Ditemukan 902 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2017 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 234/Pdt.G/2017/PN Blb
Tanggal 3 Juli 2018 — Penggugat:
DANNY
Tergugat:
1.EDDY KUSNAEDI
2.YENNY PUSPASARI
3.SETIAWAN INDRAPRAJA, baik selaku pribadi maupun selaku Direktur PT. Inti Daya Mandiri Pratama
4.KPKNL BANDUNG
5.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
Turut Tergugat:
1.WILLIAM TJAKRADIPURA
2.YOHANA MENGGALA, S.H., Notaris PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah
18548
  • MENGADILI :

    DALAM PROPISI

    - Menolak Propisi Penggugat;

    DALAM KONVENSI

    Dalam Eksepsi ;

    • Menerima Eksepsi Tergugat tentang Nebis in Idem;

    Dalam Pokok Perkara ;

    • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);

    DALAM REKONVENSI

Upload : 21-10-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 238/PDT/2013/PT-MDN
TARELA SIMBOLON X MARAUDIN MARBUN
106
  • Pembanding dan selanjutnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima ;DALAM POKOK PERKARA : Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat /Pembanding dikabulkan,maka gugatan pokok dari Penggugat /Terbanding tidak perlu dipertimbangkan lagidan haruslah pula dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaren ) ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pokok dari Penggugat dinyatakantidak dapat diterima sedang gugatan Provisi merupakan refleksi dari gugatan pokoktersebut, maka gugatan Propisi
    timbul dalam kedua tingkat Peradilan dandalam tingkat banding ini dtetapkan sejumlah Rp.150.000, (seratus lima puluh riburupiah ) ;Mengingat , Undangundang Nomor :48 Tahun 2009, UndangundangNomor :49 Tahun 2009 serta RBg dan pasalpasal lain dari Undangundang yangbersangkutan ;MENGADILI:e Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat ;e Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige, tanggal 17 April 2012,Nomor : 35/Pdt.G/2011/PNBlg, yang dimohonkan Banding ;MENGADILI SENDIRI :DALAM PROPISI
    : Menyatakan tuntutan propisi dari Penggugat /Terbanding tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :e Menerima eksepsi dari Pembanding semula Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :.
Register : 15-08-2016 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 27-02-2020
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2383/Pdt.G/2016/PA.JS
Tanggal 17 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM PROPISI DAN REKONPENSI
Menyatakan gugatan Propisi dan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Membebankan kepada Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);