Ditemukan 897127 data
14 — 0
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 345/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor : 345/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);345/Pdt.P/2023/MS.Tkn
15 — 9
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 9/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 03 Januari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
9/Pdt.P/2023/PA.Sgta
47 — 29
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 377/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 13 November 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
374/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
41 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pencabutan gugatan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 2617/Pdt.G/2023/PAJB. tanggal 23 September 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
2617/Pdt.G/2023/PA.JB
1.Bernar Sulung
2.Pebe Sulung
Termohon:
Kepala Kepolisian R I cq Kepala Kepolisian Daerah Sulut Cq Direskrimum Unit satu subdit dua harda
36 — 17
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Praperadilan Nomor5/Pid.Pra/2023/PN Arm dari Pemohon tersebut;
- Menyatakan perkara Praperadilan Nomor5/Pid.Pra/2023/PN Arm dinyatakan dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang sampai dengan saat ini ditaksir sebesar Nihil;
5/Pid.Pra/2023/PN Arm
42 — 18
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 424/Pdt.G/2023/PA.Lmj tanggal 23 Mei 2023 bertepatan dengan tanggal 3 Zulkaidah 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
281/Pdt.G/2023/PTA.Sby
159 — 86
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 27/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 12 Juli 2023, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
137/B/2023/PT.TUN.SBY
160 — 59
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 27/G/2023/PTUN.SMG tanggal 6 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,00 (Dua ratus limapuluh ribu rupiah);
140/B/2023/PT.TUN.SBY.
84 — 52
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 92/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 8 November 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Pengadilan yang untuk Tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00(Dua ratus limapuluh ribu rupiah);
183/B/2023/PT.TUN.SBY.
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1291/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 04 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh limaribu rupiah).
1291/Pdt.G/2023/PA.Kis
32 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 65/Pdt.G/2023/PA. Nnk, tanggal 14 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.030.000,00 (satu juta tiga puluh ribu rupiah);
65/Pdt.G/2023/PA.Nnk
18 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 12 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
131/Pdt.G/2023/PA.Tnk
12 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Para Pemohon Nomor 422/Pdt.P/2023/PA.Mkd tanggal 19 September 2023;
- MemerintahkanPanitera Pengadilan Agama Mungkid untuk mencatat Pencabutan Perkara tersebut dalam register perkara ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
422/Pdt.P/2023/PA.Mkd
113 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan perkara Nomor 380/Pdt.G/2023/PN.Mks. dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 380/Pdt.G/2023/PN.Mks., dari register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 217.000,00 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
380/Pdt.G/2023/PN Mks
17 — 1
-
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Gdt ;
-
Menyatakan perkara Nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Gdt selesai karena dicabut;
-
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp395.000,00 ( Tiga ratus sembilanpuluh lima ribu rupiah);
238/Pdt.G/2023/PA.Gdt
-
19 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 957/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 957/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
957/Pdt.G/2023/PA.Tnk
18 — 9
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara, Nomor 1887/Pdt.G/2023/PA.Tbn, oleh Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 1887/Pdt.G/2023/PA.Tbn, telah selesai karena di cabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1887/Pdt.G/2023/PA.Tbn
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Mangaran
Tergugat:
1.MURAWI
2.HOSNIYA
3.Hj. HOSNIYAH
54 — 1
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan Penggugat Nomor11/Pdt.G.S/2023/PNSit;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mencoret perkara Nomor:11/Pdt.G.S/2023/PNSit dari Buku Register perkara Gugatan Sederhana pada Pengadilan Negeri Situbondo;
- Membebankanbiaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp560.000,00(lima ratus enam puluh ribu rupiah);
11/Pdt.G.S/2023/PN Sit
24 — 9
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
41/Pdt.G/2023/PA.Kla
26 — 13
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 102/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 13 Juni 2023 dari Penggugat;
102/Pdt.G/2023/PA.Kwd