Ditemukan 22784 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 916 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — HERLINA PERMATASARI VS PT SOHO INDUSTRI PHARMASI
256178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 916 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:HERLINA PERMATASARI, Warga NegaraIndonesia, bertempat tinggal di PerumPermata Harapan Baru Blok A1 Nomor 2 RT004/RW 014, Kelurahan Pejuang, KecamatanMedan Satria, Kota Bekasi, dalam hal inimemberi kuasa kepada Rudhi Mukhtar, S.H.
    Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini;Halaman 5 dari 12 hal. Put. Nomor 916 K/Padt.SusPHI/20183.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 99/Pdt.SusPHI/2018/PN Jkt.Pst. tanggal 31Mei 2018;Mengadili SendiriDalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1. Menolak eksepsi Termohon Kasasi/dahulu Tergugat untuk seluruhnyadan/atau setidaktidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard),;Halaman 6 dari 12 hal. Put. Nomor 916 K/Padt.SusPHI/20182.
    Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara a quo;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi/dahuluPenggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/dahuluPenggugat dan Termohon Kasasi/dahulu Tergugat yang terhitung sejaktanggal 5 Maret 2003 sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sahdan berkekuatan hukum;3.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili danmemutus perkara a quo karena Termohon Kasasi/Tergugat mengangkatHalaman 10 dari 12 hal.
Upload : 12-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 774 K/PDT.SUS/2010
ASIH RAHMAHANI; PT. GUMAYA GRAHA MULIA SEMARANG
3123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 774 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :ASIH RAHMAHANI, bertempat tinggal di Jalan Gurami I No.10, Rt.04Rw.08 Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang,dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Didik Simon CahyandiSupranoto, SH.SpN.
    pemberhentian yang tidak jelas dan hal tersebutmelanggar ketentuan perundangundangan yang berlaku sehingga telah menimbulkankerugian baik moril maupun materiil kepada Penggugat ;Bahwa selama Penggugat mengajukan proses hukum, maka gaji selamaPenggugat menunggu proses keputusan wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugatyaitu mulai bulan Februari 2009 sampai dengan bulan Agustus 2009 (sampai gugatan inididaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang) yaitu : 12 bulan xRp.8.000.000, = Rp.96.000.000
    No.774 K/Pdt.Sus/2010Bahwa agar Tergugat melaksanakan putusan dalam perkara ini, maka Penggugatmohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangagar menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan dan tidak melaksanakan isiputusan ini sejak gugatan ini dimasukkan ke Pengadilan sampai dengan putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap ;Bahwa berdasarkan segala apa yang terurai di atas
    , Penggugat mohon denganhormat sudilah kiranya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang berkenan memutuskan :DALAM PROVISI ;1.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar gaji Penggugat selama prosesmenunggu keputusan mulai dari bulan Februari 2009, sampai dengan gugatan inididaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang yaitu : 12 bulan xRp.8.000.000,: Rp.96.000.000, ( sembilan puluh enam juta rupiah ) secara tunai danseketika ;3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar gaji selama Penggugatmenunggu proses keputusan sebesar 12 bulan x Rp.8.000.000.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 935 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT. AVIA AVIAN VS HERU PRASETIA
6169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tegal, RT 021RW 001, Desa Mander, Kecamatan Bandung, KabupatenSerang;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat surat yang bersangkutan,Para Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serangdan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagaiberikut:Dalam Pokok Perkara:1.
    Nomor 935 K/Pdt.SusPHI/2018Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah dibacakan dengan hadirnyaPemohon Kasasi pada tanggal 18 April 2018, kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 16 Januari 2018 diajukan permohonan kasasipada tanggal 2 Mei 2018, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 41/Kas/Pdt.SusPHI/2018/PN.Srg. yangdibuat oleh Panitera Pengadilan
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang pada tanggal 14 Mei 2018:Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan
    memori kasasi yang diterimatanggal 21 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang Nomor 04/Pdt.SusPHI/2018/PN.Srg,tanggal 18 April 2018, dengan perbaikan yaitu;Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1.
    Nomor 935 K/Pdt.SusPHI/2018(Tergugat), maka PT Arya Mekar Lestari sebagai pihak penyedia pekerjapada Tergugat harus dilibatkan sebagai pihak sebagai Turut Tergugatsehingga tepat putusan Judex Facti bahwa gugatan Para Penggugatkurang pihak (p/unum litis consortium);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi
Putus : 06-07-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 629 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 6 Juli 2021 — PT INDO BATAM EKATAMA VS 1. RAMAN,, DKK
8931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT INDO BATAM EKATAMA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 184/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg tanggal 27 Januari 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
    PUTUSANNomor 629 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT INDO BATAM EKATAMA, berkedudukan di Jalan Inti IIBlok C6, Nomor 2, Bekasi International Industrial Estate,Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yangdiwakili oleh Tjong Joko Hartono selaku Branch Manager,dalam hal ini memberi kuasa kepada Richard S.SPI,Manager
    Nomor 629 K/Pdt.SusPHI/2021Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat telan mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung danmemohon kepada pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:PrimairDalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugatterhadap Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;Menyatakan hubungan kerja
    Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung padatanggal 16 Februari 2021;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 184/Pdt.SusPHI/2020/PN Bdg tanggal 7 Januari2021;Mengadili Sendiri:Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat/Pemohon Kasasidengan Penggugat/Termohon Kasasi sejak Pemohonkasasi/Tergugat menyatakan bahwa Termohon Kasasi dinyatakanmengundurkan diri;2. Menghukum Terggugat/Pemohon Kasasi untuk membayar kepadaTergugat/Termohon Kasasi berupa kompensasi uang pesangonHalaman 5 dari 9 hal.
    Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 184/Pdt.SusPHI/2020/PN Bdgtanggal 27 Januari 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Halaman 7 dari 9 hal.
Putus : 05-02-2020 — Upload : 13-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 5 Februari 2020 — RAHMAWATI VS PT SARIGUNA PRIMATIRTA, Tbk
29570 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 124 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:RAHMAWATI, bertempat tinggal di Lingkungan 03, Citatah, RT005 RW 008, Kelurahan/Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong,Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasakepada Singgih Darjo Atmadja, S.H., dan kawan, Para Advokatpada Kantor Hukum Singgih Darjo Atmadja, S.H.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 350.000,00 (tigaratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPenggugat pada tanggal 24 Juni 2019, kemudian terhadapnya olehPenggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 9 Juli 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Juli 2019,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor72/Kas/G/
    Menyatakan, Mewajibkan, Menghukum dan Memerintahkan Tergugatuntuk membayar upah proses setiap bulan sesuai UMP/UMK yangberlaku, kepada Penggugat secara tunai dan seketika, terhitung sejakgugatan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Bandung Propinsi Jawa Barat hingga adanyaPutusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;10.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalaimenjalankan putusan ini,
    Industrial pada PengadilanHalaman 6 dari 9 hal.
    tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara dalamtingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang
Putus : 07-11-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 883 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 7 Nopember 2016 — PT TIRA AUSTENITE, Tbk VS TAUFIK HIDAYAT LUBIS, AMD
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial (PHI);.
    Nomor 26/Pdt.Sus.PHI/2016/PN Mdn yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada tanggal 16 Mei 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal16 Juni 2016, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan
    Industrial bisasalah dan keliru ?
    Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama (MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriMedan) dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor16/V/PdtsusPHI/2016/PN Mdan tertanggal 21 April 2016 halaman 39sampai halaman 40 tentang keterangan saksi 1.
    /2016siapapun yang membaca dan memahami duduk persoalan perkara aquo, mengapa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial bisasalah dan keliru ?
Putus : 16-03-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 275 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 16 Maret 2021 — PT SINAR MAS MULTIFINANCE c.q. PT SINAR MAS MULTIFINANCE CABANG YOGYAKARTA VS ARIF BUDIANTO
122103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 275 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SINAR MAS MULTIFINANCE c.g.
    Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta Cq.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp591.000,00(lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Penggugat dan tidak dihadiri Tergugat pada tanggal 18November 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4Desember 2020, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 Desember2020, sebagaimana
    ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 9/Pdt.SusPHI/2020/PN Yyk, yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta padatanggal 23 Desember 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
    Nomor 275 K/Pdt.SusPHI/2021Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SINAR MASMULTIFINANCE c.q.
Putus : 18-11-2020 — Upload : 26-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1352 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — PT MAROCO VS TRI ISWAHYUDI
102105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul atasgugatan ini;Subsidair.Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugatmengajukan eksepsiyang pada pokoknya: Gugatan Penggugat cacat formil;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan PutusanNomor 72/Pdt.SusPHI/2020/PN Jkt.Pst., tanggal 17 Juni
    Menolak petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Tergugat pada tanggal 17 Juni 2020, kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 18 Juni 2020 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 1Juli 2020, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 99/Srt.Kas/PHI/2020/PN Jkt.Pst., juncto
    Nomor 72/Pdt.SusPHI/2020/PN Jkt Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai denganmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang,
    SusPHI/2020tanggal 1 Juli 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusanini, Pemohon Kasasi pada pokoknya meminta agar:Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat sekarangTermohon Kasasi:;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan permohonan kasasi oleh Pemohon Kasasi PT Muroco; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 72/Pdt.Sus/PHI/2020/PN Jkt.Pst., tanggal 26 Juni 2020; Menetapkan putusan dari perkara a
    13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Halaman 6 dari 7 hal.
Putus : 04-02-2020 — Upload : 17-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 4 Februari 2020 — YAYASAN DARUD DA’WAH WAL-IRSYAD VS JAMALUDDIN, S.Pd
18143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 32 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:YAYASAN DARUD DAWAH WALIRSYAD, diwakilioleh H.M.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Pemohon Kasasi pada tanggal 25 Juli 2019, terhadap putusantersebut, Pemohon Kasasi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 7Agustus 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor27/Pdt.SusPHI/2019/PN.Pbr., juncto Nomor 39/Kas/G/2019/PN.Pbr., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
    Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru pada tanggal 19 Agustus 2019;Menimbang, bahnwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi
    SusPHI/2020Dan atau apabila Majelis Hakim kasasi a quo berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi tidakmengajukan kontra memori kasasi;Menimbang, bahwa terlepas dari keberatankeberatan kasasi tersebutdi atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti dalam hal iniPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telahsalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa seharusnya Judex Facti menerapkan ketentuan
    Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASANDARUD DAWAH WALIRSYAD tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor
Putus : 23-03-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 292 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 23 Maret 2021 — 1. NINA, dkk VS PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA
8346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 292 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.NINA, bertempat tinggal di Kp.
    SECURINDO PACKATAMA INDONESIA, diwakili olehDirektur, Rustam Rachmat, berkedudukan di Komplek ManggaDua Mas Blok A 1112, Jalan Mangga Dua Abdad Nomor 14,Jakarta Pusat 10730:Termohon Kasasi/Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    SusPHI/2021Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut padatanggal 11 November 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 11 November 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan
    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi tidakmengajukan kontra memori kasasi;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 11November 2020 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam halini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak salah menerapkan
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 08-06-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 8 Juni 2020 — PT SE MIN METAL INDONESIA VS SADILI,
19246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 537 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SE MIN METAL INDONESIA, diwakili oleh LeeChun Un, selaku Direktur Utama, berkedudukan diJalan Industri Selatan Blok JJ Nomor 1112, KawasanIndustri Jababeka Il, Pasirsari, Cikarang Selatan,Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasakepada Houtman H, S.H., CLA., Corporate
    Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaNegara sebesar Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 6 Desember 2019, terhadap putusan tersebut,Pemohon Kasasi melalui kKuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 10 Desember 2019 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19Desember 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan
    KasasiNomor 150/Kas/G/2019/PHI/PN Bdg., yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonantersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung padatanggal 19 Desember 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 189/Pdt.SusPHI/2019/PNBdg., tanggal 20 November 2019;Dan Dengan Mengadili Sendiri:1. Menolak gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi untukseluruhnya, atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/dahuluTergugat dengan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat demi hukum;3.
    Nomor 537 K/Pdt.SusPHI/2020biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta
Putus : 10-10-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 10 Oktober 2011 — PURWANTO,dk ; PIMPINAN / DIREKTUR PT. TRIA SUMATERA CORPORATION I.C HOTEL SOECHI MEDAN
210145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut :Hal. 6 dari 18 hal.
    Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quoHal. 8 dari 18 hal. Put.
    Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan Nomor : 52/G/2010/PHI.Mdn, tertanggal 28 Oktober 2010 telahmengenyampingkan faktafakta hukum yang ada didalam memeriksa danmengadili serta memutus perkara ini pada halaman 19 alinea (2) danhalaman 22 alinea (1) yang berbunyi sebagai berikut :"Menimbang, bahwa menurut pasal 82 UndangUndang RI Nomor 2Tahun 2004, Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial bahwa "Gugatanoleh pekerja / buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimanadimaksud
    Bahwa dalil daluarsa yang menjadi pertimbangan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial Medan tidak bisa digunakan dalam kasusini karena kasus ini menyangkut pelanggaran pidana KebebasanBerserikat.
    Disinilahletak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial Medan.19.Bahwa oleh karena secara yuridis telah teroukti adanya salahmenerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dalam PutusanPengadilan Hubungan Industrial Medan Nomor : 52/G/2010/PHI.Mdntanggal 28 Oktober 2010, oleh karenanya sangat beralasan apabila YangMulia Ketua Mahkamah Agung RI cq.
Putus : 06-08-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 85/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 6 Agustus 2015 — OKTOBERTO DANIEL SIHOMBING VS - PT. BANK SUMUT - PT PURNA KARYA SEJAHTERA ( PKS )
5410
  • PUTUSANNomor : 85/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAn PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Medan yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisinan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : OKTOBERTO DANIEL SIHOMBING, umur 32 tahun, pegawai swasta,Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di KabupatenTapanuli Utara, Jalan Dr.
    Industrial, hukum acara yang berlakupada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yangberlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yangdiatur secara khusus dalam undangundang inli;Bahwa dengan demikian seluruh proses persidangan dalam PengadilanHubungan Industrial adalah mengacu kepada Hukum Acara Perdata yangberlaku, maka di dalam Jawaban TERGUGAT dibenarkan secara hukumuntuk mengajukan Eksepsi (Tangkisan) atas dalildalil Gugatan PENGGUGATbaik itu Eksepsi Absolut
    TERGUGATe Bahwa oleh karen n PEN AT tidak mengandun rdasar hukum (rechts grond), maka sangat beralasan hukum bagiMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Medan Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara aquo untuk menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijk Verklaard);ll.
    Bank Sumut adalah tidak berdasarkanhukum, maka telah patut dan layak menurut hukum bagi Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan untukmenolak atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGATtidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau setidaktidaknyamenolak Gugatan PENGGUGAT sepanjang dalam kaitannya denganTERGUGAT ;3.
    Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriMedan Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara a quoberkenan dapat memutus yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSIe Mengabulkan Eksepsi yang diajukan TERGUGAT untuk seluruhnya:;e Menyatakan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukanoleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);DALAM POKOK PERKARAe Menyatakan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukanoleh PENGGUGAT ditolak atau setidaktidaknya
Putus : 29-03-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 29 Maret 2018 — PT CAKRA PERKASA JAYAMULIA VS ALIANSYAH BASUNI
2323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 327 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT CAKRA PERKASA JAYAMULIA, diwakili olehIr. Willy Chamora selaku Direktur, berkedudukandi Jalan A.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Atau:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telahmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Surat Kuasa Khusus cacat formil dan tidak sah;2. Gugatan diskualifikasi in person karena Kuasa Penggugat tidakmempunyai persona standi in judicio;3. Gugatan prematur;4.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp267.000,00(dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banjarmasin tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Tergugat pada tanggal 7 Agustus 2017, kemudian terhadapnya olehHalaman 5 dari 8 hal. Put.
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) padaPengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 15/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bjm.,tanggal 7 Agustus 2017;4. Memeriksa dan mengadili sendiri Putusan Pengadilan PHI Nomor15/Pdt.SusPHI/201 7/PN.Bjm;5.
    Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganHalaman 7 dari 8 hal.
Putus : 23-05-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — NURPENDI, S.E., M.M VS PT JAKARTA TOURISINDO
5439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 418 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:NURPENDI, S.E., M.M, bertempat tinggal di Komplek DKIBlok Q24 RT. 014 RW 002 Pondok Kelapa, Jakarta Timur,dalam hal ini memberi kuasa kepada Pelikson Silitonga,S.H., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di JalanPratama Nomor 11 RT.16/RW.04 Kelurahan Jati PuloGadung Jakarta
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Penggugat pada tanggal 12 Oktober 2017, kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 24 Oktober 2017 diajukan permohonan kasasi padatanggal 30 Oktober 2017, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 163/Srt.KAS/PHI/2017/PN.JKT.PST
    junctoNomor 151/Pdt.SusPHI/2017/PN.JKT.PST yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 10 November 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang
    Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Kasasi selaku~ Chief Accounting terbuktimemerintahkan Financial Controller menggandakan dokumen cashpayment request yang mengarah pada pembayaran ganda ke pihakketiga yang dapat merugikan perusahaan, sehingga tepat pemutusanhubungan kerja (PHK) dengan kualifikasi pelanggaran dengan hakkompensasi sesuai ketentuan Pasal 161 Undang Undang Nomor 13Tahun
    Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 04-06-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN MARISA Nomor 13/Pdt.G/2014/PN.Mrs
Tanggal 4 Juni 2014 — PATTIASINA ABRAHAM, SH sebagai Penggugat melawan HENRY L.C. LONTOH, SH kuasa dari PT. Multi Nabati (Pusat) berkedudukan di Medan CQ. PT. Multi Nabati Sulawesi berkedudukan di Jln. Raya Madidir Bitung Tengah-Kota Bitung Sulawesi Utara, CQ. PT. Multi Nabati Sulawesi Unit Maleo, berkedudukan di Desa Maleo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo sebagai Tergugat
7940
  • Marisa, dengan demikian adalah KELIRU Penggugatmengajukan perkara ini pada Pengadilan Negeri Marisa yang didalamnyabelum ada Pengadilan Khusus untuk memeriksa/mengadili perkaraperselisihan Hubungan Industrial,B.
    Industrial, sehingga Pengadilan Negeri Marisa tidakberwenang karena didalamnya belum ada Pengadilan Khusus untuk mengadiliperkara hubungan industrial ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari gugatanPenggugat, ternyata gugatan Penggugat dikemas dalam bentuk perbuatan melawanhukum sebagaimana dalam petitum gugatan nomor 3, namun materi pokokgugatannya mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undangundang RepublikIndonesia Nomor
    2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, yang dimaksud perselisihan pemutusan hubungan kerja adalahperselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenaipengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak;Menimbang, bahwa oleh karena materi gugatan Penggugat tentangperselisihan pemutusan hubungan kerja, maka berdasarkan ketentuan pasal 56Undangundang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial
    yang merupakan tugas dan wewenang dariPengadilan Hubungan Industrial, dimana Pengadilan Hubungan Industrial merupakanPengadilan Khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum (vide pasal 55 UUNo. 2 tahun 2004) dan penanganannya pun dilakukan secara khusus yaitu terdiri darihakim dan hakim adhoc (vide pasal 7 ''' Stu Otc 80M 4SMenimbang, bahwa dengan Pengadilan.............maka Majelis Hakim berpendapat Hal.12 dari 14 hal Put No. 13/Pdt.G/2014/PN.Mrsperadilan umum yang mana didalardan tidak adanya
    hakim adhoc hubtidak berwenang untuk mengadili perkara a quo, karena yang menjadi pokoksengketa dalam perkara ini adalah tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja yang merupakan tugas dan wewenang dari Pengadilan Hubungan Industrial, danperlu diketahui Pengadilan Hubungan Industrial pada setiap Pengadilan NegeriKabupaten/ Kota yang berada disetiap lbukota Propinsi yang daerah hukumnyameliputi propinsi yang bersangkutan (vide pasal 59 UU No. 2 tahun 2004), sehinggasengketa tersebut harus diselesaikan
Putus : 28-09-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 739 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 28 September 2016 — SOFINA DARUSMAN PARDIONO VS PT ONASEN INDONESIA
5321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 739 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SOFINA DARUSMAN PARDIONO, bertempat tinggal di KartikaAlam III/26 Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Aries Suryo, S.H., dan kawankawan, Para Advokatpada kantor Surya Mandela & Partner, beralamat di Equity Tower,49" Floor, Jalan Jend.
    Nomor 739 K/Padt.SusPHI/2016dipenuhi oleh Tergugat yaitu berupa upah Penggugat yang tidak dibayarkanoleh Tergugat selama 60 (enam puluh bulan);Bahwa gugatan a quo diajukan setelah menempuh proses bipartit danTripartit sebagaimana disyaratkan oleh Undang Undang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimanaselanjutnya Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telahmenerbitkan anjuran tertulisnya Nomor 567/2816/HISyaker/IX/2015 tanggal7 September 2015 yang diterima
    Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung adalahsudah tepat dan beralasan hukum sehingga patut dan layak untuk diterima;.
    66/Kas.G/2016/PHI/PN Bdg. yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,Halaman 9 dari 15 hal.
    Industrial Bandung pada tanggal 25 Mei 2016 dan kontramemori kasasi tanggal Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan IndustrialBandung pada tanggal 14 Juni 2016 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan sudah tepat dan sudahbenar untuk menolak gugatan didasari pertimbangan sebagai berikut:Bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, tidak terbukti adanyaunsur pekerjaan, upah
Putus : 23-09-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 23 September 2013 — PT. METAL HITECH ENGINEERING VS HARDONO, DKK
4042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 447 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. METAL HITECH ENGINEERING, beralamat di Jalan CermeMetatu Km 4 Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang diwakilioleh Michael Subhakti Sutjitra, selaku Direktur Utama, dalam halini memberi kuasa kepada :Nurul Anwar, SH.,Helmy Wicaksono Putro, SH.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayapada pokoknya sebagai berikut:1.
    tanggal 03 November 2012mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 05 November 2012,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 09/G/2012/PHI.Gs. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik, permohonan tersebut disertai dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik tersebut pada tanggal 14 November 2012;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 04 Desember 2012
    Bahwa secara hukum, dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang"Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial" knususnya Pasal 1, adaperbedaan yang sangat mendasar antara "Perselisinan Hak" (Pasal 1 angka2) dengan "Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja" (Pasal 1 angka 4).Sehingga Judex Facti telah ikut "merubah" Gugatan Para Penggugat(Termohon Kasasi).
    Bahwa pada persidangan perdana perkara a quo tanggal 08 Agustus 2012,Judex Facti menyampaikan bahwasanya untuk perkara yang diperiksa diPengadilan Hubungan Industrial tidak diadakan mediasi kembali secarakhusus di Pengadilan Hubungan Industrial tersebut dikarenakan mediasipada Dinas Keteragakerjaan Kabupaten Gresik sudah dianggap sebagaibagian dari proses mediasi perkara a quo sebagaimana dimaksud dalam 130HIR Jo. PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan;4.
Putus : 18-08-2016 — Upload : 03-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 461 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Agustus 2016 — PT TAEWON INDONESIA VS DADANG YUNUS
3323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 461 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara:PT TAEWON INDONESIA, diwakili oleh Park Sea Man,selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Raya IndustriSelatan Blok LL6 Kawasan Industri Jababeka II CikarangBekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Priyo Jatmiko,S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di RoyalPark Resident Blok
    Jambu RT 004RW 002 Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeng,Tangerang;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung padapokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat bekerja pada perusahaan PT Taewon Indonesia
    Tahun 2012 = 885 Jam 8.650.875,00 Rp 40.116.738,00Total keseluruhan sebesar Rp106.711.434,00 Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    PHI/PN.Bdg., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 12 April 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 15 April 2016, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasiHalaman 4 dari 13 hal.
    kasasinya adalah:Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat, menolak dengan tegas seluruh amarPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,karena tidak berdasar dan tidak beralasan hukum yang benar;Dalam Pokok Perkara:1.
Putus : 09-07-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 9 Juli 2016 — CV FOUNTAIN VS MUHTARUDIN
5544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor 4 PK/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkaraantara:CV FOUNTAIN, berkedudukan di Jalan Periuk Nomor 77Ayahanda Medan, Kota Medan Sumatera Utara, diwakili olehLiong Lai Tjin, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasakepada H. Refman Basri, S.H.,.MBA dan kawankawan, ParaAdvokat, pada Law Office H.
    Put Nomor 4 PK/Padt.SusPHI/2016mengadili serta memutus perkara a quo menyatakan putusan atas perkaraini dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun ada perlawanan (verzet),maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad);Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dan sitapenjagaan
    Put Nomor 4 PK/Padt.SusPHI/2016Berdasarkan argumentasiargumentasi yang dikemukakan Tergugat di"Dalam Eksepsi" pada angka 1 dan 2 di atas ini jelas menurut HukumAcara Perdata yang berlaku di peradilan Indonesia gugatan Penggugatdalam perkara ini ternyata tidak memenuhi persyaratan formal,sehingga kiranya cukup beralasan bagi yang terhormat Majelis HakimPengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan yang sedang memeriksa dan mengadili perkara ini s.o.r agarberkenan menolak
    ;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor12/G/2011/PHI.Mdn., tanggal 4 Mei 2011 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian; Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat adalah sepihak dan bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3)Juncto Pasal 156 ayat (1) Undang Undang Nomor
    Put Nomor 4 PK/Pdt.SusPHI/2016Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka biayaperkara dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan