Ditemukan 1250 data
33 — 24
TelahPENETAPANNomor 0022/Pdt.P/2021/PA.BbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Blambangan Umpu yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara Perwalian yang diajukan oleh:Pemohon, Umur 29 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA, PekerjaanTNI, alamat di Asrama Lanudad Gatot Soebroto,Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba KabupatenWay Kanan, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Dengan ini hendak
mengajukan permohonan sebagai wali terhadap :Anak, Umur 18 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Belumbekerja, alamat di Asrama Lanudad Gatot Soebroto,Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba KabupatenWay Kanan;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan anak serta para saksi di mukasidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 23 Maret 2021telah mengajukan permohonan Perwalian yang
63 — 20
Tergugat kurang bertanggung jawab atas kebutuhan anak ShandyPratama Soebroto, umur 7 tahun selama anak tersebut dalamasuhannya. Dan Penggugat serta orang tua Tergugat lah yang selama inimencukupi kebutuhan anak tersebut;e. Selama dalam pengasuhan Tergugat selama ini, Anak, umur 7tahun tersebut kurang terawat. Baik dari segi kebutuhannya maupunPsikologinya. Anak tersebut sering sakitsakitan.
dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Madiun sehinggaperkaranya merupakan kompetensi baik relatif maupun absolute merupakanwilaya di Pengadilan Agama kabupaten Madiun sehingga bukti tersebut telahmemenuhi syarat formil dan materiil, oleh karena itu bukti tersebut mempunyaikekuatan pembuktian yang sempurna dan cukup, sesuai Pasal 165 HIR/ Pasal285 R.Bg juncto Pasal 1870 KUH Perdata;Menimbang, bahwa bukti P.2 adalah bukti tertulis berupa fotokopi aktakelahiran anak yang bernama :Shandy Pratama Soebroto
13 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Ariya Aid Pamungkas bin Waras Soebroto) terhadap Penggugat (Eka Kristin Nuraini binti Suparni);