Ditemukan 896162 data
28 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 73/Pdt.G/2023/MS.Ksg dari Penggugat;
- Menyatakan Perkara Nomor 73/Pdt.G/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Membebankan biaya perkara sebesar RP. 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
73/Pdt.G/2023/MS.Ksg
43 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 40/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Pemohon;
- menyatakan perkara nomor 40/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.147.500,- (seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
40/Pdt.G/2023/PA.ML
17 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 46/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 05 April 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
46/Pdt.P/2023/PA.Kis
24 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1050/Pdt.G/2023/PA.Bpp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Balikpapan Tahun anggaran 2023;
1050/Pdt.G/2023/PA.Bpp
18 — 7
Membatalkanperkara Nomor 3527/Pdt.G/2023/PA.Krwtanggal 04 Oktober 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Karawang untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3527/Pdt.G/2023/PA.Krw
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 548/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
548/Pdt.G/2023/PA.Kis
33 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Bhndari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Bhn selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
5/Pdt.P/2023/PA.Bhn
14 — 8
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 2532/Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 2532/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.420.000,- ( empat ratus dua puluh ribu rupiah);
2532/Pdt.G/2023/PA.Tsm
32 — 6
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 11/Pdt.P/2023/PA.Sal;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 11/Pdt.P/2023/PA.Sal dari Register perkara;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp145.000,00(seratus empat puluh lima ribu rupiah);11/Pdt.P/2023/PA.Sal
12 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1427 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 1427/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.174.000,- ( seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
1427/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, Kantor Cabang Jemursari
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
27 — 0
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Sda tanggal 25 Oktober 2023;
- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah).
815/PDT/2023/PT SBY
37 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut perkara Nomor 313/Pdt.P/2023/PA.Tbh;
- Menyatakan perkara Nomor 313/Pdt.P/2023/PA.Tbhdicabut;
- Membebankan kepadaPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
313/Pdt.P/2023/PA.Tbh
49 — 11
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 227/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor 227/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
227/Pdt.P/2023/MS.Tkn
23 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 17/Pdt.G/2023/PA.Bhndari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 17/Pdt.G/2023/PA.Bhn selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
17/Pdt.G/2023/PA.Bhn
24 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 890/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 890/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.500 (seratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
890/Pdt.G/2023/PA.LLG
40 — 17
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2027/Pdt.G/2023/PA.Sbg. tanggal 3 Juli 2023 ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Subang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
2027/Pdt.G/2023/PA.Sbg
51 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan pekara Nomor 72/Pdt.P/2023/PA.Tlg dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Taliwang tahun 2023;
72/Pdt.P/2023/PA.Tlg
ZULMEILDA SARI
41 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pencabutan Surat Permohonan Akta Kematian Nomor 55/Pdt.P/2023/PN Mna;
- Memerintahkan Panitera mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor 55/Pdt.P/2023/PN Mna;
- Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
55/Pdt.P/2023/PN Mna
40 — 4
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalamperkara Nomor 14/Pdt.G/2023/PA.Rtu tanggal 4 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantau untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
14/Pdt.G/2023/PA.Rtu
TEGUH WIJI SETYAHADI
24 — 11
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor: 139/Pdt.P/2023/PN Skh;
2. Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 139/Pdt.P/2023/PN Skh dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
139/Pdt.P/2023/PN Skh