Ditemukan 897127 data
PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Tergugat:
Khairul Bakti ST
50 — 18
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut;
- Menyatakan gugatan sederhana Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dibawah Register Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Tjk, tanggal 12 April 2023 telah dicabut oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan gugatan sederhana perkara Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Tjk ini dalam buku register perkara perdata
6/Pdt.G.S/2023/PN Tjk
Nur Khasanah
Terdakwa:
GRENDY GENIEL TINGGINEHE anak dari JHONNY TINGGINEHE
54 — 42
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Transfer tanggal 3 Agustus 2023 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening BCA nomor: 7445002925 atas nama Grendy Geniel Tingginehe;
- Transfer tanggal 4 Agustus 2023 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening BCA nomor: 7445002925 atas
nama: Grendy Geniel Tingginehe;
- Transfer tanggal 5 Agustus 2023 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening BCA nomor: 7445002925 atas nama: Grendy Geniel Tingginehe;
- Transfer tanggal 5 Agustus 2023 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening BCA nomor: 7635331861 atas nama: Dedy Hadi Mulyadi;
- 1 (satu) bendel fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor: 2627 atas nama Yudiyanto dan
4 (empat) lembar Fotokopi bukti Transfer rekening Bank Syariah Indonesia dari pengirim atas nama Ratna Dwi Lestari ke rekening Bank Central Asia penerima atas nama Grendy Geniel Tingginehe nomor rekening: 7445002925, kurun waktu tanggal 3 Agustus 2023 sampai dengan 5 Agustus 2023 dengan total nominal Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
- 1 (satu) bendel rekening koran PT Bank Central Asia, Tbk nomor rekening: 7445002925 atas
nama: Grendy Geniel Tingginehe kurun waktu bulan Agustus 2023
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
1 (satu) bendel bukti Transfer rekening Bank Syariah Indonesia nomor rekening: 7164420099 atas nama Ratna Dwi Lestari, dengan rincian transfer:
Dikembalikan kepada Saksi Ratna Dwi Lestari;
Dikembalikan kepada Saksi Yudiyanto;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1.JAJA SUBAGJA, S.H
2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD ZEIN als AKA DEDI PRASETYA
73 — 0
Mochammad Arief Rachman dengan Nomor rekening 1810930264 periode bulan Maret 2023;
- 1 (satu) bundle Mutasi Rekenig koran Bank BCA a.n. Mochammad Arief Rachman dengan Nomor rekening 3770517400 periode bulan Maret 2023;
- 3 (tiga) lembar hasil tangkapan layar permberitahuan transfer;
- 1 (satu) bundle Mutasi Rekenig koran Bank BCA a.n. Sari Rahmawati dengan Nomor rekening 0380688671 periode bulan Mei 2023;
- 1 (satu) bundle Mutasi Rekenig koran Bank BCA a.n.
Sari Rahmawati dengan Nomor rekening 0380688671 periode bulan Juni 2023;
- 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 04-11-2023 atas nama M.
Camela Nur Madarina dengan Nomor rekening 0380371341 periode bulan Mei 2023;
- 1 (satu) bundle Mutasi Rekenig koran Bank BCA a.n. Camela Nur Madarina dengan Nomor rekening 0380371341 Periode bulan Juni 2023;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
46 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa JUNAIDI tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 247/PID.SUS/ 2023/PT.MDN tanggal 7 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 811/Pid.Sus/2022/PN.Stb tanggal 24 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut
3273 K/Pid.Sus/2023
NORJANAH
19 — 18
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanPemohonuntuk mencabutperkarapermohonanNomor32/Pdt.P/2023/PNKgn;
- Menyatakanpemeriksaan perkara perdatapermohonanNomor Register32/Pdt.P/2023/PNKgndihentikan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kandangan atau petugas yang ditunjuk untuk itu agar mencoret perkara permohonan Nomor 32/Pdt.P/2023/PNKgn dari daftar register perkara perdata permohonan
32/Pdt.P/2023/PN Kgn
Terbanding/Tergugat I : Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak
Terbanding/Tergugat III : Wendi
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kota Pontianak
36 — 22
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan banding dari Pembanding, semula Pelawan;
- Menyatakan pencabutan banding perkara perdata Nomor: 74/Pdt.Bth/PT PTK Jo Nomor: 97/Pdt.Bth/2023/PN Ptk, tanggal 6 September 2023 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara perdata Nomor 74/Pdt.Bth/2023/PT PTK, dalam register yang sedang berjalan;
- Menghukum
74/Pdt.Bth/2023/PT PTK
Fauziah Abdullah
18 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan pencabutan permohonan tersebut;
- Menyatakan permohonan Pemohon tersebut yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi dalam Register Perkara Perdata Nomor : 283/Pdt.P/2023/PN Bks dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencatat Register Perkara Perdata Permohonan Nomor : 283/Pdt.P/2023/PN Bks atas pencabutan tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk
mencoret perkara Register Perkara Perdata Permohonan Nomor : 283/Pdt.P/2023/PN Bks dalam Register perkara Perdata Permohonan Pengadilan Negeri Bekasi;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
283/Pdt.P/2023/PN Bks
M HATTA
20 — 0
Memperhatikan Pasal 271 272 Rv dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor 174/Pdt.P/2023/PN Lgs, yang diajukan oleh Pemohon;
- Menyatakan perkara Permohonan Nomor 174/Pdt.P/2023/PN Lgs, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Langsa untuk mencoret perkara Nomor 174/Pdt.P/2023/PN Lgs tersebut dari daftar Register perkara
174/Pdt.P/2023/PN Lgs
Hadi Setiawan, S.E.
9 — 3
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonannya yang di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah Register Nomor : 699/Pdt.P/2023/PN Dps, tanggal 4 September 2023;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara Nomor 699/Pdt.P/2023/PN Dps, dari register perkara bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar;
3.
699/Pdt.P/2023/PN Dps
59 — 14
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan Nomor 90/Pdt.G/2023/PN.Gpr;
- Menyatakan perkara perdata gugatan Nomor 90/Pdt.G/2023/PN.Gpr dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk mencoret perkara perdata gugatan Nomor 90/Pdt.G/2023/PN.Gpr tersebut, dari buku register induk perkara perdata gugatan;
90/Pdt.G/2023/PN Gpr
44 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MOCHAMAD HIKAM ROFIQI bin IMRON (alm.) tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 244/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 16 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 849/Pid.Sus/2022/PN.Sda tanggal 18 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan
3048 K/Pid.Sus/2023
Anak Agung Ngurah Darmawan
34 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara tertulis pada tanggal 15 Februari 2023, untuk mencabut Permohonannya yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah register No 95/ Pdt.P/2023/PN.
Dps, tanggal 2 Februari 2023 ;
- Memerintahkan untuk mengeluarkan perkara tersebut dari daftar perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah );
95/Pdt.P/2023/PN Dps
SAWALIAH
Tergugat:
Drs. YUSDI SEPTARIUS
Turut Tergugat:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu
81 — 40
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Pencabutan Permohonan Penggugattersebut;
- Menyatakan perkara perdata gugatan Penggugat yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 2 Maret 2023 dibawah Register Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Bgl dicabut;
- Memerintahkankepada PaniteraPengadilan Negeri Bengkulu atau petugas yang ditunjukuntukitumencoretperkara dalamRegisterPerkaraPerdata Nomor17/Pdt.G/2023/PN Bgl
17/Pdt.G/2023/PN Bgl
Terbanding/Tergugat : Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI)
55 — 67
- MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 608/G/2023/PTUN.JKT tanggal 27 Juni 2024 yang dimohonkan banding, dan dengan:MENGADILI SENDIRIDalam Penundaan- Menolak permohonan penundaan yang diajukan Pembanding;Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi-eksepsi Terbanding I, Terbanding II, dan Terbanding III tidak
Menyatakan batal Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau Kalimantan Timur;
3.Mewajibkan Terbanding I untuk mencabut Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau Kalimantan Timur;
4.
HABI BURROHIM,S.H., MH
Terdakwa:
Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si
191 — 242
;
17) 1 (satu) Lembar Nota Dinas Perihal Permohonan merealisasikan Insentif Pajak Daerah Tribulan IV Tahun 2023 sebesar Rp. 5.354.945.098,- tanggal 22 Desember 2023;
18) 1 (satu) Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah perihal Permohonan Merealisasikan Insentif Pajak Daerah Tribulan IV Tahun 2023 Nomor Surat : 973/440p4/424.102/2023 tanggal 22 Desember 2023;
19) 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Pasuruan NomorSPM : 00870/SPM-LS/05.02.01.01.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 dengan jumlah Rp. 3.928.350.518,00;
21) 3 (tiga) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00871/SPM-LS/05.02.01.01.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 dengan jumlah Rp. 176.881.140,00;
22) 3 (tiga) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 00875/SPM-LS/05.02.01.01.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 dengan jumlah Rp. 13.291.368,00;
26) 3 (tiga) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00874/SPM-LS/05.02.01.01.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 dengan jumlah Rp. 342.240,00;
27) 3 (tiga) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana No.2023;
Dikembalikan kepada Saksi ANI KUSNIYAH31) 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 235 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 231 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Tanggal 22 Desember 2023;
32) 1 (satu) Bundel Data Lampiran Penyerapan Insentif Pajak Daerah Tribulan IV Tahun 2023;
33) 2 (Dua) Lembar Laporan Realisasi Pajak DaerahBPKPD Kabupaten Pasuruan Periode 1 Januari s.d. 26 Desember 2023;
34) 1 (satu) Lembar Rekapitulasi Penerimaan Insentif Pajak Daerah Tribulan IV Tahun 2023 (Oktober s/d Desember 2023);
35) 1 (satu) Lembar Rekapitulasi Perhitungan Insentif Pajak Daerah Tribulan IV Tahun 2023 (Oktober s/d Desember 2023);
36) 2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 18 Desember 2023;
Dikembalikan kepada Saksi AGUNG WARA LAKSANA37
Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa:
Deni Apriansyah
105 — 77
Surat-Surat :1) 2 (dua) lembar Print out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI No. 561701005496531 atas nama Deni Apriansyah bulan Februari 2023;2) 2 (dua) lembar Print out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI No. 561701005496531 atas nama Deni Apriansyah bulan Maret 2023;3) 2 (dua) lembar Print out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI No. 561701005496531 atas nama Deni Apriansyah bulan April 2023;4) 2 (dua) lembar Print out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI No
. 561701005496531 atas nama Deni Apriansyah bulan Mei 2023;5) 2 (dua) lembar Print out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI No. 561701005496531 atas nama Deni Apriansyah bulan Juni 2023;6) 2 (dua) lembar Print out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI No. 561701005496531 atas nama Deni Apriansyah bulan Juli 2023;7) 2 (dua) lembar Print out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI No. 561701005496531 atas nama Deni Apriansyah bulan Agustus 2023;8) 5 (lima) lembar Foto mobil
SESYI NURMALA PUTRI, S.H
Terdakwa:
FITRI MULYA Bin N.ABDULLAH
15 — 15
Fitra Mulya tanggal 11 Agustus 2023;
- 2(dua) lembar Surat Pernyataan Perjanjian antara An. Selamita Amelia Putri dengan Sdr. Fitra Mulya tanggal 31 Agustus 2023;
- 1(satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah uang sebesar Rp60.000.000,00(enam puluh juta rupiah) kepada Sdr. Fitra Mulya tanggal 12 Agustus 2023 ;
- 1(satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah uang sebesar Rp280.000.000,00(dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Sdr.
Fitra Mulya tanggal 31 Agustus 2023;
- 2(dua) lembar lembar 2 dan 3 slip aplikasi setoran/transfer/kliring/inkasi bank Mandiri, tujuan transaksi pelunasan kepada Mas Fitra Mulya tanggal 31 Agustus 2023;
- 2(dua) lembar fotocopi surat pengantar Nomor: 090/54/BKD/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang usulan untuk dipertimbangkan diangkat CPNS/PPPK tenaga Honorer yang tertipu dan telah di hearingkan di Komisi III DPR RI;
- 7(tujuh) lembar print out transaksi tabungan Mandiri Nomor
Fitra Mulya bulan Agustus 2023;
- 14(empat belas) lembar print out transaksi tabungan Mandiri Nomor Rekening:1100015753442 An.
Fitra Mulya bulan September 2023
Tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;
- 1(satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam/gelap dengan nomor imei 1:867671051350692 imei 2: 867671051350684,
dirampas untuk Negara
6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
RISDON PURBA
45 — 23
.: 368/7-I/2023 (Pengganti) yang diperbuat Pendeta Gereja Kristen Protestan Simalungun, tanggal 1 September 2023;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon dan mencatatkan Perkawinan Risdon Purba dengan Erni Saragih yang telah menerima Pemberkatan Perkawinan dan atau melangsungkan Perkawinan secara Kristen Protestan, pada tanggal 3 Oktober 2013 berdasarkan Surat Pemberkatan Pernikahan a.n.
No.: 368/7-I/2023 (Pengganti) yang diperbuat Pendeta Gereja Kristen Protestan Simalungun, tanggal 1 September 2023;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,00(seratus sepuluh ribu rupiah);
270/Pdt.P/2023/PN Sim
Terbanding/Terdakwa : DWI FIRMANSYAH Bin ABDULLAH
48 — 31
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 199/Pid.Sus/2023/PN Srl.
Tanggal 6 November 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 199/Pid.Sus/2023/PN Srl.
Tanggal 6 November 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00.-(lima ribu rupiah);
265/PID.SUS/2023/PT JMB
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum IV : ANDI DEDY PRIYANTO, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : LULU MARLUKI. SH
Terbanding/Penuntut Umum II : MOHAMAD QASIM THALIB. SH
Terbanding/Penuntut Umum III : MUHAMAD REZA RUMONDOR, SH
Terbanding/Penuntut Umum V : FANDY AHMAD. SH
Terbanding/Penuntut Umum VI : ATIEKAH ACHMAD.SH
52 — 19
- M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum dan Penuntut Umum tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Mar tanggal 1 November 2023, yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Mar tanggal 1 November 2023 untuk selebihnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);108/PID.SUS/2023/PT GTO