Ditemukan 14959 data
UNGUN MIDIN BANJANG
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
99 — 35
Penggugat:
UNGUN MIDIN BANJANG
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Tergugat:
REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
163 — 138
Rektor, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Palangka Raya tanggal 25 April 2018 (objek sengketa a quo) yang dimohonkan oleh Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Surat Keputusan tentang Surat Ijin untuk melakukan Perceraian Nomor : 1507/UN24/KP/2018, ditujukan kepada atas Nama ; drg.
Rektor, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Palangka Raya tanggal 25 April 2018 : ;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan tentang Surat Ijin untuk melakukan Perceraian Nomor : 1507/UN24/KP/2018, ditujukan kepada atas Nama ; drg. Helena Jelita, MM., MDSc., Sp.Perio yang dikeluarkan oleh An.
Rektor, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Palangka Raya tanggal 25 April 2018 :
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 289.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ;
., MT
Tergugat:
REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
CHRISTIANATA, SH., MH, Jabatan Wakil DekanBidang Umum dan Keuangan Fakultas Hukum/KetuaTim Layanan Hukum Universitas Palangka Raya ;3.
Rektor, Wakil RektorBidang Umum dan Keuangan Universitas Palangka Raya. Tanggal 25 April2018.
Raya pada tanggal 28 Maret 2018, denganRegister perkara Nomor : 60/Pdt.G/2018/ PN.Plk, yang mana Penggugatketahui gugatan itu saat setelah adanya Surat Penggilan dari PengadilanNegeri Palangka Raya tanggal 03 April 2018 kepada Penggugat untukhadir pada sidang pertama dalam gugatan cerai yang diajukan IstriPenggugat di Pengadilan Negeri Palangka Raya ;Bahwa Istri Penggugat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (Dosen diFakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya) dalam hal untukmelakukan pengajuan
Rektor, Wakil Rektor Bidang Umum dan KeuanganUniversitas Palangka Raya An. Rektor Universitas Palangka Raya.Tanggal 25 April 2018 ;ll. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;2. Menyatakan Batal/Tidak Sah Surat Keputusan tentang Surat JjinUntuk Melakukan Perceraian, Nomor : 1507/UN24/KP/2018,ditujukan kepada Nama : drg. Helena Jelita, MM., MDSc., Sp.Perio.yang dikeluarkan oleh An. Rektor, Wakil Rektor Bidang Umum danKeuangan Universitas Palangka Raya.
Rektor, WakilRektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Palangka Raya.Tanggal 25 April 2018 ;4.
MEN GUMERI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
367 — 231
Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret Perkara Nomor : 29/G/2020/PTUN.PLK dari Buku Induk Register Perkara;
Penggugat:
MEN GUMERI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
PENETAPANNOMOR : 29/G/2020/PTUN.PLKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKA RAYAmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata UsahaNegara pada tingkat pertama secara elektronilk dengan acara biasa sebagaiberikut, dalam perkara antara :MEN GUMERI, kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal di Jalan G.Obos XXVI, RT.004, RW.003, Kelurahan Menteng,Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,Provinsi Kalimantan Tengah, PekerjaanWiraswasta, dengan domisil
PENGGUGAT,;MELAWANKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA, berkedudukan1. NamaNIPPangkat/Gol.Jabatan2. NamaNIPdi Jalan D.I. Panjaitan No. 10, Palangka Raya,Provinsi Kalimantan Tengah;Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :MARIA ISABELLA, S.H., M.H.19780502 199803 2 001Penata Tk. (III/d)Kepala Seksi Pengendalian danPenanganan Sengketa PadaKantor Pertanahan KotaPalangka RayaHERI PASKARIANTO, S.ST.
(III/d)Kepala Seksi Survei = danPemetaan Pada KantorPertanahan Kota Palangka RayaAGUSTINA MELIWATI, A.Md.
Panjaitan No. 10, Kota Palangka Raya,Pekerjaan Semuanya adalah Pegawai Negeri Sipil,dengan domisil elektronikpmpp.kantahpky249@gqmail.com;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :121/SKUMP.02.02/X1/2020;Selanjutnya disebut sebagal.................. TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya tersebut telah membaca :1.
Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka RayaNomor: 29/PENDIS/2020/PTUN.PLK, tanggal 6 November 2020,tentang Lolos Dismissal dan Pemeriksaan Perkara dengan Acara Biasa;2. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka RayaNomor: 29/PENMH/2020/PTUN.PLK, tanggal 6 November 2020,tentang Penetapan Majelis Hakim;3.