Ditemukan 2125 data
9 — 1
Fotokopi Petikan Putusan Nomor : 2034/Pidana. B/2010/PN.Surabaya tertanggal 10 Agustus 2010, ( buktiP.2 )3 ++ ee Menimbang, bahwa di samping bukti surat surat sebagaimanatersebut di atas, Penggugat telah pula mengajukan saksi saksidari keluarga/orang dekatnya, sebagai berikut ;1.
78 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
menjelaskan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo.Berdasarkan UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PengelolaanPesisir dan PulauPulau Kecil Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), bahwaberdasarkan UndangUndang tersebut Pemerintah Kabupaten Kulon Progotelah menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil tahun2014 2034
Nomor 3290 K/Pdt./2016Temon yang berlokasi di atas tanah Pakualaman (PAG) bukanlahtempat/zonase peruntukkan tambak udang, dan keadaan ini telahbertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) huruf d Perda Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan: Sub zonatambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelastergambar dalam Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progopada Lampiran Il Perda Kabupaten Kulon
Perijinan Terpadu (BPMPT), maka jenis perijinannya yaituberupa Surat ljin Usaha Perikanan (SIUP), hal ini sesuai denganLampiran Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan; Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikan air beradadi luar kawasan zonase peruntukannya, maka ijin usaha tidak dapatdiberikan, hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
Termohon Kasasi(semula Pemohon Keberatan) yang berlokasi di Dusun Bayeman DesaSindutan Kabupaten Kulon Progo dinilai Penilai Pertanahan sebesarRp0,00 (nol rupiah), dengan alasan tambak udang tersebut tidakmempunyai kesesuaian atau kelayakan legalitas hukum karena lokasitempat tambak udang tersebut berada di luar zonasi peruntukannya,karena telah melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf d Perda KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
tambak, sehinggaapabila diasumsikan misalnya Termohon Kasasi menabur benihudang baru di tambak pada bulan Agustus 2014 dan panennyapada bulan Nopember 2014, maka pada bulan Desember 2014Termohon Kasasi harus menutup usaha tambak yang digarapnya,karena lokasi usaha tambak udang Termohon di Desa Sindutantidak sesuai lagi dengan zonasi peruntukannya berdasarkanPasal 53 ayat (1) huruf d Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir danPulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
53 — 36
<- Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 2034/Pdt.G/2019/PA.Tbn. tanggal 11 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabiulakhir 1441 Hijriah, DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
Baru No.17, Tuban, dengan Surat Kuasa Khusustanggal 24 September 2019, yang didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Agama Tuban di bawah Register Surat KuasaNomor 482/Adv/XI/2019/PA.Tbn, tanggal 25 September 2019,dahulu sebagai Termohon sekarang sebagai Terbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara dan surat surat Lain yang berkaitandengan perkara yang dimohonkan banding ini ;DUDUK PERKARAMemperhatikan semua uraian yang termuat dalam putusan PengadilanAgama Tuban Nomor 2034
untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp.416.000,00,(empat ratus enam belasribu rupiah);Bahwa membaca berita acara sidang terakhir pada tanggal 11Desember 2019 ketika putusan dibacakan dalam sidang terbuka telahternyata bahwa kuasa Pemohon dan kuasa Termohon hadir dalampersidangan tersebut ;Bahwa terhadap putusan tersebut Pemohon untuk selanjutnya disebutPembanding telah mengajukan permohonan banding pada hari Senin,tanggal 23 Desember 2019 sebagaimana tercantum dalam Akta PermohonanBanding Nomor 2034
kontra memori bandingsebagaimana Tanda fTerima Kontra Memori Banding Nomor2034/Pdt.G/2019/PA.Tbn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan AgamaTuban tanggal 17 Januari 2020, dan telah diberitahukan kepada Pembandingtanggal 17 Januari 2020;Bahwa, Pembanding telah diberitahukan untuk memeriksa berkasperkara banding (inzage) pada tanggal 31 Desember 2019, akan tetapiPembanding tidak memeriksa berkas Perkara Banding sebagaimanadiuraikan dalam Surat Keterangan Tidak Memeriksa Berkas Perkara BandingNomor 2034
11 — 5
KisBahwa sebelum memeriksa pokok perkara, terlebin dahulu Majelis Hakimmemeriksa gugatan Penggugat untuk beracara secara cumacuma (prodeo);Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya telah mengajukan permohonanuntuk berperkara secara CumaCcuma (prodeo), dan Ketua Pengadilan Agama Kisarantelah mengeluarkan Surat Penetapan nomor W2All/2034/HK.05/VIII/2018, tanggal13 Agustus 2018, tentang izin berperkara secara prodeo kepada Penggugat;Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugat di persidangantelah
Oleh karena itugugatan Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan AgamaKisaran, Nomor W2All/2034/HK.05/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Penggugattelah mendapatkan izin untuk berperkara secara Ccumacuma (prodeo), dengandemikian sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2014, maka biaya yang timbul dalam perkara Penggugat dibebankan kepada DIPAPengadilan Agama Kisaran Tahun 2018;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku
22 — 10
Asli Surat keterangan Nomor 470/029/2034/2019 tanggal 7 Mei 2019yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Keuchik Gampong BlangBlang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, lalu diberikode P3Bahwa Penggugat selain telah mengajukan bukti tertulis tersebut diatas, juga mengajukan dua orang saksi masingmasing sebagai berikut;Saksil : Saksi Pertama, dibawah sumpahnya secara agama Islammenerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi adalah ayah kandung Penggugat; Bahwa Penggugat
oleh pejabat yang berwenanguntuk urusan tersebut, oleh karenanya baik secara formil maupun materilMajelis Hakim dapat menerima bukti tersebut sebagai bukti Penggugat dalamperkara ini Sesuai dengan Pasal 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 JoPasal 7 Kompilasi Hukum Islam, dengan demikian Penggugat terbukti sebagaiisteri sah Tergugat dan merupakan orang yang berkepentingan dalam perkaraini (Persona standi in judicio) ;Menimbang, bahwa alat bukti tertulis P3 berupa asli surat keteranganNomor 470/029/2034
PT BPR Aruna Nirmaladuta
Tergugat:
Ketut Sutresna
47 — 36
Bahwa di dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor:3004.013/AN/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 telah disepakati fasilitaskredit diberikan untuk jangka waktu 180 (Seratus delapan puluh) bulanterhitung sejak tanggal 17 Juli 2019 sampai tanggal 17 Juli 2034, dandalam Surat Perjanjian Kredit Nomor: 3004.002/AN/X/2019 tanggal 02Oktober 2019 telah disepakati fasilitas kredit diberikan untuk jangkawaktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2019sampai tanggal 02 Oktober 2024.3.
30 — 1
Lab. 2034/BSF/2016 tanggal 2 Agustus 2016, barang bukti berupa:1. 1 (Satu) pucuk Senpi genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnyadisebut Senjata Api Bukti (SAB)2. 4 (empat) butir peluru kaliber .38 special, yang selanjutnya disebutPeluru Bukti (PB)Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka pemeriksamengambil kesimpulan bahwa :Halaman 3 dari 12 halaman Putusan Nomor 1376/Pid.Sus/2016/PN.Plg1.
Lab. 2034/BSF/2016 tanggal 2 Agustus 2016, barang buktiberupa:1. 1 (satu) pucuk Senpi genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnyadisebut Senjata Api Bukti (SAB)2. 4 (empat) butir peluru kaliber .38 special, yang selanjutnya disebut PeluruBukti (PB)Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka pemeriksamengambil kesimpulan bahwa :1. Barang bukti tersebut pada Bab butir 1 di atas (SAB) adalah senjata apigenggam rakitan (home made) jenis revolver kaliber .38 Special.
26 — 8
Asli Surat Keterangan Keuchik Gampong Tanjong TokBlang Kecamatan Julok Nomor : 53/2034/2016 tertanggal 22Februari 2016, kemudian ketua Majelis memberi kode P2Bahwa Penggugat selain telah mengajukan surat bukti tersebut di atas,juga mengajukan dua orang saksi masingmasing bernama:Saksi :di bawah sumpahnya menerangkan yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa saksi adalah kakak kandung Penggugat;Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikah sekitar 20 tahunyang lalu;Bahwa dalam pernikahan Penggugat dan
surat bukti (P1) serta dua orang saksi yangdipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 merupakan surat keterangandari BP4 yang menyatakan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah dilakukan upaya damai, oleh karenanya baik secara formil maupun materilHalaman 10 dari 15 hal Putusan Nomor 71/Pdt.G/2016/MS. diMajelis Hakim dapat menerima bukti tersebut sebagai bukti Penggugat dalamperkara ini;Menimbang, bahwa alat bukti tertulis P2 berupa asli surat keterangan Nomor53/2034
30 — 8
Asli Surat Keterangan Keuchik Gampong Tanjong TokBlang Kecamatan Julok Nomor : 53/2034/2016 tertanggal 22Februari 2016, kemudian ketua Majelis memberi kode P2Bahwa Penggugat selain telah mengajukan surat bukti tersebut di atas,juga mengajukan dua orang saksi masingmasing bernama:Saksi :di bawah sumpahnya menerangkan yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa saksi adalah kakak kandung Penggugat;Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikah sekitar 20 tahunyang lalu;Bahwa dalam pernikahan Penggugat dan
surat bukti (P1) serta dua orang saksi yangdipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 merupakan surat keterangandari BP4 yang menyatakan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah dilakukan upaya damai, oleh karenanya baik secara formil maupun materilHalaman 10 dari 15 hal Putusan Nomor 71/Pdt.G/2016/MS. diMajelis Hakim dapat menerima bukti tersebut sebagai bukti Penggugat dalamperkara ini;Menimbang, bahwa alat bukti tertulis P2 berupa asli surat keterangan Nomor53/2034
65 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
menjelaskan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo.Berdasarkan UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PengelolaanPesisir dan PulauPulau Kecil Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), bahwaberdasarkan UndangUndang tersebut Pemerintah Kabupaten Kulon Progotelah menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Keciltahun 2014 2034
Nomor 3386 K/Pdt./2016Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan :Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran,hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana Pola RuangKabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 (TK 27);Bahwa benar Zona lokasi tempat tambak yang diklaim milik TermohonKasasi adalah diperuntukkan bagi pertanian dan peternakan;Bahwa benar saksi tidak mengetahui
PenanamanModal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) maka jenis perijinannyayaitu berupa Surat lin Usaha Perikanan (SIUP), hal ini sesuaidengan Lampiran Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan;Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikan airberada di luar kawasan zonasi peruntukannya maka ijin usaha tidakdapat diberikan, hal ini sesuai dengan PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisirdan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
Pemohon Keberatan) yang berlokasi di Wilayah PadukuhanPalihan, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progodinilai Penilai Pertanahan sebesar Rp0, (nol rupiah) dengan alasantambak udang tersebut tidak mempunyai kesesuaian atau kelayakanlegalitas hukum karena lokasi tempat tambak udang tersebut beradadi luar zonasi peruntukannya, karena telah melanggar Pasal 53 ayat(1) huruf d PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau KecilTahun 2014 2034
Nomor 3386 K/Pdt./2016Kasasi harus menutup Usaha Tambak yang digarapnyakarena lokasi usaha tambak udang Termohon Kasasi di DusunBayeman, Desa Sindutan tidak sesuai lagi dengan zonasiperuntukannya berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf d PERDAKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, (PERDA tersebut telahresmi diberlakukan sejak tanggal 1 September 2014);Hal
27 — 8
Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 218/03/VIII/2014, yang dikeluarkanoleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peureulak, KabupatenAceh Timur, tanggal 4 Agustus 2014 telah dibuhi materai dan dinazageling, aslinya telah diperlinatkan di persidangan, setelah diperiksadan diteliti serta dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok, lalu olehKetua Majelis ditandatangani dan diberi tanda P2 dengan tinta hitam;Asli surat keterangan Nomor 478/199/2034/2019 tanggal 11 Nopember2019 yang dikeluarkan dan ditanda
Penggugat dan Tergugat,sehingga Penggugat dan Tergugat merupakan pihak yang berkepentingandalam perkara ini. oleh karenanya baik secara formil maupun materil dapatditerima dalam perkara ini sesuai dengan Pasal 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Jo Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, dengan demikian Penggugatterbukti sebagai isteri sah Tergugat dan merupakan orang yang berkepentingandalam perkara ini (Persona standi in judicio);Menimbang, bahwa alat bukti tertulis P3 berupa asli surat keteranganNomor 478/199/2034
GUNAWAN, SH
Terdakwa:
RANDI WINATA Bin MUKLIS SUKUR.
33 — 4
akhirnya terdakwa berhasilditangkap kemudian diamankan ketika dilakukan pemeriksaan terhadapterdakwa ditemunakan senjata api mainan jenis korek gas yangdiselipkan dipinggang tengah, selanjutkan Terdakwa berikut barang buktidiamankan ke pihak yang berwajib guna pemeriksaan lebih lanjut.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:Halaman 7 Putusan Nomor 2253/Pid.B/2018/PN Pig 1 ( satu ) buah Hanphone merk XIOMI warna hitam, 1 ( satu )Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BG 2034
dalam perkara ini terhadap Terdakwa dikenakanpenangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan danpenahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akandijatunkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:e1 ( satu ) buah Hanphone merk XIOMI warna hitam, 1 ( satu ) Unit sepedamotor Yamaha Mio Soul BG 2034
19 — 9
Fotokopi Petikan Keputusan Dirjen Kuathan Kemham Nomor Kep/64/VIII/2034 tentang Pemberian dana kehormatan veteran kepada veteranRepublik Indonesia direktur jenderal kekuatan pertahanan dariKementrian Pertahanan RI Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanantanggal 19 Agustus 2034, bermeterai cukup dan telah disesuaikandengan aslinya (bukti P2);Hal. 3 dari 16 Penetapan Nomor 11/Pdt.P/2015/PA.Sgm.c.
88 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadaan Alat Praktek SMK (DAU):Fotokopi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Olahraga danPemuda Kabupaten Pangkep Nomor 045 Tahun 2014 tentangPembentukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) KegiatanPengadaan Barang dan Jasa Pihak Ketiga Dinas Pendidikan,Olahraga dan Pemuda Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2014;Fotokopi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda danOlahraga yakni dengan Nomor 2034 Tahun 2014 tentangPengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan,Olahraga
33 — 1
KebangsaanIndonesia, Agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa,, untuk.selanjutnya disebutsebagai PEMOHON ;PENGADILAN NEGERTI tersebut :Setelah membaca Surat Penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan NegeriBandung No. 530/Pdt.P/2014/PN.Bdg tertanggal 23 Desember 2034 tentangPenunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;Setelah membaca surat permohonan Pemohon ;Setelah mendengar keterangan Pemohon dipersidangan ;Setelah memperhatlkan bukti bukti dan keterangan saksisaksi dipersidangan ;Menimbang,
59 — 33
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2034/1982 atas namaIr. Makmun Tongapi tidak berdasarkan hukum dan tidakmengikat ;6.
141 — 13
Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034berbunyi (1) Arahan pengembangan zona perikanan budidayaHalaman 11 dari 53 Putusan Nomor 129/Pdt.G/2016/PN Watdilakukan dengan : huruf d. sub zona tambak berada di DesaJangkaran dan Desa Banaran; Lampiran Il Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon ProgoNomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034, Peta Rencana
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034, Peta Rencana Pola RuangKabupaten Kulon ProgoPasal 113 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan Pasal109 ayat (1) diancam pidana denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) atau dendakurungan paling lama 3 (tiga) bulan.Halaman 12 dari 53 Putusan Nomor 129/Pdt.G/2016/PN Wat(2) Tindak pidana sebagaimana
Peraturan Daerah (PERDA)Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034, Lampiran IlPeraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau KecilHalaman 42 dari 53 Putusan Nomor 129/Pdt.G/2016/PN WatTahun 2014 2034, Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo :sub zona tambak di Desa Jangkaran terletak disebelah barat sungaibogowonto, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah
Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa terhadap bukti TK.I10 berupa : Lampiran IlPeraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangtentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan Pulau Pulau Kecil (RZWP3k)Tahun 20142034 dan bukti TK.2 6 berupa Peraturan Bupati Kulon ProgoNomor 71 Tahun 2015 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan maupunPeraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau KecilTahun 2014 2034
tentang PembentukanPeraturan PerundangUndangan, yang menyebutkan pada dasarnya mulaiberlaku Peraturan PerundangUndangan tidak dapat ditentukan lebih awaldaripada saat perundangannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutdi atas olehkarena, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo,Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Lampiran II PeraturanDaerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
15 — 13
Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor : 199/62/III/2012 , yang aslinyadikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Terara,Lombok Timur, tertanggal 28 Maret 2012 (P.2);3.Fotokopi Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor800/2034/PEGDIKLAT/2016. tanggal 30 Nopember 2016. tentangPemberian Izin Perceraian An.
Tergugat telah terikat dalam perkawinanyang sah, oleh karena itu Penggugat dan Tergugat masingmasingmempunyai dasar hukum (legal standing) sebagai pihak dalam perkara ini;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 Ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan danPerceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984, Penggugattelah mengajukan bukti P3 berupa Surat Keputusan Buapti LombokTimur Nomor : 800/2034
Nuraida Palo, S.Ag
47 — 25
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : XXXXI/IST/2034/II/2012 tertanggal 20 Juni 2024 yang tertulis dan terbaca INAYAH FATHIYYAH diubah menjadi tertulis dan terbaca INAYAH FATHIYYAH SYAMRUD;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene untuk segera didaftar
141 — 24
Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034berbunyi (1) Arahan pengembangan zona perikanan budidayadilakukan dengan : huruf d. sub zona tambak berada di DesaJangkaran dan Desa Banaran; Lampiran Il Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon ProgoNomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034, Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo : sub zona tambak di
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Wilayah Pesisir dan PulauPulau KecilTahun 2014 2034, Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten KulonProgoPasal 113 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 106 dan Pasal 109 ayat (1)diancam pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) atau denda kurungan palinglama 3 (tiga) bulan.(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah pelanggaran.b.
Peraturan Daerah (PERDA)Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034, Lampiran IlPeraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau KecilTahun 2014 2034, Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo :sub zona tambak di Desa Jangkaran terletak disebelah barat sungaibogowonto, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten KulonProgo Nomor 71 Tahun 2015
Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa terhadap bukti TK.10 berupa : Lampiran IlPeraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangtentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K)Tahun 20142034 dan bukti TK.2 6 berupa Peraturan Bupati Kulon ProgoNomor 71 Tahun 2015 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan maupunPeraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau KecilTahun 2014 2034
tentang PembentukanPeraturan PerundangUndangan, yang menyebutkan pada dasarnya mulaiberlaku Peraturan PerundangUndangan tidak dapat ditentukan lebih awaldaripada saat perundangannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas olehkarena, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo,Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Lampiran Il PeraturanDaerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034