Ditemukan 16369 data
18 — 2
faktafakta yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, MajelisHakim menilai bahwa unsurunsur untuk dikabulkanya sebuah perceraianberdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, telah terpenuhi;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
88 — 30
sesungguhnya yang lebih baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antaradua orang suami istri inii Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
14 — 3
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
21 — 3
terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, maka sudah sepatutnya kemadhorotan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
18 — 2
faktafakta yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, MajelisHakim menilai bahwa unsurunsur untuk dikabulkanya sebuah perceraianberdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, telah terpenuhi;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
18 — 11
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
26 — 4
sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
35 — 4
Dengan demikianMajelis Hakim berpendapat kualitas pertengkaran Penggugat dan Tergugattelah sampai pada pertengkaran dan perselisihan yang tidak mungkindidamaikan lagi, maka dalam hal ini perceraian dipandang lebih baik untukmenentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa meskipun salah satu prinsip UndangUndangNomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah mempersulit perceraian danAgama Islam sangat membenci perceraian, namun mempertahankanperkawinan Penggugat
28 — 18
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentangMediasi juncto Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ternyata tidak berhasil, makaperceraian a quo dipandang sebagai tasrih
23 — 10
apakahtelah pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
18 — 6
apakahtelah pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
10 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
35 — 5
Pdt.G/2020/PA.NtnMenimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti Sesuaidengan pasal 23 huruf (b) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2375 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 2374 tentang Perkawinan sertaPasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha penasihatanoleh Majelis Hakim dalam persidangan supaya Penggugat tetap bersabarmempertahankan rumah tangga bersama Tergugat, ternyata tidak berhasil(telah gagal), maka dalam hal ini perceraian a quo dipandang sebagai tasrih
63 — 18
perlu dilihat siapapemicu awal penyebab perceraian atau pihak mana yang telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu diperhatikan adalah apakah perkawinan itu masihdapat dipertahankan lagi atau tidak (Putusan MARI Nomor: 534 K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996).Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
11 — 14
Putusan Nomor 433/Pat.G/2021/PA.Pykdill nolall ale gil gro aro il at, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa
10 — 1
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti Sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
42 — 9
UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat(2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ternyata tidak berhasil (telahgagal), maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih biihsan.Halaman 11 dari 14 halaman Putusan Nomor: 0206/Pdt.G/2016/PA.Ntn.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan sebuah hadits dankaidahkaidah hukum serta pendapat para pakar hukum Islam yang selanjutnyadiambil
35 — 5
Putusan Nomor 377/Padt.G/2018/PA.DumAl Ga Y all 58 Gy aly Cyabusall alsa ye aSla oll ou GyeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yangzalim, dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang
20 — 9
tentang Perkawinan serta pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinanternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini perceraian a quo dipandangsebagai tasrih
119 — 43
perlu dilihat siapapemicu awal penyebab perceraian atau pihak mana yang telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu diperhatikan adalah apakah perkawinan itu masihdapat dipertahankan lagi atau tidak (Putusan MARI Nomor: 534 K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996).Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih