Ditemukan 5836 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pkwtt
Putus : 31-07-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 745 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 31 Juli 2017 — PLEMON PANJAITAN VS PIMPINAN DAN PEMILIK PT MANDALA MULTI FINANCE,
11684 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PKWT antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak didaftarkan19.20.21.22.23.setelah penandatangan PKWT tetapi baru didaftarkan Termohon Kasasisetelah ada perselisihan antara Pemohon dengan Termohon Kasasiataupun PKWT berakhir;Bahwa Judex Facti telah keliru dalam pertimbangan hukumnya padaputusan a quo;Bahwa Judex Facti tidak mencermati PKWT antara Pemohon Kasasidengan Termohon Kasasi pada tanggal 16 Oktober 2014 (vide bukti P6)yang memiliki perbedaan dengan PKWT antara Pemohon Kasasi denganTermohon
    Kasasi pada tanggal 16 Oktober 2014 (vide bukti PT2.A);Bahwa dimana jelas dan terang benderang pada PKWT antara PemohonKasasi dengan Termohon Kasasi pada tanggal 16 Oktober 2014 (vide buktiP6) tidak terdapat pendaftaran PKWT ke Instansi Ketenagakerjaan KotaMedan;Bahwa sementara pada PKWT antara Pemohon Kasasi dengan TermohonKasasi pada tanggal 16 Oktober 2014 (vide bukti PT2.A) terdapatpendaftaran PKWT ke Instansi Ketenagakerjaan Kota Medan;Dimana apabila diperhatikan tanggal pendaftaran PKWT antara
    Nomor 745 K/Pdt.SusPHI/201724.20.26.27.Ke Instansi Ketenagakerjaan pada tahun 2016 (setelah PKWT berakhir);Bahwa Pasal 13 KEPMEN, Pasal yang mewajibkan agar PKWT dicatatkan diInstansi Ketenagakerjaan terkait dalam waktu 7 hari kerja setelahpenandatanganan PKWT, maka hal ini tentunya melahirkan kewajibankepada pengusaha agar mencatatkan PKWT tersebut.
    PKWT yang tidak dicatatkan itu dengan demikiantidak sah karena tidak memenuhi syarat;Bahwa terhadap PKWT yang tidak sah tersebut, solusinya bisa kitatemukan dalam Pasal 52 ayat (3) Undang Undang Ketenagakerjaan, yaitubahwa perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangandengan peraturan perundangundangan menjadi "batal demi hukum".Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika PKWT tidak dicatatkan olehpengusaha ke Disnakertrans maka PKWT tersebut batal demi hukum;Bahwa dengan demikian
    lebih cepat dart yangdiperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saaatselesainya pekerjaan; Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentuharus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentunamun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapatdiselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT; Pembaharuan sebagaimana dimaksud dilakukan setelah melebihimasa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
Putus : 28-10-2015 — Upload : 26-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — PT TAI ELECTRONICS INDONESIA VS DENI HERAWAN, DKK
5440 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Deni Herawan mengajukan lamaran kerja dan telahmembuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pertama sejaktanggal 28 Januari 2008 berakhir 28 Juli 2008 selama 6 bulan denganNomor Induk 941 dan setelah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)diperpanjang sejak tanggal 28 Juli 2008 sampai dengan 28 Juli 2009selama 1 tahun sudah memenuhi ketentuan UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4);e Bahwa sejak tanggal 29 Juli 2009, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) antara sdr.
    No. 579 K/Pdt.SusPHI/2015November 2011 selama 2 tahun dengan Nomor Induk KaryawanBaru 1012 dan setelah itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)diperpanjang sejak tanggal 9 November 2011 berakhir 9 November2012 selama 1 tahun sudah memenuhi ketentuan UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4);e Bahwa mulai tanggal 10 November 2012, Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT) antara sdr.
    Dewi Susanti mengajukan lamaran kerja dan telahmembuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pertama sejaktanggal 17 Mei 2005 berakhir 17 Mei 2006 selama 1 tahun denganNomor Induk 703 sudah memenuhi ketentuan UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4);Bahwa sejak tanggal 17 Mei 2006, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) antara sdr.
    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperpanjangsejak tanggal 19 Juni 2007 berakhir 19 Juni 2008 selama 1 tahunsudah memenuhi ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4);Bahwa sejak tanggal 19 Juni 2008, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) antara sdr.
    itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperpanjangsejak tanggal 7 Oktober 2010 berakhir 7 Oktober 2011 selama 1tahun sudah memenuhi ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4);Bahwa sejak tanggal 8 Oktober 2011, Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT) antara sdr.
Putus : 13-04-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 13 April 2017 — DIDIK SETYAWAN VS PT. EPCOS INDONESIA
13778 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (PKWT kell);Bahwa pada tanggal 27 Desember 2012 PT. Epcos Indonesia (Tergugat)memberitahukan kepada Penggugat bahwa Penggugat diperpanjangPerjanjian Kerja Waktu Tertentu sejak tanggal 29 Desember 2012 dengan3 (Tiga) bulan Masa Percobaan diposisi yang sama yaitu sebagai OperatorProduksi. (PKWT keIIll dengan Masa Percobaan);Bahwa Pada tanggal 20 Februari 2013 Penggugat menerima SuratPemberitahuan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) olehPT.
    5 Ayat 1, 2 (PKWT untuk pekerjaan bersifat musiman)(1).Pekerjaanpekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhipesanan atau target tertentu dapat dilakukan sebagi pekerjaanmusiman.(2).PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksudayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/ouruh yang melakukanpekerjaan tambahan.Pasal 8 Ayat 1, 2, 3 (PKWT untuk pekerjaan yang berhubungandengan produk baru).(1).PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/oburuh untuk melakukanpekerjaan yang berhubungan dengan produk
    baru, kegiatan baru,atau produk tambahan yang masih dalam percobaan ataupenjajakan.(2).PKWT sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) hanya dapatdilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (Dua) tahun dan hanyadapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun.(3).PKWT sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dapatdilakukan Pembaharuan.Pasal 15 (Perubahan PKWT menjadi PKWTT)(1).PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latinberubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
    (2).Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi sebagaimana dimasuddalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubahmenjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.(3).Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungandengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2)dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukanpenyimpangan.Halaman 4 dari 21 Hal.
    yang terjadi antarapenggugat dengan tergugat adalah 1 kali PKWT dan selebihnya antarapenggugat dengan PT.
Register : 14-11-2018 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 239/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 10 April 2019 — IMAM FAISAL, dk.; Melawan; PT. SUNG SHIN INDONESIA;
12234
  • Bahwa Tergugat telah mempekerjakan Para Penggugat dengan PKWT yangcacat, baik materil dan formil, antara lain terkait jenis pekerjaan yang dapatdilangsungkan dengan hubungan kerja PKWT, pelanggaran terkait jangka waktuPKWT dan pemberitahuan perpanjangan atau pembaharuan PKWT sertapelanggaran ketentuan pendaftaran PKWT beserta jangka waktu pendaftaranPKWT;7.
    Bahwa semenjak bekerja dan selama masa kerja, pekerja di ikat denganPerjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) yang beberapa kalidiperbaharui dan dengan posisi/jabatan yang sama, PKWT manakami anggaptidak memenuhi syarat dan telah melanggar Peraturan Ketenagakerjaan yangberlaku, sehingga demi hukum PKWT beralih menjadi Perjanjian Kerja WaktuTidak Tertentu (PKWTT) sejak semula;b.
    Bahwa tergugat telah mempekerjakan Para Penggugat dengan PKWT yangcacat, baik Materil dan Formil, antara lain terkait jenis pekerjaan yang dapatdilangsungkan dengan hubungan kerja PKWT, pelanggaran terkait jangkawakitu PKWT dan pemberitahuan perpanjangan atau pembaharuan PKWTserta pelanggaran ketentuan pendaftaran PKWT beserta jangka waktupendaftaran PKWT.b.
    Bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telahberakhir sesuai dengan PKWT Para Penggugat, yang mana PKWT Penggugat berakhir pada tanggal 13 Juni 2017 dan Penggugat Il berakhir PerjanjianKerja Waktu Tertentu (PKWT) pada tanggal 12 Juni 2018;c.
    pada Perusahaantergugat dengan status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),yang mana PKWT Penggugat berakhir pada tanggal 13 Juni 2017 danPenggugat II berakhir Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada tanggal 12Juni 2018;Bahwa oleh karena PKWT Para Penggugat tersebut telah dibuat secara sah danberdasar hukum, yang kemudian juga PKWT tersebut telah di daftarkan olehTergugat di Dinas Ketenagkerjaan Kota Bekasi, maka adalah beralasan hukumapabila Tergugat memohon Kepada Majelis Hakim
Register : 06-11-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 233/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 11 Maret 2019 — PT. SINARBUDI INTRACO; Melawan; INDRI ARYANI, dkk.;
12754
  • Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);3. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Para Tergugat, putus sejak berakhirnya PKWT;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 6.541.000,00 (enam juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)
    Halaman 4 dari 24 halaman, Putusan Nomor: 233/Pdt.SusPHl /2018/PN.Bdg13.14.15.16.PKWT NamaTempat Tgl LahirAgamaKewarganegaraan:PekerjaanAlamatPKWT PKWT IlNamaTempat Tgl LahirAgamaKewarganegaraan:PekerjaanAlamatPKWT PKWT IlNamaTempat Tgl LahirAgamaKewarganegaraan:PekerjaanAlamatPKWT PKWT IlNamaTempat Tgl Lahir :: 0372017 s.d. 2222018: SITINURAINI: Cianjur, 25 Agustus 1989: IslamIndonesia: Karyawan: Kp.Citampele RT 003 RW 004 Desa Mentengsari,Kec.
    Cikalong Kulon, Kab.Cianjur.: 1872017 s.d. 1762017: 0372017 s.d. 2222018: DINA MUSTIKA SARICianjur, 11 Juni 1997 Halaman 5 dari 24 halaman, Putusan Nomor: 233/Padt.SusPHl /2018/PN.Bdg17.18.19.AgamaKewarganegaraan:PekerjaanAlamatPKWT PKWT IlNamaTempat Tgl LahirAgamaKewarganegaraan:PekerjaanAlamatPKWT PKWT IlNamaTempat Tgl LahirAgamaKewarganegaraan:PekerjaanAlamatPKWT PKWT IlNamaTempat Tgl LahirAgamaKewarganegaraan:Pekerjaan: IslamIndonesia: Karyawan:Kp.
    Menyatakan demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) denganPara TERGUGAT adalah sah;3. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan paraTERGUGAT putus sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT);4.
    2) memerintahkan Penggugat untuk membayar sisa kontrak yang berartimenyatakan PKWT yang dilakukan Pengggat adalah sah, tanpa memberikanpenjelasan dimana perbedaan dan kesalahan PKWT tersebut;Menimbang, bahwa sebagaiman dalam pertimbangan sebelumnya periodekerja Para Tergugat yang didalilkan Penggugat tidak dibantah dan setidaktidaknya diakui kebenarannya oleh Para Tergugat, diperoleh fakta antara PKWTPertama dengan PKWT Kedua ada jeda antara 15 hari sampai dengan 45 hariyang tidak dibuktikan Para
    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat adalahPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);3. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Para Tergugat, putus sejakberakhirnya PKWT;4. Menolak gugatan Penggugatselain dan selebihnya;5.
Register : 18-04-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 02-12-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 92/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 13 Agustus 2018 — Dedi Permana, dkk.; Melawan; PT. JS JAKARTA;
13021
  • , dan PKWT antara Tergugat denganPenggugat telah berakhir demi hukum.Bahwa setelah berakhirnya PKWT tersebut demi hukum, barulahkemudian Penggugat memperselisinkan PKWT tersebut..
    dalam gugatan aquo.Bahwa Penggugat ada 13 (tigabelas) orang yang berarti minimal ada13 (tigabelas) PKWT, dan apabila merujuk pada dalil gugatanPenggugatbutir 4 berarti ada 36 (tiga puluh enam) PKWT quod non, Namun seluruh PKWT yang berisi nomor dan tanggal tidak pernahsekalipun didalilkan oleh Penggugat dalam posita gugatannya.Bahwa dalam petitum gugatan juga, PKWT yang jelas dan rinci, yangberisi nomor dan tanggal PKWT, tidak ada disebut Penggugat,sehingga akan menjadi rancu bagi Majelis Hakim
    OBJEK SENGKETATIDAK JELAS1Bahwa sesuai materi gugatan Para Penggugat dalam perkara a quoadalah PKWT, namun dalam posita gugatannya Para Penggugattidak menjelaskan dan merinci PKWT yang terjadi antara ParaPenggugat dengan Tergugat, baik nomor maupun tanggalnyasehingga tidak jelas PKWT yang mana hendak digugat oleh ParaPenggugat dalam gugatan a quo;Bahwa tidak adanya PKWT yang jelas dan rinci yang berisi nomordan tanggal PKWT dapat menimbulkan akibat hukum putusan tidakakan dapat dieksekusi ;.
    Bahwa Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogortelah mensahkan PKWT antara Tergugat dengan Para Penggugat danmemberi stempel pada masingmasing PKWT ;Halaman 52 dari 66 Putusan Nomor 92/Pdt.SusPHI/2018/PN Bdg2.
    Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Para Penggugatdengan Tergugat sudah disahkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Bogor, sehingga berakhirnya hubungan kerjaantara Tergugat dengan Para Penggugat adalah berakhir demi hukumkarena berakhirnya PKWT ;4.
Register : 15-02-2016 — Putus : 30-03-2016 — Upload : 29-06-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Tanggal 30 Maret 2016 — PT. G-TECH INDONESIA; LAWAN; SYAIFUL ANWAR, dkk.;
19015
  • Menyatakan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang diterapkan dan atau dilaksanakan Penggugat kepada Para Tergugat adalah sah berdasarkan hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak berakhirnya surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat dan ditandatangani Penggugat dengan Para Tergugat (19 orang) dengan rincian sebagai berikut:1. SYAIFUL ANWAR, surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir tanggal 10 Agustus 2015;2.
    Dan tentunya apa yang disampaikan bahwasurat PKWT tersebut sudah dicatatkan/tercatat di Dinas Tenaga Kerja KotaBekasi, sangat diragukan kebenarannya. Dan bagaimana mungkin DinasTenaga Kerja Kota Bekasi dapat mencatat perjanjian yang tanpa adanomor dokumennya.;5.15.4. Bahwa di dalam surat PKWT tersebut untuk Sdr.
    GTechIndonesia adalah Tetap dan Demi Hukum status pekerja PKWT yang berada di PT. GTech Indonesia adalah Tetap atau PKWTT.
    Perjanjian KerjaWaktu Tertentu (PKWT) dan 2.a.
    menerus berlanjutdari satu periode PKWT ke periode PKWT berikutnya;Menimbang, bahwa kesimpulan PKWT Para Tergugat tidak terus menerus berlanjut darisatu periode PKWT ke periode PKWT berikutnya diperkuat dengan adanya fakta antara lainPKWT Tergugat Syaiful Anwar untuk periode 6 bulan mulai tanggal 27 OKtober 2014 s/d 25April 2015 terdapat jeda waktu selama 15 hari untuk PKWT berikutnya selama 3 bulan darimulai tanggal 11 Mei 2015 s/d 10 Agustus 2015 (vide T3.1), dan demikian juga PKWTTergugat Dede
    (PKWT) yang diterapbkan dan ataudilaksanakan di PT.
Putus : 19-01-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 204/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 19 Januari 2017 —
17881
  • Dalam PKWT tersebut dicantumkan tanggal masuk kerja dengan masakerja yang sudah melebihi 3 (tiga) tahun, padahal seharusnya sudahtidak dapat dibuat perpanjangan PKWT, sehingga melanggar Pasal 59ayat (1) huruf b.4. PKWT dibuat satu kali yaitu pada tahun 2014 sedangkan sejak awalPara Penggugat masuk bekerja tidak pernah menandatangani PKWT.7.
    Pada Bab Il Pasal 3 disebutkan PKWT untuk pekerjaan yang sekaliselesai atau sementara sifatnya yang Penyelesaiannya paling lama 3(tiga) tahun.2. Pada Bab Ill Pasal diatur mengenai "PKWT untuk pekerjaan yangbersifat musiman3.
    Tertentu No : 85/PKWT/PPTVPSU/LOG/IX/2014 tanggal 2 September 2014 atas nama Ariffudin, diberitanda bukti T4 ;Foto copi Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu No : 86/PKWT/PPTVPSU/FIN/IX/2014 tanggal 2 September 2014 atas nama EffendiSuhendra, diberi tanda bukti T5 ;Foto copi Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu No : 94/PKWT/PPTVPSU/PU/X1V2014 tanggal 1 Desember 2014 atas nama Muhamad Yusuf,diberi tanda bukti T6 ;Foto copi Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu No : 95/PKWT/PPTVPSU/PRWTN/X1/2014
    , UU No. 13 tahun2003 mengatur batas waktu PKWT dan masa jedah.
    Waktu PKWT boleh dibuatdengan komposisi waktu sebagai berikut, PKWT pertama berlangsung selama 2tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun. Setelah berakhir masaperpanjangan, PKWT dapat diperbaharui setelah menjalani masa jedah selama 30hari kerja. Ketentuan itu memberi pemahaman bahwa setelah berakhir PKWTpembaharuan, pengusaha tidak boleh lagi mengikatkan PKWT, sehingga masajedah dan pembaharuan PKWT hanya dapat berlangsung sebanyak 1 kali.
Register : 13-02-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg.
Tanggal 20 Mei 2019 — WARSAN; Melawan; PT. PERTIWI AGUNG;
15039
  • Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat timbul dari PerjanjianKerja Waktu Tertentu (PKWT) yang Obyek pekerjaan dari Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT) Aquo adalah Pekerjaan yang bersifat tetap yakni dibagian PrimaryPacking pada Departement Produksi dan pekerjaan tersebut masih berlangsungsampai saat ini.
    Bahwa menjawab dalil Penggugat pada point 3 dalam gugatannya yang mendalilkan bahwa"..Obyek PKWT aquo adalah pekerjaaan yang bersifat tetap..", .
    Hat tersebut karena baik waktu, jenis pekerjaan (termasuk jenis pekerjaan yanglainnya) sudah disepakati oleh Tergugat maupun oleh Tergugat dalam PKWT selaku hukumotonom yang mengikat bagi Para Pihak;Bahwa tidak benar dalil Penggugat dalam point 4 halaman 2 gugatannya yang mendalilkanbahwa Tergugat Kurang bayar Upah, hal tersebut karena faktanya Tergugat dalam membayarupah telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No:448/EX/HRLNDAMV2016 Tertanggal 18 Juli 2016(PKWT
    dan surat keterangan, terhadap bukti tersebut didapat fakta hukum bahwaPenggugat dengan Tergugat pernah berlangsung hubungan kerja dengan PKWT untukjangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 03 Maret 2014 dan berakhir padatanggal 02 Maret 2016, dan atas berakhirnya PKWT tersebut ( vide : bukti T2 dan P7 =T3 ) Penggugat dalam persidangan perkara a quo tidak ada bukti bahwa Penggugatmemperselisinkan atas berakhirnya PKWT tersebut, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat bahwa atas berakhir
    sebagaimana yang disepakati dalam pasal 1ayat (1) PKWT antara Penggugat dengan Tergugat ( vide : bukti T5) dan berdasarkanketentuan pasal 61 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan, Maka Majelis Hakim berpendapat demi hukum hubungan kerja antaraPenggugat dengan Tergugat tersebut telah berakhir oleh karena berakhirnya waktu yangdiperjanjikan dalam PKWT sehingga tidak mempunyai hubungan kerja lagi sejakberakhirnya PKWT antara Penggugat dengan Tergugat( vide: bukti
Register : 12-12-2017 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 247/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg
Tanggal 14 Maret 2018 — Penggugat:
JAKA NUGRAHA
Tergugat:
PT. SINAR PARA TARUNA TEXTILE atau PT. SIPATATEX
7115
  • PKWT Pertama untuk masa kontrak mulai sejak 25 Januari 2014sampai dengan 24 Januari 2016 ;2.
    a quo yangberkaitan dengan tuntutan agar hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat dinyatakan sebagai hubungan kerja tetap/pekerjatetap (PKWT) ;Bahwa memang benar posita gugatan Penggugat, bahwa Tergugattidak mengijinkan Penggugat masuk kerja karena masa perjanjiankerja (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir;Dalam hal ini yang Tergugat lakukan terhadap Penggugat bukan" pemutusan hubungan kerja " melainkan menjalankan akibat hukumdari berakhirnya PKWT dimaksud ;Bahwa senyatanya
    dan telahmenandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebanyak 5(lima) kali dengan upah terakhir sebesar Rp.2.280.175.
    dan telah menandatangani PKWTsebanyak 5 (lima) kali, namun terhadap dalil ini telah dibantah oleh Tergugatdengan buktinya yaitu T1 dan T2 bahwa hubungan kerja Penggugat denganTergugat benar adalah dengan status sebagai PKWT dimana PKWT yangterjadi adalah PKWT pertama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yaitu daritanggal 25 Januari 2014 sampai dengan 24 Januari 2016, dan di perpanjangke PKWT kedua dari tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan 24 Januari2017 ;Menimbang, bahwa terhadap perjanjian kerja yang
    demi hukum menjadi PKWTT dimana perubahan tersebut terjadikarena tidak dipenuhinya ketentuan tentang syarat perpanjangan kontrakkerja, maka pendapat Majelis Hakim PKWT sebagaimana bukti T2 menjadiPKWTT adalah sejak tidak dipenuhinya syarat PKWT tersebut ;Menimbang, bahwa karena demi hukum PKWT menjadi PKWTTdisebabkan tidak dipenuhinya persyaratan perpanjangan, dimana di dalamperpanjangan PKWT (Vide bukti T2) didapatkan fakta Penggugat mulaibekerja sejak 25 Januari 2016 dan berakhir tertanggal 24
Putus : 11-08-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 546 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 11 Agustus 2016 — 1. ROSID, DKK VS PT DIAMOND COLD STORAGE
153108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Para Penggugat tidak diberi kesempatan untuk mempelajari dulu isiPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut karena langsung disuruhuntuk menandatanganinya dan ketika Para Penggugat tanyakan maksuddari PKWT tersebut, mereka menjawab Bahwa surat tersebut hanyamerupakan evaluasi per tiga tahunan dan tidak akan ada PHK (PemutusanHubungan Kerja), katanya;5.
    Nomor 546 K/Padt.SusPHI/2016 PKWT Nomor HRD: 0365/BKR/LL/VII/KKWT/2013 antara Penggugat (Sdr. Rosid) dengan Tergugat; PKWT Nomor HRD: 288/BKR/LL/VII/KKWT/2013 antara PenggugatIl (Sdr. Ajang Iwan) dengan Tergugat; PKWT Nomor HRD: 0304/BKR/LL/VII/KKWT/2013 antara PenggugatIll (Sdr. Dedi Misa) dengan Tergugat; PKWT Nomor HRD: 0323/BKR/LL/VII/KKWT/2013 antara PenggugatIV (Sdr. Heri Sandi) dengan Tergugat; PKWT Nomor HRD: 0373/BKR/LL/VII/KKWT/2013 antara PenggugatV (Sdr.
    Sofyan) dengan Tergugat; PKWT Nomor HRD: 0337/BKR/LL/VII/KKWT/2013 antara PenggugatVI (Sdr. Karta Saputra) dengan Tergugat; PKWT Nomor HRD: 294/BKR/LL/VII/KKWT/2013 antara PenggugatVII (Sdr. Asan Sutardi) dengan Tergugat; PKWT Nomor HRD: 0322/BKR/LL/VII/KKWT/2013 antara PenggugatVIII (Sdr. Hendry) dengan Tergugat; PKWT Nomor HRD: 0325/BKR/LL/VII/KKWT/2013 antara PenggugatIX (Sdr. Imam Gozali) dengan Tergugat;PKWT Nomor HRD: 291/BKR/LL/VII/KKWT/2013 antara Penggugat X(Sdr.
    Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu alias sebagai pekerjatetap;Dengan demikian PKWT tanggal 2 Juli 2013, masa berlakunya hanyaberlaku dari tanggal 2 Juli sampai dengan tanggal 26 Desember 2013,bukan dari tanggal 27 Desember 2010 sampai dengan tanggal 26Desember 2013 atau dengan kata lain bahwa PKWT tersebut tidakbisa berlaku surut/diberlakukan ke belakang;Bahwa baik Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) untukperiode tanggal 27 Desember 2010 sampai dengan tanggal 2 Juli2013, maupun untuk periode
    Karta Saputra), jadibukan kehilangan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);Karena itu sangatlah salah/keliru kalau bukti P10 dinilai sebagai buktibahwa Para Pemohon Kasasi/dahulu Para Penggugat dinyatakan telahmenerima salinan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)dengan menyimpan beberapa waktu lamanya, karena bukti P10bukan Surat Laporan Kehilangan PKWT melainkan bukti SuratLaporan Kehilangan Surat Pemberitahuan Pengakhiran Kontrak (videbukti P10).
Putus : 16-07-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 K/PDT.SUS-PHI/2013
Tanggal 16 Juli 2013 — PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA PEKANBARU, diwakili oleh AGUS HARTADI, selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya vs BENNY HENGKI REKSON SILALAHI, pekerjaan Pesuruh pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Pekanbaru
9751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 01 Maret2004 s/d tanggal 29 Februari 2005 (PKWT Kedua) dengan jabatan Penggugatsebagai pesuruh serta Penggugat menerima upah dari Tergugat sebesar Rp.625.000, (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah sepakat menandatanganiPerjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) No. 13/BO0O/2005 tanggal 21Maret 2005 yang berlaku selama satu tahun terhitung mulai tanggal 01 Maret2005 s/d tanggal 28 Februari 2006 (PKWT Pertama) dengan jabatan Penggugatsebagai
    hanya lima PKWT yang diberikan Tergugat kepada Penggugat yaitu:PKWT yang berlaku 01 Maret 2003 s/d 28 Februari 2004;PKWT yang berlaku 01 Maret 2004 s/d 28 Februari 2005;PKWT yang berlaku 01 Maret 2005 s/d 28 Februari 2006;PKWT yang berlaku 01 Maret 2008 s/d 28 Februari 2009;PKWT yang berlaku 01 Maret 2012 s/d 28 Februari 2013;Sementara PKWT yang ditandatangani bersama antara Tergugat denganPenggugat yang tidak diberikan kepada Penggugat yaitu:PKWT yang berlaku 01 Maret 2006 s/d 28 Februari 2007;
    PKWT yang berlaku 01 Maret 2007 s/d 28 Februari 2008;PKWT yang berlaku 01 Maret 2009 s/d 28 Februari 2010;PKWT yang berlaku 01 Maret 2010 s/d 28 Februari 2011;PKWT yang berlaku 01 Maret 2011 s/d 28 Februari 2012;Bahwa pada perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) No. 042/B/2012yang ditandatangani bersama antara Tergugat dengan Penggugat pada hari Jumattanggal 24 Februari 2012 yang berlaku mulai 01 Maret 2012 s/d 29 Februari 2013telah ditentukan bahwa gaji Penggugat sebesar Rp.1.770.000, (satu
    Waktu Tertentu (PKWT) yang telahditandatangani bersama antara Tergugat dengan Penggugat sebagai berikut:e PKWT tanggal 01 Maret 2003 s/d 28 Februari 2004;e PKWT tanggal 01 Maret 2004 s/d 28 Februari 2005;e PKWT tanggal 01 Maret 2005 s/d 28 Februari 2006;e PKWT tanggal 01 Maret 2006 s/d 28 Februari 2007;Hal. 11 dari 14 hal.
    No. 172 K/PDT.SUSPHI/201312e PKWT tanggal 01 Maret 2007 s/d 28 Februari 2008;e PKWT tanggal 01 Maret 2008 s/d 28 Februari 2009;e PKWT tanggal 01 Maret 2009 s/d 28 Februari 2010;e PKWT tanggal 01 Maret 2010 s/d 28 Februari 2011;e PKWT tanggal 01 Maret 2011 s/d 28 Februari 2012;2.
Putus : 04-02-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — DIREKTUR UTAMA PT FAIRCO MITRA ANEKA WOOD INDUSTRI VS 1. ULFIAN, DKK
7559 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (PKWT) sebagaimana bukti T1 sampaidengan T33, yang dibuat masingmasing sesuai dengan adanyaorder sehingga perjanjian hanya dibuat untuk jangka waktutertentu saja (PKWT), sebagaimana akan diuraikan nanti dibawahini;Bahwa kesimpulan Judex Facti dengan menyatakan "pekerjaan ParaPenggugat didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, makaseharusnya hal tersebut dicantumkan sebagai salah satu klausuldalam PKWT (bukti T.121 sampai dengan T.1.226) yang disepakatiantara Para Penggugat dengan Tergugat II
    Setelahpembaharuan konitrak kerja tersebut di atas berakhir vide T18, maka tidak ada lagi hubungan kerja (PKWT) antaraPemohon Kasasi dengan Penggugat II;Penggugat kemudian kembali mengajukan lamaran barudan dibuat PKWT baru vide bukti T17 pada tanggal 25Januari 2013 kemudian diperpanjang 1 (satu) kali untukwaktu 3 (tiga) bulan vide bukti T16, dan setelah masa jeda30 (tiga puluh) hari diperbaharui untuk jangka waktu 3 bulanbukti T24, sehingga PKWT dengan Penggugat II berakhirdemi hukum pada tanggal
    Setelah pembaharuan kontrakkerja tersebut di atas berakhir tanggal 21 Desember 2013vide T31, maka tidak ada lagi hubungan kerja (PKWT)antara Pemohon Kasasi dengan Penggugat III;Penggugat III kemudian kembali mengajukan lamaran barudan dibuat PKWT baru vide bukti T33 pada tanggal 5September 2014 sampai dengan 29 November 2014,sehingga PKWT dengan Penggugat Ill berakhir demihukum pada tanggal 29 November 2014;Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti bahwaPKWT antara Penggugat III dengan
    Setelah pembaharuan KontrakKerja tersebut di atas berakhir tanggal 24 November 2013vide bukti T13, maka tidak ada lagi hubungan kerja (PKWT)antara Pemohon Kasasi dengan Penggugat IV;Penggugat IV kemudian kembali mengajukan lamaran barudan dibuat PKWT baru vide bukti T14 pada tanggal 2Januari 2014 sampai dengan 1 April 2014.
    ), yangjelasjelas telah terbukti memenuhi jenis dan sifat atau kegiatanpekerjaan yang memenuhi PKWT, sehingga status hukum ParaTermohon Kasasi dalam hubungan kerja dengan Pemohon Kasasidapat dipandang sebagai pekerja waktu tertentu (PKWT), maka tidakterbukti Pemohon Kasasi melakukan pemutusan hubungan kerja(PHK) terhadap Para Termohon Kasasi dalam hubungan perjanjiankerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karena hubungan kerja yang adaadalah PKWT;Bahwa pengakhiran kerja terhadap Para Termohon Kasasi
Putus : 04-05-2017 — Upload : 14-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 4 Mei 2017 — PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA (Persero) VS EKO WAHYUDI
11874 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kontrak semula disepakati untuk jangka waktu 2 tahun mulaidari tanggal 01 April 2014 s/d 25 Februari 2016 tetapi padakenyataannya dihentikan sepihak oleh Total E&P Indonesie padatanggal 13 Mei 2015 (vide T3a);Bahwa PKWT dibuat untuk melaksanakan pekerjaan yang diatur dalamContract Nomor 4500009572 sehingga PKWT berkorelasi atauberhubungan erat dengan Contract Nomor 4500009572, dengan kata laintanpa adanya Contract Nomor 4500009572 maka tidak ada pula PKWT;Bahwa dalam PKWT Termohon Kasasi dipekerjakan
    Karena menurutlogika hukum PKWT merupakan perjanjian tambahan atau perjanjianaccesoir dari contract Nomor 4500009572 sebagai perjanjian pokok;Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 23 putusan aquo alinea 5 menyatakan :Menimbang ..... karena kontrak PKWT tersebut berdasarkan kontrak antaraTergugat dengan pemberi pekerjaan Environment Database Data Input yaituTotal E&P Indonesie dengan Kontrak Nomer 4500009572, sehinggatentulah setiap pasal PKWT seharusnya mengacu pada Kontrak Nomor4500009572
    Database Data Inputdengan jangka waktu 2 tahun dimulai dari tanggal 01 April 2014 s/dtanggal 25 Februari 2016;Bahwa Judex Facti tidak utun dalam mengambil isi perjanjian PKWT(vide P1/T2), Judex Facti hanya melihat jangka waktu berakhirnya dariPKWT tersebut, tidak melihat pasalpasal lain dalam PKWTtersebut knususnya komparisi PKWT dan Pasal 1 PKWT, karena PKWTtersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dengan Contract NomorHalaman 8 dari 12 hal.Put.Nomor 395 K/Pdt.SusPHI/20 174500009572 (vide T1)
    yang dibuat antara Total E&P Indonesiedengan Pemohon Kasasi dapat dilihat dari isi setiap pasal dalamPKWT mengacu kepada Contract Nomor 4500009572 seperti LokasiPekerjaan, Jam Kerja, Upah Bulan dan Tunjangan;Bahwa sekalipun dalam PKWT tidak ada klausula yang menegaskantentang Pemutusan atau Pengakhiran PKWT tetapi menurut logikahukum karena PKWT merupakan perjanjian tambahan (perjanjianaccesoir dari contract Nomor 4500009572 sebagai perjanjian pokok),maka secara hukum jika contract Nomor 4500009572
    Bahwa PKWT yang dibuat Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi demihukum sudah berakhir/putus secara otomatis sejalan dengan berakhirnyacontract Nomor 4500009572 akibat diputus oleh Total E&P Indonesiepada tanggal 13 Mei 2015, karena PKWT telah berkorelasi atauberhubungan erat dengan Contract Nomor 4500009572;b.
Register : 04-08-2016 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 122/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg.
Tanggal 20 Februari 2017 — Agus Saputro, dkk.; Melawan; PT. SIMBA INDOSNACK MAKMUR, dkk.;
15831
  • PKWT kpd PenggugatMaman Syahman ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd Penggugat IndraSumirat ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd PenggugatHermawan ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd Penggugat KikiNofrita ;Foto copy Perpanjangan PKWT Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir
    PKWT kpd Penggugat YeviYulita Sari ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd Penggugat RobbiAzwar ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd PenggugatPurwati ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd Penggugat MitaPuspita ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kod Penggugat
    PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd PenggugatRohani ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd PenggugatTriyono ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd Penggugat ImamAwaludin ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd Penggugat ErikIskandar ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian
    PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kod Penggugat NanaMaryana ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd Penggugat AgusSupriyanto ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd PenggugatFirmadani ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd PenggugatMuhamad Zepri ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Halaman 87
    ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd Penggugat AdeSunandar ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd PenggugatMargono ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd PenggugatDeden Sutisna ;Foto copy Perpanjangan PKWT ;Foto copy Perjanjian PKWT ;Foto copy Pemberitahuan Berakhir PKWT kpd PenggugatSuandi ;Foto copy Perpanjangan PKWT
Putus : 21-05-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 21 Mei 2015 — PT. KAWASAKI MOTOR INDONESIA VS ARI SUSANDI, DKK
94173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebaliknya,pengusaha tidak memiliki kewajiban membayar upahi pekerja;Bahwa PKWT salah satu jenis perjanjian yang dikenal dalam lingkunganhukum perdata. PKWT wajib tunduk pada syaratsyarat perjanjian perdatapada umumnya. Sebagai perjanjian kerja, PKWT dapat dibatalkan dandinyatakan batal demi hukum;Bahwa Judex Facti telah memutus dengan mengatakan PKWT antara ParaPenggugat/Para Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi batal demihukum.
    Substansi gugatanPenggugat menuntut pembatalan PKWT. Kalau PKWTnya dinyatakan bataldemi hukum, maka PKWT itu otomatis hapus. Kalau sudah hapus, JudexFacti tidak bisa menciptakan bentuk hubungan kerja yang baru kepada pihakbersengketa.
    Ketentuan itu memberihak kepada pekerja/Para Penggugat/Para Termohon Kasasi untukmengajukan gugatan perubahan PKWT menjadi PKWTT. Kalau pekerjamengajukan gugatan perubahan PKWT menjadi PKWTT, gugatan itudikategorikan sebagai perselisihan hak. Oleh karena gugatan perubahanPKWT menjadi PKWTT masuk dalam kategori perselisihan hak, makagugatan perubahan PKWT menjadi PKWTT harus diajukan sebelum waktuberlakunya PKWT berakhir.
    Kenyataan di dalam perkara a quo, gugatan ParaPenggugat/Para Termohon Kasasi diajukan setelah PKWT yangditandatangani Para pihak berakhir pada tanggal 31 Oktober 2013. Dengandemikian, hak Para Penggugat/Para Termohon Kasasi mengajukan gugatanperubahan PKWT menjadi PKWT sudah gugur sejalan dengan berakhirnyawaktu PKWT tersebut;Bahwa apabila gugatan perubahan PKWT menjadi PRKWTT diajukar. setelahberakhir masa berlakunya PKWT, gugatan itu dikategorikan sebagaiperselisthan PHK.
    Seharusnya Judex Facti membedakan denganbaik waktu pelaksanaan hak pekerja mengajukan gugatan perubahan PKWTmenjadi PRWTT, yakni, seharusnya Judex Facti menyatakan gugatan manaharus ditolak karena diajukan setelah berakhirnya waktu PKWT pada tanggal31 Oktober 2013;Bahwa gugatan perubahan PKWT menjadi PRWTT merupakan kualifikasigugatan pembatalan perjanjian (PKWT).
Register : 20-02-2014 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 32/G/2014/PHI.PN/BDG
Tanggal 11 Juli 2014 — ABDUL ROJAK; LAWAN; PT. GITAMAYA INTERBUANA GOLF & COUNTRY
13611
  • DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI : -Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI :DALAM POKOK PERKARA:-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dan Tergugat;-Menyatakan Penggugat sebagai pekerja tetap Tergugat dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di perusahaan Tergugat;-Menyatakan batal demi hukum pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung
    hukum menjadi Perjanjian Kerja WaktuTidak tertentu " dan hal ini juga termaktub datam Keputusan Kepmenakertrans No.100/MEN/TV/2004, Ketentuan Pelaksanaan PKWT Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15ayat (1), (2), dan ayat (4) maka pekerja PKWT beralih status hubungan kerja,tentang ketentuan pelaksanaan PKWT, maka PKWT yang dibuat oleh Tergugatadalah DEMI HUKUM menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PK WTT)Bahwa oleh karena Perselisihan Hak dan PHK yang dilakukan oleh Tergugatterhadap Penggugat telah
    Bahwa oleh karena telah habisnya masa berlaku PKWT 1, Penggugat danTergugat sepakat menandatangani Surat Kesepakatan Kerja Waktu Tertentutertanggal 1 Maret 2012 (selanjutnya disebut PKWT II) guna memperpanjanghubungan kerja sampai dengan tanggal 28 Februari 2013.6. Bahwa pada saat mendekati berakhirnya PKWT II, Tergugat memberitahukankepada Penggugat bahwa PKWT II berakhir pada tanggal 28 Februari 2013 dansejak tanggal 1 Maret 2013 hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sudahberakhir.
    Berdasarkan fakta ini, maka PKWT yang dibuat oleh Penggugat dan22Tergugat, baik PKWT I maupun PKWT II tidak melanggar ketentuan Pasal 59ayat (4) UU 13/2003 yang berbunyi:"(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktutertentu dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya bolehdiperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun"Selain itu, dengan tidak adanya pembaruan perjanjian kerja, maka secaraotomatis PKWT I dan PKWT II tidak melanggar ketentuan
    Bahwa PKWT 1 maupun PKWT II yang dibuat antara Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi telah memenuhi Pasal 57, Pasal 58 dan tidak melanggar Pasal59 ayat (7) UU 13/2003 sehingga baik PKWT 1 maupun PKWT II merupakanperjanjian kerja yang sah karena:5.1. PKWT 1 maupun PKWT II dibuat secara tertulis serta menggunakan bahasaIndonesia dan huruf latin sebagaimana dimaksud pasal 57 UU 13/2003.5.2.
    PRWT 1 maupun PKWT II tidak mensyaratkan masa percobaan kerjasebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU 13/2003.5.3. PKWT 1 maupun PKWT II tidak melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU13/2003.
Register : 21-09-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 189/PDT.SUS-PHI/2015/PHI. BDG
Tanggal 13 Januari 2016 — TAUFIK; LAWAN; PT RESTINDO DAYATAMA; PT RAHAYU SANTOSA; PT PRIMA SENTRA COMPOSITINDO;
10429
  • Jeda Pertama dilakukan pada tanggal 16 April 2010, setelahPKWT Kesatu tanggal 12 September 2008, PKWT Keduatanggal 13 Maret 2009, dan PKWT Ketiga tanggal 15 Oktober2009. danb.
    menandatangani PKWT, dan PKWT berakhir sampaitanggal 13 September 2009;e Tanggal 15 Oktober 2009, Penggugat dengan Tergugatmembuat dan menandatangani PKWT, dan PKWT berakhirsampai tanggal 15 April 2010;16Pada tanggal 17 Mei 2010, antara Penggugat dengan Tergugatmembuat dan menandatangani PKWT yang berakhir sampaitanggal 17 Nopember 2010;Tanggal 18 Nopember 2010, Penggugat dengan Tergugatmembuat dan menandatangani PKWT, dan PKWT berakhirsampai tanggal 18 Nopember 2011;Pada posita gugatan penggugat
    butir (4):Tanggal 21 Desember 2012, Penggugat dengan Tergugatmembuat dan menandatangani PKWT, dan PKWT berakhirsampai tanggal 20 Desember 2013;e Pada posita gugatan Penggugat pada butir (3),Penggugat menanda tangani PKWT dengan TurutTergugat ;Pada tanggal 21 Nopember 2011, Penggugat dengan TurutTergugat membuat dan menanda tangani PKWT, dan PKWTberakhir sampai tanggal 20 Nopember 2012;e Pada posita gugatan Penggugat pada butir (5),Penggugat menanda tangani PKWT dengan TurutTergugat II;Pada tanggal
    sejak awalsampai mengakhirinya sesuai klausulklausul dalam PKWT;7.
    T.5.Perjanjian tertanggal 17 Mei 2010, dalam pasal 9 PKWT, berakhir tanggal1 17nopember2010.6. T.6.Perjanjian, tertanggal 18 Nopember 2010, dalam pasal 9 PKWT berakhirtanggal 18 Nopember 2011.1011121327T.7. Perjanjian, tertanggal 21 Desember 2012, dalam pasal 9 PKWT, Vberakhir tanggal 20 Desember 2013.Bukti PT. Rahayu Sentosa, Turut Tergugat I.TT , T. 8.Perjanjian, tertanggal 21 Nopember 2011, dalam pasal 9 PKWT, berakhir stanggal 20 Nopember 2012. Bukti PT.
Putus : 27-11-2017 — Upload : 04-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1307 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 27 Nopember 2017 — IDA SURYANI VS 1. PT. TEAM METAL INDONESIA, DKK
10984 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PKWT ke 2 dari tanggal 12 Juni 2008 s.d 11 Juni 2009 (1 tahun)dengan PT. Sosor Tala Jaya (Perusahaan Penyedia TenagaKerja/Outsourcing) dengan status PKWT Revisi dan ditempatkandi PT. Team Metal Indonesia;c. PKWT ke 3 dari tanggal 12 Juni 2009 s.d. 11 Juni 2010 (1 tahun)dengan PT.Sosor Tala Jaya (perusahaan Penyedia Tenaga Kerja/Outsourcing) Dengan status PKWT Revisi, ditempatkan di PT.Team Metal Indonesia;d. PKWT ke 4 dari tanggal 14 Juli 2010 s.d. 13 Juli 2012 (2 tahun)dengan PT.
    lama 2 (dua) tahun dan hanya dapatdiperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun;(3).PKWT sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dapatdilakukan pembaharuan;Pasal 15 (Perubahan PKWT menjadi PKWTT):(1).PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latinberubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;(2).Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubahmenjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;(3).Dalam
    hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungandengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) danayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukanpenyimpangan;(4).Dalam hal perubahan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya perpanjang PKWT dan tidak diperjanjikanlain sebagaimana dimaksud Pasal 3, maka PKWT berubah menjadiPKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut;(5).Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadappekerja
    TeamMetal Indonesia;# PKWT ke 4 dari tanggal 14 Juli 2010 s.d. 13 Juli 2012 (2 tahun)dengan PT. Sosor Tala Jaya (Perusahaan Penyedia Jasa TenagaKerja/outsourching) dengan status PKWT dan bekerja di posisi danjabatan yang sama di PT. Team Metal Indonesia;# PKWT ke 5 dari tanggal 16 Juli 2012 s.d. 15 Juli 2014 (2 tahun)berstatus hubungan kerja PKWT dengan PT.
    PKWT~ dilakukan untuk pekerjaan yangberhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuanPasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadiPKWTT sejak dilakukan penyimpangan;(4).Dalam hal perubahan PKWT tidak melalui masa tenggangwaktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangPKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksudPasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidakterpenuhinya syarat PKWT tersebut;(5).Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadappekerja
Register : 31-01-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat:
RANYU
Tergugat:
PT. HANSAE INDONESIA UTAMA
8114
  • PKWT 1 adalah 12012016 s.d 11072017b.
    alasan masa berlaku PKWT telah berakhir sesuai yang disepakatiantara Penggugat dan Tergugat dalam PKWT, dan Penggugat harusmengajukan lamaran baru di perusahaan Tergugat apabila ingin bekerjakembali.
    PKWT (kontrak) dan bukanPKWTT (tetap), sehingga apabila Penggugat tidak menyetujui perjanjian kontrak(PKWT) ini, sSemestinya Penggugat tidak menandatanganinya sesuaipandangannya bahwa PKWT ini telah melanggar hukum;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan dan faktafaktadi atas, Majelis berpendapat karenanya dalil Penggugat yang menyatakanTergugat telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (5) UU Nomor 13 Tahun2003 karena tidak ada pemberitahuan akan perpanjangan PKWT patut untukdikesampingkan
    Penggugat untuk 1(satu) bulan saja terhitung dari tanggal berakhirnya PKWT Perpanjangan yaitutanggal 11 Juli 2018 hingga pemutusan hubungan kerja tanggal 11 Agustus2018 tanpa ada jeda waktu, menurut Majelis sesungguhnya Tergugat telahmelakukan pembaharuan PKWT namun antara PKWT perpanjangan denganpembaharuan tersebut adalah tanpa ada jeda waktu, sehingga berdasarkanketentuan Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 PKWT antara Penggugatdengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentuterhitung