Ditemukan 3002 data
116 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
P3B IndonesiaBelanda menyatakan:Pasal 4 Domisili Fiscal1.
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diaturdalam P3B telah dipenuhi; danc.
lain, sementara manfaatekonomis dari perusahaan tersebut dimiliki oleh orangorang di negara lainyang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabilapenghasilan tersebut diterima langsungPasal 5 ayat 1 huruf a:Dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungutpajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun
ataspinjaman yang diberikannya pada anak perusahaannya PT Indika IntiCorpindo melalui pembuatan Indo Integrated BV yang sahamnyadimilikinya juga 100%; sehingga dengan demikian atas transaksipinjaman tersebut tidak berhak atas manfaat P3B antara IndonesiaBelanda;19).Fakta sebagaimana tersebut diatas mengenai beneficial Owners ataupemilik yang sebenarnya juga tercantum dalam Pasal 11 P3B yangmenyatakan bahwa:Ayat (1)Bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkan kepadapenduduk Negara lainnya
Sehingga selain SKD, P3B hanya boleh dimanfaatkan olehpemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan(beneficial owner) sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan 4 PER25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan PER62/PJ/2009tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda serta Pasal 11 P3B Indonesia Belanda;22).Dengan demikian atas tindakan Majelis yang mengabulkanpermohonan Banding pemohon banding bertentangan denganHalaman 21 dari 26 halaman Putusan
68 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ltd. di Jepang;bahwa berdasarkan penjelasan pada angka (1) di atas, dapat dilihat bahwapembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayaran kepadapenduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Jepang;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar hukum/peraturanyang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia dan Jepang;bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagai berikut:bahwa
hak untuk menggunakan P3B antaraIndonesia dan Jepang;Halaman 3 dari 21 halaman.
berganda dan pengelakan pajak;Pasal 1 angka 11:Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yangselanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diaturdalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalampenerapan P3B;Pasal 1 angka 12:Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalampenerapan P3B oleh pejabat berwenang dari Pemerintah Indonesiadan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungandengan MAP yang telah dilaksanakan;Peraturan Direktur
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yangdiatur dalam P3B telah dipenuhi;c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimanadimaksud dalam ketentuan tentang pencegahanpenyalahgunaan P3B;(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakterpenuhi, pemotong atau pemungut pajak wajib memotong ataumemungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yangHalaman 11 dari 21 halaman.
Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda uang setaradengan anda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;d. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah,atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yangdapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengantanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B; dane.
59 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telahberlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitutidak diperlukan Surat Keterangan Domisili.3.
tarif sebesar 12,5% sesuai P3BIndonesiaSwiss10.2 Bahwa berdasarkan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE 03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan PersetujuanHalaman 28 dari 40 halaman Putusan Nomor 358 B/PK/PJK/201610.3Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur bahwa P3B antaraIndonesia dengan negaranegara treaty partner yang telah berlakusecara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluhdua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
SE 098/PJ.101/1996 Tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur bahwa Sehubungandengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semuapihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakansebagai berikut :a.
Tidakterpenuhinya persyaratan formal mengakibatkan penerapanPPh Pasal 26 sesuai dengan Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) tidak dapat dilaksanakan.
118 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;.
/skema sedemikianrupa dengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B;b. transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauCc. penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yangsebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan(beneficial owner);Pasal 5 ayat (1) huruf aDalam hal terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksuddalamPasal 3:a.
;(2)P3B tidak diterapbkan dalam hal terjadipenyalahgunaan P3B, meskipun penerimaHalaman 24 dari 56 halaman.
Bahwa dari tulisan Vogel tersebut dapat disampaikan bahwamanfaat P3B tidak dapat diberikan hanya dengan mengacukepada kepemilikan formal dari penghasilan dividen, bunga, danroyalti, namun manfaat P3B narus diberikan kepada pemilikyang sebenarnya dari penghasilan dimaksud.
Putusan Nomor 1649/ B /PK/PJK/2017Bahwa Perusahaan Conduit adalah suatu perusahaan yangmemperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan denganpenghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaatekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orangorang dinegara lain yang tidak akan dapat memperoleh hakpemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterimalangsung;Bahwa ditinjau dari sisi pendekatan bonafiditas transaksi, badanyang dicakup dalam P3B yang tidak dianggap melakukanpenyalahgunaan P3B
67 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
;Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelazirnan dinegara mitra P3B;Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesualdengan kelaziman di negara milra P3B; danDisampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak
Dalam hal WPLN adalah badan, WPLN merupakanperusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dandiperdagangkan secara teratur; atauDalam hal WPLN adalah badan:1) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidakmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab bahwa pendirian perusahaan di negaramitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; atau2) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuatpersyaratan beneficial owner, WPLN menjawab :a) Pendirian perusahaan
fotokopi SKDyang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa;Lampiran Huruf A:Angka 6:Dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi olehWPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankanmenerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuai denganketentuan yang diatur dalam UU PPh;Angka 7:Untuk dapat menerapkan P3B kepada WPLN,Pemotong/Pemungut Pajak melakukan prosedur penelitianapakah SKD mencantumkan jawaban:a.
Dalam hal WPLN adalah badan....dst:Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persyaratanketiga, yaitu tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNdapat diketahui berdasarkan informasi dari lembar keduaFormDGT 1 yang berisi pernyataan dari WPLN yangbersangkutan terkait kegiatan usaha yang dilakukan dinegara mitra P3B (Indonesia).
75 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
IndonesiaBelanda tersebut memang tidak ada atau tidakberlaku sama sekali, padahal P3B tersebut telah diratifikasi olehpemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah KerajaanBelanda;Bahwa menurut Pemohon Banding hal ini jelas sangat bertentangan dantidak sesuai dengan ketentuan yang ada, P3B adalah ketentuan hukumyang bersifat Lex Specialist dan mempunyai kedudukan hukum yangsama dengan Undangundang domestik karenanya ketentuanketentuanyang telah tertuang dalam isi P3B tersebut wajib dihormati dandilaksanakan
tersebut,sehingga atas bunga yang akan Pemohon Banding bayarkan kepadaDupoer Finance BV memang tidak dapat dilakukan pemotonganpajaknya, karena memang sesuai ketentuan dalam P3B tersebut bahwahak pemajakannya ada pada Negara Belanda, disamping itu PemohonBanding juga telah mengikuti ketentuan administrative sebagaimanadiatur. dalam SE03/PJ.101/1996 tentang penerapan P3B, yangsepengetahuan Pemohon Banding merupakan satusatunya pentunjukmengenai penerapan P3B, yaitu mengenai ketentuan penyerahan SuratKeterangan
Terkait dengan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) bahwa tidak ada Objek PPh Pasal 26 karena tidakada bunga yang dibayarkan sebagaimana diatur dalam P3B IndonesiaBelanda, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menanggapi bahwa terminologi "paid" sebagaimana tercantum dalamPasal 11 P3B IndonesiaBelanda jika diteriemahkan dalam bahasaIndonesia memang berarti "dibayar". Namun untuk memahami P3B initidak sesederhana itu.
Treaty shopping merupakan suatu. bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri.
Pasal 11 ayat (9) P3B IndonesiaInggeris seperti dikutip pada butir 1 e di atas merupakan contoh"specific antiavoidance rule" dalam P3B yang menetapkan "limitation oftax benefits", sehingga apabila terdapat "the creation or assignment ofthe debt claim", yang jelas mempunyai tujuan utama untuk memperolehmanfaat dari ketentuan Pasal 11 P3B IndonesiaInggeris tersebut,sebagaimana diketahui dari penjelasan dalam surat Saudara, maka tarifpajak yang diterapkan adalah 20%.e.
85 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena memang sesuai ketentuan dalam P3B tersebut bahwahak pemajakannya ada pada Negara Belanda, disamping itu PemohonBanding juga telah mengikuti ketentuan administrative sebagaimanadiatur dalam SE03/PJ.101/1996 tentang penerapan P3B, yangsepengetahuan Pemohon Banding merupakan satusatunya pentunjukmengenai penerapan P3B, yaitu mengenai ketentuan penyerahan SuratKeterangan Domisili dari Dupoer Finance BV;Bahwa karena Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yangberlaku, maka Pemohon Banding harus
untukmenerapkan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) P3B IndonesiaBelanda.Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) setuju pernyataanTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) bahwapengertian beneficial owner memang tidak diatur dalam P3B IndonesiaBelanda.Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, dinyatakan bahwa"untuk kepentingan penerapan Persetujuan setiap saat oleh salah satuNegara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikandalam persetujuan ini, Kecuali
Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri. Treaty shopping dapat terjadiapabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihak pada P3Bberusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B dengan mendirikansuatu perusahaan atau institusi legal lainnya di salan satu negara pihakpada P3B sebagai conduit atas penghasilan yang diperoleh di negarapihak lainnya..
dalam surat Saudara, tujuan utama dilakukannya restrukturisasi hutangoleh PT ABC dan XYZ adalah untuk menghindari pengenaan tarif pajakyang lebih tinggi akibat diterminasinya P3B Indonesia dan Mauritius danuntuk mengambil Keuntungan dari manfaat yang diberikan oleh P3Bnegara lainnya maka manfaat dari P3B tidak dapat diberikan..
Pasal 11 ayat (9) P3B IndonesiaInggeris seperti dikutippada butir 1 e di atas merupakan contoh "specific antiavoidance rule"dalam P3B yang menetapkan "/imitation of tax benefits", sehingga apabilaterdapat "the creation or assignment of the debt claim", yang jelasmempunyai tujuan utama untuk memperoleh manfaat dari ketentuanPasal 11 P3B IndonesiaInggeris tersebut, sebagaimana diketahui dariHalaman 30 dari 36 halaman Putusan Nomor 57 B/PK/PJK/2017penjelasan dalam surat Saudara, maka tarif pajak yang
48 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara Indonesia dengan Belanda tidak berartiTerbanding dapat mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bebanHalaman 6 dari 20 halaman Putusan Nomor 350 /B/PK/PJK/201 2bunga tersebut di atas yang bertentangan dari ketentuan Pasal 11 ayat (4)P3B tersebut mengingat P3B Indonesia Belanda sudah diratifikasi, makawalaupun belum ada Mode of Application P3B tersebut sudah harusberlaku";Bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Edaran Terbanding Nomor: SE17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 yang dimaksudkan sebagai
Bahwa Majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan perpajakan yangdipakai oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dalam mengkoreksi objek PPh Pasal 26 yang menjadi pokoksengketa tersebut (SE17/PJ/2005) adalah tidak sesuai denganketentuan P3B antara IndonesiaBelanda karena hanya menyangkutayat (2) Pasal 11 P3B IndonesiaBelanda tanoa memperhatikan ayat(4) Pasal 11 P3B tersebut sehingga ketentuan tersebut bersifatsepihak dan bukan merupakan hasil persetujuan bersama.8.7.
telah sesuai dengan tujuan P3B tersebut dan merupakankesepakatan kedua Negara;Bahwa penerbitan SE17/PJ./2005 tentang Petunjuk Perlakuan PajakPenghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga Pada PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia denganBelanda tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak manapun, termasukoleh Negara mitra P3B (Belanda) untuk mengatakan bahwa Indonesiatidak mempunyai itikad baik (good faith) dalam melaksanakan P3Btersebut.
Bahwa SE17/PJ./2005 tidak mungkin mempunyai kekuatandan kewenangan untuk membatalkan P3B, SE tersebut hanyamenjelaskan perlu adanya suatu mode of application.
dengan Belandatidak berarti Terbanding dapat mengenakan Pajak PenghasilanPasal 26 atas beban bunga tersebut di atas yang bertentangan dariketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B tersebut mengingat P3B Indonesia Belanda sudah diratifikasi, maka walaupun belum ada Mode ofHalaman 16 dari 20 halaman Putusan Nomor 350 /B/PK/PJK/20120.5.9.6.Application P3B tersebut sudah harus berlaku" adalah tidak tepat dantidak mempertimbangkan alasanalasan yang telah dikemukakan olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding
289 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
P3B (pertimbangan tersebut dicantukan dalam SEtersebut); Bahwa dari seluruh P3B yang berlaku efektif pada saat itu hanya P3BIndonesiaBelanda yang mengatur bahwa bunga yang timbul dan pinjamanyang dibuat untuk jangka waktu lebih dan 2 tahun atau yang dibayarkansehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atauilmu pengetahuan, tidak boleh dipajaki oleh negara sumber ; Bahwa mengingat pembagian hak pemajakan seperti itu dapat mendorongpenyalahgunaan P3B oleh pihakpihak yang tidak
mengenakan pajak oleh negarasumber dalam hal terjadi perubahan jangka waktu pinjaman atau perubahankondisi penjualan kredit; Bahwa DJP tidak menghentikan penerapan P3B secara sepihak mengingatP3B IndonesiaBelanda masih berlaku efektif dan penerbitan SE17/PJ/2005memiliki dasar, yaitu ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B; Bahwa tujuan pembentukan P3B perlu dijadikan bahan pertimbangan utama, yaitumencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.
Hal tersebut sangatrelevan, mengingat hanya P3B IndonesiaBelanda yang memuat pembebasan pajakuntuk bunga dan pinjaman, dan sejalan dengan tujuan P3B yang dicantumkansebagai judul P3B IndonesiaBelanda, yaitu:"Agreement between the Government of the Republic of Indonesia andthe Kingdom of the Netherlands for he Avoidance of Double Taxationand the Prevention of Fiscal Evasion".
Dengan demikian, apa yangdijalankan oleh DJP dalam penerbitan SE17/PJ/2005 telah sesuai dengan tujuanP3B tersebut dan merupakan kesepakatan kedua Negara;e Bahwa penerbitan SE17/PJ/2005 tidak dapat dijadikan alasan oleh pihakmanapun, termasuk oleh negara mitra P3B (Belanda) untuk mengatakanbahwa Indonesia tidak mempunyai itikad baik (good faith) dalammelaksanakan P3B. SE17/PJ/2005 tidak mungkin mempunyai kekuatan dan14kewenangan untuk membatalkan P3B.
DJP akan memberikanpembebasan pajak atas bunga sesuai dengan isi P3B, hanya apabila yangmenerima manfaat P3B adalah pihak yang berhak.
67 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa oleh karena P3B adalah /ex specialis, maka ketentuan UU PerpajakanIndonesia yang mengatur hal yang sama namun dengan ketentuan yangberbeda dengan P3B, tidak berlaku;c.
Dari sudut isinya, SKPKB a quobertentangan dengan P3B IndonesiaPerancis, sehingga juga tidak memenuhisyarat materiil.
Putusan Nomor 1597/B/PK/PJK/2017bahwa namun demikian, P3B IndonesiaPerancis sebagai /ex specialismengatur bahwa P3B berlaku terhadap pajakpajak terhadap penghasilandan kekayaan. Lebih jauh P3B Indonesia Perancis menyatakan bahwaP3B tersebut berlaku atas ketentuan mengenai Pajak Pendapatan, PajakPerseroan dan Pajak Kekayaan, termasuk potongan, angsuran, PajakDividen dan Royalty, serta segala pajak penggantinya yang serupa (article2 paragraph 3 dan 4 dari P3B IndonesiaPerancis).
dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada P3B, status subjek pajakditentukan oleh P3B tersebut.
Dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011mengakui sendiri bahwa P3B didahulukan;il.
183 — 83
14.192.921.234,00bahwa berdasarkan data Pemohon Banding berupa dokumen pendukung bukti pembayaranatas 9 (sembilan) voucher terkait beban bunga yang disengketakan diperoleh informasi.bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 bungasebesar Rp 14.192.921.234,00 sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku;bahwa biaya bunga sebesar Rp 14.192.921.234,00 merupakan pembayaran biaya bungakepada kantor pusat di Thailand dan sesuai dengan P3B
Indonesia Thailand .bahwa karena P3B secara jelas merupaka lex specialis sesuai dengan penjelasan Pasal 32AUndangundang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 maka seharusnya ketentuandalam P3B Indonesia Thailand yang menyatakan bahwa pemajakan atas bunga pada saatdibayarkan adalah sudah sesuai dengan perundangundangan perpajakan yang berlaku diIndonesia;bahwa berdasarkan dokumendokumen hukum yang ada dan berdasarkan hasil persidangan,Majelis menyimpulkan bahwa sengketa a quo adalah menyangkut saat
Pada prinsipnya, saat yangmenentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harusdilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnyapenghasilan.bahwa berdasarkan ketentuan yang merujuk pada hak pemajakan negara sumber sesuai"article 11 angka 2 huruf a" P3B, mengatur sebagai berikut :However, In the case of Indonesia, such interest arising in Indonesia may be taxed inIndonesia according to the laws of Indonesia, but if the beneficial owner of
Sebelum jatuh tempo, pihak penerima sama sekali tidak dapatmeminta pembayaran bunga;bahwa menurut Pemohon Banding, article 11 angka 2 huruf a P3B yang dijadikan alasanmenolak permohonan keberatan Pemohon Banding adalah kurang tepat karena pasaltersebut hanya mengatur pihak yang berwenang mengenakan pajak jika transaksipembayaran bunga muncul di salah satu negara yang terikat P3B dengan tarif maksimumyang dapat dikenakan atas pembayaran bunga tersebut, namun pasal tersebut tidak mengatursaat terutangnya
Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga tersebut;bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di atas, Majelisberpendapat sebagai berikut :bahwa sesuai Pasal 32A UU PPh, P3B Indonesia Thailand merupakan lex spesialis yangmengatur hakhak pemajakan dari masingmasing negara yang mengikat diri padaperjanjian itu;bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan pajak atas bunga terdapat dalam Pasal 11P3BIndonesia Thailand sebagai berikut :1.
215 — 77
bahwa Pasal 11 ayat (4) P3B antara Indonesia dengan Belanda memberikan pembebasanpemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga untuk pinjamanpinjaman yang diberikanuntuk jangka waktu lebih dari 2 tahun.
./2005 mengacu kepada ketentuan P3B pasal 11 ayat 5 yangmana hanya menyebutkan bahwa "Pejabat yang berwenang dari kedua negara melaluipersetujuan bersama akan mengatur caracara untuk menerapkan ayat 2, 3 dan 4".
Karena itu caracara penerapan yang belum diatur tersebut tidak dapat mengubahvaliditas atau persyaratan dari pasalpasal dalam P3B atau dengan kata lain seorang / pendudukyang berada dalam cakupan P3B tersebut harus dibebaskan dari pemotongan pajak atas bungasejak P3B ini berlaku (29 Januari 2002) tanpa memperhatikan apakah caracara penerapan telahditerbitkan;bahwa Kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari UndangUndang, sementara kedudukan aturanpelaksanaan (antara lain Surat Edaran) berada di bawah
UndangUndang sehingga aturanpelaksana seperti Surat Edaran seharusnya hanya dapat mengatur mengenai masalahadministratif saja dan seyogyanya tidak dapat mengubah substansi dari aturan dalam P3B;bahwa dalam persidangan tanggal 19 September 2011 Terbanding mengemukakan menerapkantarif sebesar 10% dengan dasar ketentuan P3B dan SE Nomor 17/PJ./2005 dan tidak ada isumengenai Beneficial Owner;bahwa dalam persidangan tersebut Terbanding juga mengatakan telah melakukankorespondensi dengan otoritas pajak
derogat lex inferior,atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah;bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya surat edaran yang mengatur petunjuk pelaksanaansuatu P3B hanya mengatur mengenai tata cara pelaksanaan P3B, dan tidak memuat materi yangsubstansinya tidak selaras dengan ketentuan dalam P3B itu sendiri;bahwa selain alasan tersebut di atas, SE Nomor 17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tidak dapatditerapkan untuk sengketa ini karena sengketa Banding PPh Pasal 26 ini adalah
221 — 94
Sesuai Dengan KetentuanPerpajakan Indonesia dan P3B antara Indonesia dan Singapura.bahwa Surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual AgreementProcedure atau MAP) nomor GFJ/29/II/2011 tanggal25 Maret 2011 telah sesuai syaratpengajuan formal yang diatur dalam Pasal 25 perihal Mutual Agreement Procedurepada Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, yangmenye butkan (sesuai dengan yang telah diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah),(1).
Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensiinternasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpalakan nasional masing masingnegara.".bahwa sehingga dalam hal apabila terdapat perbedaan pengaturan antara UU PPh dengantax treaty, maka ketentuan P3B (tax treaty) yang diperlakukan (Tax Treaty SuperceedingDomestic Tax Laws);bahwanegaranegara yang membuatnya wajib memastikan bahwa P3B dapatditerapkan dalam hukum domestiknya, sehingga semestinya atas PermintaaanPelaksanaan Prosedur Persetujuan
sehubungan denganketentuan non diskriminasi (nondiscrimination) dalam P3B yang berlaku;Cc. permintaan yang diajukan oleh Negara Mitra P3B; ataud. hal yang dianggap perlu oleh dan atas inisiatif Direktur Jendral Pajak.bahwa dengan demikian permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh Negara MitraP3B sesuai Pasal 2 huruf c, dalam hal ini PFL telah mengajukan permohonan MAP kepadaotoritas pajak di Negara mitra P3B;bahwa selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan, "Direktur Jenderal Pajak menolakpermintaan
;bahwa hal ini berarti pengajuan MAP darinegaramitra P3B juga mensyaratkanwajib pajak dalam negeri juga harus mengajukan permohonan MAP kepada Direktur JenderalPajak, namun jika permohonan MAP Penggugat ini ditolak maka hak untuk dilakukannyacorresponding adjustment pun menjadi hilang;bahwa dengan demikian akan terjadi double taxation yang tidak sesuai dengan jiwa P3B yangditandatangani oleh Indonesia dan Singapura;bahwa perlu Peng gugat sampaikan pula bahwa pada saat ini pihak otoritas Singapura
Direktur Jenderal Pajak; atau.c. otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B, dalam batas waktu pelaksanaanMAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B.(3) Permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatdiajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UndangUndang;b. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang Undang;atauCc. permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
60 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi;Bahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangterjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaanpajak bagi penduduk masingmasing negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD; danb.
, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RIHalaman 26 dari 36 halaman.
usaha untukmenyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:a.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikianrupa dengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
56 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
(P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Bahwa ketentuan domestik
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Pasal 11 P3B Indonesia BelandaAyat (1)Bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkan kepadapenduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya;Ayat (2)Halaman 24 dari 38 halaman.
Putusan Nomor 1150/B/PK/Pjk/2015Dengan demikian ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (4)P3B Indonesia Belanda tersebut sangat jelasmengatur hak pemajakan Indonesia.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/ skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang formathukumnya (legal form) berbeda dengan substansiekonominya (economic substance) sedemikian rupadengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B, atauc.
39 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yangtinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
Bahwa angka 2 huruf a dan huruf b Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),menyatakan:a.
Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi:1.Bahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yangmengatur pembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupunkeadaan yang terjadi di dua negara yang bersangkutan yangmenyebabkan pengenaan pajak bagi penduduk masingmasing negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperolehpenghasilan dividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalamnegeri dan negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengandokumen SKD; danb.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/ skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauHalaman 35 dari 39 halaman. Putusan Nomor 933/B/PK/PJK/2015c.
108 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008, tentang PenentuanStatus Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam P3BIndonesia dengan negara mitra, menegaskan sebagai berikut:Agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihakpihak yangberhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengan negaramitra memuat ketentuanketentuan sebagai berikut:a.
Pasal tentang Orang dan Badan yang Tercakup DalamPersetujuan;Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur bahwaketentuanketentuan yang terdapat di dalam P3B hanya untukorang dan badan yang menjadi penduduk (subjek Pajak dalamnegeri) dari salah satu atau kedua negara pihak padapersetujuan, yaitu Indonesia dan negara mitra P3B;Untuk menerapkan hal itu, sesuai dengan Surat Edaran DirjenPajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996tentang Penerapan Persetujuaan Penghindaran PajakBerganda, Wajib
Manfaat P3B tidak dapat diberikan jika transaksi di buatdengan tujuan untuk mendapatkan manfaat P3B;Bahwa penekanan dalam sengketa ini adalah pembuktianbahwa penerima bunga dari Termohon Peninjauan Kembaliadalah memenuhi syarat atau tidak untuk memperoleh fasilitasP3B IndonesiaBelanda dengan pertimbangan bahwa perludicermati usaha untuk menyalahgunakan P3B itu sendiridalam hal sebagai berikut:a.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atau;c.
Faktanya, dalam pengambilanputusan atas sengketa ini, Majelis Hakim telah mengabaikanfaktafakta sebagaimana yang telah diuraikan di atasmengenai syarat untuk mendapatkan manfaat P3B IndonesiaBelanda yaitu penerima bunga sebagai beneficial owner danhanya mendasarkan putusannya pada ketentuan Pasal 11ayat (4) P3B IndonesiaBelanda tanpa melihat siapasebenarnya beneficial owner dari penghasilan bunga tersebut;q.
74 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun, apabila terdapat Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negaratempat WPLN tersebut berdomisili, maka pengenaan pajaknya mengacukepada P3B yang bersangkutan;Bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp508.996.282 sesungguhnyamerupakan pembayaran kepada WPLN yang berdomisili di negara yangmengadakan P3B dengan Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:e Account GFES2435 Computer Expense sebesar Rp106.906.410 danaccount SAFE2435 Computer Expense Non Capital
Putusan Nomor 452/B/PK/PJK/2013membuktikan bahwa WPLN tersebut memang berdomisili di negara yangmengadakan P3B dengan Indonesia sehingga dapat menerapkan P3B tersebut;Bahwa hal ini berarti bahwa apabila WPLN dapat menyerahkan SKD asilikepada Pemohon Banding Dalam Negeri selaku pihak yang membayarpenghasilan, maka dasar penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 seharusnyamengacu kepada P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempatkedudukan WPLN tersebut.
Namun, apabila di kemudian hari WPLNtersebut dapat menunjukkan asli SKD, penerapan P3B tetaplah dapatdilakukan.
) menyatakan:Angka 4:Dalam Penerapan penerapan P3B yang telah berlaku, perludiperhatikan pula ketentuanketentuan yang menyangkut beberapahal sebagai berikut:1.
Putusan Nomor 452/B/PK/PJK/2013dan Pemerintah Amerika (P3B IndonesiaAmerika) disebutkanbahwa apabila suatu obyek/sumber penghasilan tidak diaturdalam Perjanjian P3B maka berlaku ketentuan perpajakanmasingmasing negara;9.4.
48 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1378/B/PK/PJK/2016Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya bunga pinjamandengan bank di luar negeri sebesar Rp93.807.639,00 dengan alasan:a.f.Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain disebutkan bahwapenerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dapat dilaksanakan apabilaWajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD);Sesuai dengan Pasal
USA;Sesuai dengan angka 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996, SKD tidak diperlukan bagi bankbank ataulembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.
Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman yang menikmatibunga tersebut tidak disebutkan dalam P3B dan berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan USA, bukan badan yang dikecualikandari pemotongan PPh Pasal 26 sehingga untuk dapat mengenakan PPhPasal 26 sesuai dengan P3B diperlukan SKD;Pemohon Banding tidak memberikan SKD asli Tahun Pajak 2008 pemberipinjaman sehingga tidak dapat diyakini bahwa pemberi pinjaman yangmenikmati bunga benarbenar penduduk USA pada Tahun 2008.
Olehkarena itu, Pemohon Banding tidak dapat menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan P3B.
Sesuai denganSurat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c bahwaSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.Bagi Bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebut langsung diterapkanketentuanketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada MajelisHakim agar dapat
76 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dapatdiartikan bahwa Terbanding menggunakan tarif umum sesuai Pasal 26 UU PPhatau dengan kata lain Terbanding tidak mengakui adanya P3B IndonesiaBelanda tersebut, padahal P3B IndonesiaBelanda tersebut telah ditandatanganidan diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, dan P3B ini mempunyai kedudukanhukum yang setara dengan UndangUndang dan bersifat Lex Specialis;Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1020/WPJ.06/2012 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding
IndonesiaBelanda sertamendalilkan bahwa ketentuan Pasal 11 P3B IndonesiaBelanda tidakdapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU) antaraHalaman 9 dari 21 halaman.
dilaksanakan karenabelum ada kesepakatan (MOU) antara pemerintah Indonesia denganNegara Belanda untuk duduk bersama dalam mengatur caracarapelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat (5) P3BIndonesiaBelanda.
IndonesiaBelanda; bahwasecara formal ketentuan P3B IndonesiaBelanda Pasal 11 ayat (4) tidakdapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU) antaraPemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersamadalam mengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4)sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaBelanda;Halaman 10 dari 21 halaman.
tersebut tentunya tidak dapat mengubah validitasataupun persyaratanpersyaratan dari PasalPasal dalam P3B tersebut:Dengan kata lain, negaranegara yang terkait dalam P3B tersebut harusmenerapkan (tunduk dengan) ketentuanketentuan yang dinyatakandalam pasalpasal P3B tersebut tanoa harus memperhatikan apakahCaracara penerapannya telah diatur atau belum;Bahwa selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali juga tetap berpendapatbahwa Alluvium Finance BV adalah BO dalam kasus sengketa ini, karena:a.