Ditemukan 896339 data
PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat:
1.DAYAH HARYATI
2.DADANG HERMAN SOMANTRI
106 — 24
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 27/Pdt.G.S/2023/PN Blb dari Penggugat;
- Menyatakan Perkara Perdata Nomor 27/Pdt.G.S/2023/PN Blb dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencoretPerkara Nomor 27/Pdt.G.S/2023/PN Blb tersebut dari daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang
27/Pdt.G.S/2023/PN Blb
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
Tergugat:
1.M RAMADANTO
2.WIDIYANA
23 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara patut tidak hadir;
- Menyatakan gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagaian secara Verstek ;
- Menyatakan Sah Demi Hukum Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1122120231121568 tanggal 28 November 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Juncto Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1122120231121568 tanggal 28 November
2023;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor :1122120231121568 tanggal 28 November 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Perjanjian Sewa Pembiayaan) Juncto Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1122120231121568 tanggal 28 November 2023;
- Menyatakan Sah Demi Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00183406
.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 12-12-2023;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA FORTUNER ALL NEW VRZ 4X2 2.4 A/T Nomor Rangka: MHFAB8GS3M0477004, Nomor Mesin: 2GD0950990, Tahun: 2021, Nomor Polisi: BE1466AAD (Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada PENGGUGAT.
40 — 17
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2027/Pdt.G/2023/PA.Sbg. tanggal 3 Juli 2023 ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Subang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
2027/Pdt.G/2023/PA.Sbg
40 — 4
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalamperkara Nomor 14/Pdt.G/2023/PA.Rtu tanggal 4 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantau untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
14/Pdt.G/2023/PA.Rtu
TEGUH WIJI SETYAHADI
24 — 11
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor: 139/Pdt.P/2023/PN Skh;
2. Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 139/Pdt.P/2023/PN Skh dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
139/Pdt.P/2023/PN Skh
FAUZAN
Tergugat:
PT Musim Mas
19 — 11
MENETAPKAN :
- MenyatakanperkaraperdatakhususgugatanHubungan Industrial Nomor Register 65/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdndicabut;
- MemerintahkankepadaPaniteraPengadilan Negeri Medan Kelas 1-A KhususuntukmencatatkanpencabutanperkaraperdatakhususgugatanHubungan Industrial Nomor Register 65/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdntersebutkedalam daftar register perkaraPerdataKhususHubungan Industrial;
- Membebankanbiayaperkarakepada Negara sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus duapuluhribu
65/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
14 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3953/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 21 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
3953/Pdt.G/2023/PA.Tsm
26 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 236/Pdt.G/2023/PA.Prob dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Probolinggo tahun 2023;
236/Pdt.G/2023/PA.Prob
17 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 123/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 123/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
123/Pdt.G/2023/PA.Tnk
11 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5848/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 5848/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebaskan Penggugat dari biaya perkara.
5848/Pdt.G/2023/PA.Badg
47 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 845/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 845/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.540000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
845/Pdt.G/2023/PA.Bm
SOLEHAH
23 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 1855/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 1855/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1855/Pdt.P/2023/PN Sby
14 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 912/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 12 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
912/Pdt.G/2023/PA.Tnk
10 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1477/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 02 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1477/Pdt.G/2023/PA.Tnk
18 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 427/Pdt.G/2023/PA.Kdr, tanggal 06 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh riburupiah);
427/Pdt.G/2023/PA.Kdr
51 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan pekara Nomor 72/Pdt.P/2023/PA.Tlg dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Taliwang tahun 2023;
72/Pdt.P/2023/PA.Tlg
ZULMEILDA SARI
41 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pencabutan Surat Permohonan Akta Kematian Nomor 55/Pdt.P/2023/PN Mna;
- Memerintahkan Panitera mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor 55/Pdt.P/2023/PN Mna;
- Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
55/Pdt.P/2023/PN Mna
Fitriyah
27 — 2
MENETAPKAN:
- Menyatakan Permohonan Pemohon Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Sbg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sibolga untuk mencatat pencabutan ini dalam Register Perkara Perdata Permohonan Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Sbg tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
3/Pdt.P/2023/PN Sbg
16 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara 3797/Pdt.G/2023/PA.Badg;
- Menyatakan perkara nomor 3797/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah 155.000,-
3797/Pdt.G/2023/PA.Badg
14 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1207/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 14 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1207/Pdt.G/2023/PA.Tsm