Ditemukan 3119 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. CITIHUB INDONESIA
377100
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL
    CUP BRAZIL dengan persetujuantertulis dari PENGGUGAT;Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayanganSiaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian darihak PENGGUGAT untuk mempromosikan dan melindungi Hak Siar 2014FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukum Republik Indonesia sesuaidengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL;Bahwa PENGGUGAT juga
    telah melakukan sosialiasi, pbengumuman maupunteguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secaranasional melalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
    MenyampaikanPermohonan Maaf kepada PT INTER SPORTS MARKETING atasperbuatan Management PT CITIHUB INDONESIA yang menayangkansiaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial CITIHUB HOTELYOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTS MARKETING selakusatusatunya penerima lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DEFOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014 World CupBrazil" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    Republik Indonesia;5.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaituCITIHUB HOTEL YOGYAKARTA, Jl.
    Cup Brazil di Hotel TERGUGAT Foto penayangan kontensiaran 2014 FIFA World Cup Brazil Bahwa ternyata ditempat TERGUGATdi CITIHUB HOTEL YOGYAKARTA, di JI.
Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 2_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. ARJUNA CAHAYA LESTARI
967255
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT, ARJUNA CAHAYA LESTARI d/a,HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari Penggugat;5.
    denganpihak ketiga lainnya tersebut adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatanhukum:;Bahwa bagi penerima sub lisensi untuk tayangan siaran 2074 FIFA WORLD CUPBRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT:Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran 2014FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingankomersial merupakan kegiatan komersial yang
    Smg13.14.15,16.ine18.CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikandan melindungi Hak Siar 2074 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukumRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL:Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumuman maupun teguranterkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secara nasional melaluiMedia Cetak Nasional, antara lain :a.
    Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT INTER SPORTSMARKETING atas perbuatan Management PT.ARJUNA CAHAYA LESTARI yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial HOTELARJUNA YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTS MARKETING selakusatusatunya penerima lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALLASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia. Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahul khalayakramal.24.
    Setiap kamarHotel yang diperlinatkan, secara otomatis televisi yang terdapat di kamar hanyamenyiarkan profile Hotel, sehingga untuk mengakses tayangan FIFA World CupBrazil harus terlebih dahulu dipindahkan channelnya;.
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTSmenyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayahRepublik Indonesia;.
Putus : 10-08-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 808 K/Pid/2011
Tanggal 10 Agustus 2011 — ROBERT PURBA
3631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABADI WORLD BAG tersebut, saksi IKE WUAYANTO, SH danKARYAT bertemu dengan Terdakwa USEP KADARSAH selaku SATPAM/SECURITY PT BLUE BIRD Bekasi dan saat itu diletakkanlah Sita Jaminanterhadap barangbarang milik PT. ABADI WORLD BAG yang dititipkan kepadaPT. BLUE BIRD berupa :1.
    BLUE BIRD di Jalan Narogong Kota Bekasi secara bersamasama dengan GALUH PANDANSARI selaku Bagian Personalia dan USEPKADARSAH selaku Security yang bertugas mengawasi asetaset tersebutkemudian menyetujui diletakkan Sita Jaminan terhadap asetaset milik PT.ABADI WORLD BAG yang disimpan di gudang Pool PT.
    ABADI WORLD BAG yangdisimpan di gudang PT.
    No.808 K/Pid/2011tersebut yang menerangkan kalau pelepasan barangbarang milik PT.ABADI WORLD BAG itu atas persetujuan Terdakwa.
    ABADI WORLD BAG yang terdapat di gudang milik PT. BLUEBIRD, Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial Bandung tidak pernahsecara resmi memberitahukan tentang penyitaan tersebut kepada PT.
Putus : 22-01-2007 — Upload : 28-05-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1286K/PDT/1999
Tanggal 22 Januari 2007 — KHEO SUNG WORLD. INC., vs. YONG MA ELECTRIC Co.LTD ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. DEPARTEMEN KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA PATEN DAN MEREK cq. DIREKTORAT MEREK
11260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KHEO SUNG WORLD. INC., vs. YONG MA ELECTRIC Co.LTD ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. DEPARTEMEN KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA PATEN DAN MEREK cq. DIREKTORAT MEREK
Register : 03-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN BATAM Nomor 8/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 21 Februari 2019 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
1.PETERSON Alias PETER
2.TOMMYSON Als TOMMY
3.RIKI IRAWAN Als IWAN
4.DEVI HERMAWATI Als DEVI
5.MELIN Binti ANDI
3422
  • TATA CARA;
  • Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) unit Mesin Dora dan Chip;
    2. 1 (satu) unit Mesin World
      No.1671 yang terdapat tulisan WHYL HAE;
    3. 35 (tiga puluh lima) Slop Rokok Gudang Garam Surya 16;
    4. 4 (empat) Slop Rokok Gudang Garam Surya 16;
    5. 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI Redmi 4A;
    6. 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI Redmi NOTE 4
    7. 1 (satu) buah Buku Setoran Wasit berbentuk Panjang kotak-kotak berwarna Pink Kuning;
    8. 1 (satu) Lembar catatan Pegangan Kasir Koin
    9. 3 (tiga) buah Buku catatan hasil penjualan Kredit Point Wasit Mesin World
      Cup;
    10. 2 (dua) buah buku Nota cancelan pemain di Mesin World Cup;
    11. 2 (dua) buah kunci Mesin Gelper YI HAI KIM ZONE
    12. 1 (satu) lembar catatan setoran cancel pemain;
    13. 1 (satu) lembar catatan cancel pemain;
    14. 1 (satu) buah kunci Mesin Permainan Jenis DORA;
    15. 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit MELIN;
    16. 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit DEVI;
    17. 1 (satu) buah buku catatan hadiah;
    18. 27 (dua
      Cup Gelper YHK ZONE) :v 3 (tiga) buah Buku catatan hasil penjualan Kredit Point WasitMesin World Cup;v 2 (dua) buah buku Nota cancelan pemain di Mesin World Cup;v 2 (dua) buah kunci Mesin Gelper YI HAI KIM ZONE.MELIN (Wasit Mesin Dora Gelper YHK ZONE) :v 1 (Satu) lembar catatan setoran cancel pemain;v 1 (Satu) lembar catatan cancel pemain;v 1 (Satu) buah kunci Mesin Permainan Jenis DORA;v Uang sejumlah Rp 3.050.000, (tiga juta lima puluh ribu rupiah).ADI IRAWADI Als ADI (Penukar hadiah kemenangan
      Bengkong Kota Batam dengan hadiahrokok dan ditukar dengan uang; Bahwa bentuk permainan gelanggang permainan adalah saksi membelikoin mesin world cup kepada wasit yang berada di dekat mesin world cupdari terdakwa Devi Hermawaty Als Devi. Saat itu saksi menyerahkanuang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwaDevi Hermawaty Als Devi menambahkan kredit poin, sehingga kreditpoint saksi bertambah menjadi 500 (lima ratus) kredit poin.
      Bengkong Kota BatamBahwa terdakwa berperan sebagai wasit mesin world cup yangbertugas untuk melayani pengisian kredit poin pada mesin world cup bagiHalaman 46 dari 71 Putusan Nomor 8/Pid.B/2019/PN Btm5.pemain yang akan bermain di mesin world cup dan mencancel kreditpoint pemain yang ingin cancel pada mesin world cup di tempat Gelper YiHai Kim Zone dan mencatat hasil pembelian kredit poin danmenyerahkan catatan dan uang tersebut kepada terdakwa Tommyson alsTomi selaku kasir koin sedangkan apabila
      Terdakwa IV.Devi Hermawaty Als Devi sebagai Wasit MesinWorld Cup Gelper YHK ZONE bertugas untuk wasit mesin world cupyang bertugas untuk melayani pengisian kredit poin pada mesin worldcup bagi pemain yang akan bermain di mesin world cup dan mencancelkredit point pemain yang ingin cancel pada mesin world cup di tempatGelper Yi Hai Kim Zone dan mencatat hasil pembelian kredit poin danmenyerahkan catatan dan uang tersebut kepada terdakwa Tommyson alsTomi selaku kasir koin sedangkan apabila pemain yang
      Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (Satu) unit Mesin Dora dan Chip;2) 1 (Satu) unit Mesin World Cup dan Chip;3) Dokumen perijinan atas nama CV. YHK ZONE :a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata;b.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 5_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. CITIHUB INDONESIA
619261
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaituPT. CITIHUB INDONESIA, d/a.CITIHUB HOTEL YOGYAKARTAberkedudukan di Jl.
    atauuntuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakantayangansiaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL adalah bagian dari hakPENGGUGAT untuk mempromosikan, dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di Wilayah Hukum Republik Indonesia sebagaimanaketentuan2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL.Bahwa terhadap' hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada PENGGUGAT,Putusan No. 5/Pdt.SusHK1I/2018/PN.Smghal4dari4311.12.13.14.15
    CUPBRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk ataunama2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT;Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran 2014FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingankomersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran FAZFA WORLDCUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikandan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah
    hukumRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL.Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumuman maupun teguranterkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secara nasional melaluiMedia Cetak Nasional, antara lain :a.
    berada di areal komersial yang mana jelas bertentangan dengan PerjanjianLisensi antara PENGGUGAT dengan FIFA tertanggal 05 Mei 2011;Bahwa tindakan TERGUGAT yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil!
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari FederationInternational De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkantayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diarea komersial yaituPT. CITIHUB INDONESIA, d/a.CITIHUB HOTELYOGYAKARTAberkedudukan di Jl.
Putus : 05-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor - Tingkat PK: 2/Pdt.Sus.Merek/PK/2019/PN.Smg - Tingkat Kasasi: 999k/Pdt.Sus-HKI/2018 - Tingkar Pertama:5_Pdt_Sus_HKI_2017_PN Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — PT. INTER SPORT MARKETING PT. SAPTO HARGO MANUNGGAL
478185
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT SAPTO HARGO MANUNGGAL, d/a. Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, berkedudukan di Jl.
    siaran2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersil di MERAP MERBABUHOTEL & RESORTS YOGYAKARTA, di JI.
    2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, JI.
    (FIFA) untukMedia Right 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah RepublikIndonesia.
    pernahmenyelenggarakan nonton bareng 2014 FIFA World Cup Brazildiarea Hotel Tergugat.
    Cup 2014 Brazil di Area Komersial maupun izinpenayangan siaran FIFA World Cup 2014 Brazil untuk kepentingankomersial:Bahwa Sebelum digelarnya Piala Dunia FIFA World Cup 2014 Brazil2014, PT.
Putus : 03-09-2018 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus/HAKI/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 3 September 2018 — - PT INTER SPORTS MARKETING LAWAN - PT SELARAS INDAH PERKASA d/a MaxOne Hotel Bukit Jimbaran
371122
  • DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian - Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa
    Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di Maxone hotel Bukit Jimbaran di Jl Raya Uluwatu Desa Ungasan Kuta Selatan Badung Bali tanpa ijin dari Penggugat ;- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah )- Membebankan beaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat sebesar Rp
    Bahwa dalam menjalankan usahanya sejak tahun 2010 hingga sekarang,PENGGUGGAT telah menggunakan nama badan hukum tersebut untuk kegiatan kegiatan keolahragaan, baik yang ada di wilayah Republik Indonesia maupunbekerjasama dengan organisasiorganisasi olahraga diluar negeri;Bahwa dalam rangka kegiatan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL (PIALA DUNIA2014 FIFA di BRAZIL), PENGGUGAT adalah satusatunya PEMEGANG danPENERIMA LISENSI UTAMA (Master Rights Holder) dari FEDERATIONINTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION
    Biaya / harga Lisensi penayangan 2014FIFA World Cup Brazil di arealkomersial setara hotel TERGUGAT Rp.250.000.000.(Vide Bukti P24A) adalah sebesar (dua ratus lima puluh jutaRupiah) 25.1.2.Denda atas kerugian PENGGUGAT,selama 3.5 (tiga setengah) tahun ataskesengajaan keterlambatan TERGUGATmembayar Lisensi, adalah 10 X (Sepuluhkali) harga Lisensi 10 X Rp.2.500.000.000.Rp.250.000.000, sebesar (dua milyar lima ratus jutaRupiah) 25.1.3. Biaya pengumpulan buktibuktiRp.50.000.000,.
    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitudi MAXONE HOTEL BUKIT JIMBARAN Hotel di Jalan Raya Uluwatu, DesaUngasan, Kuta Selatan, Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari PENGGUGAT;5.
    Biaya / harga Lisensi penayangan 2014FIFA World Cup Brazil di arealkomersial setara hotel TERGUGAT Rp.250.000.000,adalah sebesar (dua ratus lima puluh jutaRupiah) 2. Denda atas kerugian PENGGUGAT,selama 3.5 (tiga setengah) tahun ataskesengajaan keterlambatan TERGUGATmembayar Lisensi, adalah 10 X (sepuluhkali) harga Lisensi 10 X Rp.2.500.000.000.Rp.250.000.000, sebesar (dua milyar lima ratus jutaRupiah) (a) Biaya pengumpulan buktibuktiRp.50.000.000.,.
    CUP BRAZIL 2014)Halaman 25 dari 60 Putusan Nomor 8/Pdt.SusHki/Hak Cipta/PN Niaga Sbytidak termasuk kedalam kategori atau ruang lingkup Ciptaan yang dilindungi dalamHak Cipta ;Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 20 jo, pasal 25 UU 28 Tahun 2014 tentangHak Cipta, ("UUHC") terhadap hak siaran, termasuk didalamnya hak atas siaranFIFA World Cup Brazil 2014, tidak termasuk dalam katagori atau ruang lingkup HakCipta.
Putus : 12-02-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — PT ARJUNA CAHAYA LESTARI d/a HOTEL YOGYAKARTA, VS PT INTER SPORTS MARKETING
419171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International de Football Assotiation (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu HotelHalaman 2 dari 10 hal. Put.
    Biaya lisensi tayangan 2014 FIFA World Cup Rp. 250.000.000,00Brazil (dua ratus lima puluh jutarupiah)2. Denda karena tidak secepatnya merespon 10 x Rp250.000.000,00teguran/somasi dari Penggugat yakni: 10 x =Rp2.500.000.000,00dari harga Lisensi (dua miliar lima ratus jutarupiah)3. Penghargaan atas nilai investasi yang tidak Rp10.000.000,000,00dihormati oleh Tergugat (sepuluh miliar rupiah)4.
    Nomor 109 K/Pdt.SusHKI/2019FIFA World Cup Brazil di area komersial Hotel Arjuna Yogyakarta tanpaijin dari PT Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRight 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai;8.
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International de Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telan melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT Arjuna Cahaya Lestari d/a HotelYogyakarta tanpa ijin dari Penggugat;Halaman 6 dari 10 hal. Put.
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International de Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Halaman 9 dari 10 hal. Put.
Register : 03-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN BATAM Nomor 10/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 21 Februari 2019 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
1.ZULKARNAIN LUBIS Als LUBIS Bin DARWIS LUBIS
2.MUHAMMAD NUR Als NUR Bin KAHAR
4026
  • 303 KUHP;
  • Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) unit Mesin Dora dan Chip;
    2. 1 (satu) unit Mesin World
      No.1671 yang terdapat tulisan WHYL HAE;
    3. 35 (tiga puluh lima) Slop Rokok Gudang Garam Surya 16;
    4. 4 (empat) Slop Rokok Gudang Garam Surya 16;
    5. 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI Redmi 4A;
    6. 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI Redmi NOTE 4
    7. 1 (satu) buah Buku Setoran Wasit berbentuk Panjang kotak-kotak berwarna Pink Kuning;
    8. 1 (satu) Lembar catatan Pegangan Kasir Koin
    9. 3 (tiga) buah Buku catatan hasil penjualan Kredit Point Wasit Mesin World
      Cup;
    10. 2 (dua) buah buku Nota cancelan pemain di Mesin World Cup;
    11. 2 (dua) buah kunci Mesin Gelper YI HAI KIM ZONE
    12. 1 (satu) lembar catatan setoran cancel pemain;
    13. 1 (satu) lembar catatan cancel pemain;
    14. 1 (satu) buah kunci Mesin Permainan Jenis DORA;
    15. 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit MELIN;
    16. 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit DEVI;
    17. 1 (satu) buah buku catatan hadiah;
    18. 27 (dua
      Menyatakan barang bukti berupa :1.2.3.ANoos1 (Satu) unit Mesin Dora dan Chip;1 (Satu) unit Mesin World Cup dan Chip;Dokumen perijinan atas nama CV.
      Cup Gelper YHK ZONE) :v 3 (tiga) buah Buku catatan hasil penjualan Kredit Point WasitMesin World Cup;v 2 (dua) buah buku Nota cancelan pemain di Mesin World Cup;v 2 (dua) buah kunci Mesin Gelper YI HAI KIM ZONE.MELIN (Wasit Mesin Dora Gelper YHK ZONE) :v 1 (Satu) lembar catatan setoran cancel pemain;v 1 (Satu) lembar catatan cancel pemain;v 1 (Satu) buah kunci Mesin Permainan Jenis DORA;v Uang sejumlah Rp 3.050.000, (tiga juta lima puluh ribu rupiah).ADI IRAWADI Als ADI (Penukar hadiah kemenangan
      Bengkong Sadai Kec.Bengkong Kota BatamBahwa saksi berperan sebagai wasit mesin world cup yang bertugasuntuk melayani pengisian kredit poin pada mesin world cup bagi pemainyang akan bermain di mesin world cup dan mencancel kredit pointpemain yang ingin cancel pada mesin world cup di tempat Gelper Yi HalKim Zone dan mencatat hasil pembelian kredit poin dan menyerahkanHalaman 42 dari 62 Putusan Nomor 10/Pid.B/2019/PN Btmcatatan dan uang tersebut kepada saksi Tommyson als Tomi selaku kasirkoin sedangkan
      Saksi Agung Wahyudi dan Team Ditreskrimum PoldaKepri yang sebelumnya sudah mengamankan terdakwa Zulkarnain Lubislangsung mengamankan terdakwa Muhammad Nur dan saksi Adi lrawadials Adi; Bahwa bentuk permainan gelanggang permainan yang dipakai terdakwaZulkarnain Lubis yaitu world cup, dimana sebelum menggunakannyaterlebin dahulu membeli koin mesin world cup kepada wasit yang beradadi dekat mesin world cup dari saksi Devi Hermawaty Als Devi.
      Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (Satu) unit Mesin Dora dan Chip;2) 1 (Satu) unit Mesin World Cup dan Chip;3) Dokumen perijinan atas nama CV. YHK ZONE :a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata;b.
Putus : 23-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT PARTHA STANA
470187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter sports Marketing(PT ISM) dengan Federation International De Football Association (FIFA)tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk Mediarights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
    Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA world cup Brazil di arealkomersial yaitu di Kamar Kayu Manis Nusa Dua Private Villas Resort &Spa, beralamat di kawasan BTDC Nusa Dua, Badung, Bali tanpa ijin dariPenggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World Cup
    Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian:Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA world cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Denda karena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil) 20 x dari harga Lisensi, yaitu 20 xRp100.000.000,00 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);Penghargaan atas nilai Investasi yang
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk Mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA world cup Brazll di seluruhWilayah Republik Indonesia;4. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;5.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA world Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Halaman 5 dari 9 hal. Put. Nomor 94 PK/Padt.SusHKI/20194.
Putus : 11-09-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN TANGERANG Nomor 1515/PID.B/2014/PN. TNG
Tanggal 11 September 2014 — ADHA OKTORA KURNIAWAN Bin NGATINO
317
  • Mall Living World Alam SuteraTangsel.1 (satu) bendel rekapan transaksi penjualan Informa Cab. Mall Living WorldAlam Sutera Tangsel pada tanggal 18 Mei 2014.1 (satu) Bendel Suat Pengangkatan Kerja berikut Slip Gaji dari terdakwaADHA OKTORA selaku karyawan dari Informa cab.
    Mall Living World AlamSutera Kel. Pakulonan Kee, Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. yangdiambil berupa DEAGAN TV STAND dan Kedua pada hari Minggu, 18 Mei2014. Sekira pukul 20.30 Wib. di Toko INFORMA Cab. Mall Living WorldAlam Sutera Kel. Pakulonan Kec.
    Mall Living World AlamSutera Kel, Pakulonan Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. yangdiambil berupa DEAGAN TV STAND dan Kedua pada hari Minggu, 18 Mei2014. Sekira pukul 20.30 Wib. di Toko INFORMA Cab. Mall Living WorldAlam Sutera Kel. Pakulonan Kec.
    Mall Living World AlamSutera Kel. Pakulonan Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. yangdiambil berupa DEAGAN TV STAND dan Kedua pada hari Minggu, 18 Mei2014. Sekira pukul 20.30 Wib. di Toko INFORMA Cab. Mall Living WorldAlam Sutera Kel. Pakulonan Kec.
    Mall Living World AlamSutera Kel. Pakulonan Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.Terdakwa menjual DEAGEN TV STAND.= Kedua pada hari Minggu, 18 Mei 2014. Sekira pukui 20.30 Wib. diToko INFORMA Cab. Mall Living World Alam Sutera Kel. PakulonanKec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. Terdakwa menjual NEWALPEN COFFE TABLE.= Terdakwa menjual barangbarang tersebut hanya sendiri saja tanpabantuan orang lain.Bahwa benar Barang yang terdakwa jual merupakan milik Toko INFORMACab.
Putus : 16-03-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Tanggal 16 Maret 2016 — 1. PT BHAVANA ANDALAN KLATING, DK VS PT INTER SPORT MARKETING
370222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cup Brazilmaka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk ataunama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dari Penggugat;Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil oleh Penggugatmaupun PT Nonbar telah melakukan sosialisasi dengan melakukanPengumuman dibeberapa media masa nasional antara lain di Media MasaHarian Kompas tanggal 21 Januari 2014, hal.14, Surat Kabar harianSuperball tanggal 14 Juli 2014, Hal.4, dan Bola News.
    Nomor 80 kK/Pdt.SusHKI/2016menayangkan siaran Langsung Piala Dunia di Kamar Hotel, yang mana saatitu sedang bertanding antara Negara Belanda dengan Negara Meksiko;15.Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FifaBrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugatyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil,dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil ditempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan
    Bahwa tindakan Tergugat II dan juga Tergugat yang menayangkan siaran2014 FIFA World Cup Brazil tanpa ijin Penggugat selaku penerima lesensi dariFIFA jelas merugikan Penggugat yang bila dihitung jumlah sebagai berikut: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupaih);Halaman 5 dari 81 hal Put.
    Cup Brasil di seluruh wilayah RepublikIndonesia;Menyatakan Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat Il) melakukanpelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasildi areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa ijin Penggugat;Menghukum Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat II) secara tanggungrenteng membayar ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkantayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersial di kamar hotelnyadengan perincian:a.
    di salah satu kamar hotel kosong belum dipesan atau dihuni olehtamu merupakan acara FIFA World Cup 2014 yang ditayangkan oleh TVOne dan merupakan Siaran Free to Air yang dapat dinikmati oleh seluruhmasyarakat hanya dengan penggunaan antena;28.Bahwa dengan tidak terbukti adanya penayangan FIFA World Cup 2014secara komersil di areal Hotel Alila Vila Soori, maka sudah sepatutnyaHalaman 78 dari 81 hal Put.
Putus : 25-07-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 25 Juli 2019 — PT. SELARAS INDAH PERKASA VS PT. INTER SPORTS MARKETING
397180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu di Maxone Hotel Bukit Jimbaran di Jalan Raya Uluwatu Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di arealKomersial yaitu di Maxone Hotel Bukit Jimbaran Hotel di Jalan RayaUluwatu, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali 80361, tanpa ijindari Penggugat;5.
    Kerugian Materiil: Ae Biaya/harga Lisensi penayangan2014 FIFA World Cup Brazil di Rp250.000.000,00;areal komersial setara hotel (dua ratus lima puluhTergugat adalah sebesar juta rupiah) 2. Denda atas kerugian Penggugat,selama 3.5 (tiga setengah) tahunatas kesengajaan keterlambatanTergugat membayar Lisensi, Ro250.000.000,00;adalah 10 x (sepuluh kali) harga (dua ratus lima puluhLisensi10 x Rp250.000.000,00 juta rupiah)sebesar 3.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di Maxone hotel Bukit Jimbaran di Jalan Raya Uluwatu,Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Maxone Hotel Bukit Jimbaran di Jalan Raya UluwatuDesa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp6.516.000,00 (enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah);7.
Putus : 28-11-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 2104/ PID.SUS / 2013 / PN.TNG
Tanggal 28 Nopember 2013 — JEPRI SEPTIAN als APOY bin Endang Tata
266
  • Inter World tepatnya di Ji. PalemManis Kp. Dumpit Kel. Ganda Sari Kec. Jatiuwung Kota Tangerang. Yang padasaat itu saksi bersama rekan kerja saksi yang bernama Sdr.
    Inter World tepatnya di JI. PalemManis Kp. Dumpit Kel. Ganda Sari Kec. Jatiuwung Kota Tangerang. Yang padasaat itu. saksi bernama rekan kerja saksi yang bernama Sdr.
    Inter World tepatnya di J1. Palem Manis Kp. DumpitKel. Ganda Sari Kec.
    Inter World tepatnya di JI. Palem Manis Kp. DumpitKel. Ganda Sari Kec.
    Inter World tepatnyadi Palem Manis Kp. Dumpit Kei. Ganda Sari Kec. jatiuwung Kota Tangerang.e Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan atau resep sera tidak sedang dalamperawatan Dokter/rehabilitasi un'aik memiliki dan mengkonsurnsi Narkotikajenis daun Ganja dan tidak mempunyai suratsurat yang syah Dan instansi yangberwenangDengan demikian unsur ini teiah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Register : 28-03-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 299/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Susan Rosalina, SH
Terdakwa:
UJANG SYAHBARUDIN BIN RAHMAD YUDA
173
  • melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa yaitu 1 (satu)unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No.Plat 6845 HH No.Ka;MH1JFM219EK74809 No.Sin; JFM2E1745247 BPKB AN.JAENURI yangselurunnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksiNURFATONI ,yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul 04.00 wibketika saksi NURFATONI sedang bekerja di warkop CYBER WORLD
    Saksi : Nurfatoni, dibawah sumpah menerangkan:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 04.00 wibdi Jalan Hijas depan warkop Cyber World Keluarahan Benua MelayuDarat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Terdakwa telahmeminjam 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitamdengan No.
    Tendun, dibawah sumpah menerangkan:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 04.00 wibdi Jalan Hijas depan warkop Cyber World Keluarahan Benua MelayuDarat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Terdakwa telahmeminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitamdengan No.
    Pol: KB 6845 HH, milik saksi Nurfatoni;Bahwa saksi bekerja sebagai kasir di warkop Cyber World;Bahwa setahu saksi bahwa Terdakwa meminjam sepeda motor tersebutuntuk mendatangi abangnya di Pasar Flamboyan;Bahwa setahu saksi kemudian sepeda motor tersebut tidakdikembalikan oleh Terdakwa;Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;3. Saksi : Anisa Fitriani Als.
    Mesin:JFM2E1745247, BPKB atas nama Jaenuri;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 04.00 wib diJalan Hijas depan warkop Cyber World Keluarahan Benua Melayu DaratKecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Terdakwa telah meminjam1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan No.
Putus : 05-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor -Tingkat PK: PK 3/Pdt.Sus.HKI/PK/2019/PN. Smg,- Tingkat Banding: 998K/Pdt/Sus.HKI/2018 - Tingkat Pertama:6/Pdt.Sus.HKI/2017/PN.Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — PT. ZURI HOTEL MANAJEMEN PT. INTER SPORT MARKETING
505229
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT ZURI HOTEL MANAJEMEN, d/a. HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA, berkedudukan di Jl.
    CUP BRAZILdengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT;12.Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan13.Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagiandari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan dan melindungi Hak Siar2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukum Republik Indonesiasesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL:Bahwa PENGGUGAT
    juga telah melakukan sosialiasi, pengumumanmaupun teguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL secara nasional melalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
    Padahal diketahui fakta umum bahwa Tergugat tidak memiliki haksiar bahkan bukan pelaku usaha yang bergerak dibidangpenyiaran, sehingga bagaimana mungkin Tergugat dapatmenyiarkan tayangan 2014FIFA World Cup Brazil atas kehendakTergugat;4.4 Bahwa Penerima Sub Lisensi yang terdiri dari TV Broadcaster, PayTV Broadcaster dan Internet Mobile Rights ke Domikado yangmenerima sub lisensi menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazilpada channel yang secara terbuka dapat diakses oleh semuaorang.
    Bahwa dalil Penggugat dalam Gugatannya apabila dibaca secarakeseluruhan, secara jelas sebenarnya tidak ada sengketa,sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Eksepsi Tergugat Point3, tidak terbentuk hubungan hukum antara Penggugat denganTergugat terkait penayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, yangdiakui pula oleh Tergugat sama sekali tidak pernahmenyelenggarakan nonton bareng 2014 FIFA World Cup Brazildiarea Hotel Tergugat.
    Cup 2014 Brazil untuk kepentingan komersial:;Bahwa Sebelum digelarnya Piala Dunia FIFA World Cup 2014 Brazil2014, PT.
Putus : 27-10-2011 — Upload : 10-04-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 786 / Pid.B / 2011 / PN.Jkt.Ut.
Tanggal 27 Oktober 2011 — - BALIYO SUHAPNA Alias ALI - M. MUCHTAR L - GUNAWAN - BENYAMIN
6438
  • Setelah hasil pemeriksaan di lapangan tanggal 18 November2009 dilakukan hasil pengecekan baru kemudian ijin kamiproses ;Bahwa pada waktu melakukan pengecekan tersebut, saksi tidak adamendapat laporan bahwa mesin world cup yang digunakan dalampermainan judiBahwa sepengetahuan saksi, apabila mesin permainan world cupdiajukan disaat mengajukan permohonan, tidak diijinkan oleh PoldaMetro Jaya ; Bahwa mesin permainan world cup sifatnya untunguntungan dan bisadilipatgandakan :Bahwa keterangan saksi yang
    Two Playzone melaluialmarhum Sakyadi Wijaya sebesar Rp. 50.000, ( lima puluh ribu rupiah )per hari ;Bahwa tujuan seseorang bermain sepeti permainan jenis mesin keping( Popeye, World Cup dan Fruit Party ) di M.
    Gunung Sahari No. 1 Jakarta Utara baru 3( tiga ) hari kerja ;Bahwa tugas terdakwa di M.Two Playzone adalah sebagai pengisi koinmesin keping jenis Popeye, Fruit Party dan World Cup ;Bahwa cara untuk memainkan permainan jenis World Cup, popeye danFruit Party adalah sebagai berikut :Pertama pemain yang datang ingin memainkan permainan tersebut pergike kasir untuk membeli poin (membeli Kartu Chip yang berisi poin ) Rp.100.000, ( seratus ribu rupiah ) maka akan mendapat 1000 point ;Selanjutnya terdakwa
    Two Playzone melaluialmarhum Sakyadi Wijaya sebesar Rp. 50.000, ( lima puluh ribu rupiah )per hari jBahwa tujuan seseorang bermain sepeti permainan jenis mesin keping( Popeye, World Cup dan Fruit Party ) di M.
    Muchtar L dan terdakwa III Gunawan betugas masingmasing melayanipemain yakni sebagai pengisi poin mesin keping jenis Popeye, Fruit Party dan World Cupsedangkan terdakwa IV Benyamin adalah sebagai penjaga mesin Playstation ;Menimbang, bahwa tentang mesin keping Popeye, Fruit Party dan World Cuptelah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur kedua dari dakwaan Primair yangdiajukan Jaksa Penuntut Umum, dan pertimbangan tersebut diambil alih dalammempertimbangkan unsur kedua dari dakwaan subsidair
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. Inter Sport Marketing
Tergugat:
PT. ARJUNA CAHAYA LESTARI
26072
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL
    2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL: ZT7eQ *oOHalaman3 dari 65 Putusan Nomor 2/PDT.SUSHKI /2018/PN.
    CUPBRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT;Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran 2014FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingankomersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran FIFA WORLDCUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikandan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah
    hukumRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL;Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pbengumuman maupun teguranterkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secara nasional melaluiMedia Cetak Nasional, antara lain :a.
    Indonesia;Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu Hotel ArjunaYogyakarta, JI.
    Nonbar; Pada hotel Tergugat tidak mengadakan event nonton bareng maupun menyiarkantayangan FIFA World Cup Brazil yang di pungut biaya; Saksi tidak mengetahui adanya proposal dari Penggugat maupun PT Nonbarterkait penawaran ijin lisensi penayangan tayangan FIFA World Cup Brazil; Saksi tidak mengetahui adanya perubahan harga terkait tayangan FIFA World CupBrazil yang di berikan oleh Penggugat maupun PT Nonbar; Pada Hotel Tergugat terdapat jaringan televise berbayar TV Kabel dan tidakberbayar UHF (free
Register : 03-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN BATAM Nomor 9/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 21 Februari 2019 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
ADI IRAWADI Als ADI
4026
  • DIGANTUNGKAN PADA DIPENUHINYA SESUATU TATA CARA;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) unit Mesin Dora dan Chip;
    2. 1 (satu) unit Mesin World
      No.1671 yang terdapat tulisan WHYL HAE;
    3. 35 (tiga puluh lima) Slop Rokok Gudang Garam Surya 16;
    4. 4 (empat) Slop Rokok Gudang Garam Surya 16;
    5. 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI Redmi 4A;
    6. 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI Redmi NOTE 4
    7. 1 (satu) buah Buku Setoran Wasit berbentuk Panjang kotak-kotak berwarna Pink Kuning;
    8. 1 (satu) Lembar catatan Pegangan Kasir Koin
    9. 3 (tiga) buah Buku catatan hasil penjualan Kredit Point Wasit Mesin World
      Cup;
    10. 2 (dua) buah buku Nota cancelan pemain di Mesin World Cup;
    11. 2 (dua) buah kunci Mesin Gelper YI HAI KIM ZONE
    12. 1 (satu) lembar catatan setoran cancel pemain;
    13. 1 (satu) lembar catatan cancel pemain;
    14. 1 (satu) buah kunci Mesin Permainan Jenis DORA;
    15. 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit MELIN;
    16. 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit DEVI;
    17. 1 (satu) buah buku catatan hadiah;
    18. 27 (dua
      Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (Satu) unit Mesin Dora dan Chip;2. 1 (Satu) unit Mesin World Cup dan Chip;o: Dokumen perijinan atas nama CV. YHK ZONE :a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata;b.
      LUBIS Bin DARWIS LUBIS (Pemain Mesinjenis World Cup Gelper YHK ZONE) :8) MUHAMMAD NUR Alias NUR Bin KAHAR (Pemain Mesin jenis DoraGelper YHK ZONE)dan Barang Bukti yang ditemukan dan disita dari beberapa pelaku di GelperYHK ZONE tersebut dibawa ke Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.
      Cup Gelper YHK ZONE) :v 3 (tiga) buah Buku catatan hasil penjualan Kredit Point WasitMesin World Cup;v 2 (dua) buah buku Nota cancelan pemain di Mesin World Cup;v 2 (dua) buah kunci Mesin Gelper YI HAI KIM ZONE.MELIN (Wasit Mesin Dora Gelper YHK ZONE) :v 1 (Satu) lembar catatan setoran cancel pemain;v 1 (Satu) lembar catatan cancel pemain;v 1 (Satu) buah kunci Mesin Permainan Jenis DORA;v Uang sejumlah Rp 3.050.000, (tiga juta lima puluh ribu rupiah).Terdakwa ADI IRAWADI Als ADI (Penukar hadiah
      Cup Gelper YHK ZONE) :v 3 (tiga) buah Buku catatan hasil penjualan Kredit Point WasitMesin World Cup;v 2 (dua) buah buku Nota cancelan pemain di Mesin World Cup;v 2 (dua) buah kunci Mesin Gelper YI HAI KIM ZONE.MELIN (Wasit Mesin Dora Gelper YHK ZONE) :v 1 (Satu) lembar catatan setoran cancel pemain;v 1 (Satu) lembar catatan cancel pemain;v 1 (Satu) buah kunci Mesin Permainan Jenis DORA;v Uang sejumlah Rp 3.050.000, (tiga juta lima puluh ribu rupiah).Halaman 16 dari 51 Putusan Nomor 9/Pid.B/2019
      Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (Satu) unit Mesin Dora dan Chip;2) 1 (Satu) unit Mesin World Cup dan Chip;3) Dokumen perijinan atas nama CV. YHK ZONE :a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata;b.