Ditemukan 1806 data
6 — 0
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan Pemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPemohon, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
9 — 1
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat dalam mediasitanggal 12 Oktober 2015 bahwa Tergugat bersedia membayar kepadaPenggugat berupa : Nafkah satu orang anak ikut bersama Penggugat, Tergugat bersediamemberi nafkah sebesar Rp. 300.000, (Tiga ratus ribu rupiah) hinggaanak tersebut dewasa ; Kredit sepeda motor suzuki sisanya di tanggung oleh Tergugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan
9 — 0
Masyhuri Badar, S.H.
51 — 6
MASYHURI BADAR, S.H.
40 — 12
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sukadana yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Gugat antara:Nama Penggugat, tempat dan tanggal lahir, 13 Juni 1992, umur 28 (duapuluh delapan) tahun, agama Islam, pendidikan SekolahMenengah Pertama (SMP), pekerjaan Tenaga Kerja Indonesia(TKI), tempat kediaman di Kabupaten Lampung Timur,sekarang berada di Taiwan (ROC), dalam hal ini memberikankuasa kepada Masyhuri
7 — 1
Masyhuri Badar, S.H., danmenyampaikannya kepada Majelis Hakim;Bahwa, atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudian Ketua Majelismenunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkan penetapanperintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Bahwa, mediasi dengan Mediator Non Hakim pada Pengadilan AgamaMojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalam laporannya bahwa mediasitidak berhasil mencapai kesepakatan ;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan
6 — 0
MASYHURI BADAR, S.H.
8 — 0
MASYHURI BADAR, S.H.
11 — 0
Masyhuri Badar, S.H., danmenyampaikannya kepada Majelis Hakim;Bahwa, atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudian Ketua Majelismenunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkan penetapanperintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Bahwa, mediasi dengan Mediator Non Hakim pada Pengadilan AgamaMojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalam laporannya bahwa mediasitidak berhasil mencapai kesepakatan ;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan
9 — 0
Masyhuri Badar, S.H., dan menyampaikannya kepada MajelisHakim;Menimbang, bahwa Atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudianKetua Majelis menunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkanpenetapan perintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Menimbang, bahwa mediasi dengan Mediator Non Hakim padaPengadilan Agama Mojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalamlaporannya bahwa mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan
9 — 0
Masyhuri Badar, S.H., dan menyampaikannya kepada MajelisHakim;Menimbang, bahwa Atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudianKetua Majelis menunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkanpenetapan perintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Menimbang, bahwa mediasi dengan Mediator Non Hakim padaPengadilan Agama Mojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalamlaporannya bahwa mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan
10 — 0
Masyhuri Badar, S.H.,Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidak berhasil ;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonanPemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon, dengantanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Bahwa apa yang dikemukakan Pemohon dalam surat permohonannyatersebut adalah benar dan tidak dibantah ;2.
47 — 28
Masyhuri Badar, SH. namun usaha mendamaikan tersebutternyata tidak berhasil, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa upaya mendamaikan telan memenuhi ketentuan Pasal 130ayat (1) HIR, Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 serta memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
10 — 0
Masyhuri Badar, S.H., danmenyampaikannya kepada Majelis Hakim;Bahwa, atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudian Ketua Majelismenunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkan penetapanperintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Bahwa, mediasi dengan Mediator Non Hakim pada Pengadilan AgamaMojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalam laporannya bahwa mediasitidak berhasil mencapai kesepakatan ;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan
5 — 0
Masyhuri Badar, S.H., (Praktesi Hukum), denganlaporannya tertanggal 31 Oktober 2017 menyatakan bahwa proses mediasitidak berhasil/gagal mencapai kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, ataS permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban secara lisan yang disampaikan pada persidangan yangpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa benar Termohon
8 — 0
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan Pemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPemohon, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
8 — 0
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa setelah tahapan mediasi dilaksanakan, padapersidangan berikutnya Tergugat tidak pernah datang menghadap kembali;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPenggugat, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakdapat didengar jawabannya dikarenakan
9 — 0
MASYHURI BADAR, S.H., mediator non HakimPengadilan Agama Mojokerto;Bahwa, usaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediator gagalmencapai kesepakatan, sesuai laporan mediasi tanggal 23 Februari 2016 yangmenyatakan mediasi gaga/ karena tidak berhasil merukunkan Penggugat danTergugat;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim dalam tiap persidangan telahberusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara, namun tidak berhasil,selanjutnya dibacakan gugatan Penggugat tanggal 03 Februari 2016, yangterdaftar di
11 — 6
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sukadana yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Gugat antara:Nama Penggugat, tempat dan tanggal lahir, Pungung Raharjo, 22Februari 1992, umur 28 (dua puluh delapan) tahun, agamaIslam, pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMk),pekerjaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), tempat kediaman diKabupaten Lampung Timur, dalam hal ini memberikan KuasaKepada Masyhuri
10 — 1
Masyhuri Badar, S.H., dan menyampaikannya kepada MajelisHakim;Menimbang, bahwa Atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudianKetua Majelis menunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkanpenetapan perintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Menimbang, bahwa mediasi dengan Mediator Non Hakim padaPengadilan Agama Mojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalamlaporannya bahwa mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan