Ditemukan 896162 data
10 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 3435/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 28 November 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
3435/Pdt.G/2023/PA.Pml
31 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 133/Pdt.G/2023/PA Bitg dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bitung Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
133/Pdt.G/2023/PA.Bitg
17 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 211/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 9 mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah );
211/Pdt.G/2023/PA.Tg
13 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 917/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 8 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah).
917/Pdt.G/2023/PA.Ktp
17 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 1322/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan bia sejumlah Rp.312.500,- (tiga ratus dua belas ribu lima rats rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023;
1322/Pdt.G/2023/PA.Cbn
86 — 12
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 12/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 19 Juni 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
127/B/2023/PT.TUN.SBY.
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1910/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 empatratus tujuhpuluh ribu rupiah).
1910/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 266/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 02 Februari 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
266/Pdt.G/2023/PA.Tnk
16 — 6
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1395/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 11 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
1395/Pdt.G/2023/PA.Tnk
9 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 6782/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang Tahun 2023;
6782/Pdt.G/2023/PA.Sor
21 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara Nomor : 206/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 27 Januari 2023, dinyatakan selesai karena dicabut;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 470.000.- (empat ratus tujuh ribu lima ribu rupiah
206/Pdt.G/2023/PA.Pbr
Yosepha Armiyati
25 — 16
Menyatakan perkara Permohonan Nomor 285/Pdt.P/2023/PN Mpw gugur;
285/Pdt.P/2023/PN Mpw