Ditemukan 3003 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1873 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER;
8738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksuddalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B";Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang sama, menyebutkanbahwa:Halaman 4 dari 47 halaman.
    Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh);P3B Indonesia Swedia;P3B Indonesia Jepang;P3B Indonesia Finlandia;9 2 9Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30Desember 2010 (selanjutnya disebut dengan PP 94) tentangPenghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan Dalam Tahun Berjalan;g.
    Putusan Nomor 1873/B/PK/PJK/2017pemotongan atau pemungutan pajak sesuai denganketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalamnegeri Indonesia,b. Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;danc.
    Telah disahkan oleh pejabat pajak yangberwenang di negara mitra P3B, dane. Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktuHalaman 34 dari 47 halaman.
    Putusan Nomor 1873/B/PK/PJK/20171) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaittidak memuat persyaratan beneficial owner,WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaandi negara mitra P3B atau pengaturanstruktur/skema transaksi tidak ditujukan untukpemanfaatan P3B; atau2) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaitmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab :a) Pendirian perusahaan di negara mitra P3Batau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B;danb) Kegiatan usaha dikelola
Putus : 02-11-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1376/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BANK MEGA Tbk.
6634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai denganSurat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c bahwaSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.Bagi Bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebut langsung diterapkanketentuanketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada MajelisHakim agar dapat
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) antara lain mengatur:1.P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partneryang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat iniadalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perinciansebagaimana terlampir.Dalam P3B tersebut diatur ketentuanketentuan tentangpemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendahatau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadapbeberapa jenis
    Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegasdisebut dalam P3B yang bersangkutan.
    diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secarategas disebut dalam P3B yang bersangkutan.
    Bahwa dalam hal terdapat bankatau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secarategas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan negara treaty partneryang bersangkutan disetujui sebagai badan yangpenghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPhPasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebutdiperlakukan sama dengan bank atau lembagakeuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B,yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili.
Putus : 07-01-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324/B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 Januari 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT OMNES SERVICES INDONESIA
28695 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P3B (pertimbangan tersebut dicantukan dalam SEtersebut); Bahwa dari seluruh P3B yang berlaku efektif pada saat itu hanya P3BIndonesiaBelanda yang mengatur bahwa bunga yang timbul dan pinjamanyang dibuat untuk jangka waktu lebih dan 2 tahun atau yang dibayarkansehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atauilmu pengetahuan, tidak boleh dipajaki oleh negara sumber ; Bahwa mengingat pembagian hak pemajakan seperti itu dapat mendorongpenyalahgunaan P3B oleh pihakpihak yang tidak
    mengenakan pajak oleh negarasumber dalam hal terjadi perubahan jangka waktu pinjaman atau perubahankondisi penjualan kredit; Bahwa DJP tidak menghentikan penerapan P3B secara sepihak mengingatP3B IndonesiaBelanda masih berlaku efektif dan penerbitan SE17/PJ/2005memiliki dasar, yaitu ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B; Bahwa tujuan pembentukan P3B perlu dijadikan bahan pertimbangan utama, yaitumencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.
    Hal tersebut sangatrelevan, mengingat hanya P3B IndonesiaBelanda yang memuat pembebasan pajakuntuk bunga dan pinjaman, dan sejalan dengan tujuan P3B yang dicantumkansebagai judul P3B IndonesiaBelanda, yaitu:"Agreement between the Government of the Republic of Indonesia andthe Kingdom of the Netherlands for he Avoidance of Double Taxationand the Prevention of Fiscal Evasion".
    Dengan demikian, apa yangdijalankan oleh DJP dalam penerbitan SE17/PJ/2005 telah sesuai dengan tujuanP3B tersebut dan merupakan kesepakatan kedua Negara;e Bahwa penerbitan SE17/PJ/2005 tidak dapat dijadikan alasan oleh pihakmanapun, termasuk oleh negara mitra P3B (Belanda) untuk mengatakanbahwa Indonesia tidak mempunyai itikad baik (good faith) dalammelaksanakan P3B. SE17/PJ/2005 tidak mungkin mempunyai kekuatan dan14kewenangan untuk membatalkan P3B.
    DJP akan memberikanpembebasan pajak atas bunga sesuai dengan isi P3B, hanya apabila yangmenerima manfaat P3B adalah pihak yang berhak.
Register : 19-10-2010 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43893/PP/M.I/13/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
21477
  • bahwa Pasal 11 ayat (4) P3B antara Indonesia dengan Belanda memberikan pembebasanpemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga untuk pinjamanpinjaman yang diberikanuntuk jangka waktu lebih dari 2 tahun.
    ./2005 mengacu kepada ketentuan P3B pasal 11 ayat 5 yangmana hanya menyebutkan bahwa "Pejabat yang berwenang dari kedua negara melaluipersetujuan bersama akan mengatur caracara untuk menerapkan ayat 2, 3 dan 4".
    Karena itu caracara penerapan yang belum diatur tersebut tidak dapat mengubahvaliditas atau persyaratan dari pasalpasal dalam P3B atau dengan kata lain seorang / pendudukyang berada dalam cakupan P3B tersebut harus dibebaskan dari pemotongan pajak atas bungasejak P3B ini berlaku (29 Januari 2002) tanpa memperhatikan apakah caracara penerapan telahditerbitkan;bahwa Kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari UndangUndang, sementara kedudukan aturanpelaksanaan (antara lain Surat Edaran) berada di bawah
    UndangUndang sehingga aturanpelaksana seperti Surat Edaran seharusnya hanya dapat mengatur mengenai masalahadministratif saja dan seyogyanya tidak dapat mengubah substansi dari aturan dalam P3B;bahwa dalam persidangan tanggal 19 September 2011 Terbanding mengemukakan menerapkantarif sebesar 10% dengan dasar ketentuan P3B dan SE Nomor 17/PJ./2005 dan tidak ada isumengenai Beneficial Owner;bahwa dalam persidangan tersebut Terbanding juga mengatakan telah melakukankorespondensi dengan otoritas pajak
    derogat lex inferior,atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah;bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya surat edaran yang mengatur petunjuk pelaksanaansuatu P3B hanya mengatur mengenai tata cara pelaksanaan P3B, dan tidak memuat materi yangsubstansinya tidak selaras dengan ketentuan dalam P3B itu sendiri;bahwa selain alasan tersebut di atas, SE Nomor 17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tidak dapatditerapkan untuk sengketa ini karena sengketa Banding PPh Pasal 26 ini adalah
Register : 03-02-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAPIAN NADENGGAN;
10049 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;2.
    Sedangkan tatacara penerapan P3B diatur oleh Direktur Jenderal Pajakdalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE03/PJ.101/1996tanggal 29 Maret 1996 mengenai Penerapan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) yang menyebutkan bahwa:aes untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPhPasal 26 sesuai dengan P38 dilaksanakan sebagai berikut:a.
    menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia Belanda bertentangan atau menyimpang dari ketentuan yang diaturdalam Pasal 11 ayat (5) P3B itu sendiri, dan tindakan sepihaktersebut dapat mengakibatkan terjadinya pemungutan pajak ganda,yang sehamsnya dihindarkan sebagaimana telah disepakati olehkedua negara;Halaman 11 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor 318/B/PK/PJK/2017bahwa P3B IndonesiaBelanda telah ditandatangani oleh keduanegara, oleh karena itu P3B merupakan undangundang yang harusdipatuhi oleh kedua negara, sebagaimana diatur dalam konvensiWina, oleh karena itu peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku pada masingmasing negara tidak dapat diterapkansecara sepihak apabila bertentangan dengan P3B yang telahdisepakati;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, pengenaanPajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan
    Hal ini diketahui darihalaman 5 Financial Statement for the year 2006yang menyatakan:The company has six managing directors and noemployess during period under review.Sesuai dengan ketentuan dalam PER62/PJ/2009,maka badan yang dicakup dalam P3B dianggaptidak melakukan penyalahgunaan P3B jikaperusahaan yang menerima atau memperolehpenghasilan yang di dalam Pasal P3B terkaitmengatur persyaratan beneficial owner memilikipegawai dan memiliki kegiatan atau usaha aktif,atau diartikan sesuai dengan keadaan
Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1203/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AFFINITY HEALTH INDONESIA
204427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh otoritas perpajakanAustralia, dan dalam hal ini AHI memotong pajak penghasilan dengantarif 15% sesuai P3B.
    Penggugat memiliki SKD untuk membuktikan bahwa AHCHadalah benarbenar Wajib Pajak Australia yang berhak untukmemanfaatkan fasilitas P3B Indonesia Australia. Oleh sebab itu,imbalan jasa sebesar Rp3.435.710.666 seharusnya tidak dapatdikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan Pasal 7 P3B Indonesia Australia.
    Maka tarif P3B Indonesia Australia seharusnya dapatdimanfaatkan.
    Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;Telah ditandatangani oleh WPLN;Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negaramitra P3B; dane.
    Pemotong/Pemungut Pajak harus menerapkan ketentuan dalamP3B apabila penerima penghasilan:1) Bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia;2) Memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan dalam P3B; dan3) Tidak melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimana diaturdalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER62/PJ/2009;Dalam hal salah satu persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi,Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkanketentuan dalam P3B;b.
Register : 17-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1949 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAPIAN NADENGGAN;
7141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;.
    darikedua negara telah sepakat bahwa seluruh ketentuan yang telahdiatur dalam P3B Indonesia Belanda tetap dapat dilaksanakansecara utuh, dalam rangka mencapai tujuan P3B Indonesiasebagaimana telah disepakati olen kedua negara;4) bahwa untuk mencapai tujuan P3B Indonesia Belanda, dalamPasal 28 P2B telah diatur bahwa Pejabatpejabat yangberwenang dari kedua Negara akan melakukan pertukaraninformasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakanperundangundangan
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.03/2008tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status BeneficialOwner Sebagaimana Dimaksud Dalam PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia DenganNegara Mitra:Agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihakpihakyang berhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengannegara mitra memuat ketentuanketentuan sebagai berikut :a) Pasal tentang Orang dan Badan yang Tercakup DalamPersetujuanPasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur
    Putusan Nomor 1949/B/PK/PJK/2017used or (3) both;bahwa dari tulisan Vogel tersebut dapatdisampaikan bahwa manfaat P3B tidak dapatdiberikan hanya dengan mengacu kepadakepemilikan formal dari penghasilan dividen,bunga, dan royaltii namun manfaat P3B harusdiberikan kepada pemilik yang sebenarnya daripenghasilan dimaksud.
    Putusan Nomor 1949/B/PK/PJK/2017manfaat Tax Treaty atau P3B tidak dapat dinikmatioleh orang atau badan yang merupakan pendudukdari negara mitra Tax Treaty atau P3B apabilaorang atau badan tersebut dikendalikan oleh orangatau badan yang bukan merupakan penduduknegara mitra Tax Treaty atau P3B tersebut;bahwa berdasarkan catatan atas LaporanKeuangan Tahun 2007 Golden Agri Resources Ltdyang telah diaudit oleh Moore Stephens CertifiedPublic Accountants, pada halaman 66 s.d. 74(Groups Company) terdapat
Register : 19-10-2010 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43981/PP/M.I/13/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19264
  • XYZ adalah penduduk dari NegaraBelanda.bahwa Perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan GFBVmengacu kepada P3B antara Indonesia dengan Belanda dan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPenghindaran Pajak Berganda.
    ./2005 mengacu kepadaketentuan P3B pasal 11 ayat 5 yang mana hanya menyebutkanbahwa "Pejabat yang berwenang dari kedua negara melaluipersetujuan bersama akan mengatur caracara untuk menerapkanayat 2, 3 dan 4".
    Karena itu caracara penerapan yangbelum diatur tersebut tidak dapat mengubah validitas ataupersyaratan dari pasalpasal dalam P3B atau dengan kata lainseorang / penduduk yang berada dalam cakupan P3B tersebutharus dibebaskan dari pemotongan pajak atas bunga sejak P3B iniberlaku (29 Januari 2002) tanpa memperhatikan apakah caracarapenerapan telah diterbitkan.bahwa Kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari UndangUndang,sementara kedudukan aturan pelaksanaan (antara lain SuratEdaran) berada di bawah UndangUndang
    surat nomor S709/PJ.342/2005 tanggal 16 Agustus 2005yang intinya menyebutkan perlunya pembahasan untukmemperjelas penerapan ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia danBelanda dab menjelaskan bagaimana posisi otoritas pajakIndonesia terhadap ketentuan Pasal 11 P3B dimaksud, namunsampai dengan sidang Banding berakhir surat tersebut belummendapat jawaban dari otoritas pajak Belanda.bahwa Pemohon Banding membayarkan bunga pinjaman kepadaPT.
    Indonesia danBelanda , sesuai dengan asas hukum /ex superiori derogat lexinferiori, atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturanyang lebih rendah.bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya surat edaran yangmengatur petunjuk pelaksanaan suatu P3B hanya mengaturmengenai tata cara pelaksanaan P3B, dan tidak memuat materiyang substansinya tidak selaras dengan ketentuan dalam P3B itusendiri.bahwa berdasarkan uraian di atas serta memperhatikan buktibuktidi persidangan maka Majelis berpendapat,
Putus : 22-12-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 933/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
3827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yangtinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
    Bahwa angka 2 huruf a dan huruf b Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),menyatakan:a.
    Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi:1.Bahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yangmengatur pembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupunkeadaan yang terjadi di dua negara yang bersangkutan yangmenyebabkan pengenaan pajak bagi penduduk masingmasing negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
    Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperolehpenghasilan dividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalamnegeri dan negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengandokumen SKD; danb.
    Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/ skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauHalaman 35 dari 39 halaman. Putusan Nomor 933/B/PK/PJK/2015c.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 876/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
4030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yangtinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RIBelanda;Halaman 7 dari 35 halaman. Putusan Nomor 876/B/PK/PJK/20153.
    bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Halaman 13 dari 35 halaman.
    Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
    Putusan Nomor 876/B/PK/PJK/2015dengan pertimbangan bahwa perlu dicermati usaha untukmenyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:a. Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b.
    Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDIKA INTI CORPINDO
115178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P3B IndonesiaBelanda menyatakan:Pasal 4 Domisili Fiscal1.
    Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diaturdalam P3B telah dipenuhi; danc.
    lain, sementara manfaatekonomis dari perusahaan tersebut dimiliki oleh orangorang di negara lainyang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabilapenghasilan tersebut diterima langsungPasal 5 ayat 1 huruf a:Dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungutpajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun
    ataspinjaman yang diberikannya pada anak perusahaannya PT Indika IntiCorpindo melalui pembuatan Indo Integrated BV yang sahamnyadimilikinya juga 100%; sehingga dengan demikian atas transaksipinjaman tersebut tidak berhak atas manfaat P3B antara IndonesiaBelanda;19).Fakta sebagaimana tersebut diatas mengenai beneficial Owners ataupemilik yang sebenarnya juga tercantum dalam Pasal 11 P3B yangmenyatakan bahwa:Ayat (1)Bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkan kepadapenduduk Negara lainnya
    Sehingga selain SKD, P3B hanya boleh dimanfaatkan olehpemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan(beneficial owner) sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan 4 PER25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan PER62/PJ/2009tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda serta Pasal 11 P3B Indonesia Belanda;22).Dengan demikian atas tindakan Majelis yang mengabulkanpermohonan Banding pemohon banding bertentangan denganHalaman 21 dari 26 halaman Putusan
Putus : 29-04-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 April 2015 — PT. PEMBANGUNAN DELTAMAS vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
10084 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 82/B/PK/PJK/2015diartikan bahwa Terbanding menggunakan tarif umum sesuai Pasal 26 UU PPhatau dengan kata lain Terbanding tidak mengakui adanya P3B IndonesiaBelanda tersebut, padahal P3B IndonesiaBelanda tersebut telah ditandatanganidan diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, dan P3B ini mempunyai kedudukanhukum yang setara dengan UndangUndang dan bersifat Lex Specialis;Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1021/WPJ.06/2012 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding danmempertahankan
    Indonesia Belanda serta mendalilkan bahwa ketentuan Pasal11 P3B Indonesia Belanda tidak dapat dilaksanakan karena belum adakesepakatan (MOU) antara pemerintah Indonesia dengan Negara Belandauntuk duduk bersama mengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat(2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda.Bahwa dari koreksi yang dilakukan tersebut telah sangat jelas bahwaTermohon PK (semula Terbanding) tidak pernah mempermasalahkanmengenai adanya BO, koreksi Terbanding dilakukan karena
    Terbandingmendalilkan bahwa secara formal ketentuan P3B Indonesia Belanda Pasal11 ayat (4) tidak dapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU)antara pemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersamadalam mengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (8), (4)sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda.
    Indonesia Belanda; bahwa secara formalketentuan P3B Indonesia Belanda Pasal 11 ayat (4) tidak dapatdilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU) antara PemerintahIndonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersama dalam mengaturcaracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat(5) P3B Indonesia Belanda.Bahwa Pemohon PK sangat setuju dengan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda namun Pemohon PK berpendapat bahwa walaupun diperlukancaracara untuk menerapkan ayat 2,3, dan
    Putusan Nomor 82/B/PK/PJK/2015atas bunga yang ada dan tidak terdapat ketentuanketentuan lain yangmembatasi pembebasan pemotongan pajak tersebut.Karena itu menurut Pemohon PK, caracara penerapan yang belum diaturtersebut tentunya tidak dapat mengubah validitas ataupun persyaratanpersyaratan dari PasalPasal dalam P3B tersebut.Dengan kata lain, Negaranegara yang terkait dalam P3B tersebut harusmenerapkan (tunduk dengan) ketentuanketentuan yang dinyatakan dalamPasalPasal P3B tersebut tanopa harus memperhatikan
Register : 10-10-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1874 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER;
8746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh);P3B Indonesia Swedia;P3B Indonesia Jepang;P3B Indonesia Finlandia;9 2 9Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30Desember 2010 (selanjutnya disebut dengan PP 94) tentangPenghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan Dalam Tahun Berjalan;g.
    ketentuanperundangundangan yang berlaku;Bahwa dalam amar pertimbangannya sebagaimanatercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak padaHalaman 52, Majelis menyatakan sebagai berikut:Bahwa Majelis berkeyakinan, bahwa sesuai denganketentuan dalam P3B Indonesia Swedia, P3B Indonesia Jepang, dan P3B Indonesia Finlandia, makapembayaran jasajasa Technical Committee, InsuranceCoordinator, Intercreditor Agent, Facility Agents, SecurityAgent, Trustee dan Account Banks yang bertindak dalamkapasitasnya yang hak
    Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;danc.
    Telah disahkan oleh pejabat pajak yangberwenang di negara mitra P3B, dane.
    Dalam hal WPLN adalah badan :1) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaittidak memuat persyaratan beneficial owner,WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaandi negara mitra PSB atau pengaturanstruktur/skema transaksi tidak ditujukan untukpemanfaatan P3B; atau2) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaitmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab :a) Pendirian perusahaan di negara mitra P3Batau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B;danb) Kegiatan usaha dikelola
Putus : 14-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2077 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT CHARABOT SA
419142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga Terbandingsetuju bahwa untuk ketentuan yang sama yang diatur berbeda antaraUndangUndang Pajak Penghasilan (PPh) dan Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B), ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) didahulukan.
    Selain merupakan azas yang berlaku umum sebagaimana diuraikandi atas, hal ini juga diakui sendiri oleh Terbanding dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B), status subjek pajak ditentukan oleh P3B tersebut.Dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011 mengakui sendiri bahwaPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) didahulukan;ii.
    (P3B).
    Penghindaran Pajak Berganda(P3B) (/ex specialis);Vv Bahwa ketentuan /ex generalis ini dikesampingkan dalamhal adanya P3B;Bahwa selain merupakan azas yang berlaku umumsebagaimana diuraikan di atas, hal ini juga diakui sendirioleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B), status subjek pajakditentukan oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) tersebut;Bahwa dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011mengakui sendiri
    bahwa Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) didahulukan;b.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 874/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
4031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakanskema yang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajakyang tinggi menjelang terminasi P3B RlMauritius;Halaman 7 dari 39 halaman. Putusan Nomor 874/B/PK/PJK/2015Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
    dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Halaman 14 dari 39 halaman.
    Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
    Dengan demikian, pajak atas penghasilanbunga akan dikenakan oleh negara sumber sesuai dengantata cara dalam ketentuan domestiknya, namun tarifnyaakan disesuaikan dengan tarif sebagaimana ditentukandalam P3B apabila penerima bunga adalah resident dariNegara yang membuat P3B dan penerima bunga tersebutadalah beneficial owner;Bahwa berdasarkan Bab Il DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RIdengan Pemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untukkepentingan penerapan
    Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang formathukumnya (/egal form) berbeda dengan substansiekonominya (economic substance) sedemikian rupadengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B; atauHalaman 35 dari 39 halaman. Putusan Nomor 874/B/PK/PJK/2015c.
Register : 21-09-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 849 B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CITRA SURYA KOMUNIKASI;
4542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;d) SKD telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah ataupejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapatberupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangansesuai dengan kelaziman di negara mitra;e) SKD disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT masauntuk masa terutangnya pajak;Bahwa pemotong/pemungut pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuanyang diatur di dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yangterutang sesuai
    Ltd. di Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka (1) di atas, dapat dilinat bahwapembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayaran kepadapenduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar hukum/peraturanyang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia dan Jepang;Bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagai berikut:Bahwa
    wajib pajak yangterdaftar di Jepang sehingga mempunyai hak untuk menggunakan P3B antaraIndonesia dan Jepang;Bahwa peraturan pelaksana berupa PER61/PJ/2009 jo.
    Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yangdiatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    Pasal 7 ayat (1) P3B IndonesiaJepang.b.
Register : 21-12-2010 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43900/PP/M.VII/13/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
270634
  • Koreksi Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah PPh Badan SebesarRp.152.117.854.858,00bahwa Terbanding menyatakan koreksi ini didasarkan pada Pasal 26 ayat (4) UU PPh danPasal 10 ayat (5) P3B IndonesiaJerman mengenai pengenaan PPh atas Laba Kena Pajaksetelah Pajak.
    )menyatakan: untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :amoana.
    Deutsche Network Services PVT, sesuai dengan Surat Keterangan Domisili, perusahaantersebut berdomisili di Mumbai India;bahwa sesuai dengan Pasal 15 Pekerjaan dalam hubungan kerja, PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan India menyatakan :1.
    ) antara Indonesia dengan India;Amstel Financial Services Pte Ltd, Deutsche Knowledge Services Pte Ltd dan NittanCapital Services sesuai dengan Surat Keterangan Domisili perusahaan tersebutberdomisili di Singapura;bahwa sesuai dengan Pasal 14 Pekerjaan dalam hubungan kerja, PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura menyatakan :1.
    ) antara Indonesia dengan Singapura;bahwa Majelis berpendapat dasar untuk memotong PPh Pasal 26 bagi Pemohon Bandingatas transaksinya dengan Wajib Pajak luar negeri adalah Surat keterangan Domisili (SKD)yang masih berlaku, untuk menentukan P3B mana yang berlaku antara Indonesia denganMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskannegara lain, kemudian menerapkan tarif yang telah ditentukan dalam P3B tersebut,diketahui Pemohon Banding telah memberikan Surat keterangan Domisili
Register : 02-05-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY;
7550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (P3B), (selanjutnya disebut dengan SE03/PJ.101/1996) yangmenyatakan :Angka 1P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telah berlakusecara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua)P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
    Halini dapat diartikan bahwa ketentuan Pasal 32 A UU PPh merupakanketentuan yang mendasari dilakukannya Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.Bahwa dalam ketentuan angka 1 SE03/PJ.101/1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diaturbahwa P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partneryang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalahsebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimanaterlampir.
    Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan bentukpengecualian dari tarif pemotongan PPh Pasal 26 dalam UU PPh.Perlu diinformasikan juga bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 dalamPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) berbedabeda antarasatu negara dengan negara lainnya..
    Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari WajibPajak luar negeri tersebut.Dari ketentuan tersebut, diketahui bahwa tarif pemotongan PPh Pasal26 sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)dapat diterapkan apabila wajib pajak luar negeri yang bertransaksidengan pihak yang berkedudukan di Indonesia
    Perlu dijelaskan bahwa maksuddari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), selain untukmenghindari adanya pajak berganda, juga untuk mencegah adanyapengelakan pajak.11.16.
Register : 02-06-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1241 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY;
6537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    ;Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelazirnan dinegara mitra P3B;Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesualdengan kelaziman di negara milra P3B; danDisampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak
    Dalam hal WPLN adalah badan, WPLN merupakanperusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dandiperdagangkan secara teratur; atauDalam hal WPLN adalah badan:1) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidakmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab bahwa pendirian perusahaan di negaramitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; atau2) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuatpersyaratan beneficial owner, WPLN menjawab :a) Pendirian perusahaan
    fotokopi SKDyang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa;Lampiran Huruf A:Angka 6:Dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi olehWPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankanmenerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuai denganketentuan yang diatur dalam UU PPh;Angka 7:Untuk dapat menerapkan P3B kepada WPLN,Pemotong/Pemungut Pajak melakukan prosedur penelitianapakah SKD mencantumkan jawaban:a.
    Dalam hal WPLN adalah badan....dst:Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persyaratanketiga, yaitu tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNdapat diketahui berdasarkan informasi dari lembar keduaFormDGT 1 yang berisi pernyataan dari WPLN yangbersangkutan terkait kegiatan usaha yang dilakukan dinegara mitra P3B (Indonesia).
Putus : 28-09-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75/B/PK/Pjk/2007
Tanggal 28 September 2012 — BUT ABN AMRO BANK N. V. (ABN) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penerapan peraturan perundangundangan perpajakanIndonesia terhadap penentuan besarnya pembebanan biaya umum dan administrasiKantor Pusat akan menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda.Dalam hal ini, Pasal 7 Ayat 3 P3B IndonesiaBelanda dan Protokolnya telah secaraterinci dan tegas mengatur bagaimana menentukan besarnya laba suatu bentuk usahatetap.Ketentuan Pasal 7 Ayat 3 P3B IndonesiaBelanda dan Angka V Protokol P3BIndonesiaBelanda, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkandari
    P3B IndonesiaBelanda, menyatakan bahwa :Pasal 7Laba Usaha3.
    Pasal 7 Ayat 3 P3B IndonesiaBelandaadalah aturan yang jelas, terinci dan tegas mengenai hal tersebut.Sebagai bahan perbandingan bagi Hakim Agung yang terhormat, setiap perjanjianpenghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan NegaraNegara lain mempunyaiaturanaturan yang berbeda mengenai perhitungan biayabiaya administrasi umum yangdapat dikurangkan dalam menentukan laba suatu Bentuk Usaha Tetap, sebagai contoh : P3B IndonesiaAmerika Serikat (kutipan terlampir sebagai Bukti Pemohon 8)Pasal 8Laba
    P3B IndonesiaCina (kutipan terlampir sebagai Bukti Pemohon 9)Pasal 7Laba Usaha3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkanbiayabiaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha bentuk usaha tetaptersebut termasuk biayabiaya pimpinan dan biayabiaya administrasi umum, baikyang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupunyang dikeluarkan di tempat lain. P3B IndonesiaTurki (kutipan terlampir sebagai Bukti Pemohon 10)Pasal 7Laba Usaha3.
    Dalam P3B IndonesiaBelanda ini,kedua pemerintah sepakat bahwa jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetapkepada Kantor Pusatnya tidak perlu diperhitungkan dalam penghitungan laba daribentuk usaha tetap tersebut.Dari penjelasanpenjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa P3B IndonesiaBelandatelah nyatanyata menentukan suatu aturan yang jelas, terinci dan tegas mengenaipembebanan biaya sehubungan dengan penghitungan laba dari suatu bentuk usahatetap.