Register : 07-10-2016 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 195/Pdt./Bth/2016/PN.Blb. Tanggal 31 Mei 2017 — - 1. OEY TIAUW SIOE ( pembantah 1 )
- 2. OEY HAN BING ( pembantah II )
- 1. PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk ( Terbantah )
- 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA cq KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) BANDUNG Jalan Asia Afrika No. 114 Bandun ( Turut Terbantah )
- 3. WIDYAWATI HIDAYAT ( Turut Terbantah II )
104 — 23
195/Pdt./Bth/2016/PN.Blb.
PUTUSANNomor 195/Pdt/Bth/2016/PN.Blb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA yang memeriksa dan memutusperkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Bantahan antara :1.
BANK BUMIPUTERA INDONESIA, TbkHalaman 6 dari 81 Putusan Nomor 195/Pdt.Bth./2016/PN.Blbcg. PT.
TIDAK SAH, TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUMMENGIKAT, NON EXECUTABLE;Halaman 8 dari 81 Putusan Nomor 195/Pdt.Bth./2016/PN.Blb=Menyatakan Penetapan Pengadilan Negen Kelas IA Bale Bandung Nomor.45/PDT.EKS/HT/2016/PN.BLB jo Nomor 1412/PDT/DEL/2016/PN.BDG tanggal09 September 2016, dicabut demi hukum;5.
Jadi dengan demikian jelas bahwa tanpa disertai uang jaminanyang sama nilainya dengan objek sengketa pelaksanaan putusan serta merta danprovisional tidak boleh dilaksanakan;Halaman 51 dari 81 Putusan Nomor 195/Pdt.Bth./2016/PN.Blb3.
AGAM SYAREF BAHARUDIN, S.H., MH.Panitera Pengganti,Halaman 80 dari 81 Putusan Nomor 195/Pdt.Bth./2016/PN.BlbEUS KOMARIAAHHalaman 81 dari 81 Putusan Nomor 195/Pdt.Bth./2016/PN.Blb