Ditemukan 11437 data
Ismiryadi
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
30 — 40
Penggugat:
Ismiryadi
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
41 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Dewan Pimpinan Daerah PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Musi Rawas, tersebut;
Dewan Pimpinan Daerah PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Musi Rawas VS 1. Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Selatan, DK
Partai Golkar sesuaitingkatannya.
oleh Dewan Pimpinan Partai satu tingkatdiatasnya (cq.
Menurut Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3:Persoalan/masalah antara DPD Partai Golkar KabupatenMusi Rawas dengan DPD Partai Golkar Provinsi Sumseldan atau dengan DPP Partai Golkar dalam perkara/kasus aguo, adalah perselisihnan internal Partai Golkar, karenamerupakan perselisihan/sengketa yang terjadi didalamorganisasi dan/ atau diantara para anggota Partai Golkar,Hal. 12 dari 35 hal Put.
Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas;3. Menetapkan DPD. Partai Golkar Kabupaten Musi Rawashasilkeputusan Musda VIII Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas Tahun2009 tanggal 22 Desember 2009 yang telah disahkan berdasarkanSurat Keputusan DPD.
Partai Golkar Provinsi Sumsel untuk membekukankepengurusan DPD. Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas;3. Menetapkan DPD.
178 — 0
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PERINDO (Persatuan Indonesia) KABUPATEN REJANG LEBONG X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERINDO (PERSATUAN INDONESIA)
144 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
KISMAN LATUMAKULITA VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM
130 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARSONO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Politik juncto Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikdisebutkan bahwa Anggota partai politik diberhentikan keanggotaannyadari partai politik apabila: a.
Nomor 126 PK/Pdt.SusParpol/2017(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik;Bahwa Pasal 33 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan:(1) Dalam hal penyelesaian perselisinan
Pusat partai,dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan yang tunduk kepadaperaturan perundangundangan yang berlaku, di antaranya tunduk kepadaUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,bahwa di dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakan perselisinan partai politikdiselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD danART, bahwa
Perjuangan;Bahwa Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik menyatakan:(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik;Bahwa Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun
Keberatanterhadap keputusan partai politik;Halaman 12 dari 16 hal. Put.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.ISRO' KM., SH.
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
4.Badan Kehormatan Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
5.Badan Kehormatan Wilayah Partai Bulan Bintang Propinsi Nusa Tenggara Barat
6.Mahkamah Partai Bulan Bintang Dewan Pimpinan Pusat Partai bulan Bintang
130 — 59
Provisi Penggugat Rekonvensi;
- Memerintahkan Kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk tidak mengeluarkan fasilitas gaji dan tunjangan kepada Tergugat Intervensi selama permasalahan ini belum berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah Keputusan Tim Mediasi PHPU partai
Lege Warman S.IP., tanggal, 10 November 2014, Jo Putusan DPP PBB No.10 K/MP/PP/VIII/2017, tanggal, 8 September 2017, Jo PUTUSAN PERKARA MAHKAMAH DPP PARTAI BULAN BINTANG, Nomor 10 K/MP/PP/VIII/2017, Tanggal 08 September 2017;
- Menolak gugatan Rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk selain dan selebihnya;
DALAM POKOK PERKARA
III.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.ISRO' KM., SH.
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
4.Badan Kehormatan Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
5.Badan Kehormatan Wilayah Partai Bulan Bintang Propinsi Nusa Tenggara Barat
6.Mahkamah Partai Bulan Bintang Dewan Pimpinan Pusat Partai bulan Bintangtersebut telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan Partai;Bahwa, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik mengatur tentang penyelesaian internal partai.Pasal 32 ayat (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan
Bahwa, salah satu prinsip amar maruf nahi munkar Partai BulanBintang yang tertuang didalam hasil Muktamar Ke IV Partai BulanBintang dalam ketetapan azas Partai Bulan Bintang adalahPENEGAKAN KEADILAN, Penegakan Kejujuran dan Kebenaran;Bahwa, dalam rangka menegakkan prinsipprinsip keadilan tersebut adamekanisme dan aturan didalam AD/ART Partai Bulan Bintang untukmenyelesaikan perselisinan antar anggota, anggota dengan partai yangharus ditaati secara bertanggungjawab oleh setiap anggota (Vide ARTPasal
penyelesaian perselisihnan antara calon anggota DPRDdidalam satu Partai Politik diselesaikan secara internal Partai Politik.Sebagaimana bunyi Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiksebagai berikut :Pasal 321) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu
Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari.5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat finaldan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaandengan
Legewarman, S.IP melakukan pelanggaran terhadapketentuan Partai yang berakibat dipecatnya sebagai anggota Partai atautidak memenuhi kewajiban infaq kepada partai dua bulan berturutturut,maka Sdr.
69 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh cq Dewan Pimpinan Wilayah Partai Naggroe Aceh Kota Sabang, DK
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh cq DewanPimpinan Wilayah Partai Naggroe Aceh Kota Sabang,yang diwakili oleh Ketua Sayuti Abubakar, S.H., M.H.,beralamat di Jalan O Soerapati, Kelurahan Kota Atas, KotaSabang, dalam hal ini memberi kuasa kepada IsfanuddinAmir, S.H., dan kawankawan, Para Advokat pada DewanPimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPPPNA), beralamatdi Jalan Prof.
Gugatan Penggugat Prematur;Bahwa disebabkan upaya penyelesaian terhadap sengketa internalpartai ini belum pernah diajukan ke Mahkamah Partai Politik ic.Mahkamah Partai Nanggroe Aceh;3.
Nomor 462 K/Pdt.SusParpol/20192 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuanPasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi
Nomor 462 K/Pdt.SusParpol/2019terlebin dahulu melalui mekanisme internal partai dan karena itu harusnyagugatan Pemohon Kasasi dapat diterima;4. Bahwa menurut Mahkamah Agung putusan Judex Facti sudah tepat danbenar karena pokok sengketa a quo adalah mengenai keputusan TermohonKasasi sebagai pengurus partai politik sehingga merupakan perselisihanpartai politik;5.
Bahwa sebagai perselisihan partai politik maka sesuai dengan ketentuanPasal 32 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 33 ayat (1) UndangUndang PartaiPolitik gugatan Pemohon Kasasi harus diajukan terlebin dahulupenyelesaiannya melalui Mahkamah Partai, pengajuan mana belumdilakukan oleh Pemohon Kasasi;6.
66 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NANGGROE ACEH KABUPATEN PIDIE 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NANGGROE ACEH
71 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
HAIDIR lawan 1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 2. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KALIMANTAN TIMUR
130 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUDIRMAN RUSLAN VS DPP PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA),
PUTUSANNomor 721 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SUDIRMAN RUSLAN, bertempat tinggal di Jalan RayaPalembang Betung KM 15, RT 022 RW 006, Kelurahan TanahMas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin,Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia dalam hal ini memberikuasa kepada M.
Wisnu Oemar, S.H., M.H., MBA &Associates, beralamat di Jalan Letnan Jenderal Harun SoharNomor 09, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 6 Februari 2018;Pemohon Kasasi:;LawanDPP PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA),yang diwakili oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum, Letjen.TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal, H.Ahmad Muzani, berkedudukan di Jalan Harsono RM Nomor 54,Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada DR. Ir.
M.H., dankawankawan, Pengurus DPP Partai Gerindra dan Para Advokatpada Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, beralamat diJalan Harsono RM Nomor 54, Ragunan Pasar Minggu, JakartaSelatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Halaman 1 dari 6 hal. Put.
Nomor 721 K/Pdt.SusParpol/2019Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1:2.Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;Menyatakan surat pengunduran diri atas nama Sudirman Ruslan tanggal1 Mei 2017 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;Menyatakan sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra tanggal 13 April2017 tentang anggota Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan RakyatDaerah, Kabupaten Banyuasin atas nama Sudirman Ruslan tidak
Menyatakan sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra tanggal 13 April2017 tentang anggota Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan RakyatDaerah, Kabupaten Banyuasin atas nama Sudirman Ruslan tidak sah dantidak berkekuatan hukum;4. Menyatakan Surat Tergugat/Termohon Kasasi Nomor 050112/A/DPPGERINDRA/2017 tanggal 16 Mei 2017 Perihnal PAW Anggota DPRDKabupaten Banyuasin atas nama Sudirman Ruslan tidak sah dan tidakberkekuatan hukum;5.
32 — 13
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA;PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA;
Surat tetsebut tidak sekedar suatu suratbalasan, oleh karena substansi> a adalah memberikan tatacara/mekanisme dalam pengisia jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utaradimana dalam mekanisme tersebut telah menetapkan dua partai politik yang.$ csor SKs oea ayberhak mengaiukan usul calon wakil gubernur dimana hal tersebut berakibathukum 1 dar merugikan Penggugat/Terbanding;
278 — 61
ANDY SOEBJAKTO MOLANGGATO >< MAJELIS TINGGI PARTAI DEMOKRAT,Cs
;Segala keputusan, kebijakan, dan tindakan partai dijalankan oleh MajelisTinggi Partai.
Bahwa apabila PENGGUGAT mengaku sebagai anggota fungsionarisDPP Partai Demokrat merasa pengambilalihan kepengurusan DPP PartaiDemokrat bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat maka sesuaidengan UndangUndang Partai Politik, PENGGUGAT dapat mengajukankeberatan tersebut ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang berfungisebagai Mahkamah Partai Politik Partai Demokrat;8.
kepengurusan Partai Demokrat olehMajelis Tinggi Partai adalah merupakan perselisihan kepengurusan atauperselisihan partai politik;Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut adalah keliru dan tidak benar karenasama sekali tidak ada sengketa kepengurusan ataupun perselisihan partaipolitik karena pengambilalihan kepengurusan Partai Demokrat oleh MajelisTinggi Partai merupakan kesepakatan seluruh jajaran kelembagaan PartaiDemokrat sesuai AD/ART Partai Demokrat;Bahwa sekali lagi ditegaskan Majelis Tinggi Partai
"(3) Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai secara exofficio dijabat oleh KetuaUmum Dewan Pimpinan Pusat;(4) Anggota Majelis Tinggi Partai diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Majelis11.Tinggi Partai."
Perselisihan Partai Politik diselesaian oleh internal Partai Politiksebagaimana didalam AD/ART;2. Penyelesaian perselisihan Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik, atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan Partai Politik kepadaKementerian4.
1.BAHRIUN RAMBE
2.MANINGAR, SP
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG
2.MAHKAMAH PARTAI BULAN BINTANG
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG
4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
28 — 6
Penggugat:
1.BAHRIUN RAMBE
2.MANINGAR, SP
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG
2.MAHKAMAH PARTAI BULAN BINTANG
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG
4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN LABUHANBATU SELATANBahwa Partai Bulan Bintang (Partai PBB) adalah Partai Politiksebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Jo.UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, Partai BulanBintang ikut sebagai peserta Pemilu Tahun 2014 Nomor Urut 14;2. Bahwa para Penggugat adalah anggota DPRD KabupatenLabuhanbatu Selatan dari Partai Bulan Bintang Periode 20142019, hasil dariPemilinan Umum tahun 2014.3. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2017 M. Tergugat IV (ic.
DewanPimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Labuhanbatu Selatan)telah mengadukan Penggugat kepada Tergugat II (ic. Mahkamah Partai BulanBintang)4. Bahwa Pengaduan tersebut, pada intinya telah menyatakanPenggugat tidak aktif hadir di Kantor DPC Partai Bulan Bintang KabupatenLabuhanbatu Selatan dan tidak pernah kunjungan kerja saat reses serta tidakpernah melakukan Pembinaan ke Dapil, tidak pernah menimbulkan rasakepemilikan terhadap Partai.5.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Partai Bulan Bintangtersebut, para Penggugat mempunyai kepentingan hukum untuk melakukanpembelaan diri serta untuk menguji Keputusan Mahkamah Partai tersebut.7.
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Partai tersebut para Penggugatmerasa keberatan, sebab putusan Mahkamah Mahkamah Partai aquo, tidakadil dan tidak berdasarkan hukum sama sekali.3. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang PartaiPolitik yang mewajibkan penyelesaian perselisinan partai politik diselesaikan diinternal Partai Politik telah dilakukan namun tidak tercapai.4.
sebagaimana amanat dari AD/ART dan garisgaris (Khittah) darikebijakan Partai Bulan Bintang;4.
114 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
IRWAN HALIM VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROPINSI SULAWESI BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MAMUJU UTARA
diselesaikan secara internal oleh Partai NasDem melalui mekanismeyang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) Partai NasDem;Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik, telan secara tegas menyatakan;1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada
/2017tegas berbunyi:Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratkeputusan Majelis Tinggi Partai, setelan menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai;Ayat (3) Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;Bahwa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Penggugat sebagai AnggotaDPRD
Partai NasDem yang secarategas berbunyi:Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratkeputusan Majelis Tinggi Partai, setelan menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai;Ayat (3) Penyelesaian perselisihnan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secaraHalaman 14 dari 29 hal Putusan Nomor 796 K/Pat.SusParpol
berdasarkan Pasal 25 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (8) dan Ayat (4)Anggaran Dasar (AD) Partai NasDem Tentang Mahkamah Partai, yangberbunyi;Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratHalaman 17 dari 29 hal Put.
jika terjadiperbedaan pendapat dalam partai;3.
226 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
., S.H VS MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
Pileg 2014 atas dasarpelanggaran terhadap Kode Etik dan Pakta Integritas Partai Demokrattersebut, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakandirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 33 ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para pihaktidak dapat membawa penyelesaian perselisinan internal partai melaluiPengadilan Negeri
Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
Politik, perselisinan partai politik diselesaikanmelalui mekanisme internal partai politik sesuai dengan ketentuan AnggaranDasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai; Bahwa sesuai fakta persidangan perselisinan antara Turut Tergugat denganPenggugat sebagai sesama anggota Partai Demokrat mengenai dugaanpelanggaran kode etik partai telah diselesaikan oleh Tergugat sebagaiMahkamah Partai Demokrat sesuai dengan kewenangannya, karena ituadalah sah dan mengikat; Bahwa dalam persidangan Penggugat
190 — 48
,S.H >< MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,Cs
Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 33 ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para pihaktidak dapat membawa penyelesaian perselisihan internal partai melaluipengadilan negeri kecuali terhadap halhal lain yang belum diputusoleh Mahkamah Partai;3.4.
lainnya yang merugikan nama baik Partai Demokrat.2.8.
Bahwa menurut Pasal 3233 UU Parpol jelas Mahkamah Partai adalahpengadilan Internal partai yang berwenang untuk memeriksa danmengadili perselisihan internal partai dan memberi sanksi sesuai kodeetik dari sanksi peringatan ringan sampai pada sanksi pemberhentiandari keanggotaan partai;3.2.
Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 33 ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para plhak tidakdapat membawa penyelesaian perselisihan internal partai melaluipengadilan negeri kecuali terhadap halhal lain yang belum diputus olehMahkamah Partai;3.4.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2.
107 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KAB. YAHUKIMO, 2. DPC PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KAB. YAHUKIMO VS BUPATI YAHUKIMO, 2. GUB. PROP. PAPUA;
GERSON SOMA dari Partai IndonesiaSejahtera Dapil II dan Sdr.
HARON MIRIN dari Partai AmanatNasional Dapil III dan menggantinya dengan nama orang lain yaitu atas namaSdr. HOSEA SOBOLIM, S.Th. dari Partai Golongan Karya Dapil II dan atasnama Sdr. SEPTINUS PAHABOL, S.Ip. dari Partai Golongan Karya Dapil III,sehingga berakibat berkurangnya perolehan kursi Para Penggugat masingmasingPartai Indonesia Sejahtera berkurang 1 (satu) kursi dan Partai Amanat NasionalHalaman 3 dari30 halaman. Putusan Nomor 214 K/TUN/2011berkurang 1 (satu) kursi.
Partai Golongan Karya dan SEPTINUS PAHABOL, S.Ip.
Urut 24 atas nama HOSEA SOBOLIM, S.Th, Partai Golkar dariDapil II dan No.
GERSON SOMA dari Partai Indonesia Sejahtera Dapil II dan menggantinyadengan nama Sdr. HOSEA SOBOLIM, S.Th. dari Partai Golongan Karya DapilII dan mengeluarkan nama Sdr. HARON MIRIN dari Partai Amanat NasionalDapil II dan menggantinya dengan nama Sdr.
ASMARUDDIN NASUTION
Tergugat:
DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
1.DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
2.DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN MANDAILING NATAL
63 — 20
Penggugat:
ASMARUDDIN NASUTION
Tergugat:
DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
1.DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
2.DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN MANDAILING NATAL
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
60 — 8
Penggugat:
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL,;mela wan1; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL,Yang berkantor di JI. Serola No.46 SitubondoSelanjutnya disebut sebagal............... TERGUGAT.I;2; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANATNASIONAL, JAWA TIMUR, berkantor di JI. Darmo Kali No.56SurabayaSelanjutnya disebut sebagal............... TERGUGAT.II;3; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL,yang berkantor di JI. TB Simatupang No.88 Jakarta SelatanSelanjutnya disebut sebagai...............
76 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 2. MAHKAMAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) KABUPATEN DAIRI