Ditemukan 2499 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 205/G/2015/PTUN.JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. ERA SISTEM INFORMASINDO ; MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
174105
  • diskresi,harus adanya persetujuan dari yang dijatuhnkan sanksi.
    Putusan Nomor : 205/G/2015/PTUN.JKT Bahwa kalau diambil terus diskresi, namanya bukan diskresi lagi, diasegera membuat aturan tersebut.
    Putusan Nomor : 205/G/2015/PTUN.JKTdan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sepanjang memberikanmanfaat umum sesuai dengan AUPB:Menimbang, bahwa ketiadaan peraturan dapat menjadi alasan bagiTergugat untuk melakukan diskresi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan yang menyebutkan Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputia.
    Putusan Nomor : 205/G/2015/PTUN.JKTPejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikanwevenang, berhak, seharusnya, diharapkan, dan katakata lain yangsejenis dalam ketentuan peraturan perundangundanganadalah termasukciri suatu bentuk diskresi, maka dapat disimpulkan bahwa Pasal 13 ayat(5) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 merupakan diskresi dalamsebuah pelimpahan wewenang delegasi;Menimbang, bahwa ruang lingkup diskresi bagi TERGUGAT dalammenggunakan wewenangnya sendiri meski telah
    Putusan Nomor : 205/G/2015/PTUN.JKTMenimbang, bahwa selanjutnya oleh karena pelaksanaanwewenang sendiri oleh TERGUGAT berdasar Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 merupakan suatu diskresi, maka berlakuketentuanketentuan diskresi sebagaimana diatur Pasal 22 sampai denganPasal 32 UndangUndang Nomor 30 tahun 2014;Menimbang, bahwa pada Pasal 22 ayat (1) UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 disebutkan: Diskresi hanya dapat dilakukan olehpejabat pemerintahan yang bemenang; artinya untuk menjalankan
Register : 15-09-2010 — Putus : 10-05-2011 — Upload : 22-01-2014
Putusan PN AMBON Nomor 267/Pid.B/2010/PN.AB
Tanggal 10 Mei 2011 — MUHAMMAD LATUCONSINA alias JON
9750
  • Pada saatketerlambatan barang seorang pejabat publik itu bisa melakukan apayang disebut diskresi (kebijakan yang sebenarnya itu bertentangandengan aturan tapi untuk kepentingan masyarakat itu bisa dilakukansebagai contohnya; misalnya dalam UndangUndang perkawinan batasseorang wanita untuk kawin adalah enam belas tahun tapi kalaukemudian wanita ini belum berusia enam belas tahun karena hamilcatatan sipil atau KUA mensahkan perkawinannya maka itu disebut36dengan diskrepsi walaupun itu bertentangan
    Jadi diskresi itu banyakpejabat publik di Republik ini melakukan diskresi jadi pertemuan dengandosendosen hukum administrasi negara ada 4 (empat) asas yangmenentukan bahwa satu perbuatan pejabat publik layak disebabkandiskrepsi ada 4 yaitu : 1. Asas perlakuan yang sama menurut hukum. 2.Asas kepatutan dan kewajaran. 3. Asas keseimbangan. 4.
    Asaspemenuhan kebutuhan dan harapan.Bahwa KPA melakukan pemblokiran dana karena pelaksanaan proyekbelum selesai, adalah diskresi yang layak, kecuali KPA melakukanpencairan tanpa pemblokiran, KPA memblokir berarti mengamankanuang Negala ; Bahwa diskresi itu di lakukan sebenarnya menabrak Undangundangmenabrak ketentuan yang ada jadi kalau sama dengan undangundangbukan diskresi lagi, diskresi dilakukan kerena kepentingan masyarakatdan kepentingan mahasiswa yang di utamakan dan keuangan negaratidak dirugikan
    , KPA memblokir dana itu tidak salah itu disebut diskresi ;Bahwa kalau di buat berita acara bahwa barangnya sudah ada kemudianuangnya masuk di rekening dan uang itu di bagibagi itu penyalahgunaanwewenang, tapi dia melakukan pemblokiran ada dua aspek disitu, diamengamankan uang negara walaupun dia menabrak undangundang(diskresi) itu. dibolehkan oleh hukum = administrasi negara =;Bahwa dari segi hukum administrasi pada saat pemblokir dana dantujuan yang harus dicapai bahwa barangnya harus ada, dan
    Pendapat Saksi Ahli Berkaitan Dengan Tindakan HukumPemerintah/Pejabat TUN Berupa Diskresi (DR. J.
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3625/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT DIPTANALA BAHANA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa gugatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016Nomor 00008/206/16/073/18 tanggal 24 April 2018 yang telahdipertimbangkan dan diputus tetap dipertahankan oleh Majelis Hakimadalah sudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yangmerupakan diskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali(DJP) untuk dapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perludilakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
Register : 17-10-2012 — Putus : 14-11-2012 — Upload : 09-01-2013
Putusan PT BENGKULU Nomor 25/Pid.Tipikor/2012/PT. BKL
Tanggal 14 Nopember 2012 — Ir. Carby Simanjuntak, MM
9441
  • (videmarcus likman, eksistensi peraturan kebijaksanaan dalam bidang perencanaan danpelaksanaan rancana pembangunan di daerah serta dampaknya terhadap pembangunan materihukum tertulis nasional, disertai, universitas padjajaran, bandung, 1996)Menurut kamus hukum, Diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalamsetiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Sedangkan beberapapakar hukum memantapkan kembali pemahaman tentang Deskresi, yaitudiantaranya :1 S.
    Prajudi Atmosudirjo (1994:82) yang mendefinisikan Deskresi,discretion ( Inggris), discretionair (Perancis), Freies ermessen (Jerman)sebagai kebebasan baertindak atau mengambil keputusan dari parapejabat administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurutpendapat sendiri.Hal 31 dari 33 halaman No.25/Pid.Tipikor/ 2012/PT.Bkl.3232Selanjutnya dielaskan bahwa Diskresi diperlukan sebagai pelengkap dariasas legalitas, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindakanhukum yang menyatakan bahwa
    Oleh sebab itu perlu adanya kebebasanatau diskresi administrasi Negara yang terdiri atas diskresi bebas dan diskresiterikat.
    Pada diskresi bebas, undangundang hanya menetapkan batasbatasdan administrasi Negara bebas mengambil keputusan apa saja asalkan tidakmelampaui / melanggar batasbatas tersebut, sedangkan pada diskresi terikat,undangundang menetapkan beberapa alternative keputusan dan administrasiNegara bebas memilih salah satu alternative keputusan yang disediakan olehundangundang.2 Indroharto (1993:99101) menyebut wewenang diskresi sebagaiwewenang fakultatif, yaitu wewenang yang tidak mewajibkan badanatau pejabat
    Dengan adanya diskresi ini diharapkan agardengan kondisi yang ada dapat dicapai suatu hasil atau tujuan yangmaksimal.33Berdasarkan doktrindoktrin hukum tersebut diatas, maka dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya diskresi merupakan kebesasan bertindak ataukebebasan mengambil keputusan dari badan atau pejabat administrasipemerintahan menurut pendapatnya sendiri sebagai pelengkap dari asaslegalitas manakala hukum yang berlaku tidak mampu menyelesaikanpermasalahan tertentu yang muncul secara tibatiba
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2854 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi objek sengketa berupa gugatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23Nomor 00101/203/16/073/18 tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Januari2016 yang telah dipertimbangan dan diputus dipertahankan oleh MajelisHakim adalah sudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yangmerupakan diskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali(DJP) untuk dapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perludilakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
Register : 10-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2718 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2718/B/PK/Pjk/2019Hakim adalah sudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yangmerupakan diskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali(DJP) untuk dapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perludilakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulisatas SPHP.
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuanhukum.
Register : 24-03-2011 — Putus : 22-08-2011 — Upload : 30-05-2013
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 04/G/2011/PTUN.BJM
Tanggal 22 Agustus 2011 — PROF.DR.IR.H.UDIANSYAH,MS, REKTOR UNLAM BANJARMASIN
12066
  • Sedangkan mengenai legalitasapakah merupakan landasan untuk menentukan tindakan bebas diskresi seorangpejabat adalah bahwa diskresi pada dasarnya secara asas apabila tidak41bertentangan dengan perundangundangan yang berlaku dan tidak bertentangandengan asasasas umum pemerintahan yang baik.
    , tidak melanggar asasasas umumpemerintahan yang baik, maka pendapat saksi adalah diskresiberarti wewenang itu mengandung suatu pengecualian/keluasan/kebebasan, dimana diskresi bisa dilihat dari :1.
    Upaya suatu kondisi faktual.Pada rumusan norma indikator diskresi dalam bahasa hukum kita antara lain :tersangka dapat ditangkap, katakata tertentu, dalam keadaan tertentu baik itubarang dan jasa dilakukan dengan kebutuhan langsung. Dari kondisi faktualtidak ada norma yang mengatur cacat hukum, tapi kondisi faktual menghendakidemikian, kondisi faktual ini merupakan suatu diskresi.
    Parameter untukmengukur suatu diskresi itu dari sudut legitimasinya, jadi lahirnya AsasAsasUmum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) sebetulnya sasaran utamanya adalahpada wewenang diskresi. Prinsip paling dasar penggunaan diskresi :1. Tidak boleh sewenangwenang.2.
    Tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang, sewenangwenang itu yangpaling utama dari AAUPB yang bisa mengukur diskresi, mengenai pembebasanjabatan yang tidak diatur dalam peraturan perundangundangan temasukkebijakan atau diskresi dari pejabat publik maka kalau hal tersebut belum diaturitu merupakan suatu diskresi dan kita ukur kembali dengan AAUPB ; Bahwae Bahwa, bahasan hukum itu AsasAsas Umum Pemerintahan YangBaik (AAUPB ), sumber materi dari AAUPB itu nilainilai moraldan etika yang lahir dari praktek
Register : 28-08-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 14-11-2014
Putusan PN PARIAMAN Nomor 140/Pid.Sus/2014/PN Pmn
Tanggal 22 Oktober 2014 — TAUFIK HIDAYAT PGL. TOPIT
657
  • Kejadian tidak dapat dilarang jika yang menimbulkan bukan orang, danorang tidak dapat diancam pidana jika tidak karena kejadian yangditimbulkan olehnya (Azasazas Hukum Pidana, hal 32);Menimbang, bahwa diskresi Hakim dalam menentukan kebenaranyang ia yakini, bukan hanya pada alat bukti yang mana digunakan oleh Hakimsebagai dasar pertimbangan putusan, namun bertumpu pada ratio decidendi(alasan) yang digunakan untuk timbulnya sebuah keyakinan merupakan halyang harus dimengerti semua orang karena letak
    pertanggungjawaban hakimdalam putusan adalah pada alasan yang menjadi dasar pertimbangan(Diskresi Hakim sebuah instrument menegakkan keadilan substantive dalamperkaraperkara pidana, hal 90);Menimbang, bahwa menurut pendapat Saut P.
    Panjaitan, diskresi(pouvoir discretionnaire, Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman)merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalampengertian wet matigheid van bestuur, jadi merupakan "kekecualian dari asaslegalitas. Menurut Prof. Benyamin, diskresi didefinisikan sebagai kebebasanpejabat mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Dengandemikian, menurutnya setiap pejabat publik memiliki kewenangan diskresi.Selanjutnya Gayus T.
    Lumbuun mendefinisikan diskresi adalah kebijakan daripejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabatpublik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan undangundang,dengan tiga syarat. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayahkewenangannya, dan tidak melanggar Azasazas Umum Pemerintahan yangBaik (AUPB).
    (Penerapan Asas Diskresi dalam pembuatan Keputusan TataUsaha Negara Artikel, oleh Muhammad Ikwan);Halaman 20 dari 26 Putusan Nomor 140 /Pid.Sus/2014/PN PmnMenimbang, bahwa dari uraian dan merujuk pendapat dan jugaberdasarkan ketentuanketentuan yang mengaturnya di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa sesuai dengan fakta di persidangan bahwa awalnyaTerdakwa dan Ryan (DPO) berniat memakai atau penyalahgunaan narkotikasecara bersamasama seperti yang pernah mereka lakukan, yang saat itumengakui telah
Register : 03-01-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 K/TUN/2019
Tanggal 19 Februari 2019 — MARIANTO VS BUPATI LOMBOK UTARA;
10671 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objeksengketa merupakan diskresi untuk memerintahkan kepada PanitiaPemilihnan Kepala Desa Sokong bukan kepada Badan Permusyawarah DesaSokong (BPD Desa Sokong) untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang(PSU) adalah merupakan penggunaan diskresi yang dapat dibenarkan danberalasan hukum, karena Pemilihan Suara Ulang (PSU) masih dalamkerangka Pemilihan Kepala Desa Sokong untuk masa yang sama;Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat
Register : 16-05-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 65/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 19 Juni 2019 — Penggugat:
FITRA ANUGRAWAN
Tergugat:
KEPALA DESA PURWOKERTO, KECAMATAN NGADILUWIH, KABUPATEN kEDIRI
148130
  • . : ccoommnnehmengundurkan diri, Ssedangkan untuk jabatan perangkat Desa yang lainnyadiangkat berdasarkan nilai tertingg ;Menimbang, bahwa selanjutnya, yang menjadi permasalahan hukumadalah apakah Tergugat dibolehkan melakukan diskresi dengan melakukanperbuatan hukum memilin Nungki Kusuma Ningtyas, Spd, dengan pertimbangankarena telah mengabdi di desa, sedangkan syarat itu tidak ada tidakdicantumkan dalam pengumuman awal yang dibuat oleh Tim PengangkatanPerangkat Desa Purwokerto?
    ;Menimbang, bahwa UndangUndang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UndangUndang AdministrasiPemerintahan), Pasal 22 berbunyi :(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;b. mengisi kekosongan hukum;c. memberikan kepastian hukum; dand.mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu gunakemanfaatan dan kepentingan
    umum.Pasal 23:Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:a. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturanperundangundangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atauTindakan;b. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundangundangan tidak mengatur;Cc. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundangundangan tidak lengkap atau tidak jelas; danHalaman57dari64, Put.
    Perkara No. : ccoommnnehd. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasipemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.Persyaratan Diskresi, Pasal 24 :Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(2);b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;c. sesuai dengan AUPB;d. berdasarkan alasanalasan yang objektif;e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; danf. dilakukan
    dengan iktikad baik.Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta dan fakta hukum yangdiperoleh Majelis Hakim dan mempedomani aturan tentang diskresi tersebut,Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan hukum yang dapatdipertanggungjawabkan atas diskresi yang dilakukan oleh Tergugat denganalasan karena Nungki Kusumaningtyas, Spd telan mengabdi di Kantor DesaPurwokerto setelah keluar hasil seleksi penyaringan yang dilakukan oleh TimPengangkatan Perangkat Desa Purwokerto, hal mana berdasar hasil ujian
Register : 08-01-2015 — Putus : 31-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — PT. SENTOSA BIRUNUSA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
10797 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peninjauan Kembali, sama sekali tidak terdapatpermasalahan atau sengketa mengenai kebijakan pelaksanaan ataudiskresi yang dilakukan UnitUnit Kerja Direktorat Jenderal Pajak,termasuk unit penerimaan, pencatatan, editing atau unit pengolahanSPT:Bahwa oleh karena itu pengujian terhadap kebijakan pelaksanaandalam penerimaan, pencatatan, editing ataupun pemeriksaan ataudiskresi oleh UnitUnit Kerja Direktorat Jenderal Pajak, selainmerupakan pengujian terhadap diskresi juga berada di luar pokoksengketa
    Putusan Nomor 50/B/PK/PJK/2015Bahwa apa yang telah diputus oleh Unit Penerima, Pencatat, Editingatau Unit Pengolahan SPT, merupakan Diskresi Pejabat Eksekutiftersebut;Bahwa dalam kaitan dengan kebijakan pelaksanaan pemungutan pajak(eksekutif) atau kebijakan diskresi, jelas bahwa Unit Pengolahan DataDirektorat Jenderal Pajak telah menggunakan kewenangan diskresiyang dimilikinya untuk memproses SPT LB sekalipun saatpemasukannya sudah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun, sebagaiSPT LB (bukan sekedar
    data):Bahwa kewenangan memperlakukan SPT yang tidak memenuhiketentuan Pasal 8 ayat (4) UndangUndang KUP, menurut PemohonPeninjauan Kembali (Semula Penggugat) merupakan kewenangandiskresi yang dimiliki pejabat eksekutif:Bahwa Pengadilan Pajak yang dalam hal ini, melaksanakan fungsisebagai badan peradilan (yudikatif), tanpa kewenangan yang sah tidakberhak memasuki wilayah diskresi yang menjadi kewenanganeksekutif;Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyangkutstatus SPT LB telah jauh
    menyimpang dari kKewenangannnya selakuPengadilan karena telah terlalu jauh masuk ke dalam ranah diskresi,yang masuk dalam bidang tugas pejabat administrasi dan apalagi halitu tidak termasuk dalam pokok sengketa;Bahwa kedua, pengujian yang dilakukan Majelis Hakim PengadilanPajak, sekaligus merupakan perbuatan Ultra Petita;Bahwa dalam mengadili sengketa hukum yang bersifat prosedural,Majelis Hakim Pengadilan Pajak, jelas dan nyata telah melampauikewenangannya dengan melakukan pengujian terhadap fakta
    Apalagi tanpa dasar hukum, sebagai badan peradilan(yudikatif) masuk ke dalam ranah kebijakan diskresi yang menjadikewenangan eksekutif. Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajaktersebut telah dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak di luarwewenang yang dimilkinya, dengan akibat tindakan hukum yangdilakukannya cacat hukum dan dengan demikian batal demi hukum;2. Profesionalitas;Halaman 24 dari 32 halaman.
Putus : 23-01-2017 — Upload : 25-09-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 1/Pid.Pra.Peradilan/2017/PN Gto
Tanggal 23 Januari 2017 — - ZAINUDIN HASIRU - FRENGKY ULOLI
23772
  • Kebijakan dan diskresi tidak bisa dipidanakan;b. Pelanggaran administrasi tidak dipidana;c. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugianNegara diberi waktu menyelesaikan 60 hari;d. Kerugian Negara harus nyata atau tidak mengadaada dane.
    atau kebijakan tidak bisa dipidana, diskresi harus dengansatu syarat tidak bertentangan dengan undangundang, proses penyidikanterhadap Hamim Pou memenuhi alat bukti, menurut ahli jika dihentikandengan diskresi maka tidak releven karena yang menilai diskresi adalahPengadilan, maka menurut ahli seharusnya kasus Hamim Pou diajukan kePengadilan, apalagi Hamim Pou sudah pernah mengajukan Pra Peradilandan permohonannya telah ditolak oleh Pengadilan maka seharusnyaperkara ini dilimpahkan oleh Kejaksaan
    tidak menghentikan penyidikan, pada pasal109 ayat (2) tidak mengatur mengenai diskresi;Bahwa atas keterangan ahli, Kuasa Pemohon dan Termohon akanmenanggapi keterangannya dalam kesimpulan;.
    Bahwa diskresi atau kebijakan tidak bisadipidana, diskresi harus dengan satu syarat tidak bertentangan dengan undangundang, proses penyidikan terhadap Hamim Pou memenuhi alat bukti, menurutahli jika dihentikan dengan diskresi maka tidak releven karena yang menilaidiskresi adalah Pengadilan, maka menurut ahli seharusnya kasus Hamim Poudiajukan ke Pengadilan, apalagi Hamim Pou sudah pernah mengajukan PraPeradilan dan permohonannya telah ditolak oleh Pengadilan maka seharusnyaperkara ini dilimpahkan
Register : 12-01-2017 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 16-06-2017
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 12/B/2017/PTTUN-MDN
Tanggal 28 Februari 2017 — BUPATI DELI SERDANG vs 1. GITO, DK. 2. TONI HASUNDUTAN SITORUS.
13680
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan yang menjadi obyeksengketa berupa : Keputusan Bupati Deli Serdang No. 1047 Tahun 2016tanggal 18 Mei 2016 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala DesaPerdamean, Kecamatan Tanjung Morawa atas nama Toni Hasudungan Sitorus; Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Putusan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Medan yang tercantum dan dikutip dalam pokokperkara pada halaman 67 sampai dengan halaman 78 pada pokoknya berkaitandengan adanya Diskresi yang
    DesaPerdamean mengikuti Pemilihan Kepala Desa Perdamean ;Menimbang, bahwa berikutnya dalam kaitan dengan gugatan ParaPenggugat/Terbanding terhadap Tergugat/Pembanding dengan objek gugatanSurat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 1047 Tahun 2016 tanggal 18 Mei2016 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa PerdameanKecamatan Tanjung Morawa, Atas Nama Toni Hasudungan Sitorus yang manadidalam pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Medan pada pokoknya berkaitan dengan adanya Diskresi
    PTTUNMDNFormul02/Proksi01/KIMpemungutan suara dan dinyatakan cacat hukum administrasi, oleh karenaKeputusan Objek Sengketa merupakan turunan (derivative) dari keputusan P2KDesa Perdamean tersebut, haruslah ditetapkan pula sebagai Surat Keputusan TataUsaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku. dengan status Para Penggugat/Terbanding telah menerimakesepakatan yang merupakan UndangUndang bagi Panitia Pemilihan KepalaDesa (P2K) dan para calon Kepala Desa sebagai dasar adanya Diskresi
    berupapenambahan waktu pendaftaran warga masyarakat Desa Perdamean yang belumterdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Desa Perdamean, dengandemikian Diskresi telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku dan tidak melanggar Asasasas Umum Pemerintahan Yang Baikkhususnya Asas Kepastian Hukum oleh karena Tergugat I Intervensimemperoleh suara terbanyak; Menimbang, bahwa selain dari pada itu Para Penggugat/Terbandingdidalam mengajukan gugatan tidak memohon kepada Pengadilan Tata
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2831 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2831/B/PK/Pjk/2019merupakan diskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali(DJP) untuk dapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perludilakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulisatas SPHP. Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuanhukum.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2853 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi objek sengketa berupa gugatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23Nomor 00103/203/16/073/18 tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Maret2016 yang telah dipertimbangan dan diputus dipertahankan oleh MajelisHakim adalah sudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yangmerupakan diskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali(DJP) untuk dapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perludilakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum Karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu. tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
Putus : 16-05-2016 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor Drs. H. RAHUDMAN HARAHAP, M.M
Tanggal 16 Mei 2016 — Drs. H. RAHUDMAN HARAHAP, M.M
1521916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten, pencairan dana tersebutlazim dilakukan dan dikenal dengan istilah Kas Bon;Pencairan dana Kas Bon dalam ranah diskresi tersebut diatas dilakukandengan mekanisme:Hal. 77 dari 170 hal. Put. No. 59 PK/Pid.Sus/20151.
    dalam APBD TA 2005tersebut termasuk didalamnya Dana TPAPD, maka untuk menjalankanpemerintahan di Kabupaten Tapanuli selatan diambilah suatu kebijakan(Diskresi), sehingga jika terdapat halhal prosedur yang tidakbersesuaian aturan positif maka memang harus dimaklumi bahwa dalamsebuah keadaan tertentu / Diskresi maka sudah barang tentu akanterjadi halhal yang tidak bersesuaian dengan aturan positif, tetapi haltersebut tidaklah boleh dipandang sebagai yang perbuatan yangdirumuskan dalam sebuah tindak
    Tentunya dengan ini juga membuktikanbahwa diskresi yang dilakukan di Kabupaten Tapanuli Selatan patutdiberikan penilaian bahwa dalam teknis pelaksanaan diskresi pencairanDana Kas Bon/panjar yang dilakukan lebih terkontrol karenamenggunakan SPP sementara, SPMU sementara maupun SKOsementara jika dibandingkan dengan Kabupaten lainnya.
    Rahudman Harahap,MM) telah memenuhi persyaratan yang lengkapdan sah dalam konteks diskresi .Bahwa dalam pertimbangan Putusan kasasi Nomor 236K/pid.SUS/2014 halaman 88 juga disebutkan:"e.
    No. 59 PK/Pid.Sus/2015permintaan TPAPD Triwulan yang dilakukan melalui SPP PK(Pengisian Kas) adalah merupakan langkah diskresi, yaitu tersedianyadana untuk membayar TPAPD.
Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3624/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PT DIPTANALA BAHANA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa gugatan atas Surat Ketetapan PajakNihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor00023/545/16/073/18 tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Desember 2016yang telah dipertimbangan dan diputus dipertahankan oleh MajelisHakim adalah sudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yangmerupakan diskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali(DJP) untuk dapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perludilakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
Register : 16-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2819 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PT DIPTANALA BAHANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa gugatan atas Surat Ketetapan PajakNihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00215/503/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Juli 2016 yang telah dipertimbangandan diputus dipertahankan oleh Majelis Hakim adalah sudah tepat danbenar karena kewenangan hukum yang merupakan diskresi Tergugatsekarang Termohon Peninjauan Kembali (DJP) untuk dapat/tidaknyamenentukan/memutuskan apakah perlu dilakukan perpanjangan jangkawaktu penyampaian tanggapan
    Adapun diskresi yangdilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurut doktrinHalaman 4 dari 7 halaman.
Register : 31-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Mnd
Tanggal 19 April 2021 — Pemohon:
VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN
Termohon:
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA
10018
  • ,adalah jabatannya tersebut yang dilekatkan dengan diskresi bukan orangnyaHalaman 43 dari 61 halaman Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2021/PN Mnd.atau dikenal dalam bahasa asing sebagai discretion of power ataukewenangan bebas; Bahwa secara hukum, makna diskresi diartikan sebagai kewenanganbebas / kebebasan kebijakan yang harus didasarkan atas pertimbangantertentu dan disamping makna kebebasan tersebut ada makna choice/pilinandalam diskresi tersebut, sehingga pilihanpilihan tersebut didasarkan ataspertimbanganpertimbangan
    apa yang diambil / caracara bagaimana yangdigunakan untuk mencapai tujuan, ada tujuan manfaat menjadi acuannya; Bahwa diskresi tersebut dapat diartikan sebagai kebebasan untukmengambil kebijakan (aturan kebijakan / lex legal), contoh konkritnyamisalnya : seorang Kepala Daerah mengeluarkan suatu keputusan /peraturan / surat edaran / instruksi / pedoman dst ; Bahwa dalam pelaksanaannya diskresi berupa peraturan kebijakan itudidasari pada tujuan/manfaat ; Bahwa sebuah lembaga hukum (Hakim misalnya)
    tidak boleh mengujidiskresi atau tidak boleh menilai sebuah kebijakan (Hakim dilarang duduk dimeja administrasi), karena tujuan utama diskresi lebih kepada azastujuan/manfaat, Bahwa keabsahan sebuah diskresi yang dibuat oleh Pejabat Admiinistras!
    , contohnyaseperti kasus Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan moneteryang kebijakannya diambil oleh Presiden Jokowi, semestinya Presidenmempunyai kKewenangan istimewa untuk menerbitkan Peraturan tersebut atausifatnya subyektif karena kewenangan itu sepenuhnya ada pada Presiden,atau ia memiliki diskresi untuk itu, namun untuk mengimbangi faktor subyektifitu maka setelah Perppu diterbitkan maka Perppu tersebut diajukan kepadaDPR untuk disetujui menjadi sebuah Undangundang kalau ditolak
    MH. yang menerangkan bahwa terkait dengan diskresi yangdebatebe!
Register : 10-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2765 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2765/B/PK/Pjk/2019adalah sudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yangmerupakan diskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali(DJP) untuk dapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perludilakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulisatas SPHP.
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.