Ditemukan 896309 data
16 — 2
Menyatakan perkara nomor: 224/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;
- Membebaskan Para Pemohon dari segala biaya perkara dan membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
224/Pdt.P/2023/PA.Smdg
11 — 9
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 491/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 6 Juli 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);491/Pdt.G/2023/PA.Ktp
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1440/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
1440/Pdt.G/2023/PA.Kis
141 — 0
MENGADILIMenyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding secara formil dapat diterima;Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Selayar Nomor 36/Pdt.G/2023/PA.Sly, tanggal 24 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Muharram 1445 Hijriah;Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
99/Pdt.G/2023/PTA.Mks
21 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 84/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 84/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
84/Pdt.G/2023/MS.Tkn
17 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 416/Pdt.G/2023/PA.Mt tanggal 11 Oktober 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Metro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,- ( seratus sembilanpuluh tiga ribu rupiah );
416/Pdt.G/2023/PA.Mt
19 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 97/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 21 Maret 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
97/Pdt.P/2023/PA.Tnk
18 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2098/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
2098/Pdt.G/2023/PA.Kis
PARSONO
Tergugat:
SARNI BIN KROMOKARMO
73 — 26
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Pli oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Pli dicabut oleh Penggugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu Rupiah);
14/Pdt.G/2023/PN Pli
22 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 58/Pdt.G/2023/PA.Rmb dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 58/Pdt.G/2023/PA.Rmb dicabut
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.095.000,00 (satu juta Sembilan puluh lima ribu rupiah).
58/Pdt.G/2023/PA.Rmb
33 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : XXX/Pdt.G/2023/PA.Pdg dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkarakepada negara melalui dipa Pengadilan Agama Padang Tahun 2023;
387/Pdt.G/2023/PA.Pdg
20 — 8
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 649/Pdt.G/2023/PA.Mpr, tanggal 20 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
649/Pdt.G/2023/PA.Mpr
17 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 416/Pdt.P/2023/PA. Mks dari pemohon ;
- Menetapkan perkara Nomor 416/Pdt.P/2023/PA. Mks dinyatakan dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
416/Pdt.P/2023/PA.Mks
12 — 10
Mengadili
- Menyatakangugatan Penggugat yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 4 Juli 2023 dengan Nomor 429/Pdt.G/2023/PA.Sgta, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
429/Pdt.G/2023/PA.Sgta
SUKIR
Tergugat:
ABDUL ROSJID BIN SUJADI
70 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Pli oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Pli dicabut oleh Penggugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu Rupiah);
15/Pdt.G/2023/PN Pli
1.MASHUDI
2.M.HIDAYATI
3.ABD.KIROM
4.ALWI BASYAR
5.LULUK MASNURROHMAWATI
6.SITI SAMSIYAH
7.MOH.SAFIUDIN
Tergugat:
1.SITI ANIFAH
2.RANGGA LEONANTA AGUSTIE ANDY PUTRA
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Desa Tempeh Tengah
2.Pemerintahan Kecamatan Tempeh
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang
132 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Lmj tanggal 07 Juli 2023 ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp790.800,00 (Tujuh ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah) ;
32/Pdt.G/2023/PN Lmj
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1666/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluhribu rupiah).
1666/Pdt.G/2023/PA.Kis
86 — 31
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 97/G/2023/PTUN.SBY., tanggal 12 Desember 2023 yang dimohonkan banding; - Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
9 — 5
Membatalkan perkara Nomor 984/Pdt.G/2023/PA.Rap tanggal 13 Juli 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
984/Pdt.G/2023/PA.Rap
16 — 8
1. Membatalkan Perkara nomor 848/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 14 Juni 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mencoret nomor perkara tersebut dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
848/Pdt.G/2023/PA.Bkl