Ditemukan 815 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 3240/Pdt.G/2019/PA.Tgrs
Tanggal 1 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • Menyatakan perkara nomor 3240/Pdt.G/2019/PA.Tgrstanggal 09 Juli 2019 dicabut ;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 441000,- ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)
3240/Pdt.G/2019/PA.Tgrs
PENETAPANNomor 3240/Pdt.G/2019/PA.Tgrsearl yor!
Banten,, sebagai Penggugat;melawanTergugat, umur 56 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaanKaryawan Swasta, tempat kediaman di Kabupaten Tangerang,Provinsi Banten, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca dan mempelajari berkas perkaranya ;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat dipersidanganDUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannyatertanggal 09 Juli 2019 yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan AgamaTigaraksa di bawah register nomor 3240
Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yangamarnya berbunyi sebagai berikut :Primer :Mengabulkan gugatan penggugat;Hal. 3 dari 6 hal Penetapan Nomor: 3240/Padt.G/2019/PA.
Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya; 2.Menyatakan perkara nomor 3240/Pdt.G/2019/PA.Tgrs tanggal 09 Juli 2019dicabut ; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp. 441000, ( empat ratus empat puluh satu riburupiah)Demikian Penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 Masehi bertepatandengan tanggal 29 Zulqaidah 1440 Hijriyah oleh kami Drs. Hasan Hariri,sebagai Ketua Majelis, Drs.
Hasan Hariri,Hal. 5 dari 6 hal Penetapan Nomor: 3240/Padt.G/2019/PA. Tgrs.HAKIM ANGGOTA,Drs. Jaenudin.PANITERA PENGGANTIOki Haryadi, S.H..Perincian biaya : e Pendaftaran :Rp 30.000,00e ATK Perkara : Rp 75.000,00 Panggilan :Rp 300.000,00 PNBP Panggilan :Rp 20.000,00e Redaksi :Rp 10.000,00e Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 441.000,00(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).Hal. 6 dari 6 hal Penetapan Nomor: 3240/Padt.G/2019/PA. Tgrs.