Ditemukan 9993 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-02-2007 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 396/Pid.B/2006/PN.Kdr
Tanggal 8 Februari 2007 — DARMAJI Alias DARMIN
3810
  • Menyatakan terdakwa : DARMAJI Alias DARMIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN DAN ATAU MEMBAWA PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV ; DAN TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN DALAM PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN
    Darmin terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropikasebagaimana diatur Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan keduatanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian,dalam pengadaan, distribusi, dan pelayanan obat dobel L sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan kedua : Pasal 82 (1) huruf d UU No.23 Tahun 1992tentang Kesehatan ;e Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara
    terdakwasendiri juga dijual dan didistribusikannya lagi kepada yang membutuhkannya dan terdakwasudah memasukkannya ke dalam kantong plastik klip kecil sebanyak 10 (sepuluh) butiruntuk dijual dengan harga Rp.5.000, (Lima ribu rupiah) dan yang membelinya adalahtemanteman terdakwa juga yang sengaja datang kerumahnya ;Menimbang, bahwa terdakwa melakukan pekerjaan tersebut tidak mempunyai ijinyang sah yang diperlukan untuk itu dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah orangyang ahli dan bekerja pada bidang kefarmasian
    sudahcukup pantas dan adil ;Memperhatikan pasal 62 Undangundang Nomor : 5 Tahun 1997 tentangPsikotropika, pasal 82 ayat (1) huruf d Undangundang Nomor : 23 Tahun 1992 tentangKesehatan dan KUHAP, serta peraturan lainnya yang bersangkutan ;MEN GADILI:1 Menyatakan terdakwa : DARMAJI Alias DARMIN, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI,20MENYIMPAN DAN ATAU MEMBAWA PSIKOTROPIKA GOLONGANIV ;DAN TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJAMELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Register : 10-01-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 7/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Tanggal 29 Maret 2017 — -ADI DARMO PASARIBU. (TERDAKWA0
8330
  • No: PDM 2138/ Mdn/ Ep.2/ TPUL/12/ 2016, yang menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa ADI DARMO PASARIBU terbukti secara sah dan"Tidak memilikikewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pengadaan,meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidanapenyimpanan dan pendistribusian obat yang harus dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan",melanggar
    Untuk pengelolaan pekerjaan kefarmasian terdakwa tidak mempunyai hakdan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian di toko obat, karena terdakwatidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (bukan seorang asisten apoteker), dansesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 13331/Menkes/SK/X/2002tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan RI Nomor : 167/Kab/B.VII/72tentang pedagang eceran obat, pedagang eceran obat hanya boleh menjual obat bebasdan obat bebas terbatas dan peraturan
    pemerintah RI No.51 tahun 2009 tentangpekerjaan kefarmasian, bahwa toko obat adalah sarana yang memiliki izin untukmenyimpan obatobat bebas dan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran,dan terdakwa dalam hal ini tidak berwenang untuk melakukan praktek kefarmasian,sebagaimana dalam peraturan pemerintah RI No.51 tahun 2009 tentang pekerjaankefarmasian, bahwa toko obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpanobatobat bebas dan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran bukan
    Obat tersebut disita karena menurut PP RI No. 51 tahun 2009tentang pekerjaan Kefarmasian, bahwa toko obat adalah sarana yang memilikiizin untuk menyimpan obatobat bebas dan obatobat bebas untuk dijualsecara eceran dan obat keras daftar G hanya dapat diedarkan di sarana yangtelah memiliki izin pemerintah (Dinas Kesehatan).
    Menyatakan Terdakwa ADI DARMO PASARIBU tersebut telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TIDAK MEMILIKI KEWENANGANUNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN YANG MELIPUTI PENGADAAN,PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN OBAT YANG HARUS DILAKUKANOLEH TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEAHLIAN' DANKEWENANGAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN;2.
Register : 12-11-2013 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 21-04-2014
Putusan PN MARTAPURA Nomor 356/PID.SUS/2013/PN.Mtp
Tanggal 15 Januari 2014 — EDDI SUMARNO Bin Alm ABDULLAH UMAR
5310
  • Menyatakan terdakwa EDDI SUMARNO Bin Alm ABDULLAH UMAR, terbuktibersalah melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputiperbuatan termasuk pengemdalian mutu sediaan farmasi, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kKeahliandan kewenangan sesuai
    didakwasebagai berikut :Bahwa terdakwa EDDI SUMARNO Bin Alm ABDULLAH UMAR pada hariJumat tanggal 23 Agustus 2013 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidaknya pada suatuwaktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2013 atau setidaknya dalam tahun 2013bertempat di Depan Kantor Polres Banjar Martapura Kecamatan Martapura KotaKabupaten Banjar atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Martapura, yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian
    dan menjadipenanggungjawab di pedagang besar farmasi, gudangfarmasi, apotek, rumah sakit atau puskesmas;Bahwa terdakwa idak berhak/tidak diperbolehkanmelakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obatkeras daftar G karena tidak memiliki keahlian di bidangkefarmasian;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikanpendapat bahwa benar terdakwa tidak mempunyaikewenangan melakukan pengadaan, penyimpanan,pendistribusian obat keras daftar G karena tidak memilikikeahlian di bidang kefarmasian;Menimbang
    Setiap Orang ;2. tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,meliputi perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional;Ad.1.
    yang meliputi perbuatan termasukpengemdalian mutu sediaan farmasi, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pendistribusian obat telah terpenuhi;Menimbang, bahwa seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi maka Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGANMELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN;Menimbang, bahwa dari
Register : 20-06-2012 — Putus : 08-08-2012 — Upload : 30-08-2012
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 63/Pid/B/2012/PNBS
Tanggal 8 Agustus 2012 — HURA
475
  • PATRIA DAHELEN, Apt, dibawah Sumpah , pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan darah , hubunganperkawinan maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;e Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Seksi pemeriksaan Balai Besar POM Padang danmempunyai keahlian di bidang kefarmasian;e Bahwa keahlian saksi diatur di dalam UU dan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;e Bahwa yang diatur di dalam UU dan PP No.51 tahun
    (2) Pekerjaan Kefarmasiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk itu.Menimbang, bahwa di dalam pasal 1 angka 3, angka 5 dan 6 PP No.51 tahun 2009 yangdimaksud Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiriatas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, dimana Apoteker adalah sarjana farmasi yang telahlulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.Sedangkan Tenaga TeknisKefarmasian
    Kesehatan No 889/MENKES/PER/V/2011Tahun 2011 Tantang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian dimana dalammenjalankan pekerjaan kefarmasian yaitu untuk Apoteker harus memiliki Surat Izin PraktikApoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untukdapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian maupun Surat IzinKerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikankepada Apoteker
    untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi ataufasilitas distribusi atau penyaluran.sdangkan untuk Tenaga Kefarmasian harus memiliki Surat IzinKerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yangHal 9 of 14 perkara No: 63/Pid.B/2012/PN.BSdiberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian.Menimbang, bahwa yang dimaksud Praktik Kefarmasian dalam pasal 108 UU No 36
    yang berkaitan dengan Sediaan Farmasidengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien yangdidasarkan kepada Standar Profesi , Standar prosedur Operasional dan Standar Kefarmasian;Menimbang, bahwa yang di maksud Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankanpraktik profesi kefarmasian secara baik, Standar Prosedur Operasional adalah prosedur tertulisberupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Standar Kefarmasian yaitupedoman untuk melakukan Pekerjaan
Putus : 08-02-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN SUMBER Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Sbr.
Tanggal 8 Februari 2016 — JUNAHIR Alias KACRUT Bin DULKIM
255
  • karena terdakwabukan seorang tenaga kefarmasian (Apoteker) ataupun tenaga teknis kefarmasian,serta tidak memenuhi ketentuan standar mutu pengedaran sediaan farmasi yangditetapkan dengan peraturan pemerintah.Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan sedian farmasi tanpa keahlian dankewenangan di bidang kefarmasian tersebut berakibat buruk untuk kesehatan karenaapabila melebihi dosis dan dikonsumsi dalam jangka panjang akan menyebabkankecanduan, keracunan, over dosis, kerusakan ginjal hingga kematian
    karena terdakwabukan seorang tenaga kefarmasian (Apoteker) ataupun tenaga teknis kefarmasian,serta tidak memiliki ijin edar.Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan sedian farmasi tanoa keahlian dankewenangan di bidang kefarmasian tersebut berakibat buruk untuk kesehatankarenas apabila melebihi dosis dan dikonsumsi dalam jangka panjang akanmenyebabkan kecanduan, keracunan, over dosis, kerusakan ginjal hingga kematian,sedangkan kalau dikonsumsi dalam waktu singkat menyebabkan gangguanpencernaan.Berdasarkan
    (Apoteker)ataupun tenaga teknis kefarmasian, serta tidak memiliki ijin edar.
    Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Eximer dan PilTramadol tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijinedar melanggar aturan sesuai yang diatur dalam Undangundang No.36 tahun2009 tentang kesehatan ; Bahwa yang berhak menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasijenis Pil Eximer dan Pil Tramadol yaitu orang yang memiliki keahlian ataukewenangan di bidang kefarmasian yang disertai dengan surat Tanda RegistrasiTenaga Kerja Kefarmasian (STRTTK) yang
    untuk menyimpan danmengedarkan obat jenis jenis Pil EXIMER dan Pil TRAMADOL, karenapekerjaan terdakwa bukanlah seorang tenaga kefarmasian atau tenagaapoteker maupun bukan seorang tenaga teknis kefarmasian, dimanaterdakwa pekerjaan terdakwa secara nyata adalah seorang buruh ;Bahwa obat jenis Pil Eximer dan Pil Tramadol yang disimpan dan diedarkanterdakwa tidak memenuhi kententuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harusmemenuhi standar
Putus : 21-11-2013 — Upload : 19-02-2014
Putusan PN TOBELO Nomor 45/PID.B/2013/PN.TBL
Tanggal 21 Nopember 2013 — PIDANA - MERRY NONO
12719
  • produk obat keras yang dijual olehterdakwa MERRY NONO yang masuk daftar G berlogo lingkaran merah yangdiletakan di lemari etalase, kemudian saksi REFHENIUS MAMEROHI, saksi Drs.LOCKY TANJUNG, Apt dan saksi ANTO DUAN mencatat jenisjenis dan jumlahobatobatan untuk kemudian dilakukan penyitaan.Bahwa obatobat keras yang bertuliskan harus dengan resep dokter hanya dapatdisimpan dan dijual atau didistribusikan oleh sarana yang memperoleh surat iindari instansi yang berwenang dalam hal melakukan pekerjaan kefarmasian
    meliputi apoteker, analis farmasi, dan asisten apoteker ;e Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;e Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah meliputi pembuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
    dalam pasal iniadalah praktek kefarmasian sebagaimana yang diatur dalam pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu berupa pengendalian mutu sediaanfarmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian adalah tenaga kesehatan atau tenaga kefarmasian
    dengan memajangnya di etalase toko telahmenyalahi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena terdakwa tidak termasuk dalamkategori orang yang memiliki keahlian atau kewenangan dalam praktek kefarmasian ;dengan demikian unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktek kefarmasian telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ternyata keseluruhan unsurdakwaan Penuntut Umum
    telah terpenuhi atas diri terdakwa ;15Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis tidak melihat adanya alasanpemaaf sebagai penghapus kesalahan terdakwa maupun alasan pembenar sebagaipenghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga dengan demikian terhadapterdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktek kefarmasian dan harusdijatuhi pidana;Menimbang, bahwa selain adanya kewajban untuk menggali,
Register : 20-09-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 27 Oktober 2016 — -MUHAMMAD ARIFIN Als. AMAT Bin NURIAN
4910
  • adalah perbuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dandistribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,Halaman 7 dari 16 Putusan Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN.Rtapelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 98 Ayat(2) dan Ayat (3) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan dan PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES / PER/V /2011tentang registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.
    Sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Undang undangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker
    ;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalammenjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahimadya farmasi, analis kesehatan dan tenaga menengah farmasi/asistenapoteker ;Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja, suratizin sebagaimana dimaksud diatas berupa:o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian.o SIPA bagi apoteker pendamping
    difasilitas pelayanan kefarmasian.o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitasproduksi atau fasilitas distribusi/pelayanan.o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PERMENKESREPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER/V / 2011,tentang Registrasi, Izin Praktik danijin kerja Tenaga Kefarmasian (BabV bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2).Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 17-09-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 262/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 4 Nopember 2015 — -Syamsul Arifin alias Pa RT Bin Ruslan
223
  • Rtaresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuaidengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undangundang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan dan Permenkes Rl Nomor889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan ljin TenagaKerja Kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
    dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan ljin TenagaKerja Kefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebasapalagi dijual dirumahrumah penduduk, obat/oahan sediaan farmasihanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (apotek,toko obat berijin, rumah sakit atau fasilitas distribusi/penyalur) ;Bahwa yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang
    Renny Haslinda, S.Si, Apt, yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa benar menurut ahli Hj.
    Renny Haslinda,S.Si, Apt bahwa pada pokonya bahwa sebagai berikut :Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam Pasal197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 yaitu sesuai dengan Pasal 106 ayat (1)sediaan farmasi
Register : 04-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN.Rta
Tanggal 14 Februari 2017 — -HERY IRAWAN Als. IWAN Bin BAING
376
  • Rtaobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
    :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab
    V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES/PER/V/ 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenagakefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebasapalagi dijual dirumah rumah penduduk, obat/oahan sediaan farmasihanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 07-05-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 15-01-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 82/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 14 Januari 2013 — H. ABDUL MUTHALIB Bin ALAUDIN (alm)
3015
  • ABDUL MUTHALIB Bin ALAUDIN (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukantindakan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198ayat (1) UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. ABDUL MUTHALIBBin ALAUDIN (alm)dengan' pidana denda sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) subsidiar 2 bulankurungan.3.
    ;e Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;e Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;2.
    , dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki keahlian adalahmempunyai kemahiran/kemampuan dalam suatu ilmu dan dalam halini keahlian yang berkaitan dengan praktek kefarmasian adalahkemampuan yang dilatar belakangi pendidikan kefarmasian baiksebagai apoteker maupun asisten apoteker, sedangkan yangdimaksud dengan kewenangan adalah hak / kekuasaan yg dipunyaiuntuk melakukan sesuatu dan dalam hal ini kewenangan yangberkaitan
    dengan praktek kefarmasian yaitu hak / kekuasaan untukmelakukan tindakan praktek kefarmasian tersebut harus mempunyaisertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyaiijin praktek disarana pelayanan kesehatan jadi maksud dari tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasianadahah orang yang melakukan tindakan kefarmasian tersebut tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagaiapoteker maupun asisten apoteker, serta tidak mempunyai sertifikasiuji kompetensi
    bukan di toko obatbiasa sebagaimana toko obat milik terdakwa serta dijual olehterdakwa yang tidak memiliki keahlian kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan praktikkefarmasian yaitu mengedarkan / mendistribusikan/menjual sediaanfarmasi berupa obat keras (obat daftar G), praktik kefarmasiantersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan,maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian24dan
Register : 20-05-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN RANTAU Nomor 98/Pid.Sus/2019/PN Rta
Tanggal 24 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.Iwan Budi Susilo,SH
2.Raden Arry Verdiana SH
Terdakwa:
Misra Als. Mangkobar Bin Kadri
237
  • registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianHalaman 8 dari 18 Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2019/PN Rtaadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan
    Tenaga Teknis Kefarmasian ;e Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ;e Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ;e Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki Surat izin Sesual tempat tenaga kefarmasianbekerja,
    Surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupa:Oo SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanan kefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitasproduksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PermenkesRepublik Indonesia, NOMOR 889 / MENKES / PER / V / 2011, tentangRegistrasi,
    Izin Praktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuantenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 /MENKES / PER / V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerjatenaga kefarmasian ;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikansecara bebas apalagi dijual di rumahrumah penduduk,
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 10-07-2012 — Putus : 07-11-2012 — Upload : 27-11-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 137/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 7 Nopember 2012 — NURUL HIDAYAH Binti MUHRANI
2610
  • ;Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;e Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;2.
    ;Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum jugamenghadirkan saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten kotabaruyaitu sdr.
    , dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki keahlian adalahmempunyai kemahiran/kemampuan dalam suatu ilmu dan dalam halini keahlian yang berkaitan dengan praktek kefarmasian adalahkemampuan yang dilatar belakangi pendidikan kefarmasian baiksebagai apoteker maupun asisten apoteker, sedangkan yangdimaksud dengan kewenangan adalah hak / kekuasaan yg dipunyaiuntuk melakukan sesuatu dan dalam hal ini kewenangan yangberkaitan
    dengan praktek kefarmasian yaitu hak / kekuasaan untukmelakukan tindakan praktek kefarmasian tersebut harus mempunyaisertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyaiijin praktek disarana pelayanan kesehatan jadi maksud dari tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasianadahah orang yang melakukan tindakan kefarmasian tersebut tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagaiapoteker maupun asisten apoteker, serta tidak mempunyai sertifikasiuji kompetensi
    bukan ditoko obat biasa sebagaimana toko obat milik terdakwa serta dijualoleh terdakwa yang tidak memiliki keahlian kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan praktikkefarmasian yaitu mengedarkan / mendistribusikan/menjual sediaanfarmasi berupa obat keras (obat daftar G), praktik kefarmasiantersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan,maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahliandan
Register : 15-06-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 160/Pid.Sus/2017/PN Bln
Tanggal 20 Juli 2017 — Maskur Bin H. Abdul Wahab (Alm)
3624
  • Selanjutnya ditanyakan tentang kepemilikan dan ada tidaknyamemiliki keahlian dalam melakukan praktik Kefarmasian Terdakwamengakui bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa dan terdakwa tidakmemilki keahlian dalam kefarmasian karena Tedakwa hanya lulusan SDsaja.
    seseorangyang termasuk tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, yangterdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi/AsistenApoteker;Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu. sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan,pendistribusian/penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan
    ) sepanjang kalimat, ... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturanperundangundangan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidakdimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian,dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentudapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokterdan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalamkeadaan darurat yang mengancam keselamatan
    Dan dipertegas olehKeputusan MK 12/PUVIIV2010 yaitu, bahwa Praktik Kefarmasian diakuidan dilaksanakan oleh Tenaga Kefarmasian kecuali Dalam keadaan daruratyang mengancam keselamatan jiwa, dokter, dokter gigi dan perawat dapatmelakukan praktik kefarmasian secara terbatas;Bahwa persyaratan untuk mendirikan Apotik dan Mengedarkan sediaanfarmasi dan alat kesehatan adalah sebagai berikut: ljazah Apoteker; Surat Sumpah Apoteker; KTP apoteker; NPWP;Bahwa Terdakwa tidak memiliki kualifikasi sebagaimana yangdipersyaratkan
    pada UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan danKeputusan MK 12/PUVIIV2010, dimana Terdakwa bukan merupakantenaga Kefarmasian atau tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi,bidan serta tenaga keperawatan.
Register : 08-08-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN.PYH
Tanggal 27 September 2017 — VERRY ADNAN Pgl VERRY
17012
  • Bahwa tempat Penyimpanan Obat keras harus disimpan disarana yangmemiliki izin untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan sebagai saranaresmi pelayanan kefarmasian dan dilakukan oleh tenaga kefarmasian. Bahwa yang menyimpan obatobatan di mobil dan digudang depan apotikRosba Baru adalah Terdakwa dan berdasarkan pengakuan Terdakwa,Terdakwa tidak memiliki pendidikan dan keahlian sebagai tenagakefarmasian dan pendidikan terakhir Terdakwa adalah Akuntansi.
    d.Tenaga KesehatanMasyarakat dan lainlain.Bahwa ahli menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 pasal 1 ayat3 yang dimaksud tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga tekniskefarmasian dan Pasal 1 ayat (23) PP No 51 tahun 2009 tentangpekerjaan kefarmasian, Tenaga Farmasi dalam melakukan pekerjaankefarmasian harus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan.
    kefarmasian(Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian).
    bebas terbatas, golonganobat Keras, golongan obat Psikotropika dan golongan obat Narkotika.Bahwa menurut ahli yang mempunyai keahlian dan kewenanganmelakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi danpelayanan adalah Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
    adalahsarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
Register : 11-04-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 10 Mei 2016 — -ABDUL AZIS Alias AJIS Bin SYAHRANI
296
  • Candi Laras SelatanKabupaten Tapin, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksadan mengadili perkara ini, tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan telah melakukanpraktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :Halaman 7 dari 23 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN. RtaBahwa pada waktu dan tempat terurai diatas, Saksi RIZKI ANDREANTOdan Saksi M.
    , sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis Kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ;Setiap tenaga kefarmasian yang akan
    menjalankan pekerjaankefarmasian wajio memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupaSIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayananoOkefarmasian.o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian.o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan.o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan
    PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/ MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktikdan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal17 ayat 1 dan 2).Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.RtaBahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor889 / MENKES / PER / V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izinkerja tenaga
    adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 17-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 30-04-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 23 Februari 2017 — -Arbani Bin Hamdan
7010
  • ,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
    Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan
    untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat Carnophen tersebut hanya untukHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN.
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 07-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN RANTAU Nomor 153/Pid.Sus/2019/PN Rta
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
1.Alfano Arif Hartoko SH
2.Dimas Satria Putra,SH
Terdakwa:
Muhammad Riduan Bin Abdul Hamid
296
  • Isar membeli sebanyak 20 (duapiluh) butir dekstro dengan harga Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah)dengan cara para pembeli datang ke rumah terdakwa;Bahwa sediaan farmasi jenis DEXTRO yang diedarkan terdakwa tidakmemiliki jin edar, dan terdakwa sudah menjual belikan obat jenis DEXTROselama 3 (tiga) bulan;Bahwa Terdakwa menjual obat dextro tersebut tidak ada ijin dari pihakyang berwenang;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian.
    No. 36 tahun 2009 tentang kesehatandan PERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi izinpraktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa benar farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UU RI No. 36 tahun 2009 tentangkesehatan;Bahw benar persyaratan yang harus dimiliki seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasi berupaSTRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana
    tercantum dalam pasal 2 PERMENKES RI No.Halaman 8 dari 19 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2019/PNRta889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktek dan jijin kerjatenaga kefarmasian; Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian yang dimana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian; Bahwa benar tidak semua orang diperbolehkan praktek kefarmasiankarena syarat dan ketentuan tenaga
    kefarmasian sudah diatur dalamPERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izinpraktek dan jjin kerja tenaga kefarmasian; Bahwa benar yang dimaksud dengan obat bebas adalah obat yang dapatdijual bebas pada umum berupa suplemen vitamin, obat gosok, beberapaanalgetik dan beberapa antasida ditandai dengan lingkaran berwarna hijaudengan tepi lingkaran warna hitam; Bahwa benar yang disebut dengan obat bebas terbatas adalah obat yangdapat dijual dalam jumlah terbatas untuk pengobatan, obatobatan
    Dan selain itu, Terdakwa tersebutmenjual obat dextro tersebut tidak ada dilengkapi dengan resep atauanjuran dokter;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian. Dan selain itu, Terdakwa tersebutmenjual obat dextro tersebut tidak ada dilengkapi dengan resep atauanjuran dokter;Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hj.
Register : 22-05-2012 — Putus : 01-11-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 102/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 1 Nopember 2012 — EFRO BAHRI Bin H. JUMAERI.
877
  • JUMAERI bersalah melakukantindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DALAMMELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 198 UndangUndang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan sebagaimana dakwaan KEDUA Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam status tahanan Kota Kotabaru ;3. Menjatuhkan pidana berupa pidana denda sebesar Rp. 15.000.000, (Lima belas jutarupiah ) Subsidiair 2 (dua ) bulan kurungan ;4.
    JUMAERI pada waktu dan tempat sepertitersebut dalam dakwaan KESATU, tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukanpraktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikute Pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan KESATU, pada saatsaksi DEDY TAMBUN dan saksi TONY SITUMORANG yang merupakananggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru sedang melakukan razia toko obat,saksi DEDY TAMBUN dan saksi TONY SITUMORANG melakukanpenggeledahan di toko obat Borneo milik terdakwa
    Saksi DEDY TAMBUN Bin AMINTAS TAMBUN.Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi diPengadilan Negeri Kotabaru. dalam karena telahmenangkap terdakwa yang telah menjual obatobatan yangtermasuk dalam obat keras atau daftar G tanpa izin dantanpa keahlian kefarmasian, pada hari Kamis tanggal 27Oktober 2011 sekitar jam 15.00 wita di toko obat Borneomilik terdakwa di Pasar Kemakmuran Kecamatan PulauLaut Utara, Kabupaten Kotabaru ;Bahwa pada awalnya satuan Narkoba Polres Kotabarusedang melakukan razia
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;13Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1. Unsur Setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut pembuatundangundang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkandalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya, dalam hubungan dengan perkaraini subyek hukum yang dimaksud adalah terdakwa EFRO BAHRI Bin H.
    JUMAERI tersebut, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKANPRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKI KEWENANGAN DANKEAHLIAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) ; 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukumankurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;4.
Register : 21-08-2015 — Putus : 28-09-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 242/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 28 September 2015 — -MUHAMMAD MAULID Als. ULID Bin AHMAD KHOSAIRI
4213
  • dijelaskan dalamPP No, 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1Ayat (1).
    Sedangkan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetikasebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentangKesehatan Pasal 1 Ayat (4);Bahwa ahli menerangkan bahwa persyaratan untuk melakukanpekerjaan Kefarmasian adalah seseorang yang termasuk dalamTenaga kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasianyaitu tenaga
    Untuk obat bebas terbatas blsa dfjual di pedagang eceranobat / toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan,sedangkan untuk obat keras, narkotika dan psikotropika hanyaboleh di jual di Apotek dan sarana pelayanan kesehatan sepertiRumah Sakit dan Puskesmas;Untuk aturan penyimpanan sediaan farmasi hanya boleh dilakukanoleh tenaga kefarmasian, sedangkan mengenai jumlah yang bolehdisimpan tidak ada aturan khusus.
    Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telahlulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker;Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalanl Pekerjaan Kefarmasian, yangterdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi,dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker;Halaman 11 dari21 Putusan Nomor 242/Pid.Sus/2015/PN.RtaSedangkan yang dimaksud Praktik Kefarmasian adalah PekerjaanKefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk
    Pemerintah Daerah Kabupaten / kota sesuaikewenangannya serta Organisasi profesfmemina dan mengawasipelaksanan pekerjaan kefarmasian sebagaimana di jelaskan PPNo.51 Tahun 2009 tentng Pekerjaan Kefarmasian pasal 58;Bahwa ahli menerangkan bahwa Dextro masuk dalam sediaanfarmasi;Bahwa ahli menerangkan bahwa Dextro obat ini sudah di batalkaniin edamya sesuai dengan Keputusan Kepaia Badan PengawasObat dan Makanan RI No.
Register : 14-02-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 11-05-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 45/Pid.Sus/2017/PN.Rta
Tanggal 14 Maret 2017 — -YAMANI Als. FANI Als. KALUNTUI Bin TAJAM
778
  • KALUNTUI Bin TAJAM juga tidak memiliki latar belakangpendidikan dibidang kefarmasian;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwamembenarkanya;berikut:Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai1. Hj.
    dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Halaman 8 dari 18 Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2017/PN.RtaBahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
    :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.