Ditemukan 22779 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2015 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 22-06-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 13 / Pdt.SUS – PHI / 2015 / PN.DPS
Tanggal 25 Februari 2016 — IDA BAGUS PUTRA MANUABA,SE ,dkk. melawan PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM Kabupaten Karangasem
10544
  • PUTUSANNOMOR : 13 / Pdt.SUS PHI / 2015 / PN.DPS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPangadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksadan mengadili perkara perkara perselisihan Hubungan Industrial pada pengadilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1IDA BAGUS PUTRA MANUABA,SE , dilahirkan di Sidemen 05 12 1957,lakilaki, Agama Hindu, pekerjaan Karyawan PDAM karangasem, alamatLingkungan Gede, Kelurahan Subagan, Kecamatan
    ;Bahwa selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Pemberdayaan MasyarakatKab.Karangasem menyarankan perselisihan PHK Para PENGGUGAT diupayakanpenyelesaiannya melalui perundingan BIPARTIT secara musyawarah untukmencapai mufakat.Apabila tidak mencapai mufakat antara TERGUGAT denganPara PENGGUGAT, dapat menempuh melalui gugatan ke Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial(Pengadilan Hubungan Industrial) ;Bahwa kemudian dengan Surat Nomor : 560/739/DisnakerPM tanggal 26September 2007, pihak
    Industrial tertanggal 18Pebruari 2015 dan sebagai Mediator Hubungan Industrial IGEDE RAKA,SE. ;40 Bahwa setelah sidang melalui lembaga mediasi gagal,kemudian Mediator Dinas4142Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Bali mengeluarkan surat Nomor :560/769/IV/Disnaker tanggal 04 Maret 2015 perihal ANJURAN yang ditujukankepada Para PENGGUGAT dan TERGUGAT yang isinya menganjurkan :a Agar TERGUGAT nengajukan Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)kepada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan
    Pasal 82 UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan tegas dikatakan gugatan oleh pekerja/buruh atas Pemutusan Hubungan Kerja, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha. Sedangkan Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara aquo ke Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar pada tanggal 21 Oktober 2015.
    yang sudahdiatur dalam UndangUndang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagkerjaan dan UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 K/PDT.SUS/2010
JHON DIAZ VIERA (DIR. CV. ARTESIS KUPANG); MAXI LIU
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakanhubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.PUTUSANNo. 06 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PIMPINAN CV.
    Industrial pada PengadilanNegeri Kupang pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Penggugat mulai bekerja pada Tergugat / CV.
    Membebankan biaya perkara pada Negara;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang telah mengambil putusan, yaitu. putusan No.15/G/2009/PHI/PN.KPG tanggal 23 Juli 2009 yang amarnya sebagai berikut :1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupa :a. Uang Pesangon sebesar Rp. 7.200.000,b.
    Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTergugat pada tanggal 28 Agustus 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 Agustus 2009 sebagaimana ternyatadari akte permohonan kasasi No. 15/Kas/G/2009/PHI/PN.KPG. yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang, permohonanmana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan
    Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang tersebutpada tanggal 08 September 2009;Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 10 september 2009 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKupang pada tanggal 16 September 2009 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan
Putus : 24-01-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 24 Januari 2018 — PT. VARUNA TIRTA PRAKASYA (PERSERO) VS SUGIYANA
6832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor 2 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Membebankan biaya kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutdalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada PemohonPeninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus 2017, kemudian terhadapnya olehPemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 9 Agustus 2017 diajukan permohonan pemeriksaanpeninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Agustus
    Nomor 332 K/Pdt.SusPHI/2017 jo.Nomor 182/Pdt.SusPHI/2016/PN.JKT.PST. tanggal 28 Agustus 2017, permohonantersebut diikuti dengan alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengaturmengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacukepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal
    Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 182/Pdt.SusPHI/2016/PN.JKT.PST. tanggal 13 Oktober2016;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:1. Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    VARUNA TIRTA PRAKASYA (PERSERO) tidakberalasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalamPasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankankepada Negara;Memperhatikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangHalaman
Putus : 18-11-2020 — Upload : 10-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1320 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — ARIFIN TRIWIDODO VS PT KAWOORI LINTAS SAMUDRA
10159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1320 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:ARIFIN TRIWIDODO, bertempat tinggal di Jalan Galar II/28RT/RW, 004/016, Kelurahan Tlogosari Kulon, KecamatanPedurungan, Kota Semarang, dalam hal ini memberi kuasakepada Melvina Yanti Sirait, S.H., dan kawankawan, ParaAdvokat yang berkantor di Jalan Pegangsaan Timur Nomor17
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp456.000,00;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPenggugat pada tanggal 10 Juni 2020, kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 22 Juni 2020 diajukan permohonan kasasi pada tanggal26 Juni 2020 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 96/Srt.Kas/PHI/K/2020/PN Jkt.Pst.,
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor : 403/Pdt.SusPHI/2019/PN Jkt.Pst., tanggal10 Juni 2020:Dalam Pokok Permohonan Kasasi:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi dahulu Penggugatuntuk seluruhnya;2. Menyatakan putus hubungan kerja Antara Pemohon Kasasi dahuluPenggugat dan Termnohon Kasasi dahulu Tergugat;3. Menyatakan sah dan berlaku kontrak kerja/contract of employment padatanggal 3 November 2018 di Jakarta, Indonesia;4.
    SusPHI/2020 Bahwa oleh karena tidak ditariknya STO Chartering Korea Corporation/JShip Management Co/Ltd yang merupakan perusahaan yangmempekerjakan Penggugat, maka gugatan Penggugat dinyatakan kurangpihak (plurium littis consortium),Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon
    Kasasi Arifin Triwidodo, tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkanketentuan Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 biaya perkaradibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang
Putus : 25-02-2021 — Upload : 03-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 25 Februari 2021 — PT DAEKYUNG INDAH HEAVY INDUSTRI VS RUDY SAFRUDIN
306149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang denganmemberikan Putusan Nomor 64/Pdt.SusPHI/2020/PN.Srg tanggal 9September 2020, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Membebankan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapnkan sejumlahRp1.206.000,00 (satu juta dua ratus enam ribu rupiah) kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 9 September 2020,kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 September 2020 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 21 September 2020
    , sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor45/Kas/Pdt.SusPHI/2020/PN.Srg yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang padatanggal 5 Oktober 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang Nomor 64/Pdt.SusPHI/2020/PN.Srg,tanggal 9 September 2020:Selanjutnya mengadili sendiri serta memutuskan:Dalam Eksepsi: Menyatakan menerima eksepsi Tergugat/Pemohon Kasasi untukseluruhnya atau untuk sebagian; Menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi tidak dapatditerima;Dalam Pokok Perkara: Menolak Gugatan Penggugat/Termohon Kasasi untuk seluruhnya;Bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra
    (PKWTT)sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh judex facti telah tepatdan benar serta tidak bertentangan dengan hukum, sehinggamewajibkan kepada Tergugat untuk membayar hakhak Penggugatsebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh judex facti dapatdibenarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi
Putus : 25-06-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 657 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 25 Juni 2020 — 1. PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, DK VS MANSUR NABABAN
17235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 657 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGMemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,berkedudukan di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi SumateraUtara;2.
    Menghukum dan memerintah Tergugatl dan Tergugatll untukmembayar hakhak lainnya dari Penggugat sesuai dengan ketentuanPasal 96 Ayat (1), (2), (3) dan (4) UU RI Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Hubungan Industrial, yaitu dengan rincian sebagai berikut :1) Pembayaran hakhak lainnya dari Penggugat yang belum dibayarTergugatl dan Tergugatll berupa THR (Tunjangan Hari Raya) yangdiperhitungkan sejak periode tahun 1995 sampai tahun 2014 danTHR tahun 2016 sebesar Rp42.035.000,00 (empat puluh dua juta
    Gugatan Penggugat diajukan secara licik (doli prae sintis);Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telahmemberikan putusan Nomor 295/Pdt.SusPHI/2018/PN.Mdn., tanggal 25April 2019, yang amarnya sebagai berikut:DalamEksepsi: Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut;DalamPokokPerkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Kasasi Nomor 70/Kas/2019/PHI.Mdn., junctoNomor 295/Pdt.SusPHI/2018/PN.Mdn., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan pada tanggal 23 Mei 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan
    13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 17-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 819 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 17 September 2019 — PT. ELANGPERDANA TYRE INDUSTRY VS ABDUL GOPAR
8936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg tanggal 10 Juni 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2.
    PUTUSANNomor 819 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Atau apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Bandung cq.
    Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundangundangan;Atau:Apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas 1A Bandung cg. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Halaman 3 dari 11 hal. Put.
    Industrial pada Pengadilan NegeriBandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT.
    Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 82/Pdt.SusPHI/2019/PN Bdg tanggal10 Juni 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2.
Putus : 28-05-2014 — Upload : 17-11-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 28 Mei 2014 —
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya, pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Apabila kedua belah pihak menyetujui anjuran tertulis ini, selambatlambatnya 3 (tiga) hari sejak anjuran tertulis ini disetujuil, para pihakmenghadap Majelis Mediator Hubungan Industrial untuk dibuatkanperjanjian bersama;7.
    Giovanni Sukses Makmur pada tanggal 23 Agustus 2012 telahmengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya, sebagaimana tersebut dalam register perkara Nomor99/G/2012/PHI.Sby;Bahwa perkara Nomor 99/G/2012/PHI.Sby., yang diajukan olehCV.
    Giovanni Sukses Makmur, isinya hanyatentang syarat formil dapat atau tidak dapatnya suatu CV mengajukangugatan, dimana putusan tersebut belum menyentuh pada pokok perkaratentang permasalahan hubungan industrial, maka Penggugat sebagaiDirektur CV. Giovanni Sukses Makmur, dan sah bertindak untuk danatas nama CV.
    Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 30 September 2013;Hal. 11 dari 19 hal.Put.Nomor 12 K/Pdt.SusPHV/2014Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 25 Oktober 2013, kKemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya pada tanggal
Putus : 29-01-2014 — Upload : 11-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 601 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 29 Januari 2014 — PT. ARENA GOURMET VS DIAN SISTYA DEWI
3021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 601 K/Pdt.SusPHlV2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. ARENA GOURMET, yang diwakili oleh Direktur PT. ArenaGourmet, Petrus L. Sudjono, berkedudukan di Jalan Arteri SimprukKav.
    ., dankawan, para Advokat, beralamat di Jalan Cipinang Muara Raya,Nomor 33, Jatinegara, Jakarta Timur 12420, berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 18 Juli 2013, sebagai Termohon Kasasidahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
    Diyan Sistya Dewi (Penggugat);Bahwa prosedur pengajuan dan pendaftaran gugatan a quo yangdilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat di lKepaniteraanPengadilan HUbungan Industrial DK Jakarta pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat telah salah menurut hukum, dengan alasanalasansebagai berikut:a.
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat padatanggal 17 Juli 2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 17 Juli 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri .Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2013;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta
    ARENAGOURMET tersebut;Hal. 18 dari 19 hal.Put.Nomor 601 K/Pdt.SusPHI/2013Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 36/PHI.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 3 Juni 2013;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI; Menolak eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat/Termohon Kasasikepada Tergugat/Pemohon Kasasi terhitung sejak tanggal 1 Mei 2012;3.
Putus : 28-09-2016 — Upload : 09-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 688 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 28 September 2016 — PT. TJIPTA RIMBA DJAJA VS 1. LEMAN SIAGIAN, DKK
3312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 688 K/Padt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. TJIPTA RIMBA DJAJA, berkedudukan di Jalan Prof. H.M.Yamin, S.H. Nomor 46, Medan dan alamat pabrik di Jalan KL. YosSudarso Km. 7,5 Medan, Sumatera Utara, diwakili oleh Drs. D.Rivai Siregar, Direktur Utama PT.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,pada pokoknya sebagai berikut:A.
    yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanpada tanggal 8 Maret 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat padatanggal 21 April 2016 kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada tanggal 3 Mei 2016;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan
    Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriMedan dalam putusannya hanyalah berdasarkan pada kesimpulan subjektifsaja, tanpa melihat perspektif dari faktafakta yang terungkap dipersidangan;3.
    TJIPTARIMBA DJAJA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 222/Pdt.Sus.PHI/ 2015/PN.Mdn tanggal 23 Februari2016;MENGADILI SENDIRIDalam Provisi: Menolak permohonan provisi Para Penggugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat sejak putusan Judex Facti diucapkan;3.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 577 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT CITRA SEMBAWA VS NOPRIANSYAH
9540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 577 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:TermohonPT CITRA SEMBAWA, diwakili oleh Mohamad AndiRamadiansyah, Direktur Utama PT Citra Sembawa,berkedudukan di Jalan Penghubung Trans Pulau RimauKM.14, Desa Meranti Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam halini memberi kuasa kepada Fahmi Nugroho, S.H., M.H. dankawankawan, Para
    Nomor 577 K/Pdt.SusPHI/2017Tahun 2004 tentang PPHI baru kemudian mengajukan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial;Bahwa, kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Penggugat dapatTergugat jelaskan sebagai berikut:1.Bahwa, Penggugat dengan sengaja melakukan kesalahan prosedurmekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yangmengakibatkan gugatan Penggugat cacat hukum;Kesalahan prosedur yang dilakukan Penggugat yaitu antaraPenggugat dan Tergugat belum pernah melakukan Bipartit terhadapPerselisihan
    Hubungan Industrial tersebut, Sebagaimana Pasal 3ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyebutkanPerselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannyaterlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarahuntuk mencapai mufakat.Hal ini haruslah dibuktikan oleh Penggugat secara formil bahwaupayaupaya perundingan Bipartit telah dilakukan oleh Penggugatdengan Risalah Perundingan Bipartit karena dalam Pasal 3 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 terdapat katakata wajibdiupayakan
    Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah dilibatkan mulai dariproses Bipartit dan Tripartit maka mekanisme pengajuan gugatanPenggugat adalah mengandung cacat hukum karena telah menyalahiUndang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan selayaknyalah gugatanPenggugat dinyatakan tidak sah dan dinyatakan tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaarad);C.
    Bahwa, oleh karena itu Tergugat Rekonvensi wajib mengganti kerugianperusahaan sebesar Rp89.863.740,00 secara tanggung renteng;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensimohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
Upload : 16-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/PDT.SUS/2012
MOCHAMAD FAIZAL; PT. MERATUS LINE
9854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 321 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :MOCHAMAD FAIZAL, bertempat tinggal di Dusun Bakalan, RT 08RW 01, Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo,Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada AgoesSoeseno, SH.,MM., Advokat pada kantor Advokat Agoes Soeseno,SH.
    Nomor : 560/2737/436.6.12/2011, tertanggal 4 Juli 2011, perihal : PanggilanDinas untuk penyelesaian hubungan industrial melalui konsiliator atau arbiter,pada tanggal 11 Juli 2011;b. Nomor : 005/3322/436.6.12/2011, tertanggal 4 Agustus 2011, perihal :Panggilan Dinas II untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, padatanggal 9 Agustus 2011 ;c.
    No. 321 K/Pdt.Sus/201210 Bahwa Penggugat dalam petitumnya tersebut maupun dalam positanya tidakada menyebutkan atau mendalilkan berapa rupiah upah yang diterimanyaPenggugat ; Bahwa seharusnya dalam perselisihan hubungan industrial, upah harusdisebut secara jelas, terperinci dan tepat, oleh karena upah tersebutlah yangdijadikan dasar dalam melakukan perhitungan tuntutan pembayaran ; Bahwa seharusnya dalam gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yangberupa Perselisihan Hak dan Perselisihan Pemutusan
    (Pasal 97 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) jo. Pasal 191 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 33Kepmenaker No.Kep.150/Men/2000 ;IV.
    Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 1 Maret2012 ;Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pengusaha yang pada tanggal 6 Maret 2012,telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pekerja, diajukan jawabanmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 19 Maret 2012;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu
Register : 04-02-2011 — Putus : 06-05-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN JAYAPURA Nomor 3/G/2011/PHI-JPR
Tanggal 6 Mei 2011 — PT.FREEPORT INDONESIA lawan FRENGKY SROYER
11948
  • PUTUSANNo. 03/G/2010/PHI.JPRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura,yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial pada peradilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :PT. FREEPORT INDONESIA, Beralamat di Plaza 89 Lt.5, Jln.HR.Rasuna Said Kav.X.7 No.6 Jakarta Selatan.
    Penggugat dengan surat gugatannya bertanggal 19 Januari 2010 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapuradibawah Register No.03/G/2010/PHI.JPR.
    Untuk itu perusahaan wajib memberikan buku Perjanjian KerjaBersama dan Buku Pedoman Hubungan Industrial kepada pekerja.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2 Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapuraberwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.3 Menyatakan Tergugat nyatanyata telah terbukti melakukan pelanggaran kerjasebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 8 Perjanjian Kerja Bersama PT.FreeportIndonesia Tahun 20052007, pasal
    Buku Pedoman Hubungan Industrial (BPHI) PTFI Edisi IVTahun 20052007 pasal 27 IR3.7. b). Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Edisi XIVTahun 20052007 pasal 8 tentang Peraturan Tata Tertib Kerja. c).
Putus : 22-02-2017 — Upload : 20-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 22 Februari 2017 — NURMAR KOTO SITORUS, S.H., M.H VS PT. SMART UTAMA PROPERTINDO
5940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 104 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:NURMAR KOTO SITORUS, S.H., M.H., bertempat tinggal diPerum Cibubur City Jalan Kapuas 3 Blok D Nomor 25 Nagrak,Gunungputri, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasakepada E.E.
    Smart Utama Propertindo, berdasarkan surat kuasa khusustanggal 7 Desember 2016;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padapokoknya sebagai berikut:1.Bahwa pada bulan September 2015
    Industrial, maka dalam hal iniPekerja menyampaikan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja TransmigrasiKota Administrasi Jakarta Barat, bahwa Pekerja akan menyelesaikanHalaman 5 dari 20 hal Put Nomor 104 k/Pdt.SusPHI/201721.permasalahan ini melalui jalur litigasi yaitu mengajukan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial Jakarta, (bukti P 8);Bahwa setelah dikeluarkan surat Anjuran Nomor 991/ 1.835 tertanggal 10Mei 2016 dan surat jawaban anjuran tertanggal 1 Juni 2016 dan sampaidengan saat ini ternyata Tergugat
    Industrial yang telah memiliki kKekuatan hukumtetap, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hariketerlambatan;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yangtimbul akibat adanya perselisihnan hubungan industrial ini;AtauSubsidairApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsiHalaman 6 dari 20 hal Put Nomor 104 kK/Pdt.SusPHI/2017yang pada pokoknya sebagai berikut
    industrial sesuai Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihnan hubungan industrialMediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediator adalahpegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan yang memenuhi syaratsyarat sebagai mediator yangditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyaikewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisihuntuk menyelesaikan perselisinan hak, perselisihan kepentingan
Putus : 18-09-2012 — Upload : 25-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 556 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 September 2012 — PT. ABS RAYA RUBBER WORK vs NOTO TRISNO
3027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 556 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. ABS RAYA RUBBER WORK, berkedudukan di Jalan OrdeBaru Km 12, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten DeliSerdang, dalam hal ini memberi kuasa kepada O.K. Iskandar, SH.Advokat berkantor pada O.K Iskandar, SH. & Rekan, beralamat di Jl.Brigjend. Katamso.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Medan supaya memberikanputusan sebagai berikut :1.
    Dasar Gugatan Penggugat Cacat Hukum: Bahwa berdasarkan Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPersilisihan Hubungan Industrial terbukti yang berwenang untuk melakukanmediasi dalam perkara a quo adalah bidang Ketenagakerjaan Kabupaten cqMadiator Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang ; Bahwa dalam perkara a quo yang melakukan mediasi membuat Anjuran adalahMediator Provinsi Sumatera Utara, padahal secara hukum KetenagakerjaanProvinsi Sumatera Utara tidak berwenang untuk mengeluarkan Anjuran
    No. 556 K/Pdt.Sus/2012dijadikan Penggugat sebagai dasar gugatannya adalah cacat hukum, oleh karenaitu cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 116/G/2011/PHI.Mdn., tanggal 25 Januari 2012, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi : Menolak permohonan eksepsi Tergugat tersebut ;Dalam Pokok Perkara :1 Mengabulkan gugatan
    Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebutdiikutt dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut padatanggal 9 Maret 2012 ;Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pekerja yang pada tanggal 11 April 2012,telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pengusaha, diajukan jawabanmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada tanggal
Putus : 07-06-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 7 Juni 2018 — 1. SYAIFUDIN, DK VS PT PAPA JAYA AGUNG
2921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 472 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. SYAIFUDIN, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal diPondok Ungu, RT 06 RW 03, Medan Satria, Bekasi Barat;2.
    Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaNegara sebesar Rp606.000,00 (Terbilang enam ratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaHalaman 4 dari 11 hal. Put.
    ., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung pada tanggal29 Januari 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung tertanggal 3 Januari 2017 dengan Register PerkaraNomor 151/Pdt.SusPHI/ 2017/PNBdg;Selanjutnya mengadili sendiri serta memutuskan:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon Kasasi/Tergugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;Dalam Provisi/Putusan Sela1. Mengabulkan Pemohon Kasasi/gugatan provisi Tergugat seluruhnya;2.
    MUHAMAD JUANDI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 151/Pdt.SusPHI/2017/PN Bdg., tanggal 3Januari 2018;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugatdemi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;Halaman 10 dari 11 hal. Put. Nomor 472 K/Pdt.SusPHI/20183. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus;4.
Putus : 13-10-2020 — Upload : 15-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1246 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 13 Oktober 2020 — EKO ADRIAN melawan PT SURYA MADISTRINDO
13279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1246 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:EKO ADRIAN, bertempat tinggal di Dusun Tongkek RT/RW002, Ds.
    Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Mataram tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 10 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 14 Mei 2018, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Oktober2018, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 5/Akta.KasPHI/2018/PN Mtr
    , juncto Nomor 7/Pdt.SusPHI/2018/PNMtr, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Mataram, permohonan tersebut disertai dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Mataram pada tanggal 15 Oktober 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial melaluiPengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pdt.SusPHI/2018/PN Mtr, tanggal05 April 2018;Halaman 4 dari 11 hal. Put.
    Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi EKO ADRIANtersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram Nomor 7/Pdt.SusPHI/2018/PN
Register : 03-02-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
Syamsiya
Tergugat:
PIMPINAN SAUDARA MISRADIN CV. HIKMAH BAHAGIA SAKTI
7714
  • PUTUSANNomor: 23/Pdt.SusPHI/2021/PN.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, antara:SYAMSIYA, Perempuan Warga Negara Indonesia dengan Taman HedonaRegency A. 8 No. 57, RT.013, RW. 006, Kelurahan Prasung, Kec. Buduran,Kab.
    Bahwa, permasalahan perselisihan hubungan industrial antara Penggugatdengan Tergugat adalah perselisihan Hubungan industrial tentangperselisihan PHK sebagaimana ketentuan Undangundang No. 13 tahun2003 dan UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian HubunganIndustrial;2.
    Bahwa, terhadap permasalahan Perselisihan hubungan Industrial tersebuttelah beberapa kali diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarahkekeluargaan baik secara bipatrit dan Tripartit, namun upaya yang dilakukanitu Sama sekali tidak membuahkan hasil, sehingga tidak ada jalan lain bagiPengugat selain mengajukan gugatan perselisihan hubungan Industrial yangdisertai sita jaminan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya dikarenakan keberatan terhadap PutusanAnjuran MediatorDinas
    Industrial,disebutkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenangmemeriksa dan memutus :Hal.20 Dari 23.
    Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, dan peraturanperaturan lain yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI:Dalam Pokok Perkara1.
Putus : 29-11-2016 — Upload : 23-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 900 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — PT PERTAMINA (Persero), VS IMRAN MUSTAFA
151583 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alasan dan dasar mengajukan gugatan:43.Bahwa Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai mekanismepenyelesaian perselisihan hubungan perburuhan melalui pengadilanindustrial.
    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;Atau:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKlas 1 A Khusus Palembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah memberi Putusan Nomor 3/Pdt.SusPHI/2016/PN Plg., tanggal 29 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapanlembaga penyelesaian hubungan industrial yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap; atau;d.
    Menurut ketentuan Pasal 57 Undang Undang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial telah diatur bahwa hukum acara yangberlaku pada PHI termasuk tentang hukum pembuktian adalah hukumacara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilanumum, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang UndangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
    kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PERTAMINA(PERSERO) tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang Nomor 3/Pdt.SusPHI/2016/PN Plg. tanggal 29 Maret 2016;MENGADILI SENDIRI:1.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 822 K/PDT.SUS/2009
LASINAH, DKK.; PT. MUTIARA MITRA BUSANA APPARELINDO
3636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 822 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisinhan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :1. LASINA, bertempat tinggal di Kampung Kebon Baru RT. 10,RW. 04, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing,Jakarta Utara ;2. NURHIDAYATI, bertempat tinggal di Tipar Timur RT. 10,RW. 04 No. 32, Kelurahan Semper Barat, KecamatanCilincing, Jakarta Utara ;3.
    MUTIARA MITRA BUSANA APPARELINDO, diwakili olehYang Shun Hui selaku Direktur, bertempat tinggal di Jalan TimurBlok A26 KBN Cakung Cilincing, Jakarta Timur ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangpara Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
    Bahwasikap dan tindakan para Penggugat yang sebagaimana uraian positadi atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) butir (e) dan ayat(2) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, paraPenggugat mengajukan Gugatan ini dalam rangka memenuhi ketentuanPasal 14 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 (PPHI), sebagaipermohonan Hak kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat, dengan tuntutan hak para Penggugat sebagai berikut :a.
    ,Total seluruhnya : Rp. 9.300.000, (sembilan Juta tiga ratus ribu rupiah)PUTUSAN SELA:Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan tindakan yangbertentangan dengan hukum, sebagaimana disebutkan pada uraian positanomor 2a, 2b, dan 2c di atas, maka berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) mohonMajelis yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini menjatuhkan PutusanSela yang isinya (1).
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusanNo.126/PHI.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 7 Juli 2009 yang amarnya sebagaiberikut :DALAM PUTUSAN SELA Menolak permohonan Putusan Sela tersebut ;DALAM PEMERIKSAAN ACARA CEPAT Menolak permohonan pemeriksaan