Ditemukan 39601 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PTA MATARAM Nomor 109/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Tanggal 13 Oktober 2022 — Pembanding/Penggugat : I WAYAN PAGEH SANTOSA, SE Diwakili Oleh : Saud Susanto HK, S. H.
Terbanding/Tergugat : PT Bank Syariah Indonesia Diwakili Oleh : MOCHAMMAD REZEKI APRILIYAN
12780
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 195/Pdt.G/2022/PA.Bdg, tanggal 26 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Muharam 1444 Hijriah;
3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);