Ditemukan 16369 data
14 — 3
ale gle gro) aro Ul arty prs aint SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak Suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis
31 — 1
selakupasangan suami isteri telah ternyata sudah tidak lagi timbul sikap saling mencintai,saling pengertian dan saling melindungi dan bahkan Pemohon sudah tidak lagiberkeinginan untuk meneruskan rumah tangganya dengan Termohon, maka agar keduabelah pihak berperkara tidak lagi lebih jauh melanggar norma agama dan norma hukum,maka perceraian dapat dijadikan salah satu alternatif untuk menyelesaikan sengketarumah tangga antara Pemohon dengan Termohon karena dalam hukum Islamperceraian dapat dipandang sebagai Tasrih
45 — 10
Pemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2), ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
33 — 14
Tahun 1974 tentang Perkawinan sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentangMediasi juncto Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ternyata tidak berhasil (telahgagal), maka perceraian a quo dipandang sebagai tasrih
14 — 1
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat kualitaspertengkaran Penggugat dan Tergugat telah sampai pada pertengkaran dan perselisihanyang tidak mungkin didamaikan lagi, maka dalam hal ini perceraian dipandang lebihbaik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa meskipun salah satu prinsip UndangUndang Nomor1ltahun 1974 tentang Perkawinan adalah mempersulit perceraian dan Agama Islam sangatmembenci perceraian, namun mempertahankan perkawinan Penggugat
10 — 7
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
16 — 10
Pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1)dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinanternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini perceraian a quodipandang sebagai tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan sebuah hadits dankaidahkaidah hukum serta pendapat para pakar hukum Islam yang selanjutnyadiambil alin
30 — 28
Peraturan Pemerintah No. 9tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan pasal 82 ayat (2)UndangUndang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No 50 tahun2009 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah No. 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
13 — 7
at, prc riuil slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan
16 — 7
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
27 — 10
Dalam hal ini rumah tangga seperti tersebut diatas dan upaya perdamaian antara Penggugat dan Tergugat sudah dilakukanoleh keluarga, namun tidak berhasil, maka perceraian dipandang lebih baikuntuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih biIhsan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan denganmemperhatikan ketentuan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, maka cukupberalasan bagi Majelis Hakim untuk memberi izin kepada Penggugat untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Tergugat
20 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
12 — 2
perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
10 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
11 — 5
SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak Suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan
15 — 7
Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenar terdapat tandatanda bagi kaum yang berpikir.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan, harus dinyatakan Termohon tidak hadir sesuaidengan Pasal 149
13 — 3
perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
11 — 4
/Quransurat AlBagarah ayat 229, yang diambil alin menjadi pertimbangan MajelisHakim berbunyi sebagai berikut;COWETA OOoArtinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yang balk;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
47 — 44
sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
9 — 2
mengetengahkan FirmanAllah dalam Surat Al Bagarah ayat 227:Halaman 12 dari 13 halaman Putusan Nomor 1458/Pdt.G/2018/PA.Lpkails Bow al G1 lla 15256 3I5Artinya: Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahul.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih