Ditemukan 19088 data
22 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang pada pokoknya dalam putusannyaMajelis Hakim menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh SunditSerse Tipikor/Ditserse Mabes Polri tidak sah dan menyatakandakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sah. Karena dalam prosespenyidikan Tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;5.3.Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 22/Pid.B/2002/PN.Wnsr yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi YogyakartaNomor 03/Pid/2002/PTY.
109 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selengkapnya sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 23/Pid.SusTPK/2018/ PN.Bna, tanggal 27 September 2018; Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 49 sebagaimanadalam amar tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBener Meriah;Membebankan kepada Para Terdakwa membayarkan biaya perkaramasingmasing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 17/PID.SUS/TIPIKOR
91 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 2017 K/Pid.Sus/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus TIPIKOR dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Dra.
Tahun 2008 Jo.Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2012tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja PerangkatDaerah untuk pembelian bahan bakar minyak Jenis tertentu yang berhakadalah usaha mikro sedangkan UD Sumber Maju termasuk usaha kecilsehingga tidak berhak untuk membeli BBM bersubsidi ;Bahwa jadi karena pasalpasal tindak pidana di dalam UndangUndangNomor 22 Tahun 2001 tidak ada didakwakan kepada Terdakwa tidak bisamenyatakan Pengadilan Tindak Pidana Tipikor
Berbeda denganseandainya pasalpasal yang didakwakan pada Terdakwa menggunakanpasalpasal tindak pidana dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi, kemudian diajukan ke Pengadilan Tipikormenurut Ketua Majelis baru Pengadilan Tipikor menyatakan tidakberwenang mengadili perkara dimaksud ;Bahwa dari alasanalasan di atas dan mengacu kepada ketentuan Pasal 6huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentangPengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk hemat Ketua Majelis
,dan MS Lumme, S.H., HakimHakim Ad Hoc TIPIKOR pada Mahkamah Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terouka untuk umum pada haridan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggotatersebut, dibantu oleh Emmy Evelina Marpaung, S.H., Panitera Pengganti dantidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota : Ketua:ttd./ Prof. Dr. Abdul Latif, S.H.,M.Hum. ttd./Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM.ttd./ MS Lumme, S.H.Panitera Pengganti ;ttd.
92 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Ambon sebagai JudexFactie merupakan pertimbangan hukum yang tidak cukup (OnvoldoendeGemotiveerd), karena hanya membenarkan keberatan Penuntut Umum dantidak mempertimbangkan pertimbangan Majelis Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Ambon terhadap faktafakta yang terungkap dalampersidangan;Hal. 54 dari 71 hal. Put. Nomor 1377 K/PID.SUS/2017a.
Bahwa, padahal apabila diteliti secara seksama, pertimbangan putusanPengadilan Tinggi Ambon tersebut, nyatanyata sama sekali tidakmemberi suatu pertimbangan apapun terhadap putusan Majelis HakimPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon serta keberatankeberatan penasihat hukum terdakwa dalam pembelaan yang termuatdalam berkas perkara Nomor 55/Pid.SusTPK/2015/PN.AMB.c. Bahwa Judex Facti hanya menyimpulkan saja putusan Majelis HakimNomor 55/Pid.SusTPK/2015/ PN.AMB.
Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Ambon, tanpa mempertimbangkan unsur yang dalamPasal 3 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindakpidana Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31Tahun 1999;2. Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Secara MelawanHukum dan penyalagunaan wewenangBahwa sesuai dengan faktafakta persidangan, maka diperoleh FaktaHukum sebagai berikut :a.
tingkat kasasi, oleh karena itu permohonan Pemohon tidakmemenuhi syarat dan persyaratan sebagaimana dimaksud dan diatur dalamPasal 253 (1) KUHAP ; Bahwa sesuai fakta hukum persidangan ternyata Terdakwa telah menerimaatau memperoleh uang sebesar Rp7.900.000,00 (tujuh juta sembilan ratus riburupiah) setelah potong pajak PPh dan PPn dari saksi Hasan Reniuryaan,sehingga adil menurut hukum Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidanatambahan berupa uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18UndangUndang Tipikor
83 — 32
Tipikor/2012/PN.Gilo tertanggal 25 Juli 2013 yang dimintakan banding; 7 Membebankan ......Halaman 36 dari 37 Halaman, Putusan No: 12/PID.SUS/2013/PT.GTLO Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkatperadilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 7.500, (TujuhRibu Lima Ratus Rupiah); n2 nn enn ence nnnDemikianlah diputuskan dalam MRapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiGorontalo, pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2013, oleh
(Hakim Ad Hoc Tipikor)pada Pengadilan Tinggi masingmasing sebagai anggota, putusanmana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada shariSenin, tanggal 9 Desember 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dengandibantu oleh ANDI MUNARTI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpadihadiri Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo,Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;HAKIMHAKIM ANGGOTA HAKIM KETUAT.T.D. T.T.D.AGUSIN, S.H., M.H. MURNIATI IDASARI, S.H., M.H.T.T.D.ANSORI, S.H.
59 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 414 K/PID.SUS/2018melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UndangUndang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana. Penuntut Umumberpendapat Terdakwa terbukti bersalan melakukan tindak pidanamelanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndang Tipikor junctoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.
Terbanding/Penuntut Umum I : AFRIMAYANTI SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Nurhalma, SH
86 — 46
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor132/Akta.Pid/2020/PN Bna, yang dibuat oleh BAIHAQI Jurusita padaPengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, bahwa pada tanggal 19 Agustus2020, permintaan banding yang diajukan oleh Penasehat HukumTerdakwa tersebut telah diberitahukan kepada AFRIMAYANTI,S.H.,Dk.Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh;3.
,Dk PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh , sebagaimana relaaspenyerahan Memori Banding tanggal 1 September 2020 Nomor132/Pid.Sus/2020/PN Bna, yang dibuat oleh BAIHAQI, JurusitaPengganti pada Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh;4. Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Nomor :W1U14/1355/HK.O1/VIII/2020 yang dibuat oleh MUHAMMAD SYAKIR,S.H.,M.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DAHNIR,SH.MH
127 — 69
Cukup jadi manusiabiasa saja Majelis hakim sudah bisa merasakan penderitaan lahirbatin seorang istri dan seorang anak yang diperlakukan seperti itu,sehingga keterangan ahli tidak diperlukan lagi.Berdasarkan tanggapan dari JPU diatas sehingga keberatanterdakwa/ penasihat hukum terdakwa tersebut merupakan keberatanyang harus ditolak.Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Majelis HakimPengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh yang memeriksadan mengadili perkara ini menolak permohonan
Bahwa oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya MajelisHakim Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh menerimapermohonan banding dari Jaksa Penuntut umum (JPU) danmenyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidanaPenelantaraan dalam lingkup rumah tangganya dan menjatuhkanpidana terhadap terdakwa sebagaimana dalam tuntutan JaksaPenuntut Umum yang telah kami bacakan pada tanggal 14September 2021 :Halaman 31 dari 34 Putusan Nomor 408/PID/2021/PT.BNA Menyatakan terdakwa Hafidh Munanzar Bin Hamid
69 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemerintah Kota Salatiga sebesar 12,5 Milyar, namun berdasarkan hasilpemeriksaan dalam persidangan hakim Pengadilan tindak Pidana KorupsiSemarang Nomor 056/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg atas nama TerdakwaTITIK KIRNANINGSIH (Direktur Utma PT Kuntjup), dalam pertimbanganhukumnya Majelis Hakim Tipikor Semarang pemeriksa perkara tersebutberpendapat dalam putusannya, bahwa nilai kerugian keuangannegara/daerah berdasarkan LHAI BPKP Perwakilan Jawa Tengah, dalamkasus pembangunan Proyek Jalan Lingkar Kota
Salatiga Tahun Anggaran2008, tersebut, bersifat debattebel (tidak ada kepastian) berkaiatan dengankerugian negara / daerah sebesar Rp. 12 Milyar lebih, sehingga dalamputusannya Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara an Titiki Kirnaningsihtersebut, hanya menetapkan kerugian Negara sebesar Rp2,5 Miliar,berdasarkan keuntungan PT Kuntjup selama tahun buku penetapan kerugianberdasarkan keuntungan perusahaan sebesar Rp2,5 Miliar tersebut, jugaHalaman 26 dari 29 hal.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : YOSEPHUS ARY SEPDIANDOKO,S.H,M.H
Terbanding/Penuntut Umum I : ARDY, SH. MH
Terbanding/Penuntut Umum III : NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
113 — 40
., & PARTNERS, beralamat di Jalan PerumtelGunung Nona RT 008 / RWO7 Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon, Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18Oktober 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriAmbon pada tanggal 20 Oktober 2020 dengan Nomor: 853/2020;Pengadilan Tinggi Ambon tersebut di atas :Setelah membaca :1.Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 02/PID.SUSTPK/2021/PT AMB tanggal 15 Maret 2021 tentang penunjukan MajelisHakim Tipikor pada
Bahwa benar akibat perbuatannya yang telah memark up beayapembangunan Negeri Porto, Kecamatan Saparua yang dibeayai Dana Desa danAlokasi Dana Desa Tahun 2015 s/d 2017 yang merugikan keuangan negaraseluruhnya sebesar Rp.328.748.277.78,(tiga ratus dua puluh delapan juta tujuhratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah tujuh puluhdelapan sen) tersebut, pada tahun 2019 Saksi Hendrik Latuperissa dan SaksiSalmon Noya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriAmbon
Selanjutnya ketikaperkara Saksi Hendrik Latuperissa dan Saksi Salmon Noya disidangkan diPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, sebelum perkara tersebutdiputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,Saksi Hendrik Latuperissa dan Saksi Salmon Noya menyetorkan uang sebesarRp.70.000.000,(tujuh puluh juta rupiah) ke rekening Pengadilan Negeri Ambonsebagai pengembalian uang kerugian negara yang didakwakan Jaksa /penuntut Umum, sehingga sejak saat itu kerugian kKeuangan
kotatersebut perlu dikurangkan dari pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yangkarenanya dijatuhi pidana, maka Terdakwa perlu dibebani untuk membayarbiaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkatbanding akan ditetapkan dalam amar putusan perkara ini;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tipikor
56 — 15
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu, secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikankeuangan atau
, jadi kurang 236 m;Bahwa hasil pengukuran tersebut ada ahli tuangkan ke dalam laporan yangahli tanda tangani adapun yang menandatangani pada lampiran yang adacoretan dilapangan tersebut adalah ahli sendiri, tim tipikor Polisi, darikontraktor yang untuk pembangunan tempat bermain anakanak bernamaAgus Miftah, lalu dari pengawasan konsultan bernama Iswadi sedangkan daripengguna anggaran diwakili oleh PPTK yang bernama Abdullah;Bahwa benar lampiran yang ada coretancoretan ini ditanda tangani dilapangan
ADUN;8 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(ima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hariKamis, tanggal 11 Juli 2013 oleh ABU HANIFAH, SH.MH. sebagai Hakim KetuaMajelis, AINAL MARDIAH, SH..MH. sebagai Anggota dan HAMIDI DJAMIL,SHHakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidangyang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 16 Juli
ABU HANIPFAH, SH.MH.Hakim Ad Hoc/AnggotaDto.HAMIDI DJAMIL, SH.Panitera Pengganti,Dto.YUSNIDAR,SH.Untuk salinan yang sama .Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,ANWAR, SHNIP. 19630424198203 1002
70 — 16
PUTUSANNomor : 142/Pid.SusTPK/2014/PN.Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang yangmengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : WARSINI BINTINARTO WIYONO ;.Tempat lahir : Sukoharjo ;.Tgl lahir/umur : 37 Tahun/18 Pebruari 1977.Jenis kelamin : Perempuan .Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kampung baru Rt 007/008
SukoharjoAgama : Islam.Pekerjaan : Mantan kepala Desa ;.Pendidikan : $1.Terdakwa ditahan oleh :Penyidik :sejak tanggal 12 agustus 2014 s/d tanggal31 agustus 2014;Perpanjangan Kajari : sejak : 01 september 2014 s/d tanggal 10 oktober 2014 ;Perpanjangan KPN Sukoharjo : tanggal : 11 Oktober 2014 s/d 09 Nopember 2014Penuntut umum : sejak tanggal 06 Nopember 2014 s/d 25 nopember 2014 ;Hakim Tipikor Semarang : tanggal 17 Nopember 2014 s/d 17 Desember 2014 ;a us; &@ Ny =Perpanjangan Ketua PN Tipikor Semarang
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang : sejak tanggal 16 Pebruari2015 s/d tanggal 17 Maret 2015.Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : NUGROHO BUDIANTORO,SH advokad / Pengacara berkantor di JI Karangroto Rt 02 Rw 03 Genuk Semarangberdasarkan penetapan penunjukan majelis hakim tertanggal 26 nopember 2014 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Semarangnomor:142/Pen.Pid.Sus TPK/2014/PN.
limaribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Semarang padahari RABUTANGGAL 04 PEBRUARI 2015, olehHASTOPO, SH MH, sebagai Hakim Ketua, ANTONIUS WIDIJANTONO, SH MHdan ROBERT PASARIBU, SH MH,hakim AD hoc masingmasing sebagai HakimAnggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari .RABUTANGGAL 11 PEBRUARI 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para HakimAnggota tersebut, dibantu oleh RUSGIYANTO, SH, Panitera Pengganti padaPengadilan Tipikor
42 — 31
kerja,terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 31Oktober 2012 sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke PengadilanTanggi Medan.Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwadan Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengancaracara serta memenuhi syaratsyarat yang ditentukan oleh UndangUndang,maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa terhadap putusan tingkat pertama setelah MajelisHakim Pengadilan Tipikor
Tanggal 19 Oktober 2012 Penuntut Umum telahmengajukan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan95Negeri Medan, sebagaimana tertuang dalam Akta Banding No.48/AktaPid.Sus.K/2012/PN.Mdn dan permintaan banding tersebut telah diberitahukankepada Terdakwa dengan akta pemberitahuan No.48/Akta Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn tanggal 23 Oktober 2012 ;Menimbang, bahwa terhadap putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri Medan No. 19/PID.SUS.K/2012/PNMdn. tanggal 19Oktober 2012
memori banding Penasehat Hukum Terdakwatertanggal 07 Desember 2012 ;Menimbang, bahwa permintaan untuk pemeriksaan dalam tingkatbanding yang telah diajukan oleh Penuntut Umum maupun yang diajukanoleh Terdakwa masih dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syaratsyarat yang ditentukan oleh Undangundang, maka permintaan banding dariPenuntut Umum dan Terdakwa tersebut dapat diterima ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medanmempelajari perkara atersebut, salinan resmi Pengadilan Tipikor
6.709.999.900, (EnamMilyar Tujuh Ratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh SembilanSembilan Ratus Rupiah), yang setiap kantor luasnya hanya 120 m2 yangberarti lebin sempit dari luas setipa kantor sesuai kontrak semula, akan tetapibesaran pagu anggarannya tetap;Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan hartabenda atau berapa harta yang diperoleh oleh terdakwa dari dana anggarantersebut;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan,pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
MKn. masingmasing sebagai Hakim TinggiTipikor Pengadilan Tinggi Medan dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor PengadilanTinggi Medan sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan PenetapanKetua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 03 DESEMBER 2012 Nomor : 204/Pen.Pid.Sus.K/2012/PTMDN, untuk memeriksa dan memutus perkara ini padatingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari RABU, tanggal 30 JANUARI 2013, oleh Hakim Ketua Majelis tersebutdiatas dengan didampingi HakimHakim Anggota
Drs. WAHYA, M.Pd.
Tergugat:
GUBERNUR BANTEN
164 — 125
Putusan Nomor 19/G/2019/PTUNSRGdengan UU Tipikor, satu atau dua unsurnya tidak dipenuhi maka tidakdapat diterapkan pasalnya dan mengingat yang diuntungkan adalahpesertanya;Bahwa pungutanpungutan tersebut berbeda dengan gratifikasi, karenagratifikas merupakan hubungan pemberian dengan apa yang telahseseorang lakukan, beda pasal dengan pungli, kalau pungli ada korelasiantara uang yang diberikan dengan hasil yang dinilai;Bahwa perbedaan sumbangan sukarela dengan pungli, yakniSumbangan tidak memaksa
dan tidak ada akibatnya atas perbuatannya,hanya hubungan dengan tuhannya, sedangkan pungli ada kalimatmemaksa sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor;Dr.
artinya bahwaseseorang yang akan dijatuhi sanksi tidak perlu ada laporan sepanjangada bukti yang cukup, jadi tidak harus sampai ke Pengadilan, terkaitdengan Pengadilan harus ada laporan terlebih dahulu;Bahwa dalam konteks kepegawaian, kalau ada ASN yang ditahan olehpihak berwajib, ada unsur pidana yang kemudian ditahan, makamekanismenya berbeda, jadi bukan mekanisme hukuman disiplin.Mekanismenya adalah ASN/PNS tersebut harus diberhentikansementara pada saat ditahan pihak berwajib, baik itu kasus tipikor
Yang satu konteksnya pembinaan, yang satu (tipikor)adalah hukuman. Kalau tipikor harus diberhentikan tidak dengan hormatjika sudah inkract dan dalam putusannya terbukti, namun untukpembinaan harus melalui proses pemeriksaan (pembinaan) danprosedur pemeriksaan sama semua, hukuman disiplin apapun harusdiperiksa;Bahwa pungli harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan, tetapidalam tatanan pungutan liar yang disampaikan dalam gugatan ini ituHalaman 64 dari 76.
286 — 184
Menetapkan barang bukti berupa :1. 3 (tiga) lembar Surat Laporan Kepada Polisi Unit Tipikor Polres Karangasem No. 17/BKAD/RDG/VI/2017, Perihal Pelaporan Kelompok SPP Bermasalah, tanggal 5 Juni 2017.2. 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Kencana Wangi 2 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAYAN SUKERTIAdengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 300.000.000, (tigaratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;3..Menyatakan barang bukti berupa :1) 3 (tiga) lembar Surat Laporan Kepada Polisi Unit Tipikor PolresKarangasem No. 17/BKAD/RDG/VI/2017, Perihal PelaporanKelompok SPP Bermasalah, tanggal 5 Juni 2017.2) 1 (satu)
Karangasem.Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah).Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding membaca SalinanResmi Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar No. 22/ Pid.Sus TPK /2019 / PN.Dps , tanggal 1 April 2020 yang amarnya berbunyisebagai1.Menyatakan Terdakwa WAYAN SUKERTIA tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana korupsitsebagaimana pada Dakwaan Primair;2.Membebaskan Terdakwa oleh karenanya
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;6.Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7.Menetapkan barang bukti berupa :1) 3 (tiga) lembar Surat Laporan Kepada Polisi Unit Tipikor PolresKarangasem No. 17/BKAD/RDG/VI/2017, Perihal PelaporanKelompok SPP Bermasalah, tanggal 5 Juni 2017.Halaman 77 dari 152 Putusan Nomor 4/PID.TPK/2020/PT DPS10)1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam PerguliranPerempuan Kelompok Perempuan
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar ( Rp 5.000, ),lima ribu rupiahHalaman 151 dari 152 Putusan Nomor 4/PID.TPK/2020/PT DPSDemikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Denpasar padahari Selasa , 19 Mei 2020 oleh kami : ZAID UMAR BOBSAID, SH.MH,Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Denpasarsebagai Hakim Ketua Majelis, DR IHAT SUBIHAT , SH, MH dan Drs H.
MOHPUGUH HARYOGI, SH, SP.N Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan TinggiDenpasar masing masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi Hakimhakim anggota, DewaMade Widiadnyana, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggitersebut, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum ;HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUAttd ttdDR IHAT SUBIHAT , SH, MH ZAID UMAR BOBSAID, SH.MHttdDrs H.
250 — 114
Pimpinan Cabang Badan Penelitian AsetNegara Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Kepahiang ProvinsiBengkulu dengan menakutnakuti ketiga Kepala Desa tersebut dengancara antara lain meminta RAB (Rancangan Anggaran Biaya) terkaitpenggunaan Dana Desa tahun 2015,2016 dan 2017 dari DesaBenuangGaling, Desa Talang Babatan dan Desa Bayung untuk dilakukan audit olehtim ahli dari Universitas Indonesia Jakarta yang hasilnya nanti akanHalaman 21 dari 146 Putusan Nomor 43/Pid.SusTPK/2019/PN Bgldiserahkan ke "Tipikor
melakukanperbuatan yang bertentangan tugasnya selaku Ketua Dewan PimpinanCabang Badan PenelitianAset Negara Lembaga Aliansi IndonesiaKabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dengan menakutnakuti ketigaKepala Desa tersebut dengan cara antara lain meminta RAB(Rancangan Anggaran Biaya) terkait penggunaan Dana Desa tahun2015,2016 dan 2017 dari DesaBenuang Galing, Desa Talang Babatandan Desa Bayung untuk dilakukan audit oleh tim ahli dari UniversitasIndonesia Jakarta yang hasilnya nanti akan diserahkan ke "Tipikor
dan PTUN, dimana Cahaya selaku Kepala DivisiHukum dan Terdakwa Suryadi selaku Ketuanya memberikan pilihan yaitumasing masing Kepala Desa menyerahkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)Desa tahun 20152017 kepada Cahaya dan Terdakwa Suryadi apabila paraKades tidak mau memberikan RAB tersebut maka berdasarkan Putusan KIPHalaman 118 dari 146 Putusan Nomor 43/Pid.SusTPK/2019/PN Bgldan PTUN para Kades saksi Aliansono, saksi Ali Imron dan saksi LadanHawadi, serta Hamzah,saksi Edi Kusmanto akan dilaporkan ke tipikor
,Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu masingmasing sebagai HakimAnggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terobuka untuk Umum padahari Kamis tanggal 21 November 2019 oleh GABRIEL SIALLAGAN, S.H., M.H.,Halaman 145 dari 146 Putusan Nomor 43/Pid.SusTPK/2019/PN Bglsebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSALIM, S.H., M.H., dan HENNY ANGGRAINI, S.H.
., Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu masingmasing sebagaiHakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan NegeriBengkulu Kelas 1A Nomor 43/Pid.SusTPK/2019/PN Bgl, tertanggal 21 November2019 dengan dibantu oleh DODI ARDIYANTO, S.H., sebagai Panitera Pengganti padaPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, yang dihadirioleh M.
56 — 43
Menimbang, bahwa dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor93/Pdt.G/2014/PN.Bjm yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin,yang diajukan oleh Kuasa Para Penggugat sekarang Kuasa Para Pembandingpada tanggal 8 Juni 2015 telah mengajukan permohonan banding terhadapputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 4 Juni 2015 Nomor93/Pdt.G/2014/PN.Bjm dan tentang adanya permohonan banding tersebut telahdiberitahukan kepada Kuasa Tergugat dan Tergugat II melalui PengadilanNegeri/Niaga/HAM/TIPIKOR
pada tanggal 19 Juni 2015 Nomor93/Pdt.G/2014/PN.Bjm dan kepada Tergugat V dan Turut Tergugat melaluiPengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 17 Juni 2015 Nomor93/Pdt.G/2014/PN.Bjm.Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembandingsemula ParaPenggugat mengajukan Memori Banding tertanggal 1 Juli 2015 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 2 Juli 2015 dimanasalinannnya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Tergugat danTergugat Il melalui Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TIPIKOR
52 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan sebagaibarang bukti dalam perkara lain;Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Semarang Nomor 63/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg. tanggal12 September 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut;Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor
Tipikor Jo.Nomor 63/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg Jo.
Lumme, S.H., Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung dan SriMurwahyuni, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelisbeserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Murganda Sitompul,S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana dan Penuntut Umum.Ketua Majelis,ttd./ Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.HakimHakim Anggota,ttd./ MS.
TAUFIK RAHMAN, ST
Tergugat:
BUPATI SERUYAN
162 — 114
,;Msi dan di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang selengkapnyatercatat dalam berita acara persidangan tertanggal 10 April 2018 dan pada pokoknyasebagai berikut: bahwa saksi ahli tidak tahu mengenai perkara yang sedang disidangkan dansetahu ahli dipanggil untuk hadir di persidangan terkait persoalan tipikor.Intinya dari BKN mengawal peraturan yang mana terkait dengan Tipikor itusudah jelas aturannya sejak berlakunya UU No 3 pasal 23 ayat (5) huruf cyang mana seorang PNS apabila melakukan
Yang terkaitdengan tipikor atau tindak pidana dengan jabatan ini hukumannya limitatifartinya tidak ada pilihan lain didalam undangundang, hukumannya tidakdengan hormat.
menganggapTergugat telah melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas KecermatanHalaman 58 dari 62 Halaman Putusan Nomor 3/G/2018/PTUN.PLKdikarenakan Penggugat telah dikenakan 2 (dua) kali sanksi dengan perbuatan yangsama ;Menimbang, bahwa terhadap perkara yang sama dikemudian hari yaituberkenaan dengan pidana karena jabatan, Majelis Hakim memberikan saran kepadaTergugat untuk lebih cermat, teliti serta tegas dalam melakukan tindakan bagiAparatur Sipil Negara yang telah terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor
DYMAS ADJI WIBOWO, SH.
Terdakwa:
Drs. MOCHAMAD SYAMSUL ARIFIN
103 — 49
PUTUSANNO. 158/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaraTipikor dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Drs. MOCHAMAD SYAMSUL ARIFINTempat lahir : MalangUmur/tanggal lahir : 57tahun/ 21 September 1961Jenis kelamin > LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Ji. A.
Penetapan Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 30 (tigapuluh) hari, sejak tanggal 16 Oktober 2018 s/d 14 Nopember 2018;8. Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabayaselama 60 (enam puluh) hari, sejak tanggal 15 Nopember 2018 s/d 13 Januari2019;9. Penetapan Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan TinggiJawa Timur selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 14 Januari 2019 s/d 12Februari 2019;10.
memerintahkan kepada Jaksa PenuntutUmum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini;Telah mendengar keterangan para saksi dan pendapat ahli yang diajukan olehPenuntut Umum;Telah mendengar keterangan Terdakwa;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum;Telah mendengar pledoi (pembelaan) Terdakwa;Telah meneliti barang bukti surat dalam perkara ini;Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri/Tipikor
TOEMION, dengandemikian unsur melawan hukum ini Majelis Hakim Tipikor mengikuti JurisprudensiMARI yang sudah tetap atau konstan, sehingga melawan hukum dalam tindak pidanakorupsi adalah baik melawan hukum Formil maupun Materiil.Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Bidang Manajemen Perparkiranpada Dinas Perhubungan Kota Malang dalam pelaksanaan pemungutan retribusiparkir dilapangan membuat Surat Perjanjian Target dengan Pengelola Parkir, selainitu Terdakwa juga membuat kebijakan setoran retribusi
,MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabayadengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malangdan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;Hakim Adhoc Tindak Pidana Hakim Ketua MajelisKorupsi sebagai anggota Ttd. Ttd.Kusdarwanto, S.H., S.E., M.H., Wayan Sosiawan, SH., MH.Hakim Adhoc Tindak PidanaKorupsi sebagai anggota Il,Ttd.Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H.,Panitera Pengganti,Ttd.Romauli Ritonga, SH., MH.