Ditemukan 896217 data
FERDY
71 — 0
- Menyatakan menerima pencabutan atas permohonan Pemohon secara lisan, Nomor 188/Pdt.P/2023/PN.Bkl, tersebut ;
- Menyatakan perkara permohonan Pemohon Nomor 188/Pdt.P/2023/PN.Bkl, dicabut ;
3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
188/Pdt.P/2023/PN Bkl
Terbanding/Tergugat I : 1. Novia Kurniawati Binti Imam Gunawan
Terbanding/Tergugat II : Hozaini
Terbanding/Tergugat III : Priyo Cahyo Wibowo Bin Imam Gunawan
Terbanding/Tergugat IV : Nurul Afidah
Terbanding/Tergugat V : 5. Khusnul Khotimah Binti Imam Gunawan
Terbanding/Tergugat VI : Kilan Herwanto
58 — 0
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Sit, tanggal 2 November 2023
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
810/PDT/2023/PT SBY
13 — 5
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2588/Pdt.G/2023/PA.Tng dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tangerang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tangerang Tahun Anggaran Tahun 2023;
2588/Pdt.G/2023/PA.Tng
PT. BPR Tayu Dutapersada
Tergugat:
1.Sugeng Waluyo
2.Ina F. H. Sutarwiyah
27 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 177/Pdt.G.S/2023/PN Pti;
- Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 177/Pdt.G.S/2023/PN Pti dicoret dari register perkara Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
177/Pdt.G.S/2023/PN Pti
DHIKI KURNIA, S.H.
Terdakwa:
EUIS CHASANAH
46 — 30
MUHAMAD MANSUR, tanggal 11 Oktober 2023, 1 (satu) lembar surat pernyataan Sdr. EUIS CHASANAH, Tanggal 16 Maret 2023, 4 (empat) lembar daftar THL UPK AIR DINAS LINGKUNGAN HIDUP yang lulus test di Provinsi DKI Jakarta, tanggal 15 Mei 2023, 15 (lima belas) lembar bukti percakapan melalui Whatsapp, 28 (dua puluh delapan) lembar Print Out Rekening BCA nomor rekening: 5810647185 atas nama Sdr.
MOCHAMMAD FARHAN HABIBI periode bulan Maret 2023 sampai dengan Juni 2023, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
1.Yuni Rahayu, S.H.
2.Teddy Lazuardi Syahputra, S.H.,M.H.
3.SUTRISNA, S.H.
4.ASMADI SYAM, S,H.M.H.
5.Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
6.Muharizal
7.ASMADI SYAM, S,H.M.H.
8.PUTRA MASDURI, S.H.M.H.
Terdakwa:
Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni
214 — 25
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 821.29/30/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pembantu pejabat pelaksana teknis kegiatan pada sekretariat majelis adat aceh Tahun anggaran 2023
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 810/31/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang penunjukan pejabat pengadaan barang/jasa pada sekretariat majelis adat aceh tahun anggaran
2023.
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 821.29/32/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Tim Aplikasi SIPD dan SIPKD pada Sekretariat Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2023.
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 800.05/36/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Tim pengelola sistem informasi kepegawaian terintegrasi (E-KEURANI) / sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) pada sekretariat majelis adat aceh tahun anggaran 2023.
tanggal 06 Januari 2023 Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Sekretariat Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2023;
- 1 (Satu) bundel dokumen Summary Report Tahun 2022 tentang pengadaan bahan bacaan dan Meubelair untuk MAA wilayah Aceh Tahun Anggaran 2022;
- 1 (Satu) bundel dokumen Summary Report Tahun 2023 tentang pengadaan bahan bacaan dan Meubelair untuk MAA Perwakilan Tahun Anggaran 2023.
18 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor : 642/Pdt.G/2023/PA.Clg.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cilegon untuk mencatat pencabutan perkara tersebut di dalam register perkara.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Cilegon Tahun 2023.
642/Pdt.G/2023/PA.Clg
102 — 19
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat ;- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 15/G/2023/PTUN.SMG, tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding / Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
141/B/2023/PTTUN.SBY.
39 — 18
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 202/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 6 Desember 2023 dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kwandang , untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 139.000,00 (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
202/Pdt.G/2023/PA.Kwd
17 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 357/Pdt.P/2023/PA.Pdg, tanggal 10 Oktober2023, dicabut;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.145.000,00 (seratus empatpuluh lima ribu rupiah);
357/Pdt.P/2023/PA.Pdg
40 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 111/Pdt.G/2023/PA.Prob dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Probolinggo tahun 2023;
111/Pdt.G/2023/PA.Prob
9 — 13
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1878/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 01 Agustus 2023 ;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.800,00 (seratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah);
1878/Pdt.G/2023/PA.Mdn
19 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1588/Pdt.G/2023/PA.TA dari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 1588/Pdt.G/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
1588/Pdt.G/2023/PA.TA
45 — 1
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0435/Pdt.G/2023/PA.BL. tanggal 02 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Sya'ban 1444 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
192/Pdt.G/2023/PTA.Sby
21 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 114/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 28 Februari 2023 putus dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
114/Pdt.G/2023/PA.Tg
27 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 56/Pdt.G/2023/PA.Bhndari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 56/Pdt.G/2023/PA.Bhn selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
56/Pdt.G/2023/PA.Bhn
33 — 18
- Membatalkan perkara nomor : 1366/Pdt.G/2023/PA.Smn tanggal 7 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sleman untuk mencoret dari daftar perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 945.000,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1366/Pdt.G/2023/PA.Smn
27 — 8
MENETAPKAN
1. Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 2/Pdt.P/2023/PA.PBun tanggal 02 Januari 2023 gugur;
2.Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
2/Pdt.P/2023/PA.PBun
29 — 18
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 250/Pdt.G/2023/PA.Tgt tanggal 8 Mei 2023 oleh Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 830,000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
250/Pdt.G/2023/PA.Tgt
11 — 11
- Membatalkan perkara nomor 6573/Pdt.G/2023/PA.Tgrstanggal 20 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.255.000,00(satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)
6573/Pdt.G/2023/PA.Tgrs