Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk
Tanggal 22 Agustus 2019 — Penggugat:
1.ANTONIUS EDI
2.AMINIKUS DARMADI
Tergugat:
PT.BINTANG PERMATA KHATULISTIWA
9328
  • Karena Kabupaten Melawi tidak memilikiMediator Hubungan Industrial di dalam penyelesaian perselisihan HubunganIndustrial;8. Bahwa Kemudian DINAS TENAGA KERJA, Kabupaten Melawi melimpahkan kepadaKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Yangmenangani perkara aquo diatas mengeluarkan anjuran dalam bentuk RISALAHPENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada tanggal 31Januari 2019.
    Maka salah satu klausal di dalam anjuran dalam bentuk RISALAHPENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL apabila dalam 10(sepuluh Hari) salah satu pihak keberatan atas RISALAH PENYELESAIANPERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL dapat melakukan gugatan padaPengadilan Hubungan Industrial Pontianak.9.
    BPK);Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Para Penggugat mohon kepada KetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa danmengadili perkara ini untuk memanggil Para Pihak dalam suatu hari sidang yang telahditentukan serta memutus dengan diktum sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2.
    Il. 1 maka dapatdiketahui bahwa Penggugat bekerja yang terletak di Menukung kabupaten Melawi,dan sebagaimana ternyata dalam persidangan telah menunjuk kuasa hukumnyauntuk mewakili kepentingan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial oleh karenaitu. pengajuan gugatan dengan mencantumkan alamat Tergugat dimana ParaPenggugat bekerja sudah tepat berdasarkan pada Pasal 81 UU No. 2 tahun 2004tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berbunyi gugatanPerselisihan Hubungan Industrial diajukan
    BintangPermata Khatulistiwa Periode : Tahun 2018 2020; bukti surat T6 menunjukkanSurat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan JaminanSosial Tenaga Kerja Nomor KEP.469/PHIJSKPK/PP/IV/2018 Tentang PengesahanPeraturan Perusahaan PT.
Register : 17-04-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 8/G/2014/PHI/PN.Pkp
Tanggal 25 Juni 2014 — ANDI KRISTIANTO ; Melawan CV.SURYA CITRA PRIMA ;
7222
  • PUTUSANNomor 08 /G/2014/PHI/PN.PkpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinangmemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara:ANDI KRISTIANTO, umur: 38 Tahun, Agama: Islam, PekerjaanKaryawan Swasta, Alamat : Jl.Rambutan Rt 006, Kel.
    Industrial ( PPPHI );Berdasarkan alasan alasan sebagaimana yang telah diurai diatas,maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan PPHI c/g.Majelis Hakim PHI( Pengadilan Hubungan Industrial ) yang mengadili dan memeriksa perkara aquo agar berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:1.
    Industrial ( PPHI );Kedudukan Pemberi Kuasa dalam surat kuasa tersebut adalh sebagaiPemohon dalam mengajukan permohonan di Dinas Tenaga KerjaPangkalpinang dan sekaligus sebagai Penggugat mengajukan gugatan diPengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial;Kedudukan Penggugat dalam surat kuasa tersebut adalah sebagaiTermohon dan sekaligus Tergugat;Surat kuasa tersebut tidak menyebutkan identitas yang jelas, dalam halin) alamat lengkap Tergugat, terlebin surat kuasa penggugat tidakmencantumkan alamat
    industrial;Bahwa Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dalilnyamengenai dasar hukm keberadaan institusi Pengadilan PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial tersebut, dan dimana alamat institusiPengadilan tersebut di Pangkalpinang;Bahwa berdasarkan faktafakta dalam surat kuasa Penggugat diatasjelas kedudukan rekan Budiana Rachmawati,SH.MH ( Penggugat ) sebagaipihak formil yang mewakili Pemberi kuasa di Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak sah, sehingga
    Membebankan biaya kepada NegaraDemikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, padahari Selasa, tanggal 24 Juni 2014, oleh kami, RAHMAT SANJAYA,SH,MHsebagai Hakim Ketua, IBNOE IBRAHIM SE dan Hj.NUNUNG NURHAYATI,SH, masing masing Hakim Adhoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor .08/G/2014/PHI.PN.Pkp tanggal17 April
Register : 08-02-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tte
Tanggal 25 Maret 2019 — Penggugat: LIMEI SENG Tergugat: PERUSAHAAN DSTADION KARAOKE dan RESTO
16347
  • 17 dari 28 Putusan PHI Nomor 4/Padt.SusPHI/2019/PN TtePerselisihan Hubungan Industrial tanggal 27 Oktober 2018, yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Ternate pada tanggal 8 Februari 2019 dalam Register Nomor 4/Pdt.SusPHI/2019/PN Tite, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.
    Silahkan penggugat membacakembali risalah dan anjuran dimaksud yang nyatanyata menganjurkanagar perselisihan hubungan industrial (perkara Aquo) diselesaikan diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate. Laludimana penggugat menemukan katakata Tergugat diwajibkanmemberikan pesangon dalam risalah dan anjuran dimaksud ?
    Industrial, bukti P2 tentang AnjuranNomor : 567/797/XI/2018 dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Ternate,Maka sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) Undang Undang Nomor2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Hakimberkewajiban memeriksa isi gugatan dan bila terdapat kekurangan, Hakimmeminta penggugat untuk menyempurnakan gugatannya;Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak tidaknyatidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti adanyaHubungan
    Industrial;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang Undang 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Pemutusan Hubungan Kerjatanpa Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan KerjaPenggugat dilakukan sebelum memperoleh penetapan dari LembagaPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, maka Pemutusan Hubungankerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 18Agustus 2018, melanggar aturan hukum;Menimbang
    Industrial, serta peraturan perundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI1.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 06-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 674 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — KLINIK JRC PPTI VS WARNISIH, DKK
8242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 674 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KLINIK JRC PPTI, berkedudukan di Jalan Iskandar Muda Nomor66A, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, yang diwakili olehRaisis Arifin Panigoro selaku Ketua Umum dan Ny. Drg. MarianiReksoprodjo selaku Sekretaris Umum, dalam hal ini memberikuasa kepada Syamsul B.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.
    Kasasi Nomor 24/Srt.KAS/PHI/2017/PN.JKT.PST juncto Nomor 303/Pdt.SusPHI/2016/PN.JKT.PST. yang dibuatoleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 21 Maret 2017, kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima
    di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Maret 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Halaman 8 dari 16 Put.
    Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 303/PdtSusPHI/2016/PN.JKT.PST. tanggal 16 Februari 2017 sehingga amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
Putus : 21-02-2012 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2012 — PT INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA TBK (
7063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 47 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA TBK (PT INCO),berkedudukan di Plaza Bapindo Citibank Tower, lantai 22, Jl.Jenderal Sudirman Kav.5455, Jakarta12190, dalam hal inimemberi kuasa kepada Syahrir, SH.,MH., Mursalin Jalil,SH.,MH. para Advokat pada Kantor Law Firm Syahrir, SH.
    No. 47 K/Pdt.Sus/201 2Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat/Pengusahamohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMakassar supaya memberikan putusan sebagai berikut :Dalam Pokok Perkara :Primair :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya2. Menyatakan perkara ini adalah perselisinan pemutusan hubungan kerja3. Menyatakan Tergugat bersalah karena telah melakukan pelanggarandisiplin kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan PKBBPHI 20082010PT.
    putusan pengadilan yangsudah berkekuatan hukum tetap ;Bahwa gugatan dalam perkara ini adalah sengketa keperdataan di bidang(perselisinan hubungan industrial) antara Pemohon Kasasi dengan TermohonKasasi.
    ;(enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu delapan ratusrupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terdapatcukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PTINTERNATIONAL NICKEL INDONESIA TBK (PT INCO), tersebut danmembatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMakassar, No. 14/PHI.G/2010/PN.Mks., tanggal 26 Mei 2011, serta MahkamahHal. 13 dari 15 hal. Put.
    ,MH.HakimHakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah AgungRI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggotatersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh para pihak ;HakimHakim Anggota Ketuattd/ Fauzan, SH.,MH. ttd/ Dr.H. Supandi, SH.,MHum.ttd/ Horadin Saragih, SH.,MH.Panitera Penggantittd/ Endang Wahyu Utami, SH.
Putus : 19-11-2012 — Upload : 28-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 19 Nopember 2012 — PT. WARNA WARNI MEDIA ; HENGKY TRISNO WIJOYO
4021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 664 K/PDT.SUS/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT.
    ,MHum. & Partners, yang berkedudukan di JalanPucang Sewu VII Nomor 17, Surabaya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 30 Juli 2012;Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya padapokoknya atas dalildalil
    industrial tertanggal14 September 2011 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja di Surabaya ;.
    Pengadilan Negeri Surabaya,permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 29 Juni 2012;Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat yang padatanggal 26 Juli 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari PemohonKasasi/Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 1 Agustus 2012 ;Menimbang,
    Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : PT.
Putus : 07-05-2013 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 123/G/2013/PHI.Sby
Tanggal 7 Mei 2013 — PT. GEMA ISTA RAYA vs LUPI BUDIANTORO
6413
  • PUTUSANNomor : 123 / G/ 2013 / PHI.Sby.SALINAN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAnonn Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam PerkaraANLALA j 22 nono nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nn een rene nen nnn nnnnen nesPT. GEMA ISTA RAYA, beralamat jalan Tembero No. 17 Desa Tanggulangin Kec.Kejayan, Kab.
    TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa Penggugatdalam Surat gugatannya, Tanggal 4 Nopember 2013, yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya padatanggal 04 November 2013 dengan register Nomor: 123/G/2013/PHI.SBY, telahmengajukan gugatan sebagai berikut;1. Bahwa perusahaan Penggugat bergerak dibidang pengolahan hasil laut, yangbahan bakunya tergantung pada musim ( musiman/pengaruh kondisi alam).
    Bahwa oleh sebab kesalahan yang dilakukan oleh tergugat sangat merugikanperusahaan penggugat dan tergugat secara nyata telah melanggar hukum, maka dalamPHK ini penggugat bersedia memberikan hak tergugat berupa uang penggantian haksejumlah 15% x (3 x Rp. 2.413.500) = Rp. 1.108.075, ( satu juta seratus delapan ributujuh puluh limaFPN ~ = nnBerdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka penggugat mohon agar Yang MuliaMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara ini berkenanmemberikan
    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yangApabila majelis hakim pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain penggugatmohon diberikan putusan yang seadil adilnya. ( ex aequo et bono);
Register : 14-05-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 13-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 89/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Oktober 2014 — ROSITA; LAWAN; PT. WILLBES GLOBAL;
396
  • Bahwa selama belum ada penetapan mengenai PemutusanHubungan Kerja, maka pengusaha dan pekerja tetapmelaksanakan kewajiban masingmasing sebagaimana diaturdalam pasal 155 ayat (2) UndangUndang No. 13 tahun 2003tentang Ketenagakerjaan : Selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belumditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakansegala kewajibannya ;3.
    Apabila para pihak menerima anjuran ini,maka mediator akan membantu membuatperjanjian bersama dan didaftarkan kePengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung, Jawa3.
    Industrial,dimana jelasjelas telah melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (2dan 3) UndangUndang No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan ;Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada buktibukti yangdapat dibuktikan kebenarannya, maka semestinya Putusandapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzetmaupun kasasi (uit voerbar bijVOOMTEAC) jpsesentnenesssemennennstmemennnnnsmtonemnnenBerdasarkan seluruh dalildalil diatas, Mohon kiranya Bapak KetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
    Bahwa apa yang dikemukakan oleh Penggugat padagugatannya halaman 2 poin 2 dalam provisi pasal 155 ayat(2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yangberbunyi (kami kutip selengkapnya) : Selama putusanlembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan,baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakankewajibannya.
    industrial antaraPenggugat dan Tergugat terungkap faktafakta dipersidangan yaitu bahwaPerselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat terbuktitelah dilakukan mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKabupaten Subang dan Mediator telah mengeluarkan anjuran denganNomor : 560/987/Binawas tertanggal 25 Maret 2014 dengan disertaiRisalah Mediasi serta atas anjuran tersebut Penggugat tidak menerimaanjuran sedangkan Tergugat tidak memberikan jawaban atas anjurantersebut ,oleh karenanya
Upload : 13-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 488 K/Pdt.Sus-PHI/2017
PT HOLCIM INDONESIA, Tbk VS 1. BAKHTIAR RUSLI,, DKK
204169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 488 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HOLCIM INDONESIA, Tbk, berkedudukan di Jalan RayaNarogong, KM. 7, Cileungsi, Kabupaten Bogor, dalam hal inimemberi kuasa kepada Sabeni Endik, S.H., dan kawan, ParaAdvokat, berkantor di Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Nomor 14,Cibinong, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa
    RW. 002, Tlajung Udik,Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat KuasaKhusus, tanggal 23 Februari 2017, sebagai Para TermohonKasasi dahulu Para Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukangugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depanpersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,pada pokoknya
    Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negarasebesar Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPenggugat/Tergugat pada tanggal 25 Januari 2017, terhadap putusan tersebut,Tergugat melalui kKuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7November 2016 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 Februari 2017,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan
    Kasasi Nomor 8/Kas/G/201 7/PHI/PN.Bdg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Indusirial padaPengadilan Negeri Bandung pada tanggal 8 Februari 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 22 Februari 2017, kemudian Penggugat mengajukan kontra memoriHalaman 10 dari 20 hal.
    Holcim Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 25Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/SerikatBuruh dan diakui pula oleh Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus(Pengadilan Hubungan Industrial) dalam pertimbangan hukumnya dalamhalaman 26 alenia 8 Putusan.Bahwa sangat aneh bahwa Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus(Pengadilan Hubungan Industrial) mengakui bahwa Pemohon Kasasi(dahulu Tergugat) tidak sedang bekerja atau melakukan pekerjaanPemohon Kasasi sebagaimana dalam
Register : 23-09-2015 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 28-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 241/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 29 Februari 2016 — MUSLIM >< PT. BENTENG PERSADA MULTINDO
4013
  • PUTUSANNomor: 241/Pdt.SusPHI/2015/PN.JKT.PSTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmemeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkatpertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara:MUSLIM, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, beralamat di Pesing Gadog Rt.011 Rw. 007, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, dalam hal ini diwakilioleh Kuasanya S.
    Industrial DISNAKERKodya Jakarta Barat untuk di mediasi penyelesaiannya.
    Hal mana, setelahdilakukan Mediasi melalui Seksi Hubungan Industrial DISNAKER KodyaJakarta Barat, TERGUGAT kemudian menyatakan akan segera memenuhi hakPENGGUGAT sesuai ketentuan yang berlaku (Bukti P 3);Bahwa namun demikian, setelah menyatakan akan memenuhi kewajibannyaterhadap PENGGUGAT, hingga saat ini, TERGUGAT belum jugamelaksanakan kewajibannya tersebut, sehingga PENGGUGAT merasa perlumemperjuangkan hak hukumnya melalui Pengadilan Hubungan Industrial;Hal 3 dari 22 Hal Putusan Perdata Khusus
    10 Bahwa, dalam perselisihan hubungan industrial terdapat 4 ( empat ) jenisperselisihan, yang diantaranya adalah PERSELISIHAN MHAK danPERSELISIHAN PHK, kedua jenis Perselisihan ini adalah saling berbeda antarasatu dengan lainnya, lalu dalam perkara ini perselisihan apakah yang dimaksuddan dituntutkan oleh Penggugat ????.IV.
    Industrial telah TIDAK ADA.3 Bahwa, oleh karena sengketa ( perselisihan ) dalam perkara ini bukanmerupakan Perselisihan Hubungan Industrial, maka pemeriksaansengketanya bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan HubunganIndustrial, melainkan kewenangan dari Pengadilan Umum( Pengadilan Negeri ).Bahwa, berdasarkan alasanalasan sebagaimana tersebut diatas maka sudahcukuplah terdapat alasan bagi majelis hakim pemeriksa perkara ini untukmenolak gugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatan
Putus : 16-12-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 21 / G / 2013 / PHI / PN.KPG
Tanggal 16 Desember 2013 — LORENS WASA lawan PT. SARANA AGRA GEMILANG PUSAT JAKARTA CQ. PT. SARANA AGRA GEMILANG CABANG KUPANG
9540
  • PUTUSANNOMOR: 21/G/2013/PHI/ PN.KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Kupangyang memeriksa dan mengadili perkara perkara perselisihan hubungan industrialpadatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara :LORENS WASA, umur 42 tahun, eks pekerja PT. SARANA AGRAGEMILANG Cabang Kupang, beralamat diJIn.
    Alak Kota Kupang yang selanjutnya disebut sebagai :TERGUGAT; o Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca surat surat dalam perkara ; Telah meneliti buktibukti surat; entenneNeRN Telah mendengar kedua belah pihak beserta saksi saksinya ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannyatertanggal 09 Juli2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas L.A Kupang padatanggal 09 Juli 2013
    Kekurangan THR tahun2012.......0.......0.0...0..............Rp. 910.000.Jumlah Rp. 13.435.000,(Tiga Belas Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)Bahwa berdasarkan uraian Gugatan Penggugat diatas, maka dimohon denganhormat kepada majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kupang agar berkenan menetapkan hari persidangan dan memanggil parapihak untuk dihadapkan dalam persidangan dan selanjutnya mengadili danmemutuskan perkara ini dengan amar berbunyi sebagai berikut :1
    Industrial ;Menimbang bahwa tentang Legal Standing Kuasa Penggugat jelas diaturketentuannya dalam pasal 87 UU No. 2 tahun 2004 yang menyatakan bahwa Serikat Pekerja /Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagaiKuasa Hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakilianggotanya; Sean RAR RSSRSRRSESERES wean Menimbang bahwa siapa yang dimaksud dengan Serikat Pekerja / SerikatBuruh dalam ketentuan tersebut, hal ini dikuatkan dalam penjelasan pasal tersebutyaitu meliputi
    Olehkarenanya pihak Penggugat sebagai pihak kalah dan Tergugat sebagai pihak yangmenang ; SeeneeReIEH wana ene nn nnn eee nee ene Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini kurang dariRp 150.000.000, maka sesuai ketentuan Pasal 58 Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, biayaperkaraini dibebankan kepada Negara ; nana anna nana anna anna Memperhatikan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Register : 06-08-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 95/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 9 Desember 2019 — Penggugat:
LUKMAN HAKIM
Tergugat:
1.PT. Perkebunan Nusantara VII
2.Ketua Koperasi Karyawan Ruwa Jurai PT. Perkebunan Nusantara VII
3.Pimpinan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera
86387
  • PUTUSANNomor 95/Pdt.SusPHI/2019/PN.Plg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatanantara:LUKMANHAKIM, Lakilaki, Warga Negara Indonesia, JabatanTeknisi/Mekanik, beralamat RT/RW. 08/000 Desa TalangTengah Darat. Kec. Lubuk Keliat Kab.
    Pig.1) Pasal 83 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial menyatakan bahwa risalah penyelesaian melaluimediasi merupakan syarat wajiob untuk mengajukan Gugatan kePengadilan Hubungan Industrial. Dalam hal ini, risalah mediasimerupakan hal yang sangat penting dan wajib sebagai dasar gugatanperselisihan hubungan industrial.
    Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 83 UU No. 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakanbahwa risalah dan anjuran merupakan syarat wajib dalam mengajukanGugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait para pihak yangterlibat..
    Penggugat seharusnya mencatatkanperselisihan hubungan industrial di Disnaker Kabupaten/Kota setempat, yaitudalam hal ini Disnaker Kabupaten Ogan lIlir. Namun Penggugat langsungmencatatkan perselisinan hubungan industrial di Disnaker Provinsi Sumsel.
    Dalam hal ini Penggugat telah menyalahi ketentuan yang berlaku yaituseharusnya mencatatkan perselisihan hubungan industrial di DisnakerKabupaten/Kota setempat dengan melampirkan bukti bahwa telah melaluiupaya perundingan bipartit. Namun Penggugat langsung mencatatkanperselisihan hubungan industrial di Disnaker Provinsi Sumsel, sehinggagugatan Penggugat menjadi cacat hukum dan sudah seharusnya ditolakatau setidaktidaknya tidak diterima Majelis Hakim.c.
Register : 13-12-2018 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 363/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST.
Tanggal 29 April 2019 — KUKUH BAMBANG HANDOYO >< PT. GARUDA INDONESIA (Persero) Tbk
523195
  • PUTUSANNomor 363/Pdt.SusPHI.G/2018/PN.JKT.PSTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmemeriksa dan mengadili perkara perselisinan hubungan industrial dalam tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:KUKUH BAMBANG HANDOYO, yang beralamat di JI.
    Hubungan Industrial padaKementerian Tenaga Kerja RI yang pada pokoknya menyatakan bahwaPENGGUGAT menerima Anjuran tersebut.
    Bahwa Pasal 83 Undang undang No.2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial dengan tegas menjelaskan : (1) Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajibmengembalikan gugatan kepada Penggugat.Gugatan Penggugat tidak dilampiri dengan Risalah Mediator atauKonsiliatormaka dengan demikian sudah sepatutnya Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat wajibmengembalikan
    Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap; ataud.
    Mediator Hubungan Industrial pun telah keliru dalammenafsirkan peristiwa dan fakta fakta hukum yang dihadapi oleh danantara Penggugat dengan Tergugat.
Putus : 10-10-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 10 Oktober 2011 — PURWANTO,dk ; PIMPINAN / DIREKTUR PT. TRIA SUMATERA CORPORATION I.C HOTEL SOECHI MEDAN
201138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut :Hal. 6 dari 18 hal.
    Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quoHal. 8 dari 18 hal. Put.
    Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan Nomor : 52/G/2010/PHI.Mdn, tertanggal 28 Oktober 2010 telahmengenyampingkan faktafakta hukum yang ada didalam memeriksa danmengadili serta memutus perkara ini pada halaman 19 alinea (2) danhalaman 22 alinea (1) yang berbunyi sebagai berikut :"Menimbang, bahwa menurut pasal 82 UndangUndang RI Nomor 2Tahun 2004, Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial bahwa "Gugatanoleh pekerja / buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimanadimaksud
    Bahwa dalil daluarsa yang menjadi pertimbangan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial Medan tidak bisa digunakan dalam kasusini karena kasus ini menyangkut pelanggaran pidana KebebasanBerserikat.
    Disinilahletak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial Medan.19.Bahwa oleh karena secara yuridis telah teroukti adanya salahmenerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dalam PutusanPengadilan Hubungan Industrial Medan Nomor : 52/G/2010/PHI.Mdntanggal 28 Oktober 2010, oleh karenanya sangat beralasan apabila YangMulia Ketua Mahkamah Agung RI cq.
Putus : 03-03-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 3 Maret 2015 — PT. GRIYA ASRI HIDUP ABADI (HOTEL GRAND QUALITY YOGYAKARTA) VS 1. AHMAD MUSTAQIM, DKK
2921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. GRIYA ASRI HIDUP ABADI (HOTEL GRAND QUALITYYOGYAKARTA), yang diwakili olen Direktur PT.
    Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta, pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,berkeadilan dan bermatabat dilingkungan perusahaan serta demitercipta ketenangan bekerja bagi pekerja, maka pelaksanaan PKWTyang ada di perusahaan harus sesuai dengan peraturan perundanganyang berlaku;16.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini diputusoleh Pengadilan Hubungan Industrial sampai putusan dilaksanakan olehTergugat atau sampai adanya putusan hukum yang telah memiliki kekuatantetap dan mengikat;4.
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004;Bahwa, berdasarkan amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 6/PdtSusPHI/2014/PN.Yyk.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 710 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — PT GARUDA MAS PERKASA VS HOK LENG
5542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 710 K/Pdt.SusPHI/201 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata khusus perselisihnan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT GARUDA MAS PERKASA, diwakili oleh Andy Prawira(Direktur) berkedudukan di Jalan K.L Yos Sudarso KM. 6,5Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, KotaMedan, Sumatera Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepadaH.
    Industrial pada Pengadilan Negeriyang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/ouruh bekerja.
    Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah memberi Putusan Nomor 124/Pdt.SusPHI/2016/PN.Mdn., tanggal 17 Oktober 2016 yang amarnya sebagai berikut:.
    Membebankan biaya dalam perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat sebesar Rp236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya lKuasaHukum Penggugat dan Tergugat pada tanggal 17 Oktober 2016, terhadapputusan tersebut, Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 24 Oktober 2016 mengajukan permohonan kasasi padatanggal 31 Oktober 2016
    dibebankan kepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI
Upload : 21-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 827 K/PDT.SUS/2010
SUHARNO; PT. INTERNUSA MANDIRI
2119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 827 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan memutuskan perkara Perselisihan Hubungan Industrial padatingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :SUHARNO, bertempat tinggal di Medoho Asri No.40, RT.03,RW.09, Kelurahana Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, KotaSemarang, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;Melawan:PT.
    No. 827 K/Pdt.Sus/2010 Uang PenghargaanMasa kerja :2 x Rp 939.756, =Rp 1.879.512, Uang Penggantian Hak: 15%x Rp 13.156.584 =Rp 1.973.487,Rp 15.130.071,Berdasarkan halhal yang Penggugat uraikan di atas, maka Penggugatmemohon kiranya pada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang berkenan memberikan putusan sebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor :39/G/2010/PHI.SMG tanggal 14 Juli 2010 yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :1.
    Bahwa dengan keliru dan lalai sebagaimana dimaksud Pasal 100 dan102 huruf (d) dan ayat 2 UU No.2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial sehingga putusan perkara ini batal demidan Majelis Hakim Agung Pengadilan Hubungan Industrial padaMahkamah Agung RI mohon memeriksa dan mengadili kembali perkaraini sampai berkekuatan hukum tetap ;.
    Uang Penggantian Hak :15% X Rp 6.708.000, = Rp 1.006.200.Rp 7.714.200,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi danmembatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang Nomor : 39/G/2010/PHI.SMG tanggal 14 Juli 2010 serta MahkamahAgung mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkandibawah ini ;Menimbang
Putus : 19-11-2007 — Upload : 10-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76K/PDT.SUS/2007
Tanggal 19 Nopember 2007 — M. YAHYA ; BEST WESTERN HOTEL ASEAN INTERNATIONAL
641578 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor. 076 K/PDT.SUS/2007.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasitelah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkaraM. YAHYA, beralamat di Jalan Setia No. 13F Tanjung GustaMedan ;Pemohon Kasasi, dahulu Penggugat ;melawan:BEST WESTERN HOTEL ASEAN INTERNATIONAL,berkedudukan di Jalan H. Adam Malik No. 5 Medan, dalam halini memberi kuasa kepada :1. Japansen Sinaga, SH.,M.Hum,2.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Medan jo.
    Industrial tersebut padatanggal 11 Juni 2007 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa keberatankeberatan yang diajukan oleh PemohonKasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :Bahwa tentang Pengadilan Hubungan Industrial Medan telah salah
    dalammenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.Bahwa didalam pertimbangan hukum putusannya pada halaman 19 dan 20Pengadilan Hubungan Industrial Medan mengakui secara yuridis formal danmenguraikan bahwa Penggugat telah bekerja sejak tanggal 01 Desember 1999sampai dengan 10 Juli 2006 namun anehnya pada halaman 24 putusannyamenyebutkan bahwa masa kerja Penggugat hanya 3 (tiga) bulan ;Hal. 9 dari 13 hal.
    No. 076 K/PDT.SUS/2007.Bahwa selanjutnya Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang menetapkanPemohon Kasasi hanya mendapat uang penggantian hak sebesar 15% xkomponen uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja uang pisahadalah tidak berdasarkan hukum sebab Pemohon Kasasi tidak pernahmengundurkan diri ataupun mangkir sebagaimana yang diuraikan dalamputusan Hubungan Industrial Medan, namun yang terjadi adalah adanya PHKsepihak yang dilakukan oleh Termohon Kasasi ;Bahwa hal ini telah terungkap dipersidangan
Register : 05-12-2018 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 354/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 April 2019 — Penggugat:
NURIDA WAHYUNI
Tergugat:
PT. DRAGON FOREVER
438
  • PUTUSANNomor .354/Pdt.SusPHI.G/2018/ PN.Jkt.PstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalamtingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:NURIDHA WAHYUNI, warga negara Indonesia, yang beralamat di JI. Kp. BuaranRT 013/002 Kel. Cakung Timur, Kec.
    Bahwa UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial mengatur mengenai mekanisme penyelesaian perselisihanperburuhan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
    penyelesaian perselisinan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.9.
    Hal ini menjadi salah satu alasan PENGGUGATdalam pengajuan gugatan aquo untuk mendapatkan keadilan melaluiPengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.DALAM POKOK PERKARAHalaman 4 dari 28 hal. Putusan No .354/Pdt.SusPHI.G/2018/PN.Jkt.Pst.
    industrial yang sudah memilikikekuatan hukum tetap.7.
Register : 09-11-2018 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bgl
Tanggal 30 Januari 2019 — Penggugat:
ROY MARTEN SE
Tergugat:
PT THAMRIN BROTHERS PALEMBANG Cq PT Thamrin Brothers Bengkulu Cq PT Thamrin Brothers Manna
6332
  • PUTUSANNomor 27/Pdt.SusPHI/2018/PN BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IAyang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut perkara antara :ROY MARTEN, SE, umur 36 Tahun, Kebangsaan/Kewarganegaraan Indonesia,alamat Jalan Imam Amran No. 12 Kelurahan Tanjung Mulia,Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan;Selanjutnya disebut sebagai
    Berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : 001/SKKTB/XI/2018 tanggal 20 November 2018dan telah didaftar di Kepaniteraan PengadilanNegeri/PHI/Tipikor Bengkulu pada hari Jumat tanggal30 November 2018 ~~ dibawah Register Nomor:565/SK/X1/2018/PN.Bgl;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUTe Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bengkulu Nomor 27/Pdt.SusPHI/2018/PN Bgl tanggal 9November 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim
    Bukti T10 : Photocopy (copy dari photocopy) undangundang No.2 tahun2004 tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial(Terbitan LEGALITY Yogyakarta); Pasal 8 kewenangan absolut mediator kabupaten/kota;11.
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Undangundang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial Pasal 83 ayat (1)Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasiatau. konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajibmengembalikan gugatan kepada penggugat;c.
    Industrial serta tata cara kerja mediasididalam pasal 12 ayat 2 berbunyi "Mediator yang berkedudukan di DinasProvinsi sebagai mana dimaksud dalam pasal 11 huruf b,berwenang untukmelakukan mediasi perselisihnan hubungan industrial yang terjadi pada lebihdari 1 (Satu) Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi.