Ditemukan 3444 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN MAROS Nomor 59/Pdt.P/2022/PN Mrs
Tanggal 22 September 2022 — Pemohon:
1.MUHAMMAD ANWAR
2.RAHMAWATI
363
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan data tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Propinsi Sulawesi Selatan, dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Maros kepada instansi Pelaksana di Kabupaten Maros untuk selanjutnya membuat catatan pinggir pada register dan melakukan perbaikan data seperlunya untuk itu;

4.

Register : 07-09-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 27-11-2022
Putusan PN LAMONGAN Nomor 183/Pdt.P/2022/PN Lmg
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon:
M. SULARSO
8019
  • SULARSO adalah orang yang sama;
  • Menyatakan perbaikan data dalam paspor No.XE149846 atas nama semula MOHAMMAD SULARSO menjadi M. SULARSO, adalah sah menurut hukum;
  • Memberikan ijin Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohon dalam data paspor No.XE149846 yang semula MOHAMMAD SULARSO menjadi M.
    SULARSO pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya tentang perbaikan data Pemohon tersebut sekaligus mencatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Putus : 30-11-2017 — Upload : 24-07-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 123/Pdt.P/2017/ PN Amt
Tanggal 30 Nopember 2017 — - RABIATUL ADAWIYAH
275
  • Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 6311-LT-30122011-0133 tanggal 4 Januari 2012 telah tertulis dan terbaca RABIATUL ADAWIAH, lahir di Karuh, tanggal 9 Juli 1977, anak kesatu, perempuan dari ayah ABD. AZIS dan Ibu SALMA dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan Terbaca RABIATUL ADAWIYAH, lahir di Karuh, tanggal 9 Juli 1977, anak kesatu, perempuan dari ayah ABD. AZIS dan Ibu SALMA;3.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan memperbaiki akte kelahiran nomor: 6311-LT-30122011-0133 tanggal 4 Januari 2012 menurut aturan pencatatan yang berlaku ;4.
Register : 03-04-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 15-04-2023
Putusan PN LAMONGAN Nomor 77/Pdt.P/2023/PN Lmg
Tanggal 12 April 2023 — Pemohon:
MUNIF FATHONI
282
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan nama paspor bernama MUNIF FATHONI KASMINGAN dan nama pada KTP dan akta kelahiran bernama MUNIF FATHONI adalah orang yang sama;
    3. Menyatakan perbaikan data dalam paspor Nomor C3496733-TPX atas nama Pemohon semula MUNIF FATHONI KASMINGAN menjadi MUNIF FATHONI adalah sah menurut hukum;
    4. Memberikan ijin Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohon dalam data paspor Nomor C3496733-TPX yang
    semula MUNIF FATHONI KASMINGAN menjadi MUNIF FATHONI pada kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya tentang perbaikan data Pemohon tersebut sekaligus mencatat ke dalam register yang diperuntukan untuk itu;
  • 6.

Putus : 18-01-2017 — Upload : 16-06-2017
Putusan PN AMUNTAI Nomor 01/Pdt.P/2017/PN Amt.
Tanggal 18 Januari 2017 — - WAHYU NOOR
414
  • Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 6308CLT3107200902586, tanggal 31 Juli 2009 yang semula tertulis dan terbaca WAHYU NOOR, lahir di Amuntai, tanggal 14 Pebruari 1988, anak kesatu, laki-laki dari ayah ANDI NOOR dan ibu NOOR BAITI diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca WAHYU NOOR, lahir di Ujung Murung, tanggal 14 Februari 1988, anak kesatu laki-laki, dari ayah ANDI NOOR dan ibu NOOR BAITI ;3.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akte kelahiran Nomor : 6308CLT3107200902586, tanggal 31 Juli 2009, menurut aturan pencatatan yang berlaku ; 4.
    Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan AktaKelahiran pemohon Nomor : 6308CLT3107200902586, tanggal 31 Juli 2009yang semula tertulis dan terobaca WAHYU NOOR, lahir di Amuntai, tanggal 14Pebruari 1988, anak kesatu, lakilaki dari ayah ANDI NOOR dan ibu NOORBAITI diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca WAHYU NOOR, lahir di UjungMurung, tanggal 14 Februari 1988, anak kesatu lakilaki, dari ayah ANDI NOORdan ibu NOOR BAITI ;3.
    dalam Berita Acara Persidangan perkara permohonan inidianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dalam penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 4 dari 9 halaman Penetapan Nomor 01/Pdt.P/2016/PN Amt.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut dalam permohonan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan padapokoknya sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi alasan Pemohon dalam perkara ini untukmengajukan permohonan perbaikan
    data dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonkarena terjadi kesalahan penulisan tempat lahir Pemohon yang semula tertulisdengan nama WAHYU NOOR, lahir di Amuntai, tanggal 14 Pebruari 1988, anakkesatu, lakilaki dari ayah ANDI NOOR dan ibu NOOR BAITTI, seharusnya tertulisWAHYU NOOR, lahir di Ujung Murung, tanggal 14 Februari 1988, anak kesatu lakilaki, dari ayah ANDI NOOR dan ibu NOOR BAIT!
Register : 02-08-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN LAMONGAN Nomor 161/Pdt.P/2022/PN Lmg
Tanggal 15 Agustus 2022 — Pemohon:
ABD. WAHID
1810
  • WAHID adalah orang yang sama;
  • Menyatakan perbaikan data dalam paspor Nomor B5303738 atas nama Pemohon semula ABDUL WAHID menjadi ABD. WAHID, adalah sah menurut hukum;
  • Memberikan ijin Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohon dalam data paspor Nomor B5303738 yang semula ABDUL WAHID menjadi ABD.
    WAHID pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang tentang perbaikan data Pemohon tersebut sekaligus mencatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Putus : 17-04-2017 — Upload : 02-08-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 33/Pdt.P/2017/ PN Amt
Tanggal 17 April 2017 — - MUHAMMAD RIFQI
698
  • Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 6308-LT-05022013-0006, tanggal 5 Pebruari 2013 yang semula tertulis dan terbaca MUHAMMAD RIFQI, lahir di Simpang Empat, tanggal 29 Oktober 1997, anak ke satu laki-laki, dari ayah RUKANI dan ibu RINA diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD RIFQI, lahir di Simpang Empat Rukam, tanggal 29 Oktober 1997, anak ke satu laki-laki, dari ayah RUKANI dan ibu RINA ;3.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan memperbaiki akta kelahiran Nomor : 6308-LT-05022013-0006, tanggal 5 Pebruari 2013, menurut aturan pencatatan yang berlaku ;4.
Register : 17-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PN MENGGALA Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Mgl
Tanggal 29 Mei 2023 — Pemohon:
RUTH SUMINI
554
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk kemudian melaporkan tentang perbaikan data paspor milik Pemohon pada Kantor Imigrasi agar perbaikan data tersebut dicatat di dalam register yang digunakan untuk itu untuk kemudian diterbitkan paspor yang baru sesuai dengan data pada dokumen catatan sipil milik Pemohon;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 20-03-2023 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN MENGGALA Nomor 12/Pdt.P/2023/PN Mgl
Tanggal 30 Maret 2023 — Pemohon:
ANASTASYA HARTINI
762
  • tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik Nomor NIK 1805085712820003 dan Kartu Keluarga Nomor 1805081112180002 serta Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1805-LT-20012022-0022 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang;
  • Menetapakan nama ANASTASYA HARTINI, lahir di Kalbar, 17 Desember 1982 dengan HARTINI lahir di Kalbar, 17 Desember 1982 adalah satu orang yang sama;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan
    data paspor Pemohon pada Kantor Imigrasi agar perbaikan data tersebut dicatat di dalam register yang digunakan untuk itu untuk kemudian diterbitkan paspor sesuai dengan data pada dokumen catatan sipil milik Pemohon;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Putus : 27-12-2017 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 137/Pdt.P/2017/ PN Amt
Tanggal 27 Desember 2017 — - M. RIFKI ABDILLAH
347
  • Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 6308CLT0212200905291, tanggal 2 Desember 2009 tertulis dan terbaca M. RIFKI ABDILLAH, lahir di Alabio, tanggal 13 Agustus 1999, anak ke Satu laki-laki dari ayah ABDUL MUGNI dan Ibu SITI AISYAH dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan Terbaca MUHAMMAD RIFQI ABDILLAH, lahir Teluk Betung tanggal 23 Agustus 1999, anak ke Satu laki-laki dari ayah ABDUL MUGNI dan Ibu NOR AISYAH ;3.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akte kelahiran Nomor Nomor : 6308CLT0212200905291, tanggal 2 Desember 2009 menurut aturan pencatatan yang berlaku ;4.
Putus : 07-09-2017 — Upload : 31-07-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 90/Pdt.P/2017/ PN Amt
Tanggal 7 September 2017 — - SYAIFULLAH
4310
  • Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 6311-LU-05122011-0056, tanggal 9 Desember 2011 tertulis nama anak Pemohon yang bernama ASSYIFA, lahir di Paringin , tanggal 29 Januari 2010, anak ketiga, perempuan dari suami istri yang bernama SAIFULLAH dan SRIYANTI diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca ASSYIFA, lahir di Paringin , tanggal 29 Januari 2010, anak ketiga, perempuan dari suami istri yang bernama
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akte kelahiran Nomor : 6311-LU-05122011-0056, tanggal 9 Desember 2011, menurut aturan pencatatan yang berlaku ;4.
Register : 31-05-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PN MENGGALA Nomor 17/Pdt.P/2023/PN Mgl
Tanggal 14 Juni 2023 — Pemohon:
TUTIK INDRAWATI
494
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan menurut hukum bahwa nama Tutik Indrawati, lahir di Gunung Sari Tanggal 15 Februari 1993 sesuai Ijazah Sekolah dan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan Cantatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tulang Bawang Nomor: 474 1/17837/I/TB/2007 tertanggal 10 Januari 2007;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan
    data paspor Pemohon yaitu tahun lahir yang semula tertulis 15 Februari 1992 menjadi 15 Februari 1993 kepada Kantor Imigrasi di Bandar Lampung agar perbaikan data tersebut dicatat di dalam register yang digunakan untuk itu untuk kemudian diterbitkan paspor yang baru sesuai dengan data pada dokumen catatan sipil milik Pemohon;
  • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah
Putus : 13-04-2017 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor Nomor 37/Pdt.P/2017/ PN Amt
Tanggal 13 April 2017 — - TITI NORJANAH
816
  • Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 6311-LU-12072011-0042, tanggal 13 Juli 2011 yang semula tertulis dan terbaca TITI NURJANAH lahir di Muara Ninian, tanggal 13 September 1994, anak ke kesatu perempuan dari suami istri yang bernama JAMSI dan ISNAINI diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca TITI NORJANAH lahir di Muara Ninian, tanggal 13 September 1994, anak ke kesatu perempuan dari suami istri yang bernama JAMSI
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akta kelahiran Nomor : 6311-LU-12072011-0042, tanggal 13 Juli 2011 menurut aturan pencatatan yang berlaku ;4.
    Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan AktaKelahiran pemohon Nomor : 6311LU120720110042, tanggal 13 Juli 2011yang semula tertulis dan terbaca TIT NURJANAH, lahir di Muara Ninian,tanggal 13 September 1994, anak ke satu perempuan dari suami istri yangbernama JAMSI dan ISNAINI, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca TITNORJANAH, lahir di Muara Ninian, tanggal 13 September 1994, anak ke satuperempuan dari suami istri yang bernama JAMSI dan ISNAINI ;3.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Balangan, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yangsudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebutke dalam register kKependudukan yang sedang berjalan dan memperbaiki aktekelahiran Nomor : 6311LU120720110042, tanggal 13 Juli 2011, menurutaturan pencatatan yang berlaku ;4.
    Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam KutipanAkta Kelahiran pemohon Nomor : 6311LU120720110042, tanggal 13 Juli2011 yang semula tertulis dan terbaca TIT NURJANAH lahir di MuaraNinian, tanggal 13 September 1994, anak ke kesatu perempuan dari suami istri yang bernama JAMSI dan ISNAINI diperbaiki menjadi tertulis danterbaca TIT NORJANAH lahir di Muara Ninian, tanggal 13 September1994, anak ke kesatu perempuan dari suami istri yang bernama JAMSIdan ISNAINIL.3.
Putus : 16-11-2017 — Upload : 06-07-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 116/ Pdt.P/ 2017 / PN Amt
Tanggal 16 Nopember 2017 — - ABD GANI
6628
  • Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 6308-LT-2105214-0066, tanggal 21 Mei 2014 tertulis Pemohon yang bernama ABD GANI, lahir di Sungai Haji, tanggal 29 Juli 1989, anak kelima, laki-laki dari ibu yang bernama BAIDAH diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca ABD GANI, lahir di Sei Haji, tanggal 27 Maret 1988, anak kelima, laki-laki dari seorang ibu yang bernama BAIDAH ;3.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akte kelahiran Nomor : 6308-LT-2105214-0066, tanggal 21 Mei 2014, menurut aturan pencatatan yang berlaku ;4.
Putus : 23-08-2017 — Upload : 31-07-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 85/Pdt.P/2017/ PN Amt
Tanggal 23 Agustus 2017 — - SURIADI
234
  • Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 15973/DISPEN-PSLB/2010, tanggal 13 Desember 2010 yang semula tertulis dan terbaca RUIDA AHADDINI, lahir di Balangan, tanggal 05 Desember 1999, anak keempat, laki-laki dari suami istri SURIADI dan MAZIDAH diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca RUIDA AHADINI, lahir di Lampihong, tanggal 5 Desember 1999, anak kelima, perempuan dari suami istri SURIADI dan MAJIDAH
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akte kelahiran Nomor : 15973/DISPEN-PSLB/2010, tanggal 13 Desember 2010, menurut aturan pencatatan yang berlaku ;4.
Register : 03-03-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 10-03-2020
Putusan PN AMUNTAI Nomor 10/Pdt.P/2020/PN Amt
Tanggal 10 Maret 2020 — Pemohon:
MUHAMMAD JAMHURI JAHRIS NORDIN
214
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 6308-LT-21072014-0078, tanggal 22 Juli 2014 yang semula tertulis dan terbaca M.JAMHURI.J.N lahir di Muara Baruh, tanggal 16 Agustus 1997, anak ketiga laki-laki dari ibu Asiah diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD JAMHURI JAHRIS NORDIN lahir di Muara Baruh, tanggal 16
    Agustus 1997, anak ketiga laki-laki dari ibu Asiah ;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akte kelahiran Nomor 6308-LT-21072014-0078, tanggal 22 Juli 2014, menurut aturan pencatatan yang berlaku;
  • Membebankan biaya perkara
Register : 24-03-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PN AMUNTAI Nomor 18/Pdt.P/2020/PN Amt
Tanggal 8 April 2020 — Pemohon:
HERLINAWATI
235
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 0220.G/UM-PSLB/2006, tanggal 15 Desember 2006 yang semula tertulis dan terbaca MUHAMMAD RAMADANI lahir di Amuntai, tanggal 22 Nopember 2006 anak kedua laki-laki, dari suami-isteri FAHMIANSYAH dan HERLINAWATI diganti/dirubah menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD RAMADANI lahir di Amuntai, tanggal
    FAHMIANSYAH dan HERLINAWATI;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akte kelahiran Nomor 0220.G/UM-PSLB/2006, tanggal 15 Desember 2006, menurut aturan pencatatan yang berlaku;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon
Register : 15-05-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 28/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 23 Mei 2019 — Pemohon:
SITI MURSYIDAH
195
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 6308-LT-07022014-0050, tanggal 10 Pebruari 2014 yang semula tertulis dan terbaca ST.MURSYIDAH lahir di Jarang Kuantan, tanggal 3 Januari 1965, anak kedua perempuan dari ibu JUHRAH diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SITI MURSYIDAH lahir di Jarang Kuantan, tanggal 3 Januari 1965
    , anak kedua perempuan dari ibu JUHRAH;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akte kelahiran Nomor 6308-LT-07022014-0050, tanggal 10 Pebruari 2014, menurut aturan pencatatan yang berlaku;
  • Membebankan biaya perkara permohonan
    untuk mempersingkat penetapan ini segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara permohonan inidianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dalam penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut dalam permohonan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan padapokoknya sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi alasan Pemohon dalam perkara ini untukmengajukan permohonan perbaikan
    data dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonkarena terjadi kesalahan nama Pemohon di dalam Akta kelahiran Pemohon yangsemula tertulis, terobaca ST.MURSYIDAH lahir di Jarang Kuantan, tanggal 3Januari 1965, anak kedua perempuan dari ibu JUHRAH diperbaiki menjadi tertulisHalaman 4 dari 8 halaman Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2019/PN Amtdan terbaca SITI MURSYIDAH lahir di Jarang Kuantan, tanggal 3 Januari 1965,anak kedua perempuan dari ibu JUHRAH, sehingga perlu penyesuaian di AktaKelahiran tersebut ;Menimbang
    Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam KutipanAkta Kelahiran Pemohon Nomor 6308LT070220140050, tanggal 10Pebruari 2014 yang semula tertulis dan terbaca STMURSYIDAH lahir diJarang Kuantan, tanggal 3 Januari 1965, anak kedua perempuan dari ibuJUHRAH diperbaiki menjadi tertulis dan terobaca SIT MURSYIDAH lahir diJarang Kuantan, tanggal 3 Januari 1965, anak kedua perempuan dari ibuJUHRAH;3.
Register : 18-07-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 38/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 25 Juli 2019 — Pemohon:
SURIANI
163
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 957/CS-HSU/1998, tanggal 14 April 1998 yang semula tertulis dan terbaca SURIANI lahir di Amuntai Utara, tanggal 9 Maret 1957, anak lima laki-laki dari suami-isteri YUSUF dan BUDIYAH diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SURIANI lahir di Amuntai, tanggal 9 Maret
    1957, anak lima laki-laki dari suami-isteri YUSUF dan BUDIYAH;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akta kelahiran Nomor 957/CS-HSU/1998, tanggal 14 April 1998, menurut aturan pencatatan yang berlaku;
  • Membebankan
    untuk mempersingkat penetapan ini segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara permohonan inidianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dalam penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut dalam permohonan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan padapokoknya sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi alasan Pemohon dalam perkara ini untukmengajukan permohonan perbaikan
    data dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonkarena terjadi kesalahan tempat lahir Pemohon di dalam Akta kelahiran Pemohonyang semula tertulis, terbaca SURIANI, lahir di Amuntai Utara, tanggal 9 Maret1967, anak kelima, lakilaki dari YUSUF dan BUDIYAH dirubah/diperbaiki menjaditertulis dan terbaca SURIANI, lahir di Amunta/, tanggal 9 Maret 1967, anak kelima,lakilaki dari YUSUF dan BUDIYAH, sehingga perlu penyesuaian di Akta Kelahirantersebut ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini untuk menguatkan dailildalilpermohonannya
    Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam KutipanAkta Kelahiran Pemohon Nomor 957/CSHSU/1998, tanggal 14 April 1998yang semula tertulis dan terbaca SURIANI lahir di Amuntai Utara, tanggal 9Maret 1957, anak lima lakilaki dari Ssuamiister! YUSUF dan BUDIYAHdiperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SURIANI lahir di Amuntar, tanggal 9Maret 1957, anak lima lakilaki dari suamiisteri YUSUF dan BUDIYAH;3.
Register : 18-07-2023 — Putus : 28-07-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PN MENGGALA Nomor 24/Pdt.P/2023/PN Mgl
Tanggal 28 Juli 2023 — Pemohon:
IMAS
369
  • menetapkan bahwa Nama IMAS, pada Paspor Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang tertulis dan terbaca Ciamis, 08 Juli 1974 dirubah menjadi sama dengan Tempat dan Tanggal Lahir di Kartu Tanda Penduduk Nomor 1805204407620001, Kartu Keluarga Nomor 1805082909210002, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1805LT060720230043 tanggal 06 Juli 2023 menjadi Tertulis dan Terbaca Ciranjang, 04 Juli 1962 dan merupakan satu orang yang sama;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk kemudian melaporkan tentang perbaikan
    data paspor milik Pemohon pada Kantor Imigrasi di Kotabumi agar perbaikan data tersebut dicatat di dalam register yang digunakan untuk itu untuk kemudian diterbitkan paspor yang baru sesuai dengan data pada dokumen catatan sipil milik Pemohon yaitu tempat tanggal lahir atas nama Imas tertulis dan terbaca Ciranjang, 04 Juli 1962;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);