 (dilegalisir);16. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 9 Juli 2018 (dilegalisir);17. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 24 Agustus 2018 (dilegalisir);18.
    Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana tuntutan PenuntutUmum dalam pasal 520 UndangUndang R.I. Nomor 7 Tahun 2017 TentangPemilihan Umum;3. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan PenuntutUmum;4. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan PenuntutUmum;5.
    Boalemo;Asli berita acara rapat pleno dugaan info awal menjadi temuan (fromB);Asli berita acara rapat pleno perihal penerusan dugaan pelanggarantindak pidana pemilu;Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 31 Juli 2018 (dilegalisir);Halaman 59 dari 60 Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2018/PN Tmt7. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 9 Juli 2018 (dilegalisir);8.
Register : 03-05-2019 — Putus : 10-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 136/Pid.Sus/2019/PN Sgl
Tanggal 10 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Denny, SH
Terdakwa:
SAMSUL BAHRI bin ROZALI
12325
  • Penetapan Majelis Hakim Nomor 136/Pid.Sus/2019/PN Sgl tanggal 3 Mei2019 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelahn mendengar keterangan Saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa SAMSUL BAHRI bin ROZALI telah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
    Pemilu yaitu sebagai pesertadan/atau tim kampanye Pemilu) menggunakan fasilitas pemerintahmelanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No. 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaan.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMSUL BAHRI bin ROZALIdengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan pidana denda sebesarRp.1.000.000, (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;Halaman 1 dari 27
    Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena adanya Pasal 280ayat 4 (empat) UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umumsehingga unsur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h tidak terpenuhi dan tidaktermasuk dalam tindak pidana pemilu.5. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat danmartabanya.6.
    pemilu, berkaitan denganPasal 521 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat ancamanadanya tindak pidana pemilu yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 280ayat (1), maka hal tersebut dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Pemilu; Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatanmenjabat sebagai Wakil Ketua II periode
    Menyatakan terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ROZALI, telah terbuktisecara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana "PEMILU,yatu sebagai peserta dan/atau tim kampanye Pemilu menggunakanfasilitas pemerintah;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 11-04-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
LALU MOHAMAD RASYIDI, S.H.
Terdakwa:
HAYATI Als. ATIK Ak. IDRIS
7734
  • Menyatakan terdakwa HAYATI als ATIK ak IDRIS telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMILU sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 jo. Pasal 280 ayat (1) huruf JUndangundang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang PemilihanUmum;2. Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2(dua) bulan dengan perintah Terdakwa segera ditahan;3. Dan Denda Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulankurungan ;4.
    Menyatakan Terdakwa HAYATI alias ATIK AK IDRUS tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Pemilu yaitu melanggar Pasal 521 jo. Pasal 280ayat (1) huruf UU.R.I No.7 Tentang Pemilihan Umum ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan melanggar Pasal 521jo. Pasal 280 ayat (1) huruf UU.R.I No.7 Tentang Pemilihan Umum ;3.
    Saksi AGUS ARIYANTO, S.T., dibawah sumpah menurut agama Islam, padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Halaman 5 dari 34 Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN Sbw Bahwa saksi adalah sebagai pelapor tindak pidana Pemilu ; Bahwa tugas saksi adalah sebagai staf pelaksana Non PNS di BawasluKabupaten Sumbawa dan juga merupakan anggota GakkumduKabupaten Sumbawa; Bahwa saksi mengetahui tindak pidana Pemilu yang melibatkan pesertapemilu dalam acara kampanye atas laporan dari Panwas KecamatanMoyo Utara lalu diteruskan
    Saksi SUADI ALS PEDI Bin ENDANG, dibawah sumpah menurut agamaIslam, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi adalah sebagai pelapor tindak pidana Pemilu ; Bahwa tugas saksi adalah sebagai staf pelaksana Non PNS di BawasluKabupaten Sumbawa dan juga merupakan anggota GakkumduKabupaten Sumbawa; Bahwa saksi mengetahui tindak pidana Pemilu yang melibatkan pesertapemilu dalam acara kampanye atas laporan dari Panwas KecamatanHalaman 6 dari 34 Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN SbwMoyo Utara
    SUHARDI, S.IP., M.H. dibawah sumpah menurut agama Islam danmenerangkan sesuai dengan keahliannya yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 17 dari 34 Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN Sbw Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediamemberikan keterangan sesuai dengan keahliannya ; Bahwa Ahli ditugaskan oleh Bawaslu Provinsi NTB sebagai Ahli dalamperkara tindak pidana Pemilu ; Bahwa adapun aturan yang mendasari pelaksanaan kampanye padapemilihan umum tahun 2019 adalah
Register : 20-02-2014 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 26-03-2014
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 19/Pid.B/2014/PN-LSM
Tanggal 26 Februari 2014 — MUHAMMAD NUR Bin ABBAS
366
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUR Bin ABBAS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur danHalaman dari 14 Putusan Nomor 19/Pid.B/2014/PNLsm.diancam pidana dalam Pasal 278 Jo Pasal 86 ayat (3) UndangUndang Nomor 8Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD;2.
    86 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PemilihanUmum Anggota DPR, DPD dan DPRD;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi dan ahli sebagai berikut:1 Saksi MAHLIL, SH Bin ZAKARIA di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi ada membuat laporan ke Polres Lhokseumawe pada hari Jumattanggal 31 Januari 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana
    pemilu yaitu tentangpidato ataupun orasi yang dilakukan oleh terdakwa pada saat acara pengukuhanpengurus DPC ( Dewan Pimpinan Cabang ) Partai Aceh Kecamatan Banda SaktiKota Lhokseumawe;Halaman 3 dari 14 Putusan Nomor 19/Pid.B/2014/PNLsm.Saksi Kejadian dugaan tindak pidana pemilu tersebut terjadi pada hari Jumattanggal 24 Januari 2014 sekitar pukul 21.00 di JIn Pase Ex Hotel Dewi PlazaDesa Keude Aceh Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe;Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut akan tetapi
    SEMANGATORANG ACEH, JANGAN LUPA KEPADA PARTAI ACEH, KITAMERAHKAN ACEH KALI INI ), dengan nada mengajak kepada masyarakatyang ikut hadir pada saat itu, dan berdasarkan keterangan sdra ARMIA saatitu, terdakwa tersebut menggunakan baju kemeja lengan pendek berwarnamerah verles warna hitam ( baju Partai Aceh ) dan menggunakan peci;Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;2 Saksi ARMIA Bin JAMIL di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Kejadian dugaan tindak pidana
    pemilu tersebut terjadi pada hari Jumattanggal 24 Januari 2014 sekitar pukul 21.00 di JIn Pase Ex Hotel Dewi Plaza DesaKeude Aceh Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe;Bahwa berada ditempat tersebut pada malam itu selain saksi meliput beritayang mana saksi selaku wartawan juga saksi selaku anggota Panwascamuntuk Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;Bahwa kegiatan di tempat tersebut pada malam itu adalah pengukuhanpengurus DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Aceh Kecamatan BandaSakti Kota Lhokseumawe
Register : 30-04-2014 — Putus : 09-05-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN RANAI Nomor 18/Pid/B/2014/PN.Rni
Tanggal 9 Mei 2014 — Widayanti, A.Ma
4721
  • .: 18/Pen.Pid/2014/PN.Rni, tertanggal 30 April 2014tentang penetapan hari sidang ; Setelah mendengar tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakandi persidangan pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014, yang pada pokoknya memohon supayaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :1Menyatakan terdakwa WIDAYANTI, A.Ma terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum, bersalah melakukan tindak Pidana Pemilu dengan sengajamenjanjikan atau memberikan uang
    pemilu Politik Uang yaitu terdakwa WIDAYANTI.A,Ma memberikanatau menitipkan amplop untuk diberikan kepada saksi AMRI dan saksi ZURIAHAls YANG ZOL,; 7222922 noon nnn nnn nnn nnn nnn necesBahwasaksi menerangkan adapun terjadinya Tindak Pidana Pemilu yang saksimaksudkan terjadi pada hari rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 14.00 Wib dirumah saksi M.
    pemilu yaitu politik uang; e Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 Terdakwa ada berada di rumah diDesa Air Asuk Rt.006 Rw.003 Kec.
    pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuandokumen berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; Dari ketentuan pasal dimaksud, memiliki konsekuensi/akibat hukum terhadap terdakwa yangberdasarkan Putusan Pengadilan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilu makaterhadap terdakwa tersebut harus dilakukan penggantian sebagai Calon Anggota terpilih; Menimbang, bahwa walau pun akibat sebagaimana diterangkan tersebut ditentukanakan tetapi perlu diperhatikan juga
    ketentuan dalam pasal 265 ayat (1) UU yang samadinyatakan: Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut Undangundang ini dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah selesai paling lama5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional; a Menimbang, bahwa dalam kaitan tersebut, pemberitaan media televisi, cetak dan mediainformasi lainnya banyak yang memberitakan rencana KPU menetapkan hasil pemilu secaranasional pada hari ini, Jumat tanggal
Register : 01-11-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN TILAMUTA Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN Tmt
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMADONG, SH
2.MUHAMMAD RACHMADHANI, SH
3.SYAHRIANTO SUBUKI, SH
Terdakwa:
Abd. Gawi Djafar Alias Ami Gawi
10765
  • Boalemo ;
  • Asli Berita Acara rapat pleno dugaan info awal menjadi temuan (Form B) ;
  • Asli Berita Acara rapat pleno perihal penerusan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ;
  • Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab. Boalemo tertanggal 31 Juli 2018 (dilegalisir);
  • Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.
    Gawi Djafar;oSuharni Djabani;o Siti Rohma;Halaman 22 dari 61 Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN Tmt Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan kajian awal.Dengan hasil, dugaan tindak pidana Pemilu yang memenuhi syarat formildan syarat materil, diregistrasi dan dilakukan pembahasan pada Gakkumduuntuk ditindaklanjuti; Bahwa selanjutnya dalam jangka waktu 1X24 jam Bawaslu KabupatenBoalemo meneruskan laporan dugaan tindak pidana Pemilu kepadakepolisian sejak diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan
    Asli berita acara rapat pleno perihal penerusan dugaan pelanggarantindak pidana pemilu;15. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 31 Juli 2018 (dilegalisir);16. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 9 Juli 2018 (dilegalisir);17. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 24 Agustus 2018 (dilegalisir);18.
    Dengan temuan berupa Terdakwa dan bakalcalon lainnya pada tanggal 31 Juli 2018 berdasarkan register pendaftaran danregister penomoran pelayanan tidak terdaftar melakukan pemeriksaan kesehatanjasmani;Bahwa berdasarkan hal itu, Bawaslu Kabupaten Boalemo meneruskanlaporan dugaan tindak pidana Pemilu kepada kepolisian dalam jangka waktu1X24 jam sejak diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan kajian PengawasPemilu terhadap:o Rustam Bokings;o Djumlian B. Onto;o Abd.
    Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana tuntutan PenuntutUmum dalam pasal 520 UndangUndang R.I. Nomor 7 Tahun 2017 TentangPemilihan Umum;3. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan PenuntutUmum;4. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan PenuntutUmum;5.
    Boalemo;Asli berita acara rapat pleno dugaan info awal menjadi temuan (fromB);Asli berita acara rapat pleno perihal penerusan dugaan pelanggarantindak pidana pemilu;Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 31 Juli 2018 (dilegalisir);Halaman 59 dari 61 Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN Tmt7. Fotokopi 1 (satu) lembar register pendaftaran di Poliklinik RSTN Kab.Boalemo tertanggal 9 Juli 2018 (dilegalisir);8.
Register : 29-04-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Son
Tanggal 25 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6017
  • Menyatakan Terdakwa WOLTER MAYOR terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana "PEMILU sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 280 Ayat (1)huruf g, ayat (4) Jo Pasal 521 UU RI. No.17/2017 Tentang Pemilu dalamdakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Son2.
    sahdalam perkara ini;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan maka segalasesuatu yang dimuat dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dandipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa setelah dihubungkan antara keterangan saksisaksi,keterangan Terdakwa, serta bukti Surat dapat diperoleh faktafakta hukumsebagai berikut ;Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 29 Desember 2018 pukul 16.00 Wit diKampung Kalitoko, Distrik Teluk Mayalibit Kabupaten Raja Ampat telahterjadi peristiwa tindak pidana
    pemilu yaitu pengerusakan terhadap APKPartai Golkar yang dilakukan oleh terdakwa ;Bahwa terdakwa telah merusak Alat Peraga Kampanye dari Partai Golkartersebut dengan cara mencabut benderabendera Partai Golkar yang beradaHalaman 8 dari 14 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Sondisepanjang pelabuhan sampai di kampung, terdakwa juga memotongmototong kayukayu baliho yang ada foto dari saudara Hendry A.G.
    alternatif artinya apabila salah satu sub unsur telah terbukti atau terpenuhiberarti telah terbukti atau terpenuhi unsurnya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yalitu saksiHerry Louis Hamadi, saksi Dortheus Lapon, saksi Barnabas Lapon dan saksiHelis Hermelina Sosir, serta barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut; Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 29 Desember 2018 pukul 16.00 Wit diKampung Kalitoko, Distrik Teluk Mayalibit Kabupaten Raja Ampat telahterjadi peristiwa tindak pidana
    pemilu yaitu pengerusakan terhadap APKPartai Golkar yang dilakukan oleh terdakwa ; Bahwa terdakwa telah merusak Alat Peraga Kampanye dari Partai Golkartersebut dengan cara mencabut benderabendera Partai Golkar yang beradadisepanjang pelabuhan sampai di kampung, terdakwa juga memotongmototong kayukayu baliho yang ada foto dari saudara Hendry A.G.
Register : 17-06-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 10-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 175/PID/2014/PT MKS
Tanggal 23 Juni 2014 — Pembanding/Terdakwa : ALIMUDDIN Dg NYONRI Bin SURATE
Terbanding/Jaksa Penuntut : Harifin Sanrang, S.H
7247
  • Bin SURATEbersalah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 309 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentangPemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD;Hal. 9 dari 17 hal. Put.No.175/PID/2014/PT.Mks2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALIMUDDIN Dg.
    NYONRI Bin SURATE denganidentitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu Dengan Sengaja MelakukanPerbuatan yang Menyebabkan Peserta Pemilu Tertentu MendapatTambahan Suara atau Perolehan Suara Peserta Pemilu MenjadiBerkurang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALIMUDDIN, SE. Dg. NYONRIBin SURATE tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dandenda sebesar Rp1.000.000,00, (satu juta) rupiah;3.
    Tinggi Makassarmempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusanPengadilan Negeri Sungguminasa tanggal O06 Juni 2014, Nomor:118/Pid.Sus/2014/PN.SGM, serta memori banding terdakwa, bahwadidalam memori banding terdakwa tidak terdapat halhal baru yang dapatdi pertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar sehingga PengadilanTinggi Makassar sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertamadalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana
    Pemilu Dengan Sengaja MelakukanPerbuatan yang Menyebabkan Peserta Pemilu Tertentu MendapatTambahan Suara atau Perolehan Suara Peserta Pemilu MenjadiBerkurang; sebagai mana yang didakwakan kepadanya, dan oleh karenaitu Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan tersebut diambilalih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Makassardalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding ;Hal. 14 dari 17 hal.
Register : 31-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 103/PID.SUS/2019/PT BJM
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pembanding/Penuntut Umum I : GUSTI RAKHMAD SAMUDERA, S.H.
Terbanding/Terdakwa III : MUHAMMAD MARZUKI bin ABDUL RASYID
Terbanding/Terdakwa I : GUSTI IRHAMNI alias IIR bin GUSTI KAZUIANI
Terbanding/Terdakwa IV : SALAPUDIN alias UDIN bin ARBAIN
Terbanding/Terdakwa II : HERI KUSNADI, S.Pd bin ABDUL AZIZ
10075
  • setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019 atau masihdalam kurun waktu tahun 2019, bertempat di Hotel Rattan inn Km.6Banjarmasin akan tetapi Pengadilan Negeri Martapura berwenang memeriksadan mengadili perkara ini karena saksisaksi dalam perkara ini bertempat tinggalHalaman 3 dari 21 halaman,Putusan Nomor 103/PID.SUS/2019/PT BJM.didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura sesuai ketentuan Pasal 84Ayat (2) KUHAP, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turutserta melakukan tindak pidana
    pemilu oleh Penyelenggara Pemilu yang dengansengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilihmenjadi tidak bemilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapattambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;Bahwa Para Terdakwa dan sdr.
    pemilu yang karena kelalaiannya mengakibatkanhilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehansuara dan/atau sertiflkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yangdilakukan dengan cara sebagai berikut; Bahwa Para Terdakwa dan sdr.
    pemilu melakukan perbuatanyang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bemilai, ataumenyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atauperolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang.Dan atas perbuatan terdakwa tersebut Majelis Hakim Pengadilan NegeriMartapura telah menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,(satu jutarupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka digantidengan pidana
    pemilu diwilayahKalimantan Selatan knususnya didaerah Kabupaten Banjar.Oleh karena nya sudah sepatutnya kondisi dan situasi atmospherepenegakkan hukum Tindak Pidana Pemilu tersebut, sudah saatnya mulai diubaholeh yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai upayaHalaman 17 dari 21 halaman,Putusan Nomor 103/PID.SUS/2019/PT BJM.hukum terakhir dan tidak ada upaya hukum lain setelah permohonan bandingkami ini yaitu dengan cara memberikan hukuman pidana yang lebih berkeadilanbagi masyarakat
Putus : 06-06-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 58/Pid/2014/PT.TJK
Tanggal 6 Juni 2014 — Taswin Bin A. Roni
2919
  • RONI secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pemilu Dengan sengaja tidak memberikansalinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suarakepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas PemiluLuar Negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalamPasal 182 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana yang diatur dan diancampidana dalam pasal 288 UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD2.
    Menyatakan Terdakwa Taswin Bin A.Roni secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pemilu Dengan sengaja tidakmemberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan danperhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas PemiluLapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPSsebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU No. 08 Tahun 2012 TentangPemilu DPR, DPD dan DPRD;4.