Ditemukan 3095 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bp3k bppk bpk bps bsk
Putus : 26-09-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 956 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 26 September 2017 — ROSALI S VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR UNIT KERITANG
9762 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 956 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Nomor 956 kK/Padt.SusBPSkK/20175.6.10BahwaBahwaBahwaBahwaBahwaBahwaSehingga mengacu pada putusan BPSK tersebut yangmenyebutkan surat gugatan Konsumen tertanggal 30 November2016 dan BPSK mengeluarkan putusan pada tanggal 18 Januari2017, sudah secara jelas dan terang putusan BPSK Batu Baratersebut telah lewat waktu 21 hari dan melawan hukummelanggar ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999,oleh karena itu putusan BPSK batal demi hukum (dianggap tidakpernah ada);setelah membaca seluruh putusan BPSK
    Nomor 956 kK/Pdt.SusBPSkK/2017penjelasan tersebut diatas BPSK Batu Baru jelas tidakmemahami peraturan perundangundangan dan akalakalanmenyampaikan dalil yang tidak benar;15 Bahwa Yang telah disampaikan dalam putusan BPSK tersebut hanyalahretorika yang tidak memiliki dasar yang jelas, karena secarategas kami sampaikan bahwa tidak pernah kami mengajukanlelang Hak Tanggungan atas Agunan Kredit tersebut di atas;16 Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Baratelah berbuat diluar batas kewenangan
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwewenang untukmengadili sengketa antara Pemohon Keberatan denganTermohon Keberatan;2.Membatalkan putusan Arbitrase Badan PenyelesaianKonsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor459/Arbitrase/BPSK/BB/V/2016 tanggal 5 Agustus 2016;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PemohonKeberatan) mohon kepada Pengadilan Negeri Tembilahan agar memberikanputusan sebagai berikut:1.
    Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1864/Aritrase/Halaman 9 dari 23 hal. Put. Nomor 956 k/Pdt.SusBPSkK/2017BPSKBB/XI/2016 tanggal 18 Januari 2017 cacat hukum dan batal demihukum;2. Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kewenanganabsolut untuk memutus perkara yang dimohonkan oleh Termohon/Konsumen kepada BPSK Kabupaten Batu Bara;3.
    Tentang Keberatan Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan; Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (8)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) di sebutkan:Keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
Putus : 19-10-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1235 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — SUGENG VS PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
8381 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1235 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    BPSK hanya memutuskan dan menetapkan ada atautidaknya kerugian dipihak konsumen;Di samping itu, Dr.
    Bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK tersebut adalahuntuk mencari landasan legitimasi semata dalam penangananperkara a quo;b.
    BPSK Kabupaten Batubaramelalui kantor pos setempat;2.
    Nomor 1235 K/Pdt.SusBPSK/2017Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara.
    Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 391/Arbitrase/BPSKBB/VIII/2016 tanggal 2September 2016;3.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 PK/PDT.SUS/2009
PT. BANK NAGARA INDONESIA (BNI) CABANG KUALA TANJUNG; IR. BAHARI
11097 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P UT US A NNO 122 PK/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata BPSK dalam peninjauan kembalitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkaraPT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk, yangdalam hal ini diwakili oleh SYAIFUL BACHRISIMATUPANG, SH., MM., Pemimpin Kantor CabangKuala Tanjung PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tok, dalam hal ini bertindak dalam jabatannyatersebut, berdasarkan Akta Kuasa Direksi PT.
    Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter BPSK KotaMedan tersebut sangat nyata merupakan kesalahanatau. kekeliruan dalam memahami dan menerapkanketentuan hukum yang termuat/diatur dalam SuratEdaran Bank Indonesia, Nomor: 7/60/DASP, tanggal30 Desember 2005 ;.
    Bahwa dengan demikian sangat nyata dan terangMajelis Arbiter BPSK Kota Medan telah melakukankekeliruan/kesalahan dalam memahami danmenerapkan ketentuan atau aturan yang termaktubdalam Surat Edaran Bank Indonesia, Nomor:7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005, dalammenangani dan menyelesaikan sengketa konsumena quo ;.
    Membatalkan putusan Badan Sengketa PenyelesaianKonsumen Kota Medan, Nomor: 5/PEN/BPSK MDN/2008,tanggal 12 Maret 2008, yang dimohonkan keberatan aquo ;4. Menyatakan kerugian yang diderita Termohon dalamsengketa konsumena quo tidak dapat dibebankan kepada Pemohon karenakerugian tersebut timbul akibat kesalahan Termohon ;5.
    BAHARI tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran No.06/Pdt.G/2008/PN.Kis tanggal 15 Mei 2008 yangmembatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKota Medan No. 5/PEN/BPSK Mdn/2008, tanggal12 Maret 2008 ;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan konsumen untuk sebagian ;2. Menyatakan adanya kerugian konsumen sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;3.
Register : 16-11-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 165/PDT.SUS_BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 14 Desember 2016 — Perdata - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Kota Pinang Lawan - Khoiruddin Hasibuan
8658
  • Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 159/Arbitrase/BPSK-BB/I/2016 tanggal 03 Nopember 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.941.000,- (Sembilan ratus emat puluh satu ribu rupiah);
    ) tempat berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara berpendapat konsumen dan pelaku Usahaadalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen danPelaku usaha dan dapat diselesaikan melalui BadanPenyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa aquo, maka Majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen
    BPSK Batubara telah melampaui kewenangannyasebagaimana dalam amarnya yang membatalkanpelelangan, menyatakan batal demi hukum atau tidak sahpembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang. Padahalsecara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kewenangantersebut.5. Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara Putusan perkara perdata No. 165/Pdt.SusBPSK/2016/Pn.Rap.
    Page 31terkait gugatan Termohon Keberatan ke BPSK Batubara,yang pada intinya Pemohon Keberatan menolakmenyelesaikan sengketa di BPSK Batubara oleh karenadalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriRantauprapat merupakan pengadilan yang berwenangmenyelesaikan sengketa antara Termohon Keberatandengan Pemohon Keberatan.Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag No.350Kep/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan WewenangBPSK baik dalam huruf m dan huruf k BPSK dapat memutus danmenetapkan
    Bahwa Pertimbangan majelis BPSK yang mempertentangkan beberapaperaturan perundangundangan tersebut sudah melampaui batastugas dan kewenangan yang diberikan oleh undangundang. Haltersebut dapat dilinat dalam tugas dan wewenang BPSK di Pasal3 KepMenPerindag No.350 Kep/MPP/12/2011 tentangpelaksanaan tugas dan wewenang BPSK.
    kepada BPSK BatuBara.
Putus : 12-02-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
Tanggal 12 Februari 2020 — PT U FINANCE INDONESIA VS HIDAYATULLAH PASARIBU, S.H
547217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 95 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
    ., bertempat tinggal di JalanBenteng Hulu Nomor 36, Tembung, Medan Tembung, KotaMedan;Termohon Kasasi:;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medantelah memberikan Putusan Nomor 127/Arbitrase/2018/BPSKMDN tanggal15 November 2018 yang amarnya sebagai berikut:1.
    Menyatakan BPSK Kota Medan tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili sengketa antara Penggugat/Pemohon Keberatan denganTergugat/Termohon Keberatan;3. Menyatakan sengketa antara Penggugat/Pemohon Keberatan denganTergugat/Termohon Keberatan bukanlah merupakan sengketa konsumen;4. Menyatakan Putusan BPSK Kota Medan Nomor 127/Arbitrase/2018/BPSKMDN tanggal 15 November 2018, batal demi hukum;5.
    Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Medan Nomor 127/Arbitrase/2018/BPSKMDN tanggal 15 November2018 batal demi hukum;2. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkarayang timbul dalam perkara ini;Atau jika Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesiaberpendapat lain, Mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Halaman 3 dari 6 hal. Put.
    denganjaminan Fidusia, Pemohon Keberatan sebagai Kreditor dan TermohonKeberatan sebagai Debitor, dimana ternyata pihak Termohon Keberatanselaku Debitor telah cidera janji (wanprestasi) dalam hal ini tidakmemenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran atau cicilan kredit,sehingga kredit Termohon Keberatan tersebut merupakan kredit macetdan untuk itu sengketa antara Pemohon Keberatan dengan TermohonKeberatan secara absolut merupakan kewenangan Peradilan Umum(Pengadilan Negeri) dan bukan merupakan kewenangan BPSK
    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 880/Pdt.SusBPSK/2018/PN.Mdn tanggal 7 Februari 2019:MENGADILI SENDIRI Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaMedan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;3.
Putus : 06-03-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 PK/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 6 Maret 2018 — RUDI HARTONO VS PT BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk
176110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 28 PK/Pdt.Sus-BPSK/2018
    KumpulanPane Nomor 29, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis,Kota Tebing Tinggi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal30 Desember 2015;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 503/229/BPSK/X/2015, tanggal 13 Oktober 2015 yangamarnya sebagai berikut:1.
    Mewajibkan pihak Konsumen untuk melanjutkan sisa angsuran kepadaPelaku Usaha, sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 0034000282/001tertanggal 20 Februari 2014;Bahwa berdasarkan alasanalasan yang diajukan oleh PemohonKeberatan tersebut, Pemohon Keberatan mohon kepada Pengadilan NegeriPematang Siantar agar memberikan putusan sebagai berikut: Menerima gugatan Pemohon Keberatan tersebut; Membatalkan Putusan BPSK Pematangsiantar Nomor 503/229/BPSK/X/2015, tanggal 13 Oktober 2015;Mengadili Sendiri: Menyatakan
    Menyatakan Permohonan Keberatan akan Putusan BPSK Nomor 503/229/BPSK/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 tidak dapat diterima;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari inidihitung berjumlah Rp271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 549 K/Pdt.SusBPSK/2016 tanggal 5 Oktober 2016 sebagai berikut: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BataviaProsperindo Finance, Tbk.
    Cabang Pematangsiantar tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 67/Pdt.G.BPSK/2015/PN PMS. tanggal 8 Desember 2015 yang membatalkanPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 503/229/BPSK/X/2015, tanggal 13 Oktober 2015;Mengadili Sendiri: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayarbiaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 67/Pdt.G.BPSK/2015/PN PMS. tertanggal 07 Desember 2015 juncto PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pematangsiantar Nomor503/229/BPSK/X/2015, tertanggal 13 Oktober 2015;4.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1151 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK vs AHMAD MUSTOFA SUDARSONO/AHMAD MUSTOFA BIN EYAN
7669 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1151 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    baik secara tertulismaupun lisan melalui BPSK;Menimbang: Bahwa dalam hal terkabulnya permohonan Pemohon dalamkesepakatan para pihak, maka Majelis BPSK dengan memperhatikanUndang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 52tentang Tugas dan Wewenang BPSK pada huruf (j) mendapatkan, menelitidan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lian guna penyidikandan/atau pemeriksaan;Halaman 9 dari 33 hal.
    Sehingga putusan BPSK Nomor007/Ver/BPSKKRW/IV/2016 tanggal 21 April 2016 telah cacat hukum dantidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun faktafakta hukumyang sebenarnya terjadi, karena sangat jelas bahwa jalannya perkarapenyelesaian sengketa Konsumen atas nama Ahmad Mustofa Bin Eyantersebut di BPSK hingga menghasilkan putusan dilakukan tanpapersetujuan dari Penggugat;Sesuai Undang Undang Perlindungan Konsumen, BPSK dibentuk untukmenyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
    Hal ini mengingat bahwa BPSK sesuai undangundangbukanlah merupakan suatu lembaga peradilan dan tidak dapat melampauikewenangan dari peradilan umum, misalnya dengan melakukanpemeriksaan dan memutus suatu sengketa yang sebenarnya masuk kedalam ranah keperdataan;Namun, apabila perkara a quo diperiksa dan ditelaah dari sisi hukumdengan benar, akan nampak bahwa Majelis BPSK telah melakukanpelanggaran kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo,yaitu Pengajuan gugatan ke BPSK Kabupaten Karawang
    BPSK Kabupaten Karawang telah melampaui kewenangannyasebagaimana dalam amarnya yang menyatakan batal demi hukumKutipan Risalah Lelang Nomor 066/2016 tanggal 23 Februari 2016.Padahal secara hukum BPSK Kabupaten Karawang tidak memilikikewenangan tersebut.Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350Kep/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baikdalam huruf m dan huruf k, BPSK dapat memutus dan menetapkan adatidak adanya kerugian di pihak konsumen, dan menjatuhkan sanksiHalaman
    Dengandemikian BPSK secara absolut tidak memiliki wewenang (kompetensiabsolut) untuk menyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut.
Putus : 08-09-2016 — Upload : 23-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 397 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 8 September 2016 — EKO SUPRIYANTO VS PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk, CABANG SAMPIT
92100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 397 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Alasan Keberatan PemohonBahwa keberatan atas Putusan Arbitrase BPSK Kota Palangkaraya Nomor25/BPSKPKY/PTS/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 didasarkan padaalasanalasan sebagai berikut:A.
    Bahwa dalam perkara a quo, ternyata Putusan BPSK KotaPalangkaraya (yang notabene bukan lembaga peradilan maupunbadan arbitrase yang dimaksud dalam UU Arbitrase) memuat irahirah"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka dariitu Putusan BPSK Kota Palangkaraya tersebut telah terbuktimengandung cacat hukum karena melanggar dan melampaui UUKekuasaan Kehakiman, dan oleh karenanya menurut Putusan BPSKKota Palangkaraya harus dibatalkan;C.
    BPSK Kota Palangkaraya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili,dan memutus sengketa;Bahwa Pemohon menolak Putusan Arbitrase BPSK Kota PalangkarayaNomor 25/BPSKPKY/PTS/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 karenadidasarkan pada pertimbangan hukum yang keliru, yaitu bertentangandengan kaidah hukum yang berlaku dan praktik perbankan yangberkaitan dengan perjanjian kredit dengan alasan sebagai berikut:1.
Putus : 30-05-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 400 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — HOTNIDA Br SINAGA VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. CABANG RANTAUPRAPAT
136668
  • 400 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    ) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga Majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cermat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
    BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan pelelangan, menyatakan batal demi hukumatau tidak sah pembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang.Padahal secara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kKewenangantersebut.5.
    rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan Putusan BPSK Batubara tersebut (objek sengketa) sangatlahterbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali,dan menyebabkan
    Batubara dan gugatan TermohonKeberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasan yang tidakberdasar hukum dan dibuatbuat.
    Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 pada Pasal (2) nyamenyatakan Setiap konsumen dirugikan atau ahli warisnyadapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisilikonsumen atau BPSK yang terdekat;d. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)tertanggal 16 September 2015;e.
Register : 07-09-2015 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 37/PDT.SUS_BPSK/2015/PN Rap
Tanggal 10 September 2015 — Perdata - PT. SUMMIT OTO FINANCE - DARMANSYAH PANE
6046
  • Batubara kembali mengirimkan Surat PanggilanSidang Arbitrase Nomor: 194/PGARB/BPSK/BB/IV/2015 tanggal 24 April2015, dengan agenda Menghadiri Sidang Arbitrasse pada tanggal 29 April 2015,dan pada panggilan tersebut BPSK Batubara tidak juga melampirkan CopyFormulir Gugatan Konsumen serta BPSK Batubara telah sewenang wenangdan tanpa dasar hukum yang jelas dengan sepihak menentukan agendaSidang Arbitrasse, hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat(1) Keputusan Menteri Perindustrian
    denganketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga cukup alasanbagi Hakim Pengadilan Negeri Rantoprapat yang menangani perkara a quountuk membatalkan demi hukum Putusan BPSK Batubara Nomor: 081/Arbitrase/BPSKBB/IV/2015, tanggal 29 Juni 2015;14 Bahwa atas tindakan Termohon Keberatan yang telah mengajukan gugatanmelalui BPSK Batubara, sehingga Pemohon Keberatan telah mengeluarkanbiaya untuk menghadap di BPSK Batubara dan Pengadilan Negeri Rantoprapat,maka atas biaya biaya yang telah
    BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara iniMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya menyebutkanbahwa BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara ini.
    BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara telah sewenangwenangmenentukan sidang arbitrase karena kepada pemohon dipanggil untuksidang arbitrase 1 (satu) hari sebelum sidang sehingga panggilan tersebutcacat hukumMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya menyebutkanbahwa PEMOHON telah dipanggil oleh BPSK Kabupaten Batubara untuk sidangarbitrase sehari sebelum dilakukan sidang tersebut sehingga panggilan tersebut cacathukum (Surat Panggilan Nomor 167/PG/ARB/BPSK/BB/IV tanggal 7 April 2015 danSurat
    Panggilan Nomor 194/PGARB/BPSK/BB/IV/2015 tanggal 24 April 2015) sertadalam masingmasing surat panggilan tidak melampirkan copy formulir gugatankonsumen ;Menimbang, bahwa akan tetapi ternyata di persidangan Majelis Hakim tidakmelihat akan isi dan pertimbangan putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara;Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap alasan keberatan ini tidaklahdapat diterimaAd. 3.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 21-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1038 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 26 September 2017 — MARA BAKTI SIREGAR VS PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
8169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1038 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan;Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2)UUPK dan Pasal 4ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tersebut di atas, maka BPSK hanya berwenangHalaman 6 dari 30 hal Putusan Nomor 1038 K/Padt.SusBPSK/201710.mengadili, apabila para pihak secara sukarela memilih BPSK sebagaiforum penyelesaian
    dengan demikian putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1399/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 6 Desember 2016 adalahtidak sah dan harus dibatalkan karena bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku;Keberatan Keempat:Tentang Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah salah menerapkanhukum dalam pembatalan perjanjian kredit:Alasan Hukum:1.Bahwa Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara pada amar putusan angka5 menyatakan Perjanjian Kredit yang telah dibuat dan ditandatanganiserta yang disepakati bersama
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada pelaku usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat;d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Batu Bara;e.
    Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK KabupatenBatubara Nomor 1399/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2016, tanggal 6 Desember2016;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) KabupatenBatubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yangdiajukan oleh Termohon Keberatan atas nama Mara Bakti Siregar;4.
    peradilan umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
Putus : 23-10-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 599 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — PT ASURANSI ASTRA BUANA VS DOMINIKUS SIAHAAN
143109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 599 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
    Majelis BPSK kemudian menyatakan secara sepihak ataspermasalahan ini akan diselesaikan secara Arbitare. Tanggal 17 Oktober2014, Pemohon Banding dan Termohon Banding diminta untuk hadir diBPSK, akan tetapi selain Pemohon Banding tidak ada satupun pihak baikMajelis BPSK dan Termohon Banding yang hadir.
    Tibatiba, pada tanggal 31 Desember 2014, kami menerima adanyaPutusan BPSK menyangkut perkara ini yang dinyatakan telah adanyaPutusan BPSK tertanggal 5 November 2014;.
    Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
    dengan permohonan keberatan ini (banding), hal manadalam persidangan ini Majelis Hakim Pemeriksa perkara seharusnyabertindak sebagai Majelis Hakim Banding dan selayaknya mempertimbangkan halhal yang sudah terjadi dalam putusan BPSK yang dimintakanbanding keberatan tersebut;Bahwa kami sampaikan kehadiran saksi Lindung Karuniawan dalampersidangan BPSK adalah untuk menolak penyelesaian pengaduan yangdiajukan Pengadu/Termohon Banding/Termohon Kasasi melalui prosesArbitrase di BPSK Kabupaten Serdang
    ; Bahwa oleh karena perkara a quo merupakan perkara ingkar janji(wanprestasi) maka penyelesaiannya harus dilakukan di Pengadilan Negeridengan acara perdata biasa, sehingga BPSK in casu BPSK KabupatenSerdang Bedagai tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo; Bahwa dengan demikian putusan BPSK harus dibatalkan, dan dinyatakanBPSK tidak berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari
Putus : 22-01-2013 — Upload : 13-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 833 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) KANTOR CABANG PADANG vs RIDWAN S., dkk.
7060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)KOTA PADANG, berkedudukan di Jalan Khatib Sulaiman No. 67Padang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yul Tama, AnggotaSekretaris/Panitia BPSK, berkantor di JIn. Khatib Sulaiman No. 67Padang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juni 2012 ;Termohon Kasasi II dahulu Terlawan I/Terbantah IT;3 PT.
    No. 67/PDT.G/ BPSK/2012/PN.PDG Tanggal 3 Juli 2012, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI :1 Menolak bantahan Pelawan/Pembantah;2 Menguatkan putusan BPSK Kota Padang No. 26/P3K/PTS/A/IV/2012 Tanggal24 April 2012;3 Membebankan biaya perkara ini kepada Pelawan/Pembantah sebesar Rp551.000, (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);2 Bahwa Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat menolak dengan tegasPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang No. 26/P3K/Pts/A/TV/2012 Tanggal
    PutusanPengadilan yang demikian bertentangan dengan Jurisprudensi MahkamahAgung RI No. 9 K.Sip/1972 tanggal 19 Maret 1972.4 Bahwa Majelis Hakim Arbitrase BPSK Kota Padang dan Pengadilan NegeriPadang dalam perkara a quo jelasjelas dan nyatanyata telah salahmenafsirkan sendiri mengenai prosedur dan tata cara dalam mengajukanjawaban gugatan atas gugatan dari Konsumen di BPSK.
Putus : 21-11-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 71/Pdt.Sus/2016/PN Psp
Tanggal 21 Nopember 2016 — Pemohon Keberatan : PT. BANK RAKYAT INDONESA (PERSERO), Tbk. KANTOR CABANG PADANG SIDIMPUAN; Termohon Keberatan : Arifin Ahmad Siregar
22157
  • Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 396/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2016 tanggal 20 September 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan Hukum;3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Keberatan dahulu Konsumen sebesar Rp. 556.000,- (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    ) tempat berdomisili konsumen atau pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Batu Bara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalahmemenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan Pelakuusaha dan dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian sengketakonsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, makaMajelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen
    Haltersebut dapat dilinat dalam tugas dan wewenang BPSK di Pasal 3KepMenPerindag No.350 Kep/MPP/12/2011 tentang pelaksanaantugas dan wewenang BPSK.
    MENGAJUKAN GUGATANNYAMELALUI BPSK BATUBARA DAN BUKAN MELALUIBPSK KOTATERDEKAT?
    BPSK Batu Bara.
    Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor : 396/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal20 September 2016;3.
Putus : 28-08-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 948 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 28 Agustus 2017 — DESSY MIARTI VS PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., Cq. Bank Danamon – PS. Pasir Pangaraian Rokan Hulu
121168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 948 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    diajukannya pengaduan oleh Tergugat/ TermohonKeberatan (Semula Pengadu/Konsumen) kepada BPSK KabupatenBatu Bara, dan telah di putus oleh Majelis BPSK Kabupaten BatuBara, maka hal ini merupakan pelanggaran atau penyimpanganhukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangHalaman 14 dari 39 hal.Put.
    Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya Putusan BPSK KabupatenHalaman 24 dari 39 hal.Put.
    /Konsumen) sebagaimana diputusdalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 1721/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 Tanggal 9Januari 2017;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak sesuai prosedur yang ditetapkan berdasarkan PeraturanPerundangUndangan yang berlaku dalam memeriksa dan memutusperkara atas dasar pengaduan Tergugat/Termohon Keberatan (SemulaPengadu/Konsumen) sebagaimana Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang mengadili perkara atas dasar pengaduanTermohon (semula Pengadu/Konsumen) sebagaimana diputus dalamPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara Nomor 1721/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 Tanggal 9 Januari 2017;3.
    lingkunganperadilan umumb) Bahwa menurut Pasal 52 Tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
Register : 09-06-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 30-03-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 133/Pdt.Sus/2016/PN Pbr
Tanggal 28 Juli 2016 — PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE cabang Pekanbaru VS BENI SAPUTRA
14851
  • Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru Nomor Perkara : 019/BPSK/PKR-SEKT/III/2016 tanggal 19 Mei 2016 ; 3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru tidak berwenang untuk mengadili perkara ini ; 4. Menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon selain dan selebihnya tidak dapat diterima ; 5. Menghukum Termohon Keberatanuntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 14-03-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 72/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Pbr
Tanggal 27 April 2017 — PT. PLN Persero Wilayah Riau dan Kepulauan Riau VS EDDY RIVALDO
428234
  • M E N G A D I L I:Menerima permohonan keberatan dari Pemohon;Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru Nomor : 001/BPSK/PKR-SEK/I/2017, tanggal, 23 Februari 2017MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;Menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Tidak dapat diterima;Menghukum Penggugat /Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.351.000,00 (tiga
    72/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Pbr
Register : 29-08-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 44/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Idm
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat:
PT. TOYOTA ASTRA FINACIAL SERVICES cabang Cirebon
Tergugat:
Wawan Gunadi
3240
  • 44/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Idm
Putus : 08-09-2016 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 699 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 8 September 2016 — SANGKOT VS PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk
8664 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 699 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Bahwa pemberitahuan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor.23/PTS.Arb/BPSK/BB/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 telah diberitahukandan diterima oleh Pemohon Keberatan pada tanggal 23 Maret 2016;Halaman 2 dari 21 hal. Put. Nomor 699 kK/Padt.SusBPSK/2016c.
    Bahwa, apabila mendasarkan pada ketentuan yang diatur dalamPasal 45 ayat (2) juncto Pasal 46 Undang Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK hanya dapatberwenang menyelesaikan sengketa, apabila Para Pihak secarasukarela memilin BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa;Atas dasar tersebut, maka Kreditur menyatakan menolak dan tidak setujuuntuk menempuh penyelesaian sengketa dimaksud melalui BPSK BatuBara;Bahwa pertimbangan dan amar sebagaimana Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor
    /keliru, karena faktanyaPemohon Keberatan telah menyampaikan jawaban secaratertulistanggal 19 November 2015 yang ditujukan kepada BPSK Batu Bara atasadanya pengaduan dari Termohon Keberatan;Dalam hal ini Majelis Abitrase BPSK Batu Bara harus mempertimbangkanjuga hak jawab/dalildalil jawaban yang telah disampaikan secara tertulistertanggal 19 November 2015 oleh Pemohon Keberatan dimaksudkepada Majelis Arbritase BPSK Batu Bara guna dipertimbangkan untukmemperoleh putusan hukum yang berkeadilan dan
    Setelah Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yangdisembunyikan pihak lawan;c.
    Nomor 699 K/Pdt.SusBPSk/2016"Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukangugatan kepada pelaku usaha di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat";.
Putus : 21-04-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 21 April 2018 — PT BANK PANIN INDONESIA,Tbk., (PT BANK PANIN, Tbk.), VS HENDRYSON K.H
180102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 195 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
    merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara telahmemberikan Putusan Nomor 974/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016, tanggal 6September 2016 yang amarnya sebagai berikut:1.2.3.KonsumenMengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;Menyatakan adanya kerugian dipihak Konsumen;Menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil oleh Majelis Badan Penyelesaian Sengketa(BPSK
    Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar semua perkara yangtimbul atas perkara ini;Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhafap alasan tersebut di atas, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknyha sebagai berikut: Tentang permohonan keberatan telah lewat waktu (daluarsa); Tentang kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk);Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Dumai telahmemberikan putusan Nomor 18/Pdt.SusBPSK
    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 18/PdtSus/BPSK/2017/PN Dum., tanggal 10 Agustus 2017;3.
    Membatalkan Putusan Arbiterase BPSK Batu) Bara Nomor974/Arbiter/BPS.BB/IV/2016., tanggal 16 September 2016;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Teraduseluruhnya; Menyatakan gugatan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Pengadutidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau menolakgugatan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Pengadu untukseluruhnya;Dalam Konvensi:Halaman 7 dari 11 hal. Put.
    Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 18/Pdt.SusBPSK/2017/PN Dum., tanggal 10 Agustus 2017 yang menguatkanputusan Badan Penyelsaian Sengketa Konsumen Kabupaten BatuBara Nomor 974/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016, tanggal 6 September2016;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadiliPerkara Nomor 974/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016, tanggal 6 September2016