Ditemukan 16369 data
11 — 1
alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:wvolasl ats glle lIgrgjJ amg JI at, prs rwWwl sloel,oJl ale) aallo)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
11 — 1
sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai denganPerma Nomor Tahun 2008 tentang Mediasi jo. pasal 82 ayat (2) UndangUndangnomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun 2009 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalamhukum Islam perceraian dapat dipandang sebagai Tasrih
10 — 5
TgrArtinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbatik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis berkesimpulan alasan perceraian
5 — 3
slg)Artinya:Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan
12 — 6
slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan
16 — 16
Putusan Nomor 240/Padt.G/2022/PA.KagAllah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah
9 — 0
Dalam hal inirumah tangga seperti tersebut diatas dan upaya perdamaian dari berbagai pihaksudah dilakukan termasuk sebagaimana pasal 31 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun1975 dan pasal 82 Undang undang No.7 ahun 1989 Jo UU No.3 Th 2006 Jo UUNo.50 Th 2009 maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupanberikutnya atau dianggap sebagai tasrih bil Ikhsan :o Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon dan Termohon dan buktisurat yang diajukan yakni foto copy Kutipan Akta Nikah /Surat Keterangan
10 — 7
rumah tangga yangsakinah, mawaddah dan rahmah, akan tetapi faktanya antara Penggugat danTergugat sudah tidak lagi timbul sikap saling mencintai dan saling melindungibahkan keduanya sudah samasama tidak lagi berkeinginan untuk meneruskanrumah tangganya, maka agar kedua belah pihak berperkara tidak lagi lebih jauhmelanggar norma agama dan norma hukum, perceraian dapat menjadi salahsatu alternatif untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga karena dalamhukum Islam perceraian dapat dipandang sebagai Tasrih
11 — 1
selakupasangan suami isteri telah ternyata sudah tidak lagi timbul sikap saling mencintai,saling pengertian dan saling melindungi dan bahkan Pemohon sudah tidak lagiberkeinginan untuk meneruskan rumah tangganya dengan Termohon, maka agar keduabelah pihak berperkara tidak lagi lebih jauh melanggar norma agama dan norma hukum,maka perceraian dapat dijadikan salah satu alternatif untuk menyelesaikan sengketarumah tangga antara Pemohon dengan Termohon karena dalam hukum Islamperceraian dapat dipandang sebagai Tasrih
18 — 10
:we pale grow abl lo 5 Mb I Igo je y lyArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis
14 — 3
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
15 — 9
perlu memperhatikan Firman Allahdalam kitab suci Alquran Surat AlBaqarah ayat 227 yang berbunyi :BH pale grow all old 5 Mel Igoje w lyArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
17 — 9
slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan
41 — 12
dengan pasangannya, maka apabilarumah tangga tersebut dipaksakan, akan sulit untuk mencapai visi misimembentuk rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah, karenakeduanya sudah tidak bisa disatukan, hal ini terjadi juga kepada rumah tanggaPemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
14 — 8
Putusan Nomor 481/Padt.G/2021/PA.Kagperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
10 — 8
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentangan akhlakdan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yang mengakibatkan tidakadanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai Tasrih
8 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
15 — 10
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Halaman. 13 dari 16 Halaman Putusan Nomor xxxx/Padt.G/2022/PA.PbrMenimbang, bahwa berdasarkan
31 — 16
apakahtelah pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
13 — 14
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9